Articles by "Hukum"


Indramayu, Cakralensa.com - Maraknya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Indramayu menjadi perhatian serius berbagai kalangan.


Praktik perdagangan orang yang terus berulang dinilai menunjukkan adanya jaringan atau sindikat yang masih aktif memanfaatkan kondisi masyarakat, terutama faktor ekonomi dan rendahnya literasi terkait prosedur kerja yang aman.


Kasus demi kasus yang terungkap tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang mengancam keselamatan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan.


Modus perekrutan yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, pemberian sejumlah uang, hingga pendekatan melalui media sosial.


Kondisi tersebut membuat masyarakat kerap kesulitan membedakan antara lowongan kerja resmi dengan praktik eksploitasi terselubung yang berujung pada perdagangan orang.


Ketua KOPRI PC PMII Indramayu, Roudhotul Maula, menilai situasi yang terjadi saat ini sudah masuk kategori darurat TPPO dan membutuhkan langkah cepat serta tegas dari seluruh pihak.


“Kasus TPPO yang terus bermunculan harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Jangan sampai perempuan dan anak terus menjadi korban eksploitasi,” ujarnya, Senin (11/05/2026).


Ia menegaskan, penanganan kasus TPPO tidak boleh berhenti hanya pada penyelamatan korban semata.


Aparat penegak hukum juga diminta membongkar aktor utama serta jaringan yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.


“Kami mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penanganan korban semata, tetapi juga membongkar aktor utama dan jaringan yang terlibat di balik praktik perdagangan orang. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi hal penting agar memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman serupa di kemudian hari,” tuturnya.


Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyaknya korban TPPO.


Sosialisasi mengenai bahaya perdagangan orang perlu dilakukan secara masif hingga tingkat desa, termasuk memberikan pemahaman tentang legalitas penyalur tenaga kerja dan mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang.


Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi tanggung jawab bersama.


Seluruh elemen masyarakat diharapkan bersatu memutus rantai perdagangan orang demi menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan di Kabupaten Indramayu.


“Melindungi masyarakat dari perdagangan orang bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Dimas)


Indramayu, Cakralensa.com - DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu.

‎Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Indramayu yang diwakili Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan lainnya.


‎Agenda tersebut menjadi tahapan awal sebelum kedua Raperda dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu.

‎Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Wardah menyoroti sejumlah poin dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Golkar menilai penggabungan beberapa urusan pemerintahan dinilai kurang tepat secara substansi dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan.

‎Salah satu yang menjadi perhatian ialah penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah melakukan kajian lebih komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat.

‎Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut fraksi tersebut, regulasi pengelolaan aset daerah harus mampu menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, efisien, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

‎Fraksi Golkar juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius melakukan inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, hingga kerja sama pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Suhendri, SH., mengingatkan adanya potensi dampak dari penggabungan dan restrukturisasi perangkat daerah. Salah satunya meningkatnya beban kerja akibat terlalu banyak urusan yang digabung dalam satu perangkat daerah sehingga dikhawatirkan menurunkan kualitas pelayanan publik.

‎Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan tetap mengapresiasi langkah pemerintah daerah sepanjang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja, dan penghematan anggaran. Fraksi tersebut juga mendorong agar pembahasan risiko kebijakan dilakukan secara lebih mendalam melalui panitia khusus DPRD.

‎Terkait Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai pemerintah daerah perlu memiliki strategi perencanaan yang tepat sasaran agar aset daerah dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Pandangan lain disampaikan Fraksi PKB melalui Sadar, S.Pd. Fraksi tersebut menilai rencana penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah dinilai kurang efektif karena dikhawatirkan dapat mengurangi fokus terhadap optimalisasi PAD.

‎Fraksi PKB menegaskan penggabungan perangkat daerah tidak hanya dilihat dari aspek efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan tipologi perangkat daerah, beban kerja, serta kompleksitas tugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

‎Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Dullah berharap perubahan susunan organisasi perangkat daerah tidak sekadar menjadi penataan kelembagaan, tetapi juga mampu mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kinerja pemerintahan melalui kajian yang matang dan terukur.

‎Pandangan serupa disampaikan Fraksi PKS-Perindo dan Fraksi Demokrat-NasDem. Fraksi PKS-Perindo melalui H. Rudin menekankan bahwa penyesuaian kelembagaan harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik serta kesinambungan urusan pemerintahan.

‎Sedangkan Fraksi Demokrat-NasDem melalui Taufiq Hadi Sutrisno berharap perubahan susunan perangkat daerah dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien serta mempermudah koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.


‎Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Indramayu menyatakan dukungan agar kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus guna menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indramayu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan trauma healing dan pendampingan psikologis bagi para korban di SMP Pemda Anjatan, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Rumkit Bhayangkara, UPTD P2KBP3A Kecamatan Anjatan, serta Pemerintah Kecamatan Anjatan sebagai bentuk penanganan terpadu terhadap korban agar mendapatkan pemulihan psikologis, dukungan sosial, dan pemenuhan hak-hak anak secara maksimal.

Dalam pelaksanaannya, para orang tua korban turut hadir mendampingi anak-anak mereka secara langsung. Kehadiran keluarga dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan mental dan emosional para korban.

Sebanyak 9 korban mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari 8 korban asal Kecamatan Anjatan dan 1 korban asal Kecamatan Haurgeulis. Mereka mendapatkan layanan trauma healing, konseling psikologis, edukasi penguatan mental, hingga pendampingan humanis dari tim gabungan lintas sektor.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Indramayu menegaskan, pendampingan terhadap para korban tidak akan berhenti pada satu kegiatan saja, melainkan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kondisi psikologis anak-anak tetap terpantau dengan baik.

“Pendampingan ini bukan hanya dilakukan sekali, tetapi akan terus berlanjut. Kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan, pemulihan psikologis, rasa aman, serta hak-haknya terpenuhi secara menyeluruh. Kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam penanganan kasus anak,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pihak sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak-anak korban.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap para korban dapat kembali bangkit, merasa aman di lingkungan pendidikan, serta memperoleh dukungan penuh dari keluarga, sekolah, dan pemerintah daerah dalam menjalani proses pemulihan. (Rochmanto)


Indramayu, Cakralensa.com – Gelombang massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Indramayu (FSI) mendatangi Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (4/5/2026). Ratusan orang turun ke jalan untuk mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan tragis yang menewaskan satu keluarga beranggotakan lima orang. Hakim diminta segera hukum pelaku seberat-beratnya tanpa mau diintervensi pengacara pelaku yang dinilai melakukan drama dan mengaburkan proses persidangan para tersangka.

Aksi dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Sport Center Indramayu. Massa kemudian melakukan long march menuju gedung Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Sambil membentangkan spanduk menuntut keadilan bagi para korban pembunuhan.

Para orator terus menyuarakan kecaman terhadap upaya-upaya yang dianggap mengaburkan fakta persidangan.

Koordinator Umum (Kordum) aksi, Bengbeng Sugiono, dalam orasinya menegaskan bahwa kehadiran massa hari ini adalah bentuk dukungan moral sekaligus pengawasan ketat terhadap institusi peradilan.

"Kami datang untuk memastikan bahwa darah lima nyawa yang hilang tidak ditukar dengan drama-drama di luar ruang sidang. Kami menuntut keadilan yang murni, bukan hasil penggiringan opini," tegas Bengbeng di atas mobil komando.

Di depan gedung Pengadilan Negeri Indramayu, perwakilan massa membacakan pernyataan sikap yang memuat enam poin tuntutan utama, yakni:

1. Menolak Keras Dramatisasi: Massa menolak segala bentuk drama di luar persidangan yang bertujuan mengalihkan fokus kasus.

2. Integritas Pengadilan: Mendesak agar lembaga peradilan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

3. Stop Hoaks dan Penggiringan Opini: Menuntut pelaku dan pengacara untuk berhenti membohongi publik serta memutarbalikkan fakta demi mendapatkan simpati.

4. Simpati bagi Korban: Menyatakan duka mendalam bagi 5 korban pembunuhan yang kehilangan hak hidupnya secara keji.

5. Transparansi Hukum: Menuntut proses pengadilan yang terbuka, adil, dan transparan bagi masyarakat.

6. Hukuman Maksimal: Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

Aksi yang berlangsung tertib namun penuh emosi ini sempat membuat arus lalu lintas di sekitar PN Indramayu dialihkan. Perwakilan massa berharap majelis hakim tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan opini yang sengaja dibangun oleh pihak pembela di media sosial maupun media massa.

FSI berjanji akan terus mengawal setiap agenda persidangan hingga vonis dijatuhkan, guna memastikan hukum tetap berdiri tegak bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

"Kami akan kawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan ke pelaku pembunuhan yang sangat keji, kami percaya hukum masih ada," pungkas Bengbeng.

Perwakilan massa aksi diterima oleh PN Indramayu untuk melakukan audensi ke dalam kantor. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Tunjangan Perumahan (TuPer) bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik semakin tajam setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh Organisasi Persatuan Pemuda Peduli Indonesia (PPPI) di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, pada Rabu 24 April 2026.

Dalam aksi tersebut, massa demonstran membawa sejumlah poster dan spanduk yang menampilkan foto salah satu anggota DPRD Indramayu, Muhaemin. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa hanya Muhaemin yang ditampilkan, padahal ia bukan satu-satunya penerima manfaat TuPer? Berdasarkan data, terdapat 50 anggota DPRD Indramayu yang menerima fasilitas tersebut.

Dalam orasi, Muhaemin dituding sebagai inisiator program TuPer yang kini dipersoalkan. Namun, sejumlah pihak menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Faktanya, Muhaemin hanyalah salah satu dari puluhan anggota DPRD yang menerima manfaat, bukan penggagas kebijakan.

Sejumlah pengamat menilai framing tunggal terhadap Muhaemin berpotensi menyesatkan publik. “Jika memang ada dugaan penyalahgunaan, seharusnya seluruh penerima manfaat diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya satu orang yang dijadikan simbol,” ujar seorang mantan birokrasi yang enggan menyebut namanya, Rabu 29 April 2026.

Program Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu sebelumnya telah menjadi sorotan sejak beberapa tahun lalu. Dugaan adanya ketidaksesuaian antara dasar hukum pemberian tunjangan dan praktik di lapangan membuat aparat penegak hukum diminta turun tangan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sendiri telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kerugian negara dari program ini. Namun hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka

Aksi PPPI di Bandung memperlihatkan bagaimana isu TuPer menjadi bahan bakar ketidakpuasan publik terhadap kinerja DPRD. Namun, fokus tunggal pada Muhaemin menimbulkan spekulasi adanya motif politik atau kepentingan tertentu di balik aksi tersebut.

“Ini bisa jadi bentuk politisasi kasus. Padahal, jika bicara penerima manfaat, jumlahnya mencapai 50 orang. Kenapa hanya satu nama yang dipajang? Itu menimbulkan tanda tanya besar,” kata seorang aktivis masyarakat sipil Indramayu.

Kasus TuPer DPRD Indramayu kini kembali menjadi sorotan publik. Kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyelidikan aparat hukum. Namun, aksi demonstrasi yang menyorot satu nama saja justru menimbulkan polemik baru: apakah ini murni tuntutan keadilan, atau ada agenda lain yang sedang dimainkan. 

Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, H. Amroni, S.iP, menegaskan bahwa dugaan kasus TuPer sudah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlaku.

Disinggung soal nama Muhaemin yang difitnah dalam aksi unjuk rasa di Kejati, Amroni mengaku tidak memahami mengapa persoalan ini dibawa ke ranah personal. “Saya tidak paham, dan yang demo pun siapa saya nggak tahu,” ujarnya.

Amroni juga menjelaskan bahwa dugaan TuPer sejatinya sudah clear dan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, semua proses hukum berjalan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Ia juga menegaskan bahwa program tuper telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa dasar hukum program tersebut jelas, karena sudah tertuang dalam Peraturan Bupati.

Terkait pembelaan terhadap Muhaemin, Amroni menyebut akan ada rapat pimpinan DPRD dengan tujuan meluruskan persepsi publik. “Semua anggota dewan itu adalah penerima manfaat, dan itu pun berdasarkan Peraturan Bupati yang dituangkan secara resmi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si, yang membenarkan pernyataan Amroni. Ia menegaskan bahwa statemen tersebut merupakan representasi dari unsur pimpinan DPRD Indramayu.

Dengan demikian, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk menjalankan program sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan.

Terpisah Anggota DPRD Indramayu H Muhaemin sendiri merasa dirugikan atas tudingan yang beredar. Ia menilai bahwa aksi demonstrasi yang menyebut namanya tanpa bukti jelas dapat mencoreng reputasi pribadi maupun lembaga DPRD. 

“Saya tidak pernah menjadi inisiator dalam dugaan kasus yang dituduhkan. Semua keputusan di DPRD adalah kolektif, bukan perorangan. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar. Saya hanya anggota, bukan pimpinan DPRD, jadi sangat janggal ketika saya dituding sebagai inisiator yang kapasitasnya bukan seorang pimpinan,” ungkapnya melalui pernyataan singkat. (Wir)


Indramayu, Cakralensa.com — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Kabupaten Indramayu menuai sorotan. Pasalnya, perkara yang telah dilaporkan sejak April 2023 itu hingga kini, atau hampir tiga tahun berjalan, masih belum menunjukkan kejelasan hukum dan baru berada di tahap mediasi.

Kasus yang dilaporkan oleh Sunenti alias Eti binti (alm) H. Sam’un, warga Desa Singajaya, ini kembali bergulir dengan agenda mediasi di Satreskrim Polres Indramayu pada Senin (27/4/2026). Namun, agenda tersebut kembali menemui jalan buntu setelah pihak terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sunenti hadir tepat waktu sekitar pukul 14.00 WIB didampingi timnya sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara. Ia diterima oleh penyidik AIPDA Ardi Yono di ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Indramayu. Sayangnya, agenda mediasi tidak dapat terlaksana karena terlapor berinisial Sami’ah, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

“Yang penting saya sudah memenuhi panggilan kepolisian. Ketidakhadiran yang bersangkutan menunjukkan tidak ada itikad baik,” ujar Sunenti kepada wartawan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan 434 KUHP. Kasus bermula dari unggahan di media sosial Facebook pada 28 hingga 31 Maret 2023 yang memuat foto pribadi pelapor disertai kalimat yang diduga menghina dan merendahkan martabatnya.

Sunenti menduga terlapor menggunakan beberapa akun media sosial, salah satunya “Elin Elin”, untuk menyebarkan konten tersebut secara terbuka. Ia juga mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain yang turut memperluas penyebaran, sehingga menimbulkan kerugian moral yang signifikan.

Lamanya proses penanganan perkara ini pun memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih cepat dan tegas. Sunenti meminta penyidik segera melengkapi proses penyelidikan, termasuk menghadirkan saksi ahli dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurutnya, jika nantinya telah ditetapkan tersangka dan pihak terlapor tetap tidak kooperatif, langkah hukum yang lebih tegas perlu diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan saya kasus ini diproses sampai tuntas dan dibawa ke pengadilan agar ada pertanggung jawaban hukum,” tegasnya.

Publik kini menanti keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara ini. Mengingat waktu penanganan yang telah memasuki tahun ketiga, percepatan proses hukum dinilai penting demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan ruang digital. (WH/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang oknum pemulung berinisial W (53) di Desa Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pria paruh baya ini diringkus warga setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, KP (5) dan RA (6), pada Minggu (19/4/2026) pagi.

Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar area sekolah PAUD setempat. Modus yang digunakan pelaku tergolong sangat intimidatif, yakni mengancam akan menyekap korban di dalam karung jika mereka berani melawan atau berteriak.

Berdasarkan informasi dari Babinsa Koramil 1604/Jatibarang, Kopka Geger, kejadian bermula saat kedua korban sedang asyik bermain. Secara tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menarik paksa kedua bocah mungil tersebut.

"Terduga pelaku mengancam apabila korban berteriak, mereka akan dimasukkan ke dalam karung. Hal ini membuat korban sangat ketakutan," ujar Kopka Geger.

Meski di bawah tekanan trauma, kedua korban berhasil meloloskan diri dan langsung mengadu kepada orang tua mereka. Mendengar pengakuan pilu sang anak, orang tua korban dibantu warga sekitar segera melakukan pencarian.

Tak butuh waktu lama, warga berhasil menemukan W yang posisinya masih berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih parah, pelaku segera diamankan ke kantor desa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

Tindakan cepat diambil oleh aparat keamanan. Babinsa Kopka Geger dan Serka Budiarto, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Jatibarang Bripka Adam, langsung mengawal pelaku dan mendampingi korban menuju Mapolres Indramayu.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini sudah ditangani langsung oleh Kanit PPA Polres Indramayu," pungkas Kopka Geger.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua di wilayah Jatibarang dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengawasan anak-anak saat bermain di luar rumah, terutama terhadap orang asing yang mencurigakan. (Wira/RCL)


Indramayu, Cakralensa.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menghadirkan dinamika baru. Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyoroti kejanggalan terkait barang bukti berupa ponsel milik terdakwa Ririn yang dinilai mengalami perubahan signifikan sejak pertama kali disita oleh penyidik.
‎Dalam keterangannya di persidangan, Toni mengungkapkan bahwa saat penangkapan dilakukan, terdapat dua kartu SIM milik Ririn yang masih terpasang di dalam ponsel tersebut. Kedua kartu SIM itu, menurutnya, merupakan kartu dari operator yang sama dan menjadi bagian penting dalam mengungkap alur komunikasi terdakwa.
‎Namun, saat barang bukti ponsel tersebut dihadirkan kembali dalam persidangan, kondisi yang ditemukan justru berbeda. Dua kartu SIM yang sebelumnya ada disebut telah hilang dan tidak lagi berada di dalam perangkat. Lebih jauh, Toni menyebut bahwa posisi kartu tersebut telah digantikan oleh kartu dari operator lain yang tidak diketahui asal-usulnya oleh kliennya.
‎“Ini menjadi pertanyaan besar, karena saat disita, kartu SIM itu masih ada. Tapi ketika diperiksa di persidangan, justru sudah tidak ditemukan,” ujar Toni ketika dikonfirmasi cakralensa.com usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, rabu (22/4/2026).
‎Tak hanya itu, ia juga menyoroti hilangnya riwayat panggilan (call log) dalam ponsel tersebut. Menurutnya, data komunikasi yang semestinya bisa menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, justru tidak lagi tersedia.
‎Toni menduga adanya unsur kesengajaan dalam hilangnya kartu SIM maupun terhapusnya riwayat panggilan tersebut. Ia menilai tindakan itu berpotensi menghambat pengungkapan fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
‎“Kami menduga ada upaya untuk menutupi fakta sebenarnya. Karena jika data komunikasi itu masih ada, bisa saja membuka keterkaitan dengan pihak lain yang diduga sebagai pelaku utama,” tegasnya.

‎Selain itu, ia juga mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menjaga keutuhan barang bukti. Hilangnya komponen penting dari ponsel serta tidak adanya dokumentasi riwayat komunikasi dinilai sebagai kelalaian serius dalam proses penanganan perkara.
‎Toni juga menyinggung soal aliran dana yang sempat menjadi bagian dari konstruksi perkara. Ia menyebut bahwa kliennya, Priyo, memang terekam mengambil uang melalui layanan perbankan, namun tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak lain.
‎Menurutnya, Priyo hanya mengikuti instruksi, mulai dari penggunaan perangkat komunikasi hingga akses ke akun dompet digital yang bukan miliknya. Uang yang diambil pun, lanjut Toni, disebut langsung diserahkan kepada pihak yang memberikan perintah.
‎Meski demikian, kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan terkait asal-usul dana tersebut masih lemah. Ia menyoroti tidak adanya bukti rinci berupa mutasi transaksi yang dapat menjelaskan aliran dana secara utuh dan transparan.
‎“Seharusnya penyidik bisa menunjukkan dari mana uang itu berasal, kapan ditransfer, dan dari akun mana. Tapi ini tidak dilampirkan secara jelas,” ujarnya.
‎Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi-saksi tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Indramayu, Cakralensa.com - Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyampaikan perkembangan penting dalam perkara pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang menyeret oknum anggota kepolisian dari Polres Indramayu, Bripda Alvian Maulana Sinaga. Ia menjelaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap tuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

‎Menurut Toni, dalam persidangan terakhir, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Alvian Maulana Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa unsur kesengajaan dan perencanaan dalam menghilangkan nyawa korban dinilai terpenuhi secara hukum.

‎“Jaksa telah menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas pembunuhan berencana, sekaligus menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Ini menjadi bentuk keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar Toni.

‎Ia juga menyoroti berbagai hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan yang dinilai tidak manusiawi serta dampak mendalam yang dirasakan oleh keluarga korban. Selain itu, status terdakwa sebagai aparat penegak hukum turut menjadi perhatian, karena seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan tindak pidana berat.

‎Toni menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya menerima dan mengapresiasi tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Meski dalam sejumlah kasus pembunuhan berencana kerap muncul tuntutan hukuman mati, ia menilai bahwa hukuman tersebut sering menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

‎“Kami mengapresiasi tuntutan penjara seumur hidup ini. Memang hukuman mati kerap menjadi kontroversi, sehingga tuntutan ini menurut kami sudah mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Toni menekankan bahwa dalam mendampingi perkara ini, dirinya berkomitmen untuk tetap berada pada jalur kebenaran dan keadilan. Ia menegaskan bahwa perannya sebagai kuasa hukum bukan semata-mata membela kepentingan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap secara utuh di hadapan hukum.

‎“Bagi saya, yang utama adalah menegakkan kebenaran. Di manapun saya berdiri, yang saya perjuangkan adalah kebenaran dan keadilan. Itu yang terus kami suarakan dalam proses hukum ini,” tegasnya.

‎Kasus ini kini tinggal menunggu putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum terdakwa, sekaligus menjadi titik penting bagi keluarga korban dalam mencari keadilan atas peristiwa tragis yang menimpa Putri Apriyani.


Indramayu, Cakralensa.com – Keputusan melepas mobil boks berisi ribuan botol minuman keras (miras) oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu memicu gelombang kritik tajam. Dalih kekurangan administrasi dinilai tidak masuk akal dan justru memperlihatkan lemahnya keberanian dalam menegakkan hukum.

Pengacara asal Indramayu, H. Ruslandi, S.H., menjadi salah satu suara paling vokal dalam polemik ini. Ia secara terang-terangan menyebut alasan administratif tidak layak dijadikan pembenaran atas dilepaskannya barang bukti yang telah diamankan.

“Jangan berlindung di balik administrasi. Ini bukan soal kertas, ini soal keberanian menegakkan aturan,” tegas Ruslandi.

Menurutnya, jika penindakan dilakukan dalam skema operasi tangkap tangan (OTT), maka tindakan pengamanan yang dilakukan petugas sudah sah secara hukum. Kekurangan dokumen, kata dia, bukan alasan untuk membatalkan tindakan di lapangan.

“Kalau sudah tertangkap tangan membawa barang yang diduga melanggar Perda, ya diamankan. Titik. Administrasi itu bisa diselesaikan kemudian, bukan dijadikan alasan untuk melepas,” ujarnya lantang.

Ruslandi justru melihat ada kejanggalan dalam keputusan pelepasan tersebut. Ia menilai, langkah itu bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak Perda.

“Yang dilepas itu barang bukti, bukan masalahnya. Ini yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” katanya.

Lebih tajam lagi, ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera diluruskan. Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh berhenti pada tindakan awal yang kemudian “dikoreksi” dengan cara yang justru melemahkan proses hukum itu sendiri.

“Kalau setiap ada celah administrasi lalu barang bukti dilepas, habislah penegakan Perda. Ini bisa jadi pintu masuk pembiaran pelanggaran,” kritiknya.

Ruslandi menegaskan, langkah yang seharusnya diambil aparat adalah memperkuat proses hukum, bukan mundur. Ia mendesak agar kasus ini tetap ditelusuri hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa pemilik dan jaringan distribusi miras tersebut.

“Harusnya ini dikembangkan. Siapa di baliknya? Dari mana asal barang ini? Jangan berhenti di tengah jalan lalu seolah-olah selesai,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari diamankannya mobil boks berisi ribuan botol miras di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder. Namun, publik dikejutkan dengan kabar bahwa kendaraan tersebut kemudian dilepaskan, memicu polemik hingga DPRD Kabupaten Indramayu turun tangan meminta klarifikasi.

Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, pernyataan Ruslandi menjadi penegas bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum itu sendiri.

“Ini bukan soal prosedur semata. Ini soal keberpihakan: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilonggarkan?” pungkasnya.


Indramayu, Cakralensa.com — Keputusan mengejutkan datang dari Satpol PP Kabupaten Indramayu. Sebuah mobil box berisi ribuan botol minuman keras yang sempat diamankan justru dilepaskan begitu saja. Kejadian ini langsung memicu kemarahan publik, apalagi terjadi di tengah bulan Ramadan.

Pengamat kebijakan publik, Abdul Hidayat, SH, menyebut tindakan tersebut sebagai blunder fatal yang tak bisa ditoleransi.

“Ini bukan sekedar kelalaian. Ini kegagalan total dalam penegakan hukum. Sangat ironis,” tegasnya.

Alih-alih diproses sesuai aturan, barang bukti yang diduga melanggar Perda justru dilepas dengan alasan prosedur. Dalih ini dinilai janggal dan memancing kecurigaan publik.

“Kalau memang salah prosedur, kenapa bukan diperbaiki? Kenapa malah dilepas? Ada apa di balik ini?” sindirnya tajam.

Sorotan juga mengarah pada kompetensi internal Satpol PP. Aparat yang seharusnya paham aturan justru dinilai gagap dalam menangani kasus. Bahkan muncul dugaan salah penempatan pejabat yang tidak memiliki kapasitas.

Kejadian ini menjadi pukulan telak bagi citra Satpol PP Indramayu. Lembaga yang seharusnya tegas menegakkan Perda kini justru dipertanyakan integritasnya.

Publik pun menunggu: apakah ini hanya kelalaian… atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi? (Wira/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, beredar sebuah surat permohonan partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan aparat wilayah Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Surat tersebut bernomor 005/V/2026 dan menyebutkan permohonan partisipasi THR kepada pihak tertentu dengan keterangan “berjumlah 8 orang”. Dalam isi surat dijelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan menyambut datangnya 1 Syawal 1447 H Tahun 2026.

Dalam kutipan isi surat yang beredar disebutkan:

“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tahun 2026, sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari wilayah Kelurahan Karangmalang Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu memohon partisipasi THR yang berjumlah 8 orang.”

Beredarnya surat tersebut memunculkan perhatian publik karena permintaan THR oleh aparat pemerintahan kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun perusahaan dinilai berpotensi melanggar aturan hukum.

Permintaan uang atau sumbangan yang mengatasnamakan aparatur pemerintah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam ketentuan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan perubahan atas Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa pejabat atau petugas yang melakukan pungutan di luar ketentuan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Selain itu, praktik permintaan uang yang disertai tekanan atau memanfaatkan jabatan juga berpotensi dijerat dengan aturan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 12 huruf b, pejabat yang melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kewenangannya dapat dikenakan sanksi pidana.

Di sisi lain, praktik meminta atau menerima pemberian berupa uang maupun hadiah yang berkaitan dengan jabatan juga dapat dikategorikan sebagai gratifikasi ilegal menurut ketentuan yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK secara berkala mengingatkan agar aparatur negara tidak meminta atau menerima THR dari masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap layanan pemerintah. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang praktik korupsi.

Beredarnya surat permohonan THR dari wilayah Kelurahan Karangmalang tersebut memicu sorotan di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik permintaan sumbangan oleh aparat wilayah menjelang hari raya sering kali dianggap sebagai tradisi, namun secara hukum dapat berpotensi melanggar aturan apabila dilakukan dengan mengatas namakan jabatan atau institusi pemerintah.

Warga Kelurahan Karangmalang dihimbau untuk memahami bahwa permintaan dana oleh aparat pemerintah, terutama melalui surat resmi, proposal, maupun selebaran, tidak diperbolehkan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Karangmalang terkait beredarnya surat bernomor 005/V/2026 tersebut.

Jika terbukti merupakan permintaan resmi yang mengatasnamakan aparatur pemerintah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan terkait pungutan liar dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Wira/Tim)

 Jakarta, 30-05-2018, Meyikapi beredarnya selebaran yang berkop surat Dewan Pers (DP) yang ditujukan kepada Instansi Pemerintahl, Kapolri, dan Instansi Swasta tertanggal 30 Mei 2018 perihal himbauan Dewan Pers terkait isu  THR menjelang Idul Fitri 1439 H.


Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menganggap bahwa selebaran yang beredar luas di berbagai kalangan tersebut menunjukkan sikap yang berlebihan dan tidak beralasan dari orang-orang "Pengecut" yang bernaung di bawah Dewan Pers.

Sehubungan dengan pernyataanya yang telah melukai professionalisme Wartawan,  maka Ketua Dewan Pers beserta Jajarannya sudah selayaknya dipecat

Hal yang telah meresahkan para Jurnalis ini berkaitan dengan pernyataan /himbauan mengatasnamakan Dewan Pers yang meminta kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan THR maupun sumbangan bagi pihak yang mengakui Konstituen Dewan Pers, seperti yang dikutip dari Website Dewan Pers .

Ketika himbauan ini terkait dengan profesionalisme, etika  serta benteng moral demi menjaga kepercayaan publik dan dalam rangka keikutsertaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Forum Pers Independent (FPII) sangat mengapresiasi himbauan tersebut.

Hanya saja,  himbauan tersebut menjadi cacat
oleh point berikutnya, dimana Dewan Pers
menyebutkan nama perusahaan pers dan organisasi pers yang menjadi konstituennya,
[ads-post]
Disinyalir, penyebutan nama konstituen tersebut sama halnya dengan semacam instruksi Dewan Pers yang dapat dilayani untuk permintaan THR maupun sumbangan lainnya.

"Seharusnya Dewan Pers malu dengan selebaran yang dikeluarkannya itu, ini menunjukkan kualitas Ketua Dewan Pers yang sebenarnya, " ucap Ketua FPII,  Kasihhati saat buka puasa bersama dan rapat Pengurus Presidium FPII di Waroeng Tingwe, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Rabu (30/05/18).

" Siapa yang menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan, menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesì wartawan serta mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi, apakah Dewan Pers dan Konstituennya atau diluar konstituennya," lanjutnya

Kasihhati meminta dengan tegas kepada Para Wartawan baik yang tergabung di Organisasi FPII maupun yang belum tergabung, untuk sama-sama mengawasi dan memantau selebaran himbauan tersebut.

"Kita mau lihat siapa sebenarnya yang menjaga etika dan profesionalisme kewartawanan," pungkasnya

Terkait Isu 319 media Abal - Abal

Ditempat yang sama, Sekretaris Nasional Forum Pers Independent Indonesia (Seknas FPII) , Wesly HS meminta kepada teman-teman yang nama dan medianya tercatat dalam list 319 media yang disebut abal-abal untuk tidak merespon terlalu berlebihan, apalagi sampai mem-viralkan list tersebut yang menurut FPII penyebaran list tersebut adalah suatu tindakan untuk membuat kegaduhan dikalangan Jurnalis (Wartawan).

" Mari kita cari dan kita selidiki siapa orang dan apa motifnya membuat list tersebut ", ujar wesly.

Dirinya juga mengapresiasi dan mendukung langkah teman-teman untuk melakukan langkah hukum kepada pihak yang telah menyebarkan list tersebut. (Red)

 MENARA POST- Indramayu, Merujuk kepada ketetapan pemerintah, Herryzal menjelaskan, Sesuai surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Program PTSL tetap dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-

"Dalam SKB Tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis bahwa biaya Rp. 150.000,-  per bidang yang dimaksudkan untuk pembelian patok 3 buah, materai 1 lembar dan adminitrasi serta transportasi aparat desa." Ucap Kepala Kantor (Kakan) Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Indramayu Herryzal Sjafri usai acara pengambilan sumpah jabatan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Satuan tugas fisik, Satuan tugas yuridis dan Satuan tugas administrasi pada jumat 1/02/2019 di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.


Herryzal mengatakan bahwa untuk tahun 2019 sebanyak 45.000 bidang tanah yang masuk dalam program PTSL.


"Sebanyak 45.000 bidang tanah yang akan kita ukur untuk dibuatkan 40.000 sertifikat dari Program PTSL." Ungkapnya.


Ia berharap program PTSL tahun ini dapat dilaksanakan dengan lancar.


"Dengan adanya pelantikan kepanitiaan ini semoga Program PTSL untuk tahun 2019 berjalan sesuai yang kita rencanakan dan terpenting harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Katanya.

Herryzal juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melengkapi berkas - berkas yang akan diajukan sebagai obyek PTSL.

"Secepatnya siapkan berkas - berkas kelengkapan agar proses PTSL bisa berjalan dengan lancar." Tegasnya.
[ads-post]
Menurut Herryzal, hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat jauh hari sebelum pelaksanaan program.


"itu sudah kami sosialisasikan ke masyarakat selaku pemohon sehingga jangan sampai gagal paham, Ketentuannya yaitu, dari mulai penyuluhan satgas yuridis, pengumuman sampai dengan penerbitan sertifikat sudah di tanggung oleh APBN, masyarakat tinggal mendaftarkan haknya dan menyiapkan kelengkapan berkas - berkas terhadap tanah yang akan menjadi obyek PTSL." Tutupnya.


Diketahui, Pengambilan sumpah dilakukan usai Pelantikan untuk seluruh anggota kepanitiaan yang terbagi menjadi 5 bagian yakni tim 1 diketuai oleh Ikin Sodikin, A. ptnh. MH, tim 2 diketuai H. Miftah Kusni, S.H, tim 3 oleh Asep Maulani, S,H., M, Si, tim 4 diketuai oleh Moch. Puspoharto, A. ptnh, dan tim ke 5 oleh Anang Hendri Prayogo, S, ST.(gtr)

 MENARA POST ,Indramayu- Kompol.H.Mashudi,SH.MH Kapolsek Patrol beserta Jajarannya rutin adakan operasi KKYD dan antisipasi Curas Curat Curanmor(C3) di wilayah hukumnya,hal ini terkait dengan kunjungan AKBP.M.Yoriz.M.Y.Marzuki,S.I.K Kapolres Indramayu beberapa waktu lalu.kapolres memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk selalu aktif dalam KKYD maupun antisipasi terhadap C3.Rabu(30/01/2019)

Menyikapi kunjungan dan perintah dari Kapolres,Kompol.H.Mashudi,SH.MH beserta jajarannya Giat melakukan KKYD dan Operasi antisipasi C3,dari kegiatan tersebut kurang dari satu bulan Polsek patrol telah menyita 9 kendaraan roda 2 yang tidak memiliki surat kendaraan bermotor.seperti yang di sampaikan oleh Kompol.H.Mashudi,SH.MH.

"Sebelum ada kunjungan AKBP M. Yoriz M.Y. Marzuki, S.I.K, Kapolres Indramayu,saya beserta anggota telah rutin melakukan kegiatan KKYD dan Antispasi C3.hal ini kami lakukan setiap hari dan untuk operasi gabungan 2 kali dalam seminggu,untuk hasil dari kegiatan yang sekarang sudah 9 kendaraan bermotor  Roda dua hasil sitaan dilapangan yang sudah kita kirim datanya ke Polres Indramayu,barangnya tinggal dikirim saja,di tambah dengan adanya perintah dari atasan kami."ungkapnya

Kompol.H.Mashudi.SH,MH menambahkan bahwa Ia juga giat melakukan operasi atau razia di rumah kost yang ada di wilayah hukum Polsek Patrol,hal ini bertujuan untuk mengantisipasi perbuatan yang melanggar norma norma agama,sosial,budaya,dan hukum NKRI karena itu tidak lepas dari Fungsi dan Perannya sebagai penegak hukum.

"selain melakukan KKYD dan antisipasi C3,juga melakukan operasi atau razia rumah kost di wilayah hukum kita,selain sudah ada laporan masyarakat bahwa di rumah kost suka terjadi perbuatan asusilla mengantisipasi sesuatu yang tidak di inginkan,dan semua kegiatan tersebut bertujuan agar kehadiran institusi kita bisa dirasakan masyarakat,sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman di wilayahnya." tuturnya
[ads-post]
Selain penjelasan yang di berikan oleh Kompol.H.Mashudi,SH,MH selaku pucuk pimpinan di Polsek Patrol ,Panit I Ahmad Nurahmad,SH siap melaksanakan dan mendukung segala kegiatan yang ada di Polsek Patrol,"saya sebagai anggota polsek patrol siap selalu kapanpun di perintah oleh atasan,apalagi semua Giat yang ada di jajaran kita bertujuan untuk kebaikan masyarakat." katanya
(GTR)

 MENARA POST ,Indramayu-Selasa(03/12/2018) Mapolres Indramayu kedatangan tamu kehormatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto Kapolda Jawa Barat,Kedatangannya ke Mapolres Indramayu dengan tujuan mendeklarasikan Pemilihan Umum tahun 2019 yang Damai.

Acara tersebut di hadiri Kasdim Kodim 0616,Kajari,Saefudin anggota DPRD,H.Daniel Mutaqien Syafiuddin anggota DPR RI,Perwakilan Parpol peserta pemilu tahun 2019,Tokoh Agama,Ormas kepemudaan,Dan 40 Pemilik Kendaraan yang teridentifikasi.

Pada kesempatan itu juga kapolda gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum polres Indramayu,Kasus Curanmor yang berhasil di ungkap sejumlah 312 kasus dengan 24 pelaku yang berhasil di tangkap.

40 kendaraan bermotor yang berhasil di identifikasi pemiliknya,Pada hari itu di serahkan kepada pemiliknya secara simbolis yang di lakukan oleh Irjen Pol Agung Budi Maryoto di dampingi oleh Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar M Yoris MY Marzuki.

Irjen Agung Budi Maryoto pada saat Deklarasi Damai di depan para tamu undangan menyampaikan,"kita akan memasuki pesta demokrasi yang lebih besar,yaitu pemilu serentak,ada lima pemilihan,artinya apa,hanjatan yg besar ini.karena pemerintah melakukan penghematan anggaran,Dan tentunya ada perbedaan waktu pencoblosan.
[ads-post]
"Berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU,Pemilu tahun depan saat penghitungan suara. Baru selesai sampai dengan jam sepuluh malam. Jumlah TPS juga secara otomatis akan bertambah,Akan tetapi jumlah personil polisi tidak bertambah.oleh karena itu,akan ada sentra Penegakan Hukum Terpadu(gakumdu) untuk menanggulangi hal yang tidak di inginkan.

Lanjut Agung,"Sekarang kita sudah memasuki tahapan inti pemilu,itu cukup panjang,dengan adanya tehnologi yang tinggi,karena kemajuan tehnologi yang sangat cepat.Terkadang pemberitaannya tidak bener semua,yang lebih dikenal HOAX,dan Ujaran kebencian,jika itu terjadi,dan itu ada delik hukumnya.Kita akan melakukan penegakan hukum,agar situasi bisa lebih tenang dan berdasarkan UU ITE.

"untuk pilpres karena ada dua pasangan calon,dan masyarakat indramayu juga akan terpecah menjadi dua.kita harus menjaga suhu politik.

"Dan para ulama juga harus bisa mengademkan masyarakat dalam isi dakwahnya.

"Kalau terjadi konflik dua kelompok,akan sangat susah untuk memulihkannya.

"Apa yang bisa kita kerjakan pada saat pemilih tahun lalu yang berjalan dengan sangat baik,maka sekarang juga kita harus lebih baik kedepannya.

"Oleh karena ini dalam menyikapi dalam pemberitaan yang belum tahun kebenarannya ,kita harus bertanya ke pada yang lebih mengetahuinya.

Yang terakhir saya mohon kepada para alim ulama mengademkan masyarakat,karena kita adalah negara yang besar,jangan sampai ada radikalisme.kita harus menjaga NKRI yang kita cintai."tuturnya Agung

Lain dengan Amir Korban Curanmor ketika di beri kesempatan untuk menyampaikan perasaan di depan para tamu,"Motor saya adalah motor kredit,Setelah selesai kredit atau lunas selama tiga bulan.pada malam harinya hilang,Dan saya laporan ke polsek pasekan pasekan,Pada saat saya pulang masyarakat banyak yang bilang percuma laporan ke polsek.karena motornya tidak akan ketemu.tapi pak kapolres bisa membuktikan bahwa pemikiran masyarakat itu salah,saya mengucapkan banyak terima kasih apresiasi atas kinerja Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar M Yoris MY Marzuki,walaupun dinas di Indramayu baru satu bulan,beliu bisa membuktikan bahwa anggotanya mampu mengungkap kasus ini.sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan apreasiasi yang sebesar besarnya kepada kapolres."terangnya

H.Daniel mutaqien syafiuddin memberikan Apresiasi kinerja Polres Indramayu,"walaupun cuacanya panas tapi insyaallah suasana dan masyarakatnya adem adem,saya mengucapkan terimah kasih dan sangat mengapreasi atas keberhasilan mengungkap kasus curanmor.tentu saja kinerja baik polres Indramayu harus juga di dukung oleh masyarakat,dengan cara hindari dengan membeli kendaraan yang tidak lengkap kendaraannya."Ungkapnya
(Redaksi)

Indramayu- Bertempat di Aula Bappeda kabupaten Indramayu berlangsung pertemuan antara masyarakat penyangga pinggiran hutan  yang tergabung didalam tim Advokasi 10 000 masyarakat paguyuban Dharma Ayu (PDA) dan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F Kamis),Atas permasalahan HGU No 2 a.n PT PG Rajawali II seluas kurang lebih 6.250 Ha  dengan jajaran direksi PT PG Rajawali.

Tampak hadir Wakil Bupati Indramayu Supendi,Ketua Bappeda Maman Kostaman,Irjen Pol Widiyanto dari ketua Saber Pungli Mabes Polri,Jajaran direksi BUMN  PG Rajawali,dan sejumlah pejabat lainya,suasana pertemuan mendadak memanas.Karena masyarakat sudah semakin tak sabar menunggu jawaban dari pejabat terkait.

Dalam penyampaian dan usulan dari perwakilan F Kamis,masyarakat penyangga hutan,Dan mantan Kuwu Desa Amis Kecamatan Cikedung Taryadi,dengan lantang menyuarakan bahwa masyarakat penyangga kawasan hutan tidak mau disebut penyerobot lahan kawasan hutan.

Taryadi selaku pendiri F-KAMIS Pada saat mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya di aula Bappeda,"sebab sejak jaman kakek buyut saya,sudah ratusan tahun ikut menjaga  kawasan hutan.dan menjaga kelestarian kawasan hutan  itu bukan hanya omong saja,bisa dibuktikan dengan data serta Bukti.jadi kalau masyarakat pinggiran kawasan hutan,jelas kami ulangi.tidak mau tak terima dikatakan penyerobot lahan kawasan hutan."ucapnya di sambut gemuruh tepuk tangan dari masyarakat.
[ads-post]
Masih pada tempat yang sama Taryadi melanjutkan,"kami tidak akan pernah cape untuk memperjuangkan lahan seluas kurang lebih 6,250 Ha ditanami pohon tebu,kalau pemerintah mau mengembalikan. membikin kawasan hutan,dengan senang hati  masyarakat penyangga hutan akan dengan sadar turut membantu menjaga kawasan hutan dan melindungi ekosistem di dalamnya."

Sementara itu Coki TN.Sinambela ,SH MM dan H.Y.Husen Ibrahim, SH Advokat dan Kuasa  hukum Paguyuban Dharma Ayu dan F Kamis menguraikan Kronologis singkat tentang perseteruan antara PG Rajawali dengan masyarakat penyangga,"Perlu di garis bawahi PG Rajawali telah ingkar janji,wanprestasi atas perjanjian yang telah di buat untuk merealisasikan tanah pengganti.Sesuai waktu yang telah ditentukan,Yaitu terakhir pada tanggal 30 Desember 2014.dengan ingkar janji tentu hal ini memicu kemarahan masyarakat penyangga kawasan hutan, kami sebagai pengacara tentu meminta perlindungan hukum dan keadilan.untuk dapat memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat Indramayu yang tinggal di desa desa sekitar perkebunan tebu.untuk dapat bertani dan berkebun seperti semula sebagai masyarakat penyangga perkebunan."Terangnya

Di sisi lain Irjen Pol  Widiyanto Tim saber Pungli dari Mabes POLRI setelah mendengarkan keluhan masyarakat dan jawaban pejabat menguraikan permasalahan,semua yang bermasalah dituntut kesabaran untuk mencari solusinya.agar semua permasalahan bisa di atasi sebaik mungkin,dari respon kedua belah pihak.dari PG Rajawali tidak tinggal diam mencari lahan pengganti,sedang masyarakat penyangga hutan juga mendesak penjelasan kawasan hutan.
(Otong.S)

Indramayu-Seorang oknum kontraktor di Kabupaten indramayu mengancam konsultan yang tengah bekerja di proyek embung temiyang sari, Kecamatan Kroya, beberapa waktu lalu. Ancaman menggunakan senjata api ini diduga dilakukan untuk menakut nakuti aktivitas konsultan tersebut.
Ilustrasi

Ancaman yang dilakukan oleh oknum kontraktor yakni dengan mengeluarkan senjata api dan menembakan ke tanah terhadap konsultan yang tengah bekerja melakukan pendampingan proyek embung di Temiyang Sari.
[ads-post]
“Suara letusan senjata api itu terdengar oleh pekerja yang ada disekitar proyek, ” jelas sejumlah pekerja yg ditemui media.

Menurut para pekerja, tindakan arogan oknum kontraktor ini membuat konsultan dan salah seorang ASN dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu ketakutan. Para pekerja sendiri tidak mengetahui persoalan apa sehingga senjata api tersebut meletus.

“Bener pak saya yang disini aja ketakutan. Soalnya senjata api yang dipake. Tidak tau ada masalah apa antara konsultan dengan kontraktor tersebut, ” ujar para pekerja yang mewanti wanti media agar tidak mencantumkan jatidirinya.

Kabar adanya tindakan arogan dari oknum kontraktor di kabupaten Indramayu santer terdengar hingga ke Dinas PUPR setempat. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah sangat menyayangkan adanya aksi letusan senjata api dalam proyek embung di Temiyang Sari.

“Pegawai saya melaporkan adanya insiden ancaman menggunakan senjata api. Laporannyapun terlambat. Ini yang sangat kami sayangkan, ” kata Omarsyah.

Omarsyah telah menerima laporan secara rinci terkait letusan senjata api di proyek embung Temiyang Sari, baik dari pegawainya maupun konsultan proyek. Pihaknya meminta kepada seluruh pegawai di lapangan untuk tidak takut dengan segala bentuk ancaman.

“Jangan takut dengan ancaman pistol sekalipun. Yang penting kita bekerja sesuai aturan. Pihaknya sangat menyayangkan peristiwa ini. Dan ini kejadian yang pertama kali terjadi di Indramayu dalam proyek insfrastfuktur. Amat sangat memalukan,” tegas Omarsyah yang juga ketua Perbakin Kabupaten Indramayu ini.

Keprihatinan senada juga disampaikan oleh ketua Gapensi kabupaten Indramayu, Muyadi Cahya. Didampingi Sekretaris Gapensi, H. Sugino, Mulyadi menilai aksi arogan dari seorang kontraktor ini dapat mencoreng dunia jasa konstruksi di kabupaten Indramayu.

“Sangat mencoreng dunia konstruksi di Indramayu. Image orang diluaran dengan peristiwa ini sangat tidak kondusif. Dan dapat berpikir ulang untuk menanamkan modal investasinya di Indramayu, ” jelas Mulyadi Cahya.

Sebagai ketua asosiasi jasa konstruksi, Mulyadi meminta pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR untuk lebih selektif karena apabila hal tersebut dibiarkan akan sangat berdampak bagi iklim konstruksi di daerah.

Di tempat yang berbeda Agus suherman selaku penggiat Anti Korupsi dan sebagai Ketua Ketua DPC Komunitas Pemantau Korupsi(KPK) Nusantara Kabupaten Indramayu mengecam keras atas aksi coboy oknum kontraktor embung temiyang sari,"Sudah seharusnya aparat penegak hukum harus cepat bertindak,karena sikap perilaku oknum pemborong seperti ini,harus cepat di tindak lanjuti.jangan sampai menular ke kontraktor yang lain dan dapat berdampak ke iklim usaha yang negatif di Kabupaten indramayu.Dan harus di perjelas pokok permasalahannya,jangan sampai masyarakat membuat opini sendiri karena sikap dari pelaku sudah sangat keterlaluan,dan apa motif di balik ini semua.Saya selaku Ketua DPC KPK Nusantara Kabupaten Indramayu sangat mengecam dan menyayangkan aksi oknum pemborong tersebut."Tegasnya
(Redaksi)

Indramayu- Relokasi Pasar Daerah Jatibarang dari pasar lama ketempat yang baru Desa Bulak,masih menyimpan permasalahan.mulai pemasangan listrik untuk pedagang,sampai dengan retribusi parkir dengan menggunakan E parkir.semuanya menjadi bahan omongan di tengah masyarakat,pasalnya kepuasan pedagang dan pembeli merasakan ada beban biaya tambahan untuk parkir kendaraanya sebesar Rp 3.000.

Ketika permasalahan ini Di Konfirmasikan langsung dengan kepala  Disperindag Kabupaten Indramayu Trisna Hendarin diruang kerjanya,dengan penuh kesabaran menjawab semua pertanyaan yang di ajukan awak media " persoalan listrik dan biaya parkir kendaraan semuanya sudah dipikirkan secara matang,baik buruknya sudah dikaji.memang hal parkir menggunakan elektronik masih baru,dan Pasar Daerah Jatibarang menjadi awal perencanaan.tentu kalau berhasil,semua pasar Daerah yang ada di Indramayu menggunakan E parkir,harapan kami jelas kedisiplinan masyarakat dan kebiasaan harus di jalankan.agar semua kemajuan untuk masyarakat itu sendiri dengan Retribusi parkir naik,Akan berdampak penerimaan Pendapatan Asli Daerah secara otomatis,akan menerima kenaikan juga.

Adapun mengenai pemasangan listrik PLN kami tidak menemukan permasalahan yang berarti,artinya dari pemutusan boks listrik sampai mendekati ketitik pemasangan instalasi berjalan apa adanya,tidak terlihat rekayasa pemasangan.maupun segala terkait permasalahan mengenai biaya yang dibebankan pedagang,hal itu wajar karena untuk kepentingan pedagang itu juga.
[ads-post]
Masih menurut Trisna bagaimana sulitnya pedagang malam di jalan mayor sangun Jatibarang sebelum Pasar Daerah Jatibarang jadi,dan sudah diresmikan oleh Bupati Indramayu.untuk mengajak pindah ke lokasi pasar baru," jauh hari kami menggaungkan serta sosialisasi tanpa henti,pada saatnya pedagang itu sendiri membongkar lapaknya.Penertiban pedagang juga tidak menemukan kendala berarti,justru kami terbantu dengan penuh kesadaran lapak pedagang di bongkar sendiri oleh pemiliknya.semuanya bersinergi Muspika kecamatan Jatibarang juga tampak terlihat turun langsung menertibkan ".Jelasnya

Sementara itu Ketua LSM Peduli Aspirasi rakyat Dartim memberi Apresiasi atas penertiban pedagang yang berjalan kondusif,"sebab biasanya penertiban pedagang akan diwarnai dengan adu mulut,disini sangat terlihat secara nyata.semuanya bertanggung jawab dan pedagang juga menyadari atas kesalahan tempat berjualan di bahu jalan,makanya penertiban berjalan damai."Tegasnya
(Otong.S)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget