Articles by "Hukum"


Indramayu, Cakralensa.com - Insiden terbakarnya perahu nelayan di Pelabuhan Karangsong Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, membuat heboh masyarakat dan dunia maya. Peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Kamis (06/08/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Beredar di platform tiktok, sebuah mobil tangki BBM solar bernomor polisi B 9876 BFU keluar dari lokasi kejadian. Diduga, armada ini merupakan yang mendistribusikan BBM solar ke salah satu kapal nelayan hingga akhirnya terjadi insiden kebakaran.

Vidio mobil tangki BBM bertuliskan PT. PBP Trans Group yang diduga saat awal terjadinya kebakaran tersebut viral setelah diunggah akun Bang Kumis di platform tiktok baru-baru ini.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kapal nelayan di Pelabuhan Karangsong Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ludes terbakar. Kepulan asap berwarna hitam membumbung tinggi di kawasan pesisir tersebut.

Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, insiden yang bikin panik warga tersebut terjadi pada Kamis (06/08/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Salah satu pemilik kapal nelayan yang terbakar, Hj.Yuni, menuturkan bahwa kejadian bermula saat kapal miliknya tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ke tempat penampungan dari mobil tangki PT. PBP Trans Group.

Dengan kondisi syok, Hj Yuni mengatakan bahwa api tiba-tiba menyala di kapal nelayan miliknya hingga kebakaran tersebut meluas ke warung sekitar dan kapal disebelahnya. Mobil pajero yang terparkir disekitar tempat kejadian miliknya juga ludes dilalap si jago merah.

"Yang satunya kapal saya, lagi ngisi solar dari mobil tangki PT. PBP ke tempat penampungan, katanya api muncul dari kapal saya,"Tutur Hj.Yuni dengan nada sedih karena syok.

Menurut Hj.Yuni, kapal nelayan lainnya yang turut terbakar diduga merupakan milik Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra. Namun, informasi ini belum dipastikan secara independent.

Sebelum di lokasi kejadian, tampak sejumlah mobil tangki transportir BBM solar PT. PBP Trans Group berhenti di tepi jalan. Diduga, mobil tersebut hendak bahkan sudah mendistribusikan muatannya ke kepal nelayan.

Koordinator Umum Forum Peduli Indramayu (Koordum FPI), Masdi, merasa prihatin atas insiden tersebut. Kendati demikian, ia bersama organisasinya menyoroti mengenai saffety, pengawasan pihak berwenang, serta keaslian BBM solar industri yang didistribusikan dari PT. PBP Trans Group.

Menurutnya, insiden dapat diminimalisir jika pihak-pihak yang terlibat betul-betul memperhatikan saffety first. Pengawasan dari pihak berwenang juga mencegah kelalaian oknum di lokasi apa bila berjalan sebagaimana mestinya.


Bersama organisasinya, Masdi mendesak kepada pihak kepolisian khususnya Polres Indramayu agar menyelidiki kejadian tersebut. Kesesuaian saffety, pengawasan pihak berwenang, serta keaslian BBM solar industri harus diselidiki.

"Kepolisian Polres Indramayu harus menyelidiki dan mengusut tuntas kejadian tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada suatu kelalaian pihak-pihak di lokasi,"Tandasnya.

Sementara belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak relevan termasuk Polres Indramayu. Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi serta pendalaman informasi masih terus dilakukan. (Wira/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com – Kapolres Indramayu AKBP Prianggo. P.M., S.I.K., M.Si. menggelar kegiatan silaturahmi bersama puluhan insan media yang bertugas di wilayah Kabupaten Indramayu. 

Acara silaturahmi ini bertempat di Birubhi Caffe and Resto, Karanganyar, Kabupaten Indramayu, Sabtu malam (1/8/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 88 insan media yang tergabung diantaranya dari Kelompok Kerja (Pokja) Polres Indramayu serta berbagai organisasi kewartawanan lainnya di Bumi Wiralodra.

Dalam kesempatan itu, Kapolres turut didampingi oleh Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., sejumlah Kasat, serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.

Mengawali acara, Kasi Humas AKP Tarno menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh wartawan yang telah memenuhi undangan. 

Ia menyampaikan agenda silaturahmi ini merupakan inisiatif langsung dari bapak Kapolres Indramayu yang ingin segera merangkul dan mempererat hubungan dengan rekan-rekan pers sejak awal masa jabatannya.

“Atas nama Polres Indramayu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang telah hadir. Semoga silaturahmi ini semakin mempererat hubungan baik yang selama ini telah terjalin,” ujar AKP Tarno.

Pada kesempatan yang sama, AKP Tarno turut memperkenalkan perwakilan dari berbagai organisasi profesi jurnalis yang hadir, di antaranya Pokja Polres Indramayu dan sejumlah organisasi media lainnya.

Sementara di hadapan puluhan jurnalis, AKBP Prianggo kemudian menceritakan sekilas perjalanan kariernya di Kepolisian. 

Beliau mengawali masa dinasnya di wilayah Jawa Tengah, lalu berpindah tugas ke Polda Papua, hingga bergeser ke Polda Jawa Timur dengan penugasan di berbagai daerah seperti Surabaya, Bojonegoro, Jember, dan Banyuwangi.

Usai merampungkan pendidikan Sespimmen di Lembang, Jawa Barat, perwira melati dua ini sempat kembali bertugas di Polda Jawa Tengah selama empat tahun sebelum akhirnya resmi menerima amanah sebagai Kapolres Indramayu sejak 26 Juni 2026 lalu.

Dalam kesempatan itu, AKBP Prianggo mengajak seluruh insan media untuk terus memperkuat sinergi dengan kepolisian khusunya Polres Indramayu.

“Saya mohon dukungan dan kerja sama dari rekan-rekan media. Saya yakin kita bisa bersinergi untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan Polres Indramayu kepada masyarakat,” ungkap AKBP Prianggo.


“Pesan saya kepada seluruh anggota sederhana, yaitu layani masyarakat dengan respon cepat. Itu menjadi komitmen saya dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan semakin baik ke depan,” tegasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog santai, di mana para wartawan berkesempatan menyampaikan berbagai masukan, harapan, serta diskusi konstruktif seputar dinamika di lapangan. 

Kegiatan ditutup dengan ramah tamah sebagai simbol kuatnya kemitraan antara Polri dan insan pers demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Indramayu. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – Proyek rehabilitasi Jalan Olahraga senilai Rp2.396.232.000 yang dibiayai APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 kini menjadi perhatian publik. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan, sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Hasil investigasi tim media pada Senin (27/7/2026) malam menemukan dugaan pengurangan ruang efektif untuk pengecoran beton. Pada bagian tengah badan jalan terlihat hamparan urugan batu (leveling) dengan ketebalan yang dinilai tidak lazim, sementara sisi kanan dan kiri jalan tampak tanpa urugan.

Pengukuran di lapangan menunjukkan ruang untuk beton pada bagian tertentu diduga hanya berkisar 12–13 sentimeter, sedangkan tinggi bekisting mencapai 20 sentimeter. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.


Selain itu, tim media juga menemukan minimnya penggunaan plastik cor sebagai lapisan dasar sebelum pengecoran. Material tersebut merupakan bagian penting dalam pekerjaan beton karena berfungsi menjaga kualitas campuran dan mengurangi risiko penyerapan air semen ke tanah.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Andaru Cakra Alam dengan pengawasan PT Lima Benua Consultant.


Ketua WN 88 Sub Unit 002 Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, menilai temuan tersebut perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya kualitas jalan yang dipertaruhkan, tetapi juga penggunaan uang rakyat.

"Kami akan mengawal persoalan ini hingga ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujarnya.

Temuan ini sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memastikan sistem pengawasan proyek berjalan efektif. Publik menanti langkah konkret Dinas PUPR dan jajaran pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka apabila terdapat indikasi penyimpangan.


Sebagai kepala daerah, Bupati Lucky Hakim diharapkan memastikan seluruh proyek pembangunan yang menggunakan APBD diawasi secara ketat dan ditangani secara transparan apabila muncul laporan dari masyarakat. Komitmen terhadap tata kelola yang baik akan tercermin dari respons pemerintah terhadap setiap dugaan penyimpangan, tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red)


Indramayu, Cakralensa.com - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, menyatakan sikap tegas mendorong penggunaan hak angket dalam mengusut berbagai persoalan di tubuh Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM). 

Menurut Anggi yang disampaikannya usai mengikuti rapat paripurna pada Jumat 17 Juli 2026 lalu, kondisi PDAM saat ini sudah kronis dan tidak cukup ditangani melalui panitia khusus (pansus). 

Pernyataan Anggi muncul di tengah dinamika politik DPRD Indramayu, setelah sebelumnya Sekretaris Partai Golkar, Romdoni, mengancam akan melaporkan Ketua DPRD Hj. Nurhayati kepada Badan Kehormatan DPRD jika tidak segera membacakan Pansus PDAM. Namun, Anggi justru menegaskan bahwa langkah yang lebih tepat adalah hak angket.

“Banyak masalah di tubuh PDAM saya rasa sudah kronis kondisinya dan layaknya bukan di level pansus, tapi ini sudah harus di hak angket. Karena jika hak angket kita bisa menggandeng aparat penegak hukum dalam penyelidikannya,” ujar Anggi.

Ia menambahkan, “Hak angket sangat perlu untuk tata kelola di PDAM Tirta Darma Ayu. Fungsi utamanya adalah mengusut tuntas penyimpangan, seperti dugaan korupsi, tarif bermasalah, atau krisis pelayanan air.”

Anggi, wakil rakyat dua periode dari Daerah Pemilihan 4 (meliputi Kecamatan Losarang, Lelea, Terisi, dan Cikedung), menegaskan bahwa pengusul hak angket dapat diajukan oleh paling sedikit 5 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi.

Ia menegaskan bahwa untuk mendukung hak angket tersebut setidaknya cukup lima pengusul dari anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi. Adapun mengenai ruang lingkupnya tidak hanya rekomendasi, tetapi bisa berujung pada sanksi hukum atau pemecatan jika ditemukan pelanggaran berat, 

"Aparat penegak hukum dapat digandeng untuk memperkuat proses penyelidikan, " ungkapnya. 

Anggi menegaskan bahwa nasib Direktur Utama PDAM berada di ujung tanduk jika terbukti ada penyimpangan dalam tata kelola. 

“Hati-hati jika ada pengadaan di-mark up, tidak sesuai spesifikasi. Kita bisa panggil juga pihak ketiga yang menjadi mitra PDAM. Kalau hak angket ruang lingkupnya sudah penyelidikan, sehingga dari dokumen penggunaan anggaran dan semua tata kelola PDAM Indramayu pasti kena sidak,” ujarnya.

Dorongan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, untuk menggunakan hak angket dalam mengusut persoalan Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM) mendapat perhatian serius dari masyarakat. Warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan wakil rakyat dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan air bersih.

Sejumlah warga menyampaikan harapan mereka agar hak angket benar-benar dijalankan. 

Seorang tokoh masyarakat menuturkan, sudah lama resah dengan pelayanan PDAM. Air sering macet, kualitasnya tidak layak, tapi tarif tetap jalan. Kalau memang ada penyimpangan, harus dibuka terang-terangan.

Warga lainnya menambahkan, Hak angket itu penting supaya tidak hanya jadi wacana. Kalau ada korupsi atau mark up pengadaan, masyarakat berhak tahu. Jangan sampai anak cucu kita terus menanggung akibat tata kelola yang buruk.

Masyarakat menilai hak angket sebagai jalan untuk, mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan PDAM. Memastikan tarif air sesuai dengan kualitas pelayanan. Meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran. Melibatkan aparat penegak hukum agar hasil penyelidikan tidak berhenti di meja DPRD.

Respon masyarakat menunjukkan dukungan kuat terhadap dorongan hak angket PDAM yang disampaikan Anggi Noviah. Publik berharap langkah ini tidak berhenti pada wacana politik, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan, memperbaiki pelayanan air, dan memastikan tata kelola PDAM Tirta Darma Ayu berjalan sesuai aturan. (Wira/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com - Sebanyak 1700 orang guru PAUD Non Formal yang tergabung dalam wadah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Indramayu menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) agar pendidik PAUD non formal diakui setara sebagai guru sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) hingga saat ini, guru PAUD non formal belum diakui secara hukum sebagai guru di mata UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," jela Ketua Himpaudi Kabupaten Indramayu, Umiyati M.Pd kepada media, Rabu (7/07/2026).

Menurut Umiyati, tuntutan utama guru PAUD Non Formal adalah menyatukan aturan tersebut agar guru PAUD mendapatkan hak profesi setara, termasuk akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi.

Himpaudi Kabupaten Indramayu juga mendesak Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Pemerintah Kabupaten Indramayu dibawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim untuk dapat memberikan kesejahteraan dan gaji yang layak bagi 1.700 guru PAUD Non Formal yang tersebar di 900-an sekolah sekolah PAUD di 31 kecamatan.

Untuk itu. Kata Umiyati perlu adanya pemerataan hak Tunjangan dengan percepatan penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini disalurkan setiap bulan.

Umiyati menegaskan guru PAUD berharap skema percepatan serupa dapat dirasakan dan diwujudkan bagi guru-guru non-ASN.

"Guru guru PAUD Non formal di Indramayu ini masih menghadapi kenyataan miris dengan honor yang sangat minim, bahkan kerap terlambat cair. Kami akan terus mendesak Pemerintah untuk menaikkan bantuan kesejahteraan atau insentif bulanan bagi guru Non-ASN secara adil," tegas Umiyati yang juga merupakan salah satu tim pejuang kesetaraan guru PAUD tingkat nasional.

Pihaknya juga meminta pemerintah Kabupaten Indramayu untuk segera merealisasikan tuntutan guru PAUD Non Formal yang sudah diputuskan bersama antara eksekutif dan legislatif beberapa waktu yang lalu.

"Terkait insentif dari Pemkab Indramayu pada tahun 2026 ini sudah dianggarkan Rp100 ribu per bulan atau Rp. 1,2 juta per tahun. Kami berharap bisa secepatnya dicairkan dalam dua tahap atau per semester," jelasnya.

Umiyati juga mendesak pemerintah untuk memperbesar kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pendidik PAUD dan kejelasan status kepegawaian bagi guru PAUD yang telah mengabdi puluhan tahun namun tetap berstatus honorer (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat menggelar kegiatan Sambang Masyarakat Pesisir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Glayem, KPL Sri Mina Sari, Desa Juntinyuat, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jumat (26/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Kegiatan dipimpin Direktur Polairud Polda Jawa Barat Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, S.I.K., M.H. Kehadirannya disambut Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., yang mewakili Kapolres Indramayu, bersama Kasat Polairud Polres Indramayu AKP Asep Suryana, S.E., dan Kapolsek Juntinyuat Iptu Trio Tirtana H., S.H.

Turut hadir Kepala UPTD PSDKP Wilayah Utara Provinsi Jawa Barat Sudarto, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu Edi Umaedi, S.P., Ketua DPC HNSI Kabupaten Indramayu Dedi Aryanto, S.E., unsur Forkopimcam Juntinyuat, Ketua KPL Sri Mina Sari Rastilah, serta ratusan nelayan dan warga pesisir.

Ketua DPC HNSI Kabupaten Indramayu Dedi Aryanto mengapresiasi dipilihnya kawasan pesisir Juntinyuat sebagai lokasi kegiatan. Menurutnya, kehadiran Polairud selama ini telah memberikan rasa aman sekaligus menjadi mitra bagi para nelayan saat menjalankan aktivitas di laut.


Apresiasi juga disampaikan Pemerintah Kecamatan Juntinyuat melalui Kasi Tata Pemerintahan, Supaedi, yang mewakili Camat Juntinyuat. Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat mengingat Juntinyuat merupakan salah satu sentra perikanan di Kabupaten Indramayu.

Direktur Polairud Polda Jawa Barat Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra menjelaskan, sambang masyarakat pesisir merupakan bentuk penguatan pelayanan Polri yang humanis sekaligus upaya mempererat hubungan dengan masyarakat pesisir.

"Kami ingin terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat nelayan sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah perairan Jawa Barat," ujarnya.

Dalam kegiatan itu, Ditpolairud Polda Jawa Barat juga menyerahkan 200 paket sembako kepada masyarakat pesisir sebagai bentuk kepedulian terhadap nelayan. Selain bantuan sosial, para peserta mendapatkan edukasi mengenai keselamatan pelayaran dan keamanan saat melaut yang disampaikan oleh Kepala UPTD PSDKP Wilayah Utara Provinsi Jawa Barat serta Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu.


Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam memperkuat kemitraan dengan masyarakat pesisir.

Menurutnya, selain menjadi sarana silaturahmi, kegiatan tersebut juga memberikan edukasi dan bantuan yang diharapkan mampu meningkatkan rasa aman serta kesejahteraan para nelayan.

"Kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat merupakan kunci dalam menjaga keamanan wilayah pesisir sekaligus mendukung kesejahteraan nelayan di Kabupaten Indramayu," kata AKP Tarno. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – Tragedi memilukan menimpa seorang pelajar kelas 6 Sekolah Dasar (SD) yang tewas tenggelam di objek wisata Pantai Bali (Balongan Indah), Indramayu, pada Rabu (10/6/2026). Kematian tragis ini kian memantik amarah publik setelah pihak pengelola wisata diduga bersikap abai dan berupaya melimpahkan tanggung jawab atas insiden tersebut.

​Alih-alih menunjukkan empati atau melakukan evaluasi internal, pihak pengelola Pantai Balongan Indah justru merilis pernyataan klarifikasi sepihak melalui media massa. Langkah ini dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab hukum.

​Pakar hukum, Hasto Kristianto, S.H., menyoroti keras manuver pengelola tersebut. Menurutnya, jika pengelola merasa keberatan atas pemberitaan sebelumnya, seharusnya mereka menggunakan mekanisme Hak Jawab sesuai dengan UU Pers, bukan membuat rilis klarifikasi sepihak yang cenderung mengaburkan fakta di lapangan.

​"Tindakan pengelola yang mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa melalui mekanisme hak jawab yang benar menunjukkan arogansi dan ketidakpahaman mereka terhadap persoalan hukum. Ini adalah cara-cara pengecut untuk lepas dari tanggung jawab atas nyawa yang melayang di area mereka," tegas Hasto dengan nada geram.
​Sebelumnya, pengelola berdalih bahwa keempat remaja tersebut tidak memiliki tiket masuk, sehingga mereka merasa tidak memiliki tanggung jawab moral maupun hukum. Hasto menegaskan bahwa argumen tersebut adalah kekeliruan fatal dalam dunia usaha jasa wisata.

​"Itu dalih yang tidak berdasar. Pengelola wajib memastikan keamanan seluruh area operasionalnya. Kelalaian dalam menyediakan pengawasan atau rambu peringatan di titik berbahaya adalah bentuk nyata dari negligence (kelalaian) yang bisa dipidana," imbuh Hasto.
​Melihat sikap pengelola yang tidak kooperatif dan cenderung mengabaikan aspek keselamatan pengunjung, Hasto Kristianto menyatakan akan segera mengambil langkah hukum yang lebih tinggi.

​Dalam waktu dekat, ia bersama pihak keluarga korban akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih serius dengan melayangkan aduan resmi ke Polda Jawa Barat.

​"Langkah ini kami ambil agar kasus ini mendapatkan perhatian lebih serius. Jangan sampai nyawa melayang hanya dianggap sebagai risiko yang bisa diabaikan begitu saja oleh pelaku bisnis wisata yang abai terhadap keselamatan. Kami akan memastikan keadilan hukum benar-benar tegak," pungkasnya.

Sementara itu Akso pihak pengelola wisata Pantai Balongan Indah 2 saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah melakukan upaya mediasi dengan pihak keluarga.

"Kami telah membuat kesepakatan kekeluargaan antara kami dengan pihak keluarga (Ibunya). Kami juga tidak lepas tanggungjawab, setiap melakukan Do'a bersama kami mengirimkan kue serta kopi dan intens berkomunikasi." tutupnya. (Red)


Indramayu, Cakralensa.com – Polsek Gabuswetan Polres Indramayu Polda Jabar terus meningkatkan kegiatan patroli di wilayah hukumnya sebagai upaya menjaga keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Patroli dilaksanakan secara rutin pada siang maupun malam hari dengan menyasar sejumlah lokasi strategis, seperti objek vital, pusat aktivitas masyarakat, jalur utama, hingga titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Gabuswetan AKP H. Karnadi mengatakan, kegiatan patroli merupakan langkah preventif yang dilakukan kepolisian untuk mencegah berbagai bentuk tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya.

“Patroli rutin kami laksanakan untuk memastikan situasi wilayah tetap aman dan nyaman. Kehadiran anggota Polri di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujar AKP H. Karnadi. Senin (15/6/2026)

Menurutnya, patroli tidak hanya terfokus pada pemantauan wilayah, tetapi juga dilakukan secara dialogis dengan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan.

Selain mengantisipasi kejahatan jalanan, personel juga melakukan pemantauan terhadap objek vital dan fasilitas publik guna memastikan seluruh aktivitas masyarakat berjalan dengan aman dan lancar.

AKP Karnadi menambahkan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan lingkungan. Oleh karena itu, warga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu transmisi umum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Melalui kegiatan patroli yang dilakukan secara berkelanjutan, Kapolsek berharap stabilitas kamtibmas di wilayahnya tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang dan nyaman.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

"Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di nomor 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110," ujar AKP Tarno. (Red)


Bandung, Cakralensa.com – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.

Syaefudin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF, pada Jumat (12/06/2026). Namun, hanya IM dan AF yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketiga tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Jadi penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, tersangka atas nama IM, dan tersangka atas nama AF," kata Cahya di Kantor Kejati Jabar, Jumat (12/06/2026).

Menurutnya, IM dan AF hadir dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Sementara itu, Syaefudin berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik," ujarnya.


Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin.

"Pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang," tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Syaefudin, IM, dan AF sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Saat dugaan tindak pidana itu terjadi, Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara IM menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu pada 2021–2022 dan AF sebagai Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022–2025.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Jabar untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut. (Red)


Indramayu, Cakralensa.com – Masyarakat Kabupaten Indramayu kembali dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang diduga merupakan Surat Panggilan Tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dalam dokumen tersebut disebut dengan inisial S.

Kabar ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap langkah Kejati Jawa Barat yang sebelumnya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/6/2026) yang lalu. Dalam kegiatan tersebut, tim Kejati diketahui membawa sejumlah dokumen dari kantor legislatif tersebut, sehingga memunculkan berbagai spekulasi terkait perkembangan penyelidikan dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu.

Berdasarkan salinan dokumen yang beredar luas di masyarakat, surat panggilan tersebut bernomor SP-21/M.2.5/Fd.2/06/2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa saudara S diminta hadir pada Jumat, 12 Juni 2026, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan L.L.R.E Martadinata Nomor 54 Bandung, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Tak hanya itu, dalam dokumen yang beredar juga tercantum bahwa surat panggilan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Meski dokumen tersebut telah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indramayu, hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai keaslian surat maupun status hukum sosok S yang disebut dalam dokumen tersebut.

Situasi ini semakin memicu rasa penasaran publik terkait sejauh mana proses penanganan dugaan kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 yang saat ini tengah menjadi sorotan.

Masyarakat pun kini menunggu klarifikasi resmi dari Kejati Jawa Barat guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan memberikan kepastian terkait perkembangan perkara tersebut. (WH/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan langkah mengejutkan dengan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (10/6/2026). Kedatangan sekitar sepuluh personel kejaksaan tersebut langsung memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar: apakah langkah ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) yang belakangan ramai diperbincangkan?

Tim Kejati datang tanpa pemberitahuan sebelumnya dan langsung meminta sejumlah dokumen dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu. Meski pihak DPRD mengaku belum mengetahui secara pasti dokumen apa yang diminta, pengumpulan berkas oleh penyidik dinilai sebagai sinyal bahwa ada proses hukum yang tengah berjalan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Dulyono, mengatakan dirinya baru mengetahui kedatangan tim Kejati setelah mendapat informasi dari staf saat sedang berada di BPKAD.

"Saya mendapat informasi bahwa ada rombongan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang datang ke DPRD," ujar Dulyono.

Setelah bertemu dengan tim Kejati, Dulyono memastikan seluruh dokumen administrasi dan surat tugas yang dibawa penyidik telah sesuai prosedur.

Namun, yang menarik, hingga kini pihak DPRD Indramayu mengaku belum mengetahui secara detail dokumen yang dibawa penyidik. Seluruh proses administrasi dan serah terima berkas dilakukan melalui bendahara yang juga diminta hadir ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Di tengah minimnya informasi resmi, perhatian publik justru tertuju pada dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota DPRD yang beberapa waktu terakhir menjadi bahan perbincangan hangat di Indramayu. Kasus ini disebut-sebut berkaitan dengan kebijakan penganggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan diduga melibatkan sejumlah pihak penting.

Nama S, yang dikenal sebagai salah satu pejabat tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, turut menjadi sorotan dalam berbagai pembahasan publik terkait polemik tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati Jawa Barat mengenai keterkaitan nama tersebut maupun status hukumnya dalam perkara yang sedang ditelusuri.

Ketika ditanya apakah pengambilan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan kasus Tuper, Dulyono memilih irit bicara.

"Kami tidak bisa menduga-duga. Kami hanya diminta menyerahkan dokumen yang diperlukan. Untuk kaitannya dengan perkara tertentu, kami menunggu informasi resmi dari Kejaksaan," katanya.

Kedatangan Kejati yang berlangsung cepat namun tertutup itu justru semakin memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, langkah pengumpulan dokumen biasanya menjadi bagian penting dalam proses pendalaman suatu perkara sebelum penetapan langkah hukum berikutnya.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari Kejati Jawa Barat terkait tujuan pengambilan dokumen tersebut. Jika benar berkaitan dengan dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper), maka perkembangan ini bisa menjadi babak baru dalam pengusutan salah satu isu yang paling menyita perhatian masyarakat Indramayu dalam beberapa bulan terakhir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait materi penyelidikan maupun pihak-pihak yang menjadi fokus pendalaman. (Wira/Red)


Indramayu, Cakralensa.com - ‎Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu dengan terdakwa Priyo kembali mengungkap fakta baru pada Senin (25/5/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Priyo, Ruslandi, S.H., menyampaikan adanya bukti tambahan berupa keterangan saksi di luar berkas perkara serta pemutaran rekaman CCTV yang mencakup rentang waktu sebelum hingga sesudah kejadian.
‎Menurut Ruslandi, rekaman CCTV yang diputar di persidangan memperlihatkan aktivitas sejak Kamis, 28 Agustus 2025 hingga Sabtu, 30 Agustus 2025. Rekaman tersebut ditayangkan secara berurutan untuk memberikan gambaran utuh mengenai situasi di sekitar lokasi kejadian.
‎“Sidang tadi menghadirkan bukti tambahan, yakni saksi di luar berkas dan alat bukti berupa rekaman CCTV yang diputar dari waktu ke waktu, mulai Kamis tanggal 28 sampai Jumat tanggal 29, dan terakhir sampai Sabtu 30 Agustus 2025,” ujar Ruslandi usai persidangan.
‎Dari hasil pengamatan terhadap rekaman tersebut, Ruslandi menilai terdapat sejumlah hal yang sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Priyo kepada dirinya. Salah satunya terkait jumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
‎“Dari rekaman yang diputar tadi tergambar cukup jelas, sebagaimana yang pernah disampaikan terdakwa Priyo kepada saya, bahwa pelaku itu hanya dua orang,” katanya.
‎Ruslandi menjelaskan, sebelum peristiwa eksekusi di lokasi kejadian pertama, CCTV memperlihatkan adanya seseorang yang berjalan di sekitar area toko pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, menurutnya, rekaman yang ditampilkan tidak menunjukkan adanya keberadaan orang lain yang dapat dikaitkan secara langsung dengan pelaksanaan pembunuhan.

‎“Terlihat ada seseorang berjalan pada Jumat malam sekitar pukul 10 malam. Tetapi dari rekaman yang diputar, menurut saya tidak terlihat adanya orang lain yang melakukan eksekusi selain yang selama ini telah disebutkan,” ujarnya.
‎Meski demikian, Ruslandi menegaskan bahwa penilaian tersebut masih merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum berdasarkan bukti yang diputar di persidangan. Seluruh fakta dan kesimpulan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.
‎Sidang kasus yang menyita perhatian publik ini akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lainnya untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com — Sosok Aman Yani yang namanya disebut dalam kesaksian terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman kembali menjadi perhatian publik. Keberadaannya yang selama ini misterius memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari dugaan masih hidup hingga kabar telah meninggal dunia.

Di tengah bergulirnya proses hukum kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Indramayu itu, mantan istri Aman Yani, Saminah, bersama putri sulungnya, Egga Ayu Aryani, mendatangi Satreskrim Polres Indramayu pada Kamis malam (21/5/2026). Keduanya hadir didampingi kuasa hukum Toni RM untuk memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penelusuran keberadaan Aman Yani yang disebut-sebut dalam pernyataan terdakwa Ririn Firanto sebagai sosok yang diduga memiliki keterkaitan penting dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum keluarga, Toni RM, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan itu Saminah menyampaikan sejumlah informasi yang dinilai cukup penting. Salah satunya terkait pengurusan administrasi kependudukan Aman Yani pada tahun 2018.

Menurut Toni, keluarga mendapat informasi bahwa Aman Yani sempat mengurus KTP melalui perantara di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dengan melibatkan seorang pegawai desa bernama Dariah.

“Informasi yang diterima Ibu Saminah, Aman Yani pernah mengurus KTP melalui seseorang di Desa Penganjang,” ujar Toni kepada awak media usai pemeriksaan.

Tak hanya itu, petunjuk lain juga muncul dari kesaksian seorang kontraktor instalasi listrik bernama Kusno. Pada tahun 2023, Kusno mengaku pernah melihat sosok yang diyakini sebagai Aman Yani di wilayah Cirebon saat dirinya tengah mengerjakan proyek kelistrikan.

Meski tidak sempat menyapa atau memastikan langsung identitas orang tersebut, informasi itu semakin memperkuat dugaan bahwa Aman Yani masih hidup.

“Artinya Aman Yani ini ada. Tidak mati seperti isu yang selama ini beredar,” tegas Toni.

Pihak keluarga berharap seluruh informasi yang disampaikan kepada penyidik dapat membantu proses penyelidikan dan membuka tabir kasus pembunuhan satu keluarga yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendalami kehidupan rumah tangga Saminah dan Aman Yani sebelum pria itu meninggalkan rumah pada Februari 2016.

Sejak kepergian Aman Yani, kata Toni, keluarga terus didatangi pihak-pihak yang menagih utang dengan nominal fantastis, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Tekanan ekonomi dan beban psikologis yang berat membuat Saminah mengalami stres berkepanjangan. Di sisi lain, keluarga juga terus berusaha mencari keberadaan Aman Yani yang menghilang tanpa kabar selama bertahun-tahun.

Suasana haru sekaligus emosional tampak ketika putri Aman Yani, Egga Ayu Aryani, menyampaikan pesan terbuka kepada ayahnya usai pemeriksaan.

“Pah jangan pengecut. Kalau memang tidak bersalah, datang, ngomong, klarifikasi, selesai,” ucap Egga dengan nada tegas.

Ia berharap sang ayah bersedia muncul dan memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum agar seluruh persoalan yang menyeret nama keluarga mereka dapat segera menemukan titik terang. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com - Maraknya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Indramayu menjadi perhatian serius berbagai kalangan.


Praktik perdagangan orang yang terus berulang dinilai menunjukkan adanya jaringan atau sindikat yang masih aktif memanfaatkan kondisi masyarakat, terutama faktor ekonomi dan rendahnya literasi terkait prosedur kerja yang aman.


Kasus demi kasus yang terungkap tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang mengancam keselamatan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan.


Modus perekrutan yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, pemberian sejumlah uang, hingga pendekatan melalui media sosial.


Kondisi tersebut membuat masyarakat kerap kesulitan membedakan antara lowongan kerja resmi dengan praktik eksploitasi terselubung yang berujung pada perdagangan orang.


Ketua KOPRI PC PMII Indramayu, Roudhotul Maula, menilai situasi yang terjadi saat ini sudah masuk kategori darurat TPPO dan membutuhkan langkah cepat serta tegas dari seluruh pihak.


“Kasus TPPO yang terus bermunculan harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Jangan sampai perempuan dan anak terus menjadi korban eksploitasi,” ujarnya, Senin (11/05/2026).


Ia menegaskan, penanganan kasus TPPO tidak boleh berhenti hanya pada penyelamatan korban semata.


Aparat penegak hukum juga diminta membongkar aktor utama serta jaringan yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.


“Kami mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penanganan korban semata, tetapi juga membongkar aktor utama dan jaringan yang terlibat di balik praktik perdagangan orang. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi hal penting agar memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman serupa di kemudian hari,” tuturnya.


Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyaknya korban TPPO.


Sosialisasi mengenai bahaya perdagangan orang perlu dilakukan secara masif hingga tingkat desa, termasuk memberikan pemahaman tentang legalitas penyalur tenaga kerja dan mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang.


Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi tanggung jawab bersama.


Seluruh elemen masyarakat diharapkan bersatu memutus rantai perdagangan orang demi menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan di Kabupaten Indramayu.


“Melindungi masyarakat dari perdagangan orang bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Dimas)


Indramayu, Cakralensa.com - DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu.

‎Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Indramayu yang diwakili Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan lainnya.


‎Agenda tersebut menjadi tahapan awal sebelum kedua Raperda dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu.

‎Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Wardah menyoroti sejumlah poin dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Golkar menilai penggabungan beberapa urusan pemerintahan dinilai kurang tepat secara substansi dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan.

‎Salah satu yang menjadi perhatian ialah penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah melakukan kajian lebih komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat.

‎Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut fraksi tersebut, regulasi pengelolaan aset daerah harus mampu menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, efisien, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

‎Fraksi Golkar juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius melakukan inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, hingga kerja sama pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Suhendri, SH., mengingatkan adanya potensi dampak dari penggabungan dan restrukturisasi perangkat daerah. Salah satunya meningkatnya beban kerja akibat terlalu banyak urusan yang digabung dalam satu perangkat daerah sehingga dikhawatirkan menurunkan kualitas pelayanan publik.

‎Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan tetap mengapresiasi langkah pemerintah daerah sepanjang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja, dan penghematan anggaran. Fraksi tersebut juga mendorong agar pembahasan risiko kebijakan dilakukan secara lebih mendalam melalui panitia khusus DPRD.

‎Terkait Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai pemerintah daerah perlu memiliki strategi perencanaan yang tepat sasaran agar aset daerah dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Pandangan lain disampaikan Fraksi PKB melalui Sadar, S.Pd. Fraksi tersebut menilai rencana penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah dinilai kurang efektif karena dikhawatirkan dapat mengurangi fokus terhadap optimalisasi PAD.

‎Fraksi PKB menegaskan penggabungan perangkat daerah tidak hanya dilihat dari aspek efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan tipologi perangkat daerah, beban kerja, serta kompleksitas tugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

‎Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Dullah berharap perubahan susunan organisasi perangkat daerah tidak sekadar menjadi penataan kelembagaan, tetapi juga mampu mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kinerja pemerintahan melalui kajian yang matang dan terukur.

‎Pandangan serupa disampaikan Fraksi PKS-Perindo dan Fraksi Demokrat-NasDem. Fraksi PKS-Perindo melalui H. Rudin menekankan bahwa penyesuaian kelembagaan harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik serta kesinambungan urusan pemerintahan.

‎Sedangkan Fraksi Demokrat-NasDem melalui Taufiq Hadi Sutrisno berharap perubahan susunan perangkat daerah dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien serta mempermudah koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.


‎Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Indramayu menyatakan dukungan agar kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus guna menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indramayu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan trauma healing dan pendampingan psikologis bagi para korban di SMP Pemda Anjatan, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Rumkit Bhayangkara, UPTD P2KBP3A Kecamatan Anjatan, serta Pemerintah Kecamatan Anjatan sebagai bentuk penanganan terpadu terhadap korban agar mendapatkan pemulihan psikologis, dukungan sosial, dan pemenuhan hak-hak anak secara maksimal.

Dalam pelaksanaannya, para orang tua korban turut hadir mendampingi anak-anak mereka secara langsung. Kehadiran keluarga dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan mental dan emosional para korban.

Sebanyak 9 korban mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari 8 korban asal Kecamatan Anjatan dan 1 korban asal Kecamatan Haurgeulis. Mereka mendapatkan layanan trauma healing, konseling psikologis, edukasi penguatan mental, hingga pendampingan humanis dari tim gabungan lintas sektor.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Indramayu menegaskan, pendampingan terhadap para korban tidak akan berhenti pada satu kegiatan saja, melainkan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kondisi psikologis anak-anak tetap terpantau dengan baik.

“Pendampingan ini bukan hanya dilakukan sekali, tetapi akan terus berlanjut. Kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan, pemulihan psikologis, rasa aman, serta hak-haknya terpenuhi secara menyeluruh. Kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam penanganan kasus anak,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pihak sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak-anak korban.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap para korban dapat kembali bangkit, merasa aman di lingkungan pendidikan, serta memperoleh dukungan penuh dari keluarga, sekolah, dan pemerintah daerah dalam menjalani proses pemulihan. (Rochmanto)


Indramayu, Cakralensa.com – Gelombang massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Indramayu (FSI) mendatangi Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (4/5/2026). Ratusan orang turun ke jalan untuk mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan tragis yang menewaskan satu keluarga beranggotakan lima orang. Hakim diminta segera hukum pelaku seberat-beratnya tanpa mau diintervensi pengacara pelaku yang dinilai melakukan drama dan mengaburkan proses persidangan para tersangka.

Aksi dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Sport Center Indramayu. Massa kemudian melakukan long march menuju gedung Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Sambil membentangkan spanduk menuntut keadilan bagi para korban pembunuhan.

Para orator terus menyuarakan kecaman terhadap upaya-upaya yang dianggap mengaburkan fakta persidangan.

Koordinator Umum (Kordum) aksi, Bengbeng Sugiono, dalam orasinya menegaskan bahwa kehadiran massa hari ini adalah bentuk dukungan moral sekaligus pengawasan ketat terhadap institusi peradilan.

"Kami datang untuk memastikan bahwa darah lima nyawa yang hilang tidak ditukar dengan drama-drama di luar ruang sidang. Kami menuntut keadilan yang murni, bukan hasil penggiringan opini," tegas Bengbeng di atas mobil komando.

Di depan gedung Pengadilan Negeri Indramayu, perwakilan massa membacakan pernyataan sikap yang memuat enam poin tuntutan utama, yakni:

1. Menolak Keras Dramatisasi: Massa menolak segala bentuk drama di luar persidangan yang bertujuan mengalihkan fokus kasus.

2. Integritas Pengadilan: Mendesak agar lembaga peradilan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

3. Stop Hoaks dan Penggiringan Opini: Menuntut pelaku dan pengacara untuk berhenti membohongi publik serta memutarbalikkan fakta demi mendapatkan simpati.

4. Simpati bagi Korban: Menyatakan duka mendalam bagi 5 korban pembunuhan yang kehilangan hak hidupnya secara keji.

5. Transparansi Hukum: Menuntut proses pengadilan yang terbuka, adil, dan transparan bagi masyarakat.

6. Hukuman Maksimal: Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

Aksi yang berlangsung tertib namun penuh emosi ini sempat membuat arus lalu lintas di sekitar PN Indramayu dialihkan. Perwakilan massa berharap majelis hakim tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan opini yang sengaja dibangun oleh pihak pembela di media sosial maupun media massa.

FSI berjanji akan terus mengawal setiap agenda persidangan hingga vonis dijatuhkan, guna memastikan hukum tetap berdiri tegak bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

"Kami akan kawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan ke pelaku pembunuhan yang sangat keji, kami percaya hukum masih ada," pungkas Bengbeng.

Perwakilan massa aksi diterima oleh PN Indramayu untuk melakukan audensi ke dalam kantor. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Tunjangan Perumahan (TuPer) bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik semakin tajam setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh Organisasi Persatuan Pemuda Peduli Indonesia (PPPI) di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, pada Rabu 24 April 2026.

Dalam aksi tersebut, massa demonstran membawa sejumlah poster dan spanduk yang menampilkan foto salah satu anggota DPRD Indramayu, Muhaemin. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa hanya Muhaemin yang ditampilkan, padahal ia bukan satu-satunya penerima manfaat TuPer? Berdasarkan data, terdapat 50 anggota DPRD Indramayu yang menerima fasilitas tersebut.

Dalam orasi, Muhaemin dituding sebagai inisiator program TuPer yang kini dipersoalkan. Namun, sejumlah pihak menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Faktanya, Muhaemin hanyalah salah satu dari puluhan anggota DPRD yang menerima manfaat, bukan penggagas kebijakan.

Sejumlah pengamat menilai framing tunggal terhadap Muhaemin berpotensi menyesatkan publik. “Jika memang ada dugaan penyalahgunaan, seharusnya seluruh penerima manfaat diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya satu orang yang dijadikan simbol,” ujar seorang mantan birokrasi yang enggan menyebut namanya, Rabu 29 April 2026.

Program Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu sebelumnya telah menjadi sorotan sejak beberapa tahun lalu. Dugaan adanya ketidaksesuaian antara dasar hukum pemberian tunjangan dan praktik di lapangan membuat aparat penegak hukum diminta turun tangan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sendiri telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kerugian negara dari program ini. Namun hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka

Aksi PPPI di Bandung memperlihatkan bagaimana isu TuPer menjadi bahan bakar ketidakpuasan publik terhadap kinerja DPRD. Namun, fokus tunggal pada Muhaemin menimbulkan spekulasi adanya motif politik atau kepentingan tertentu di balik aksi tersebut.

“Ini bisa jadi bentuk politisasi kasus. Padahal, jika bicara penerima manfaat, jumlahnya mencapai 50 orang. Kenapa hanya satu nama yang dipajang? Itu menimbulkan tanda tanya besar,” kata seorang aktivis masyarakat sipil Indramayu.

Kasus TuPer DPRD Indramayu kini kembali menjadi sorotan publik. Kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyelidikan aparat hukum. Namun, aksi demonstrasi yang menyorot satu nama saja justru menimbulkan polemik baru: apakah ini murni tuntutan keadilan, atau ada agenda lain yang sedang dimainkan. 

Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, H. Amroni, S.iP, menegaskan bahwa dugaan kasus TuPer sudah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlaku.

Disinggung soal nama Muhaemin yang difitnah dalam aksi unjuk rasa di Kejati, Amroni mengaku tidak memahami mengapa persoalan ini dibawa ke ranah personal. “Saya tidak paham, dan yang demo pun siapa saya nggak tahu,” ujarnya.

Amroni juga menjelaskan bahwa dugaan TuPer sejatinya sudah clear dan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, semua proses hukum berjalan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Ia juga menegaskan bahwa program tuper telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa dasar hukum program tersebut jelas, karena sudah tertuang dalam Peraturan Bupati.

Terkait pembelaan terhadap Muhaemin, Amroni menyebut akan ada rapat pimpinan DPRD dengan tujuan meluruskan persepsi publik. “Semua anggota dewan itu adalah penerima manfaat, dan itu pun berdasarkan Peraturan Bupati yang dituangkan secara resmi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si, yang membenarkan pernyataan Amroni. Ia menegaskan bahwa statemen tersebut merupakan representasi dari unsur pimpinan DPRD Indramayu.

Dengan demikian, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk menjalankan program sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan.

Terpisah Anggota DPRD Indramayu H Muhaemin sendiri merasa dirugikan atas tudingan yang beredar. Ia menilai bahwa aksi demonstrasi yang menyebut namanya tanpa bukti jelas dapat mencoreng reputasi pribadi maupun lembaga DPRD. 

“Saya tidak pernah menjadi inisiator dalam dugaan kasus yang dituduhkan. Semua keputusan di DPRD adalah kolektif, bukan perorangan. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar. Saya hanya anggota, bukan pimpinan DPRD, jadi sangat janggal ketika saya dituding sebagai inisiator yang kapasitasnya bukan seorang pimpinan,” ungkapnya melalui pernyataan singkat. (Wir)


Indramayu, Cakralensa.com — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Kabupaten Indramayu menuai sorotan. Pasalnya, perkara yang telah dilaporkan sejak April 2023 itu hingga kini, atau hampir tiga tahun berjalan, masih belum menunjukkan kejelasan hukum dan baru berada di tahap mediasi.

Kasus yang dilaporkan oleh Sunenti alias Eti binti (alm) H. Sam’un, warga Desa Singajaya, ini kembali bergulir dengan agenda mediasi di Satreskrim Polres Indramayu pada Senin (27/4/2026). Namun, agenda tersebut kembali menemui jalan buntu setelah pihak terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sunenti hadir tepat waktu sekitar pukul 14.00 WIB didampingi timnya sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara. Ia diterima oleh penyidik AIPDA Ardi Yono di ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Indramayu. Sayangnya, agenda mediasi tidak dapat terlaksana karena terlapor berinisial Sami’ah, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

“Yang penting saya sudah memenuhi panggilan kepolisian. Ketidakhadiran yang bersangkutan menunjukkan tidak ada itikad baik,” ujar Sunenti kepada wartawan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan 434 KUHP. Kasus bermula dari unggahan di media sosial Facebook pada 28 hingga 31 Maret 2023 yang memuat foto pribadi pelapor disertai kalimat yang diduga menghina dan merendahkan martabatnya.

Sunenti menduga terlapor menggunakan beberapa akun media sosial, salah satunya “Elin Elin”, untuk menyebarkan konten tersebut secara terbuka. Ia juga mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain yang turut memperluas penyebaran, sehingga menimbulkan kerugian moral yang signifikan.

Lamanya proses penanganan perkara ini pun memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih cepat dan tegas. Sunenti meminta penyidik segera melengkapi proses penyelidikan, termasuk menghadirkan saksi ahli dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurutnya, jika nantinya telah ditetapkan tersangka dan pihak terlapor tetap tidak kooperatif, langkah hukum yang lebih tegas perlu diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan saya kasus ini diproses sampai tuntas dan dibawa ke pengadilan agar ada pertanggung jawaban hukum,” tegasnya.

Publik kini menanti keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara ini. Mengingat waktu penanganan yang telah memasuki tahun ketiga, percepatan proses hukum dinilai penting demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan ruang digital. (WH/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang oknum pemulung berinisial W (53) di Desa Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pria paruh baya ini diringkus warga setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, KP (5) dan RA (6), pada Minggu (19/4/2026) pagi.

Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar area sekolah PAUD setempat. Modus yang digunakan pelaku tergolong sangat intimidatif, yakni mengancam akan menyekap korban di dalam karung jika mereka berani melawan atau berteriak.

Berdasarkan informasi dari Babinsa Koramil 1604/Jatibarang, Kopka Geger, kejadian bermula saat kedua korban sedang asyik bermain. Secara tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menarik paksa kedua bocah mungil tersebut.

"Terduga pelaku mengancam apabila korban berteriak, mereka akan dimasukkan ke dalam karung. Hal ini membuat korban sangat ketakutan," ujar Kopka Geger.

Meski di bawah tekanan trauma, kedua korban berhasil meloloskan diri dan langsung mengadu kepada orang tua mereka. Mendengar pengakuan pilu sang anak, orang tua korban dibantu warga sekitar segera melakukan pencarian.

Tak butuh waktu lama, warga berhasil menemukan W yang posisinya masih berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih parah, pelaku segera diamankan ke kantor desa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

Tindakan cepat diambil oleh aparat keamanan. Babinsa Kopka Geger dan Serka Budiarto, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Jatibarang Bripka Adam, langsung mengawal pelaku dan mendampingi korban menuju Mapolres Indramayu.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini sudah ditangani langsung oleh Kanit PPA Polres Indramayu," pungkas Kopka Geger.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua di wilayah Jatibarang dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengawasan anak-anak saat bermain di luar rumah, terutama terhadap orang asing yang mencurigakan. (Wira/RCL)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget