DPRD Indramayu Gelar Paripurna, Pemkab Jawab Pandangan Fraksi atas Dua Raperda Strategis
Indramayu, Cakralensa.com — DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (12/5/2026).
Dalam rapat tersebut, jawaban Bupati Indramayu disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed. Adapun dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kab. Indramayu memberikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi Partai Golkar mengenai rencana penggabungan BPBD dan Damkar. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa BPBD memiliki pengaturan kelembagaan tersendiri yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana, sehingga diperlukan konsultasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kementerian terkait.
Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, PKS-Perindo, serta Demokrat-NasDem, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran yang dinilai positif. Seluruh saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam pembahasan Raperda.
Menanggapi pandangan Fraksi PKB, pemerintah daerah menjelaskan bahwa penggabungan BKAD dengan Bapenda dilakukan sebagai langkah yg dinilai penting karena pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah merupakan satu kesatuan dalam siklus APBD sehingga koordinasi dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, terhadap pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah daerah menyampaikan bahwa penataan perangkat daerah bertujuan meningkatkan efisiensi kelembagaan, mengurangi duplikasi jabatan dan belanja operasional, serta mengoptimalkan sumber daya aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pada pembahasan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah menjelaskan kepada Fraksi Partai Golkar bahwa pengelolaan barang milik daerah saat ini telah menerapkan sistem digitalisasi melalui aplikasi Simaset. Aplikasi tersebut digunakan diantaranya untuk pendataan aset, inventarisasi barang, hingga pelaporan aset daerah guna meningkatkan tertib administrasi dan pengawasan aset milik pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga menanggapi pandangan Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan barang milik daerah. Pemanfaatan tersebut dilakukan melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bentuk kerja sama lainnya dengan pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, kepada Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat-NasDem, dan PKS-Perindo, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Indramayu. (Wira)

























