Articles by "Hukum"


Indramayu, Cakralensa.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat menggelar kegiatan Sambang Masyarakat Pesisir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Glayem, KPL Sri Mina Sari, Desa Juntinyuat, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jumat (26/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Kegiatan dipimpin Direktur Polairud Polda Jawa Barat Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, S.I.K., M.H. Kehadirannya disambut Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., yang mewakili Kapolres Indramayu, bersama Kasat Polairud Polres Indramayu AKP Asep Suryana, S.E., dan Kapolsek Juntinyuat Iptu Trio Tirtana H., S.H.

Turut hadir Kepala UPTD PSDKP Wilayah Utara Provinsi Jawa Barat Sudarto, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu Edi Umaedi, S.P., Ketua DPC HNSI Kabupaten Indramayu Dedi Aryanto, S.E., unsur Forkopimcam Juntinyuat, Ketua KPL Sri Mina Sari Rastilah, serta ratusan nelayan dan warga pesisir.

Ketua DPC HNSI Kabupaten Indramayu Dedi Aryanto mengapresiasi dipilihnya kawasan pesisir Juntinyuat sebagai lokasi kegiatan. Menurutnya, kehadiran Polairud selama ini telah memberikan rasa aman sekaligus menjadi mitra bagi para nelayan saat menjalankan aktivitas di laut.


Apresiasi juga disampaikan Pemerintah Kecamatan Juntinyuat melalui Kasi Tata Pemerintahan, Supaedi, yang mewakili Camat Juntinyuat. Ia menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat mengingat Juntinyuat merupakan salah satu sentra perikanan di Kabupaten Indramayu.

Direktur Polairud Polda Jawa Barat Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra menjelaskan, sambang masyarakat pesisir merupakan bentuk penguatan pelayanan Polri yang humanis sekaligus upaya mempererat hubungan dengan masyarakat pesisir.

"Kami ingin terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat nelayan sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah perairan Jawa Barat," ujarnya.

Dalam kegiatan itu, Ditpolairud Polda Jawa Barat juga menyerahkan 200 paket sembako kepada masyarakat pesisir sebagai bentuk kepedulian terhadap nelayan. Selain bantuan sosial, para peserta mendapatkan edukasi mengenai keselamatan pelayaran dan keamanan saat melaut yang disampaikan oleh Kepala UPTD PSDKP Wilayah Utara Provinsi Jawa Barat serta Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu.


Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam memperkuat kemitraan dengan masyarakat pesisir.

Menurutnya, selain menjadi sarana silaturahmi, kegiatan tersebut juga memberikan edukasi dan bantuan yang diharapkan mampu meningkatkan rasa aman serta kesejahteraan para nelayan.

"Kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat merupakan kunci dalam menjaga keamanan wilayah pesisir sekaligus mendukung kesejahteraan nelayan di Kabupaten Indramayu," kata AKP Tarno. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – Tragedi memilukan menimpa seorang pelajar kelas 6 Sekolah Dasar (SD) yang tewas tenggelam di objek wisata Pantai Bali (Balongan Indah), Indramayu, pada Rabu (10/6/2026). Kematian tragis ini kian memantik amarah publik setelah pihak pengelola wisata diduga bersikap abai dan berupaya melimpahkan tanggung jawab atas insiden tersebut.

​Alih-alih menunjukkan empati atau melakukan evaluasi internal, pihak pengelola Pantai Balongan Indah justru merilis pernyataan klarifikasi sepihak melalui media massa. Langkah ini dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab hukum.

​Pakar hukum, Hasto Kristianto, S.H., menyoroti keras manuver pengelola tersebut. Menurutnya, jika pengelola merasa keberatan atas pemberitaan sebelumnya, seharusnya mereka menggunakan mekanisme Hak Jawab sesuai dengan UU Pers, bukan membuat rilis klarifikasi sepihak yang cenderung mengaburkan fakta di lapangan.

​"Tindakan pengelola yang mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa melalui mekanisme hak jawab yang benar menunjukkan arogansi dan ketidakpahaman mereka terhadap persoalan hukum. Ini adalah cara-cara pengecut untuk lepas dari tanggung jawab atas nyawa yang melayang di area mereka," tegas Hasto dengan nada geram.
​Sebelumnya, pengelola berdalih bahwa keempat remaja tersebut tidak memiliki tiket masuk, sehingga mereka merasa tidak memiliki tanggung jawab moral maupun hukum. Hasto menegaskan bahwa argumen tersebut adalah kekeliruan fatal dalam dunia usaha jasa wisata.

​"Itu dalih yang tidak berdasar. Pengelola wajib memastikan keamanan seluruh area operasionalnya. Kelalaian dalam menyediakan pengawasan atau rambu peringatan di titik berbahaya adalah bentuk nyata dari negligence (kelalaian) yang bisa dipidana," imbuh Hasto.
​Melihat sikap pengelola yang tidak kooperatif dan cenderung mengabaikan aspek keselamatan pengunjung, Hasto Kristianto menyatakan akan segera mengambil langkah hukum yang lebih tinggi.

​Dalam waktu dekat, ia bersama pihak keluarga korban akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih serius dengan melayangkan aduan resmi ke Polda Jawa Barat.

​"Langkah ini kami ambil agar kasus ini mendapatkan perhatian lebih serius. Jangan sampai nyawa melayang hanya dianggap sebagai risiko yang bisa diabaikan begitu saja oleh pelaku bisnis wisata yang abai terhadap keselamatan. Kami akan memastikan keadilan hukum benar-benar tegak," pungkasnya.

Sementara itu Akso pihak pengelola wisata Pantai Balongan Indah 2 saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah melakukan upaya mediasi dengan pihak keluarga.

"Kami telah membuat kesepakatan kekeluargaan antara kami dengan pihak keluarga (Ibunya). Kami juga tidak lepas tanggungjawab, setiap melakukan Do'a bersama kami mengirimkan kue serta kopi dan intens berkomunikasi." tutupnya. (Red)


Indramayu, Cakralensa.com – Polsek Gabuswetan Polres Indramayu Polda Jabar terus meningkatkan kegiatan patroli di wilayah hukumnya sebagai upaya menjaga keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Patroli dilaksanakan secara rutin pada siang maupun malam hari dengan menyasar sejumlah lokasi strategis, seperti objek vital, pusat aktivitas masyarakat, jalur utama, hingga titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Gabuswetan AKP H. Karnadi mengatakan, kegiatan patroli merupakan langkah preventif yang dilakukan kepolisian untuk mencegah berbagai bentuk tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya.

“Patroli rutin kami laksanakan untuk memastikan situasi wilayah tetap aman dan nyaman. Kehadiran anggota Polri di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujar AKP H. Karnadi. Senin (15/6/2026)

Menurutnya, patroli tidak hanya terfokus pada pemantauan wilayah, tetapi juga dilakukan secara dialogis dengan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan.

Selain mengantisipasi kejahatan jalanan, personel juga melakukan pemantauan terhadap objek vital dan fasilitas publik guna memastikan seluruh aktivitas masyarakat berjalan dengan aman dan lancar.

AKP Karnadi menambahkan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan lingkungan. Oleh karena itu, warga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu transmisi umum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Melalui kegiatan patroli yang dilakukan secara berkelanjutan, Kapolsek berharap stabilitas kamtibmas di wilayahnya tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang dan nyaman.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

"Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di nomor 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110," ujar AKP Tarno. (Red)


Bandung, Cakralensa.com – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.

Syaefudin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF, pada Jumat (12/06/2026). Namun, hanya IM dan AF yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketiga tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Jadi penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, tersangka atas nama IM, dan tersangka atas nama AF," kata Cahya di Kantor Kejati Jabar, Jumat (12/06/2026).

Menurutnya, IM dan AF hadir dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Sementara itu, Syaefudin berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik," ujarnya.


Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin.

"Pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang," tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Syaefudin, IM, dan AF sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Saat dugaan tindak pidana itu terjadi, Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara IM menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu pada 2021–2022 dan AF sebagai Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022–2025.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Jabar untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut. (Red)


Indramayu, Cakralensa.com – Masyarakat Kabupaten Indramayu kembali dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang diduga merupakan Surat Panggilan Tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dalam dokumen tersebut disebut dengan inisial S.

Kabar ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap langkah Kejati Jawa Barat yang sebelumnya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/6/2026) yang lalu. Dalam kegiatan tersebut, tim Kejati diketahui membawa sejumlah dokumen dari kantor legislatif tersebut, sehingga memunculkan berbagai spekulasi terkait perkembangan penyelidikan dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu.

Berdasarkan salinan dokumen yang beredar luas di masyarakat, surat panggilan tersebut bernomor SP-21/M.2.5/Fd.2/06/2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa saudara S diminta hadir pada Jumat, 12 Juni 2026, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan L.L.R.E Martadinata Nomor 54 Bandung, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Tak hanya itu, dalam dokumen yang beredar juga tercantum bahwa surat panggilan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Meski dokumen tersebut telah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indramayu, hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai keaslian surat maupun status hukum sosok S yang disebut dalam dokumen tersebut.

Situasi ini semakin memicu rasa penasaran publik terkait sejauh mana proses penanganan dugaan kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 yang saat ini tengah menjadi sorotan.

Masyarakat pun kini menunggu klarifikasi resmi dari Kejati Jawa Barat guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan memberikan kepastian terkait perkembangan perkara tersebut. (WH/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan langkah mengejutkan dengan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (10/6/2026). Kedatangan sekitar sepuluh personel kejaksaan tersebut langsung memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar: apakah langkah ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) yang belakangan ramai diperbincangkan?

Tim Kejati datang tanpa pemberitahuan sebelumnya dan langsung meminta sejumlah dokumen dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu. Meski pihak DPRD mengaku belum mengetahui secara pasti dokumen apa yang diminta, pengumpulan berkas oleh penyidik dinilai sebagai sinyal bahwa ada proses hukum yang tengah berjalan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Dulyono, mengatakan dirinya baru mengetahui kedatangan tim Kejati setelah mendapat informasi dari staf saat sedang berada di BPKAD.

"Saya mendapat informasi bahwa ada rombongan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang datang ke DPRD," ujar Dulyono.

Setelah bertemu dengan tim Kejati, Dulyono memastikan seluruh dokumen administrasi dan surat tugas yang dibawa penyidik telah sesuai prosedur.

Namun, yang menarik, hingga kini pihak DPRD Indramayu mengaku belum mengetahui secara detail dokumen yang dibawa penyidik. Seluruh proses administrasi dan serah terima berkas dilakukan melalui bendahara yang juga diminta hadir ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Di tengah minimnya informasi resmi, perhatian publik justru tertuju pada dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota DPRD yang beberapa waktu terakhir menjadi bahan perbincangan hangat di Indramayu. Kasus ini disebut-sebut berkaitan dengan kebijakan penganggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan diduga melibatkan sejumlah pihak penting.

Nama S, yang dikenal sebagai salah satu pejabat tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, turut menjadi sorotan dalam berbagai pembahasan publik terkait polemik tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati Jawa Barat mengenai keterkaitan nama tersebut maupun status hukumnya dalam perkara yang sedang ditelusuri.

Ketika ditanya apakah pengambilan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan kasus Tuper, Dulyono memilih irit bicara.

"Kami tidak bisa menduga-duga. Kami hanya diminta menyerahkan dokumen yang diperlukan. Untuk kaitannya dengan perkara tertentu, kami menunggu informasi resmi dari Kejaksaan," katanya.

Kedatangan Kejati yang berlangsung cepat namun tertutup itu justru semakin memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, langkah pengumpulan dokumen biasanya menjadi bagian penting dalam proses pendalaman suatu perkara sebelum penetapan langkah hukum berikutnya.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari Kejati Jawa Barat terkait tujuan pengambilan dokumen tersebut. Jika benar berkaitan dengan dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper), maka perkembangan ini bisa menjadi babak baru dalam pengusutan salah satu isu yang paling menyita perhatian masyarakat Indramayu dalam beberapa bulan terakhir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait materi penyelidikan maupun pihak-pihak yang menjadi fokus pendalaman. (Wira/Red)


Indramayu, Cakralensa.com - ‎Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu dengan terdakwa Priyo kembali mengungkap fakta baru pada Senin (25/5/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Priyo, Ruslandi, S.H., menyampaikan adanya bukti tambahan berupa keterangan saksi di luar berkas perkara serta pemutaran rekaman CCTV yang mencakup rentang waktu sebelum hingga sesudah kejadian.
‎Menurut Ruslandi, rekaman CCTV yang diputar di persidangan memperlihatkan aktivitas sejak Kamis, 28 Agustus 2025 hingga Sabtu, 30 Agustus 2025. Rekaman tersebut ditayangkan secara berurutan untuk memberikan gambaran utuh mengenai situasi di sekitar lokasi kejadian.
‎“Sidang tadi menghadirkan bukti tambahan, yakni saksi di luar berkas dan alat bukti berupa rekaman CCTV yang diputar dari waktu ke waktu, mulai Kamis tanggal 28 sampai Jumat tanggal 29, dan terakhir sampai Sabtu 30 Agustus 2025,” ujar Ruslandi usai persidangan.
‎Dari hasil pengamatan terhadap rekaman tersebut, Ruslandi menilai terdapat sejumlah hal yang sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Priyo kepada dirinya. Salah satunya terkait jumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
‎“Dari rekaman yang diputar tadi tergambar cukup jelas, sebagaimana yang pernah disampaikan terdakwa Priyo kepada saya, bahwa pelaku itu hanya dua orang,” katanya.
‎Ruslandi menjelaskan, sebelum peristiwa eksekusi di lokasi kejadian pertama, CCTV memperlihatkan adanya seseorang yang berjalan di sekitar area toko pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, menurutnya, rekaman yang ditampilkan tidak menunjukkan adanya keberadaan orang lain yang dapat dikaitkan secara langsung dengan pelaksanaan pembunuhan.

‎“Terlihat ada seseorang berjalan pada Jumat malam sekitar pukul 10 malam. Tetapi dari rekaman yang diputar, menurut saya tidak terlihat adanya orang lain yang melakukan eksekusi selain yang selama ini telah disebutkan,” ujarnya.
‎Meski demikian, Ruslandi menegaskan bahwa penilaian tersebut masih merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum berdasarkan bukti yang diputar di persidangan. Seluruh fakta dan kesimpulan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.
‎Sidang kasus yang menyita perhatian publik ini akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lainnya untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com — Sosok Aman Yani yang namanya disebut dalam kesaksian terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman kembali menjadi perhatian publik. Keberadaannya yang selama ini misterius memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari dugaan masih hidup hingga kabar telah meninggal dunia.

Di tengah bergulirnya proses hukum kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Indramayu itu, mantan istri Aman Yani, Saminah, bersama putri sulungnya, Egga Ayu Aryani, mendatangi Satreskrim Polres Indramayu pada Kamis malam (21/5/2026). Keduanya hadir didampingi kuasa hukum Toni RM untuk memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penelusuran keberadaan Aman Yani yang disebut-sebut dalam pernyataan terdakwa Ririn Firanto sebagai sosok yang diduga memiliki keterkaitan penting dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum keluarga, Toni RM, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan itu Saminah menyampaikan sejumlah informasi yang dinilai cukup penting. Salah satunya terkait pengurusan administrasi kependudukan Aman Yani pada tahun 2018.

Menurut Toni, keluarga mendapat informasi bahwa Aman Yani sempat mengurus KTP melalui perantara di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dengan melibatkan seorang pegawai desa bernama Dariah.

“Informasi yang diterima Ibu Saminah, Aman Yani pernah mengurus KTP melalui seseorang di Desa Penganjang,” ujar Toni kepada awak media usai pemeriksaan.

Tak hanya itu, petunjuk lain juga muncul dari kesaksian seorang kontraktor instalasi listrik bernama Kusno. Pada tahun 2023, Kusno mengaku pernah melihat sosok yang diyakini sebagai Aman Yani di wilayah Cirebon saat dirinya tengah mengerjakan proyek kelistrikan.

Meski tidak sempat menyapa atau memastikan langsung identitas orang tersebut, informasi itu semakin memperkuat dugaan bahwa Aman Yani masih hidup.

“Artinya Aman Yani ini ada. Tidak mati seperti isu yang selama ini beredar,” tegas Toni.

Pihak keluarga berharap seluruh informasi yang disampaikan kepada penyidik dapat membantu proses penyelidikan dan membuka tabir kasus pembunuhan satu keluarga yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendalami kehidupan rumah tangga Saminah dan Aman Yani sebelum pria itu meninggalkan rumah pada Februari 2016.

Sejak kepergian Aman Yani, kata Toni, keluarga terus didatangi pihak-pihak yang menagih utang dengan nominal fantastis, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Tekanan ekonomi dan beban psikologis yang berat membuat Saminah mengalami stres berkepanjangan. Di sisi lain, keluarga juga terus berusaha mencari keberadaan Aman Yani yang menghilang tanpa kabar selama bertahun-tahun.

Suasana haru sekaligus emosional tampak ketika putri Aman Yani, Egga Ayu Aryani, menyampaikan pesan terbuka kepada ayahnya usai pemeriksaan.

“Pah jangan pengecut. Kalau memang tidak bersalah, datang, ngomong, klarifikasi, selesai,” ucap Egga dengan nada tegas.

Ia berharap sang ayah bersedia muncul dan memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum agar seluruh persoalan yang menyeret nama keluarga mereka dapat segera menemukan titik terang. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com - Maraknya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Indramayu menjadi perhatian serius berbagai kalangan.


Praktik perdagangan orang yang terus berulang dinilai menunjukkan adanya jaringan atau sindikat yang masih aktif memanfaatkan kondisi masyarakat, terutama faktor ekonomi dan rendahnya literasi terkait prosedur kerja yang aman.


Kasus demi kasus yang terungkap tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang mengancam keselamatan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan.


Modus perekrutan yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, pemberian sejumlah uang, hingga pendekatan melalui media sosial.


Kondisi tersebut membuat masyarakat kerap kesulitan membedakan antara lowongan kerja resmi dengan praktik eksploitasi terselubung yang berujung pada perdagangan orang.


Ketua KOPRI PC PMII Indramayu, Roudhotul Maula, menilai situasi yang terjadi saat ini sudah masuk kategori darurat TPPO dan membutuhkan langkah cepat serta tegas dari seluruh pihak.


“Kasus TPPO yang terus bermunculan harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Jangan sampai perempuan dan anak terus menjadi korban eksploitasi,” ujarnya, Senin (11/05/2026).


Ia menegaskan, penanganan kasus TPPO tidak boleh berhenti hanya pada penyelamatan korban semata.


Aparat penegak hukum juga diminta membongkar aktor utama serta jaringan yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.


“Kami mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penanganan korban semata, tetapi juga membongkar aktor utama dan jaringan yang terlibat di balik praktik perdagangan orang. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi hal penting agar memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman serupa di kemudian hari,” tuturnya.


Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyaknya korban TPPO.


Sosialisasi mengenai bahaya perdagangan orang perlu dilakukan secara masif hingga tingkat desa, termasuk memberikan pemahaman tentang legalitas penyalur tenaga kerja dan mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang.


Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi tanggung jawab bersama.


Seluruh elemen masyarakat diharapkan bersatu memutus rantai perdagangan orang demi menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan di Kabupaten Indramayu.


“Melindungi masyarakat dari perdagangan orang bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Dimas)


Indramayu, Cakralensa.com - DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu.

‎Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Indramayu yang diwakili Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan lainnya.


‎Agenda tersebut menjadi tahapan awal sebelum kedua Raperda dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu.

‎Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Wardah menyoroti sejumlah poin dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Golkar menilai penggabungan beberapa urusan pemerintahan dinilai kurang tepat secara substansi dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan.

‎Salah satu yang menjadi perhatian ialah penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah melakukan kajian lebih komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat.

‎Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut fraksi tersebut, regulasi pengelolaan aset daerah harus mampu menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, efisien, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

‎Fraksi Golkar juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius melakukan inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, hingga kerja sama pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Suhendri, SH., mengingatkan adanya potensi dampak dari penggabungan dan restrukturisasi perangkat daerah. Salah satunya meningkatnya beban kerja akibat terlalu banyak urusan yang digabung dalam satu perangkat daerah sehingga dikhawatirkan menurunkan kualitas pelayanan publik.

‎Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan tetap mengapresiasi langkah pemerintah daerah sepanjang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja, dan penghematan anggaran. Fraksi tersebut juga mendorong agar pembahasan risiko kebijakan dilakukan secara lebih mendalam melalui panitia khusus DPRD.

‎Terkait Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai pemerintah daerah perlu memiliki strategi perencanaan yang tepat sasaran agar aset daerah dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Pandangan lain disampaikan Fraksi PKB melalui Sadar, S.Pd. Fraksi tersebut menilai rencana penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah dinilai kurang efektif karena dikhawatirkan dapat mengurangi fokus terhadap optimalisasi PAD.

‎Fraksi PKB menegaskan penggabungan perangkat daerah tidak hanya dilihat dari aspek efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan tipologi perangkat daerah, beban kerja, serta kompleksitas tugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

‎Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Dullah berharap perubahan susunan organisasi perangkat daerah tidak sekadar menjadi penataan kelembagaan, tetapi juga mampu mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kinerja pemerintahan melalui kajian yang matang dan terukur.

‎Pandangan serupa disampaikan Fraksi PKS-Perindo dan Fraksi Demokrat-NasDem. Fraksi PKS-Perindo melalui H. Rudin menekankan bahwa penyesuaian kelembagaan harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik serta kesinambungan urusan pemerintahan.

‎Sedangkan Fraksi Demokrat-NasDem melalui Taufiq Hadi Sutrisno berharap perubahan susunan perangkat daerah dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien serta mempermudah koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.


‎Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Indramayu menyatakan dukungan agar kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus guna menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indramayu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan trauma healing dan pendampingan psikologis bagi para korban di SMP Pemda Anjatan, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Rumkit Bhayangkara, UPTD P2KBP3A Kecamatan Anjatan, serta Pemerintah Kecamatan Anjatan sebagai bentuk penanganan terpadu terhadap korban agar mendapatkan pemulihan psikologis, dukungan sosial, dan pemenuhan hak-hak anak secara maksimal.

Dalam pelaksanaannya, para orang tua korban turut hadir mendampingi anak-anak mereka secara langsung. Kehadiran keluarga dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan mental dan emosional para korban.

Sebanyak 9 korban mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari 8 korban asal Kecamatan Anjatan dan 1 korban asal Kecamatan Haurgeulis. Mereka mendapatkan layanan trauma healing, konseling psikologis, edukasi penguatan mental, hingga pendampingan humanis dari tim gabungan lintas sektor.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Indramayu menegaskan, pendampingan terhadap para korban tidak akan berhenti pada satu kegiatan saja, melainkan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kondisi psikologis anak-anak tetap terpantau dengan baik.

“Pendampingan ini bukan hanya dilakukan sekali, tetapi akan terus berlanjut. Kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan, pemulihan psikologis, rasa aman, serta hak-haknya terpenuhi secara menyeluruh. Kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam penanganan kasus anak,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pihak sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak-anak korban.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap para korban dapat kembali bangkit, merasa aman di lingkungan pendidikan, serta memperoleh dukungan penuh dari keluarga, sekolah, dan pemerintah daerah dalam menjalani proses pemulihan. (Rochmanto)


Indramayu, Cakralensa.com – Gelombang massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Indramayu (FSI) mendatangi Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (4/5/2026). Ratusan orang turun ke jalan untuk mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan tragis yang menewaskan satu keluarga beranggotakan lima orang. Hakim diminta segera hukum pelaku seberat-beratnya tanpa mau diintervensi pengacara pelaku yang dinilai melakukan drama dan mengaburkan proses persidangan para tersangka.

Aksi dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Sport Center Indramayu. Massa kemudian melakukan long march menuju gedung Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Sambil membentangkan spanduk menuntut keadilan bagi para korban pembunuhan.

Para orator terus menyuarakan kecaman terhadap upaya-upaya yang dianggap mengaburkan fakta persidangan.

Koordinator Umum (Kordum) aksi, Bengbeng Sugiono, dalam orasinya menegaskan bahwa kehadiran massa hari ini adalah bentuk dukungan moral sekaligus pengawasan ketat terhadap institusi peradilan.

"Kami datang untuk memastikan bahwa darah lima nyawa yang hilang tidak ditukar dengan drama-drama di luar ruang sidang. Kami menuntut keadilan yang murni, bukan hasil penggiringan opini," tegas Bengbeng di atas mobil komando.

Di depan gedung Pengadilan Negeri Indramayu, perwakilan massa membacakan pernyataan sikap yang memuat enam poin tuntutan utama, yakni:

1. Menolak Keras Dramatisasi: Massa menolak segala bentuk drama di luar persidangan yang bertujuan mengalihkan fokus kasus.

2. Integritas Pengadilan: Mendesak agar lembaga peradilan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

3. Stop Hoaks dan Penggiringan Opini: Menuntut pelaku dan pengacara untuk berhenti membohongi publik serta memutarbalikkan fakta demi mendapatkan simpati.

4. Simpati bagi Korban: Menyatakan duka mendalam bagi 5 korban pembunuhan yang kehilangan hak hidupnya secara keji.

5. Transparansi Hukum: Menuntut proses pengadilan yang terbuka, adil, dan transparan bagi masyarakat.

6. Hukuman Maksimal: Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

Aksi yang berlangsung tertib namun penuh emosi ini sempat membuat arus lalu lintas di sekitar PN Indramayu dialihkan. Perwakilan massa berharap majelis hakim tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan opini yang sengaja dibangun oleh pihak pembela di media sosial maupun media massa.

FSI berjanji akan terus mengawal setiap agenda persidangan hingga vonis dijatuhkan, guna memastikan hukum tetap berdiri tegak bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

"Kami akan kawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan ke pelaku pembunuhan yang sangat keji, kami percaya hukum masih ada," pungkas Bengbeng.

Perwakilan massa aksi diterima oleh PN Indramayu untuk melakukan audensi ke dalam kantor. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Tunjangan Perumahan (TuPer) bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik semakin tajam setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh Organisasi Persatuan Pemuda Peduli Indonesia (PPPI) di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, pada Rabu 24 April 2026.

Dalam aksi tersebut, massa demonstran membawa sejumlah poster dan spanduk yang menampilkan foto salah satu anggota DPRD Indramayu, Muhaemin. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa hanya Muhaemin yang ditampilkan, padahal ia bukan satu-satunya penerima manfaat TuPer? Berdasarkan data, terdapat 50 anggota DPRD Indramayu yang menerima fasilitas tersebut.

Dalam orasi, Muhaemin dituding sebagai inisiator program TuPer yang kini dipersoalkan. Namun, sejumlah pihak menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Faktanya, Muhaemin hanyalah salah satu dari puluhan anggota DPRD yang menerima manfaat, bukan penggagas kebijakan.

Sejumlah pengamat menilai framing tunggal terhadap Muhaemin berpotensi menyesatkan publik. “Jika memang ada dugaan penyalahgunaan, seharusnya seluruh penerima manfaat diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya satu orang yang dijadikan simbol,” ujar seorang mantan birokrasi yang enggan menyebut namanya, Rabu 29 April 2026.

Program Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu sebelumnya telah menjadi sorotan sejak beberapa tahun lalu. Dugaan adanya ketidaksesuaian antara dasar hukum pemberian tunjangan dan praktik di lapangan membuat aparat penegak hukum diminta turun tangan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sendiri telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kerugian negara dari program ini. Namun hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka

Aksi PPPI di Bandung memperlihatkan bagaimana isu TuPer menjadi bahan bakar ketidakpuasan publik terhadap kinerja DPRD. Namun, fokus tunggal pada Muhaemin menimbulkan spekulasi adanya motif politik atau kepentingan tertentu di balik aksi tersebut.

“Ini bisa jadi bentuk politisasi kasus. Padahal, jika bicara penerima manfaat, jumlahnya mencapai 50 orang. Kenapa hanya satu nama yang dipajang? Itu menimbulkan tanda tanya besar,” kata seorang aktivis masyarakat sipil Indramayu.

Kasus TuPer DPRD Indramayu kini kembali menjadi sorotan publik. Kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyelidikan aparat hukum. Namun, aksi demonstrasi yang menyorot satu nama saja justru menimbulkan polemik baru: apakah ini murni tuntutan keadilan, atau ada agenda lain yang sedang dimainkan. 

Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, H. Amroni, S.iP, menegaskan bahwa dugaan kasus TuPer sudah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlaku.

Disinggung soal nama Muhaemin yang difitnah dalam aksi unjuk rasa di Kejati, Amroni mengaku tidak memahami mengapa persoalan ini dibawa ke ranah personal. “Saya tidak paham, dan yang demo pun siapa saya nggak tahu,” ujarnya.

Amroni juga menjelaskan bahwa dugaan TuPer sejatinya sudah clear dan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, semua proses hukum berjalan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Ia juga menegaskan bahwa program tuper telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa dasar hukum program tersebut jelas, karena sudah tertuang dalam Peraturan Bupati.

Terkait pembelaan terhadap Muhaemin, Amroni menyebut akan ada rapat pimpinan DPRD dengan tujuan meluruskan persepsi publik. “Semua anggota dewan itu adalah penerima manfaat, dan itu pun berdasarkan Peraturan Bupati yang dituangkan secara resmi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si, yang membenarkan pernyataan Amroni. Ia menegaskan bahwa statemen tersebut merupakan representasi dari unsur pimpinan DPRD Indramayu.

Dengan demikian, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk menjalankan program sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan.

Terpisah Anggota DPRD Indramayu H Muhaemin sendiri merasa dirugikan atas tudingan yang beredar. Ia menilai bahwa aksi demonstrasi yang menyebut namanya tanpa bukti jelas dapat mencoreng reputasi pribadi maupun lembaga DPRD. 

“Saya tidak pernah menjadi inisiator dalam dugaan kasus yang dituduhkan. Semua keputusan di DPRD adalah kolektif, bukan perorangan. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar. Saya hanya anggota, bukan pimpinan DPRD, jadi sangat janggal ketika saya dituding sebagai inisiator yang kapasitasnya bukan seorang pimpinan,” ungkapnya melalui pernyataan singkat. (Wir)


Indramayu, Cakralensa.com — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Kabupaten Indramayu menuai sorotan. Pasalnya, perkara yang telah dilaporkan sejak April 2023 itu hingga kini, atau hampir tiga tahun berjalan, masih belum menunjukkan kejelasan hukum dan baru berada di tahap mediasi.

Kasus yang dilaporkan oleh Sunenti alias Eti binti (alm) H. Sam’un, warga Desa Singajaya, ini kembali bergulir dengan agenda mediasi di Satreskrim Polres Indramayu pada Senin (27/4/2026). Namun, agenda tersebut kembali menemui jalan buntu setelah pihak terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sunenti hadir tepat waktu sekitar pukul 14.00 WIB didampingi timnya sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara. Ia diterima oleh penyidik AIPDA Ardi Yono di ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Indramayu. Sayangnya, agenda mediasi tidak dapat terlaksana karena terlapor berinisial Sami’ah, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

“Yang penting saya sudah memenuhi panggilan kepolisian. Ketidakhadiran yang bersangkutan menunjukkan tidak ada itikad baik,” ujar Sunenti kepada wartawan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan 434 KUHP. Kasus bermula dari unggahan di media sosial Facebook pada 28 hingga 31 Maret 2023 yang memuat foto pribadi pelapor disertai kalimat yang diduga menghina dan merendahkan martabatnya.

Sunenti menduga terlapor menggunakan beberapa akun media sosial, salah satunya “Elin Elin”, untuk menyebarkan konten tersebut secara terbuka. Ia juga mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain yang turut memperluas penyebaran, sehingga menimbulkan kerugian moral yang signifikan.

Lamanya proses penanganan perkara ini pun memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih cepat dan tegas. Sunenti meminta penyidik segera melengkapi proses penyelidikan, termasuk menghadirkan saksi ahli dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurutnya, jika nantinya telah ditetapkan tersangka dan pihak terlapor tetap tidak kooperatif, langkah hukum yang lebih tegas perlu diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan saya kasus ini diproses sampai tuntas dan dibawa ke pengadilan agar ada pertanggung jawaban hukum,” tegasnya.

Publik kini menanti keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara ini. Mengingat waktu penanganan yang telah memasuki tahun ketiga, percepatan proses hukum dinilai penting demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan ruang digital. (WH/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang oknum pemulung berinisial W (53) di Desa Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pria paruh baya ini diringkus warga setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, KP (5) dan RA (6), pada Minggu (19/4/2026) pagi.

Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar area sekolah PAUD setempat. Modus yang digunakan pelaku tergolong sangat intimidatif, yakni mengancam akan menyekap korban di dalam karung jika mereka berani melawan atau berteriak.

Berdasarkan informasi dari Babinsa Koramil 1604/Jatibarang, Kopka Geger, kejadian bermula saat kedua korban sedang asyik bermain. Secara tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menarik paksa kedua bocah mungil tersebut.

"Terduga pelaku mengancam apabila korban berteriak, mereka akan dimasukkan ke dalam karung. Hal ini membuat korban sangat ketakutan," ujar Kopka Geger.

Meski di bawah tekanan trauma, kedua korban berhasil meloloskan diri dan langsung mengadu kepada orang tua mereka. Mendengar pengakuan pilu sang anak, orang tua korban dibantu warga sekitar segera melakukan pencarian.

Tak butuh waktu lama, warga berhasil menemukan W yang posisinya masih berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih parah, pelaku segera diamankan ke kantor desa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

Tindakan cepat diambil oleh aparat keamanan. Babinsa Kopka Geger dan Serka Budiarto, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Jatibarang Bripka Adam, langsung mengawal pelaku dan mendampingi korban menuju Mapolres Indramayu.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini sudah ditangani langsung oleh Kanit PPA Polres Indramayu," pungkas Kopka Geger.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua di wilayah Jatibarang dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengawasan anak-anak saat bermain di luar rumah, terutama terhadap orang asing yang mencurigakan. (Wira/RCL)


Indramayu, Cakralensa.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menghadirkan dinamika baru. Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyoroti kejanggalan terkait barang bukti berupa ponsel milik terdakwa Ririn yang dinilai mengalami perubahan signifikan sejak pertama kali disita oleh penyidik.
‎Dalam keterangannya di persidangan, Toni mengungkapkan bahwa saat penangkapan dilakukan, terdapat dua kartu SIM milik Ririn yang masih terpasang di dalam ponsel tersebut. Kedua kartu SIM itu, menurutnya, merupakan kartu dari operator yang sama dan menjadi bagian penting dalam mengungkap alur komunikasi terdakwa.
‎Namun, saat barang bukti ponsel tersebut dihadirkan kembali dalam persidangan, kondisi yang ditemukan justru berbeda. Dua kartu SIM yang sebelumnya ada disebut telah hilang dan tidak lagi berada di dalam perangkat. Lebih jauh, Toni menyebut bahwa posisi kartu tersebut telah digantikan oleh kartu dari operator lain yang tidak diketahui asal-usulnya oleh kliennya.
‎“Ini menjadi pertanyaan besar, karena saat disita, kartu SIM itu masih ada. Tapi ketika diperiksa di persidangan, justru sudah tidak ditemukan,” ujar Toni ketika dikonfirmasi cakralensa.com usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, rabu (22/4/2026).
‎Tak hanya itu, ia juga menyoroti hilangnya riwayat panggilan (call log) dalam ponsel tersebut. Menurutnya, data komunikasi yang semestinya bisa menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, justru tidak lagi tersedia.
‎Toni menduga adanya unsur kesengajaan dalam hilangnya kartu SIM maupun terhapusnya riwayat panggilan tersebut. Ia menilai tindakan itu berpotensi menghambat pengungkapan fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
‎“Kami menduga ada upaya untuk menutupi fakta sebenarnya. Karena jika data komunikasi itu masih ada, bisa saja membuka keterkaitan dengan pihak lain yang diduga sebagai pelaku utama,” tegasnya.

‎Selain itu, ia juga mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menjaga keutuhan barang bukti. Hilangnya komponen penting dari ponsel serta tidak adanya dokumentasi riwayat komunikasi dinilai sebagai kelalaian serius dalam proses penanganan perkara.
‎Toni juga menyinggung soal aliran dana yang sempat menjadi bagian dari konstruksi perkara. Ia menyebut bahwa kliennya, Priyo, memang terekam mengambil uang melalui layanan perbankan, namun tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak lain.
‎Menurutnya, Priyo hanya mengikuti instruksi, mulai dari penggunaan perangkat komunikasi hingga akses ke akun dompet digital yang bukan miliknya. Uang yang diambil pun, lanjut Toni, disebut langsung diserahkan kepada pihak yang memberikan perintah.
‎Meski demikian, kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan terkait asal-usul dana tersebut masih lemah. Ia menyoroti tidak adanya bukti rinci berupa mutasi transaksi yang dapat menjelaskan aliran dana secara utuh dan transparan.
‎“Seharusnya penyidik bisa menunjukkan dari mana uang itu berasal, kapan ditransfer, dan dari akun mana. Tapi ini tidak dilampirkan secara jelas,” ujarnya.
‎Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi-saksi tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Indramayu, Cakralensa.com - Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyampaikan perkembangan penting dalam perkara pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang menyeret oknum anggota kepolisian dari Polres Indramayu, Bripda Alvian Maulana Sinaga. Ia menjelaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap tuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

‎Menurut Toni, dalam persidangan terakhir, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Alvian Maulana Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa unsur kesengajaan dan perencanaan dalam menghilangkan nyawa korban dinilai terpenuhi secara hukum.

‎“Jaksa telah menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas pembunuhan berencana, sekaligus menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Ini menjadi bentuk keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar Toni.

‎Ia juga menyoroti berbagai hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan yang dinilai tidak manusiawi serta dampak mendalam yang dirasakan oleh keluarga korban. Selain itu, status terdakwa sebagai aparat penegak hukum turut menjadi perhatian, karena seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan tindak pidana berat.

‎Toni menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya menerima dan mengapresiasi tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Meski dalam sejumlah kasus pembunuhan berencana kerap muncul tuntutan hukuman mati, ia menilai bahwa hukuman tersebut sering menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

‎“Kami mengapresiasi tuntutan penjara seumur hidup ini. Memang hukuman mati kerap menjadi kontroversi, sehingga tuntutan ini menurut kami sudah mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Toni menekankan bahwa dalam mendampingi perkara ini, dirinya berkomitmen untuk tetap berada pada jalur kebenaran dan keadilan. Ia menegaskan bahwa perannya sebagai kuasa hukum bukan semata-mata membela kepentingan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap secara utuh di hadapan hukum.

‎“Bagi saya, yang utama adalah menegakkan kebenaran. Di manapun saya berdiri, yang saya perjuangkan adalah kebenaran dan keadilan. Itu yang terus kami suarakan dalam proses hukum ini,” tegasnya.

‎Kasus ini kini tinggal menunggu putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum terdakwa, sekaligus menjadi titik penting bagi keluarga korban dalam mencari keadilan atas peristiwa tragis yang menimpa Putri Apriyani.


Indramayu, Cakralensa.com – Keputusan melepas mobil boks berisi ribuan botol minuman keras (miras) oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu memicu gelombang kritik tajam. Dalih kekurangan administrasi dinilai tidak masuk akal dan justru memperlihatkan lemahnya keberanian dalam menegakkan hukum.

Pengacara asal Indramayu, H. Ruslandi, S.H., menjadi salah satu suara paling vokal dalam polemik ini. Ia secara terang-terangan menyebut alasan administratif tidak layak dijadikan pembenaran atas dilepaskannya barang bukti yang telah diamankan.

“Jangan berlindung di balik administrasi. Ini bukan soal kertas, ini soal keberanian menegakkan aturan,” tegas Ruslandi.

Menurutnya, jika penindakan dilakukan dalam skema operasi tangkap tangan (OTT), maka tindakan pengamanan yang dilakukan petugas sudah sah secara hukum. Kekurangan dokumen, kata dia, bukan alasan untuk membatalkan tindakan di lapangan.

“Kalau sudah tertangkap tangan membawa barang yang diduga melanggar Perda, ya diamankan. Titik. Administrasi itu bisa diselesaikan kemudian, bukan dijadikan alasan untuk melepas,” ujarnya lantang.

Ruslandi justru melihat ada kejanggalan dalam keputusan pelepasan tersebut. Ia menilai, langkah itu bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak Perda.

“Yang dilepas itu barang bukti, bukan masalahnya. Ini yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” katanya.

Lebih tajam lagi, ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera diluruskan. Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh berhenti pada tindakan awal yang kemudian “dikoreksi” dengan cara yang justru melemahkan proses hukum itu sendiri.

“Kalau setiap ada celah administrasi lalu barang bukti dilepas, habislah penegakan Perda. Ini bisa jadi pintu masuk pembiaran pelanggaran,” kritiknya.

Ruslandi menegaskan, langkah yang seharusnya diambil aparat adalah memperkuat proses hukum, bukan mundur. Ia mendesak agar kasus ini tetap ditelusuri hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa pemilik dan jaringan distribusi miras tersebut.

“Harusnya ini dikembangkan. Siapa di baliknya? Dari mana asal barang ini? Jangan berhenti di tengah jalan lalu seolah-olah selesai,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari diamankannya mobil boks berisi ribuan botol miras di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder. Namun, publik dikejutkan dengan kabar bahwa kendaraan tersebut kemudian dilepaskan, memicu polemik hingga DPRD Kabupaten Indramayu turun tangan meminta klarifikasi.

Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, pernyataan Ruslandi menjadi penegas bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum itu sendiri.

“Ini bukan soal prosedur semata. Ini soal keberpihakan: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilonggarkan?” pungkasnya.


Indramayu, Cakralensa.com — Keputusan mengejutkan datang dari Satpol PP Kabupaten Indramayu. Sebuah mobil box berisi ribuan botol minuman keras yang sempat diamankan justru dilepaskan begitu saja. Kejadian ini langsung memicu kemarahan publik, apalagi terjadi di tengah bulan Ramadan.

Pengamat kebijakan publik, Abdul Hidayat, SH, menyebut tindakan tersebut sebagai blunder fatal yang tak bisa ditoleransi.

“Ini bukan sekedar kelalaian. Ini kegagalan total dalam penegakan hukum. Sangat ironis,” tegasnya.

Alih-alih diproses sesuai aturan, barang bukti yang diduga melanggar Perda justru dilepas dengan alasan prosedur. Dalih ini dinilai janggal dan memancing kecurigaan publik.

“Kalau memang salah prosedur, kenapa bukan diperbaiki? Kenapa malah dilepas? Ada apa di balik ini?” sindirnya tajam.

Sorotan juga mengarah pada kompetensi internal Satpol PP. Aparat yang seharusnya paham aturan justru dinilai gagap dalam menangani kasus. Bahkan muncul dugaan salah penempatan pejabat yang tidak memiliki kapasitas.

Kejadian ini menjadi pukulan telak bagi citra Satpol PP Indramayu. Lembaga yang seharusnya tegas menegakkan Perda kini justru dipertanyakan integritasnya.

Publik pun menunggu: apakah ini hanya kelalaian… atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi? (Wira/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, beredar sebuah surat permohonan partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan aparat wilayah Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Surat tersebut bernomor 005/V/2026 dan menyebutkan permohonan partisipasi THR kepada pihak tertentu dengan keterangan “berjumlah 8 orang”. Dalam isi surat dijelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan menyambut datangnya 1 Syawal 1447 H Tahun 2026.

Dalam kutipan isi surat yang beredar disebutkan:

“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tahun 2026, sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari wilayah Kelurahan Karangmalang Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu memohon partisipasi THR yang berjumlah 8 orang.”

Beredarnya surat tersebut memunculkan perhatian publik karena permintaan THR oleh aparat pemerintahan kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun perusahaan dinilai berpotensi melanggar aturan hukum.

Permintaan uang atau sumbangan yang mengatasnamakan aparatur pemerintah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam ketentuan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan perubahan atas Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa pejabat atau petugas yang melakukan pungutan di luar ketentuan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Selain itu, praktik permintaan uang yang disertai tekanan atau memanfaatkan jabatan juga berpotensi dijerat dengan aturan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 12 huruf b, pejabat yang melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kewenangannya dapat dikenakan sanksi pidana.

Di sisi lain, praktik meminta atau menerima pemberian berupa uang maupun hadiah yang berkaitan dengan jabatan juga dapat dikategorikan sebagai gratifikasi ilegal menurut ketentuan yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK secara berkala mengingatkan agar aparatur negara tidak meminta atau menerima THR dari masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap layanan pemerintah. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang praktik korupsi.

Beredarnya surat permohonan THR dari wilayah Kelurahan Karangmalang tersebut memicu sorotan di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik permintaan sumbangan oleh aparat wilayah menjelang hari raya sering kali dianggap sebagai tradisi, namun secara hukum dapat berpotensi melanggar aturan apabila dilakukan dengan mengatas namakan jabatan atau institusi pemerintah.

Warga Kelurahan Karangmalang dihimbau untuk memahami bahwa permintaan dana oleh aparat pemerintah, terutama melalui surat resmi, proposal, maupun selebaran, tidak diperbolehkan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Karangmalang terkait beredarnya surat bernomor 005/V/2026 tersebut.

Jika terbukti merupakan permintaan resmi yang mengatasnamakan aparatur pemerintah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan terkait pungutan liar dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Wira/Tim)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget