Articles by "Pengadaan Buku"
Abrakadabra Konser Adat Air Bersih Aksi Damai Aksi Sosial Alam Analisis Anggaran Daerah Arahan Aset Daerah Aspirasi Asusila Atlet Bali Bandung Bandung Zoo Banjarnegara BANPEM Sekolah Bansos Bantuan Basket Bawaslu Bisnis BMKG BOPO BPK RI BPNT Brimob BSMSS Budaya Budidaya BUMD Bupati Calon Kepala Sekolah CalonKepalaSekolah Cantigi Cirebon Covid 19 CPNS CV DIK CV DIK Bantah Tuduhan Monopoli Daerah Demokrat Depok Desa Dieng Dieng Culture Festival Dieng Culture Festival 2026 Disdik Indramayu DisdikIndramayu Disnaker DPMD DPRD DPRD Indramayu Dugaan Korupsi Dugaan Pungli Edukasi Ekonomi Entertainment FPTI Indramayu Gallery Photo Gallery Video Garda Pemuda Nasdem Garut Gaya Hidup Hak Pekerja Hari Jadi Indramayu Hari Kesaktian Pancasila Hari Santri Nasional Health Hibah Hiburan Hoax Honorer Hukum Hukum & Kriminal HUT Kemerdekaan RI HUT RI HUT TNI Indonesia Indramayu Info Mudik informasi Infrastruktur Inspektorat ITE Jakarta Jambore Basket 2026 Jatibarang Jawa Barat Jawa Tengah JawaBarat Jazz Atas Awan Judi Kajian Religi KAMTIBMAS Kandanghaur Karawang Karnaval SCTV Kejaksaan Kejaksaan Agung Kemerdekaan Kesehatan Kinerja Direksi KNPI KNPI Indramayu KNPI JABAR Kodim 0616 Kodim Indramayu Konflik KONI Konser Ditunda Korupsi APBD KPK KPU Kriminal Kuliner Kunker Lapesdam NU Lebaran Lohbener LPK Kaina Indonesia LSM Gapura LSM Penjara Lucky Hakim Mahasiswa Metro Miras Misteri MLM MTQ Musda Musik Narkoba Nasional Nelayan NKRI NRW Olahraga Olahraga Pelajar Ono Surono Opini Ormas OTO Pameran Pembangunan Pancasila Panjat Tebing Pasar Pasar Jatibarang Patrol PBVSI PC NU PDAM PDI Perjuangan PDIP Pedagang Pelayanan Publik Pelestarian Budaya Pembangunan Pemda Pemerintah Daerah PemkabIndramayu Pemkot Bandung Pemuda Pencurian Pendapatan Pendidikan Pendidikan Indramayu PendidikanIndramayu Pengabdian Pengadaan Buku Pengadaan Sekolah Penonton Kecewa Perbasi Cup Perbasi Indramayu Perda Perdes Peristiwa Perkawinan Anak Perlindungan Anak Perlindungan Konsumen Persatuan Pertamina Pertanahan Pertanian Perumdam TDA Pesantren Pileg Pilkada Pilkades Pilpres PJTKI PJU PKK PNS Politik POLRI Porprov Jabar 2026 Potret PPP Premanisme Prestasi PT BIMJ PTSL Pungutan Liar PUPR Pusaka Pusaka Dalem Ramadan ramadhan Razia Retribusi Pasar Revitalisasi Rutilahu Sampah Sapa Warga SatpolPP SBMI Sejarah Seni Seni Tradisional Sindang Sirojudin Sliyeg Sorotan Sorotan Pendidikan Sosial Sport STPI Sukra Sunatan Masal Tani Teknologi Temuan BPK Tips TKI TKW TNI Tradisi Traffiking Transparansi Transparansi Anggaran Uang Palsu UMKM Universitas Wiralodra Unwir Upacara Voli Volli Wanoja PDI Perjuangan Warisan Budaya Widasari Wiralodra Wisata YSG Kaina Indonesia Zumba


Indramayu, CakraLensa.com — Damar Indah Kencana (CV DIK) dituduh oleh LSM Penjara Indonesia, Waryono, atas dugaan kartel dan monopoli dalam pengadaan buku sekolah dasar (SD) senilai sekitar Rp14,4 miliar yang disebut mencakup 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Crisnadi selaku direktur CV DIK menilai tuduhan yang mengaitkan CV DIK dengan praktik monopoli pengadaan buku tersebut tidak didasarkan pada bukti yang memadai. Ia juga menyatakan keberatan karena tuduhan tersebut dinilai telah berpotensi merugikan nama baik perusahaan maupun dirinya secara pribadi.

Hal itu disampaikan Crisnadi saat ditemui di kantor CV DIK, Jumat (25/9/2026).

Menurut Crisnadi, pihaknya menghormati hak masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Namun, menurut dia, setiap tuduhan yang disampaikan kepada pihak tertentu semestinya disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap warga negara atau lembaga memang memiliki hak untuk melakukan pengawasan sosial. Namun, menyampaikan informasi spekulatif tanpa bukti mendasar itu bukan lagi pengawasan, melainkan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik yang memiliki konsekuensi hukum,” ujar Crisnadi.

Sebagai bentuk keberatan, CV DIK menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan menyampaikan somasi terbuka kepada Ketua LSM Penjara Indonesia, Waryono, yang disebut sebagai pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut.

Melalui somasi itu, CV DIK meminta agar seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan dapat dibuktikan secara tertulis dan sah dalam waktu 3 x 24 jam.


Crisnadi menegaskan, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, pihaknya meminta agar pernyataan yang telah disampaikan dicabut serta disertai permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka melalui media massa.

Langkah tersebut, kata dia, ditempuh sebagai upaya memberikan kesempatan kepada pihak yang menyampaikan tuduhan untuk menunjukkan dasar informasi yang digunakan sebelum persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.

Crisnadi juga menyatakan CV DIK bersama tim hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum apabila somasi tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diminta.

Ia menyebut pihaknya mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik maupun penyebarluasan tuduhan yang dinilai tidak dapat dibuktikan.

“Kalau memang ada bukti, silakan disampaikan dan kami siap menghadapinya sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan sampai tuduhan yang belum terbukti kemudian dianggap sebagai sebuah fakta,” tegasnya.

Pihak CV DIK juga menyebut akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila pernyataan yang dianggap merugikan tersebut terus disebarluaskan.

Di sisi lain, Crisnadi menegaskan bahwa CV DIK tidak mempersoalkan fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat maupun LSM.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi. Namun, ia menilai proses tersebut harus dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat diverifikasi.

“Silakan melakukan pengawasan. Kami tidak pernah melarang. Tetapi jangan membuat kesimpulan sebelum ada bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dengan adanya bantahan tersebut, CV DIK meminta agar polemik mengenai pengadaan buku SD senilai Rp14,4 miliar tersebut dikembalikan pada persoalan data dan bukti, termasuk bagaimana proses pengadaan berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah benar terdapat praktik monopoli sebagaimana yang dituduhkan.

CV DIK menyatakan siap memberikan keterangan dan mengikuti proses hukum apabila persoalan tersebut dilanjutkan melalui jalur resmi.

Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai dugaan monopoli tersebut masih menjadi persoalan yang diperdebatkan, dan tuduhan terhadap CV DIK belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa adanya pembuktian dan proses hukum yang relevan.


Indramayu, Cakralensa.com — Pengadaan buku di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan belanja buku menggunakan anggaran bantuan pemerintah (BANPEM) dilakukan secara langsung kepada penerbit.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena mekanisme penjualan buku teks pendamping ke satuan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Dalam Pasal 63 ayat (1), aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Sementara itu, Pasal 64 ayat (1) UU yang sama mengatur bahwa penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku dan/atau sarana lain. 

Aturan tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan dugaan pengadaan buku SDN di Kecamatan Losarang yang disebut menggunakan dana BANPEM.

Informasi yang diterima menyebutkan, buku yang dibeli diduga berasal langsung dari penerbit Intan Pariwara.

Jika transaksi tersebut benar dilakukan langsung antara pihak sekolah dengan penerbit untuk buku teks pendamping, maka mekanismenya patut diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dokumen pengadaan, jenis buku, pihak penjual, bukti transaksi, serta mekanisme penggunaan dana BANPEM diperiksa secara menyeluruh.


UU Nomor 3 Tahun 2017 tidak hanya mengatur mengenai penerbitan buku, tetapi juga pendistribusian dan penggunaan buku di satuan pendidikan. Pemerintah menyebut UU tersebut mengatur pelaku perbukuan, jenis buku, penerbitan, pendistribusian, penggunaan, penyediaan hingga pengawasan. 

Bahkan, Pasal 63 ayat (2) menyatakan penerbit yang melanggar ketentuan larangan penjualan langsung sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 ayat (3) meliputi peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Artinya, persoalan mekanisme distribusi bukan sekadar urusan administrasi biasa apabila memang ditemukan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, perlu diluruskan pula mengenai regulasi yang disebut sebagai Permendiknas Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan penelusuran regulasi resmi, peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, sehingga peraturan tersebut tidak mengatur mekanisme distribusi buku pendamping. 

Karena itu, dasar hukum terkait larangan penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke sekolah lebih tepat merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2017, khususnya Pasal 63 dan Pasal 64.


Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan diklarifikasi secara terbuka.

Menurut Atim, penggunaan dana bantuan untuk pembelian buku harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kebutuhan sekolah maupun mekanisme pengadaannya.

“Kalau benar ada pembelian buku secara langsung kepada penerbit, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada mekanisme yang tidak sesuai aturan, apalagi sumber dananya berasal dari bantuan pemerintah,” kata Atim.

Ia juga meminta pihak sekolah tidak hanya menunjukkan buku yang dibeli, tetapi juga membuka dokumen pendukung transaksi.

Mulai dari rencana kebutuhan, daftar buku, harga satuan, jumlah pembelian, pihak yang menjual, bukti pembayaran, hingga dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Yang harus diperiksa bukan hanya bukunya ada atau tidak. Mekanisme pembeliannya juga harus jelas. Siapa yang menawarkan, siapa yang membeli, kepada siapa uang dibayarkan, dan dasar pemilihannya apa,” ujarnya.

Atim menegaskan, apabila pengadaan tersebut memang dilakukan sesuai ketentuan, maka pihak sekolah seharusnya tidak perlu keberatan memberikan penjelasan.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.

Dugaan transaksi langsung antara sekolah dengan penerbit Intan Pariwara tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan.

Apakah buku yang dibeli merupakan buku teks pendamping? Apakah transaksi dilakukan langsung dengan penerbit atau melalui distributor/toko buku? Berapa nilai pembeliannya? Dari mana sumber dananya? Serta siapa yang menentukan buku tersebut untuk dibeli?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti sebagai isu di masyarakat.

Terlebih, UU Nomor 3 Tahun 2017 memang memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menggunakan buku teks pendamping, tetapi mekanisme penjualannya tetap diatur. Pasal 65 menyebut satuan pendidikan dapat menggunakan buku teks pendamping, buku nonteks yang telah disahkan pemerintah pusat, dan/atau buku umum. 

Selain aspek sistem perbukuan, jika dalam proses pengadaan ditemukan dugaan praktik yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat, aspek hukum persaingan juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai fakta yang ditemukan. UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan regulasi tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Kini publik menunggu penjelasan dari pihak sekolah, penerbit maupun instansi pendidikan terkait mengenai dugaan pembelian buku menggunakan BANPEM tersebut.

Apakah benar buku dibeli langsung dari penerbit, atau sebenarnya melalui distributor atau toko buku?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menentukan apakah mekanisme pengadaan tersebut telah sesuai aturan atau justru perlu diperiksa lebih lanjut. (WH/Tim)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget