Articles by "DPRD"


Indramayu, Cakralensa.com – Komitmen Kabupaten Indramayu untuk meningkatkan prestasi olahraga pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026 mendapat dorongan dari DPRD Kabupaten Indramayu. Lembaga legislatif tersebut menyatakan kesiapan mengawal usulan tambahan anggaran yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Indramayu.

Dukungan itu disampaikan dalam audiensi antara DPRD dan KONI yang turut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bappeda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispara). Pada Kamis, (18/06/02026) di ruang rapat DPRD Kabupaten Indramayu.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si., mengatakan bahwa kebutuhan anggaran yang diajukan KONI perlu mendapat perhatian serius mengingat ajang Porprov menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan olahraga di daerah.

Menurutnya, tambahan anggaran yang diusulkan mencapai sekitar Rp4 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk memperkuat program pembinaan atlet, meningkatkan kualitas sarana olahraga, hingga memenuhi kebutuhan peralatan pertandingan yang saat ini dinilai sudah tidak lagi memadai.

"Kebutuhan ini akan dibahas dalam mekanisme Perubahan APBD 2026 bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Kami berharap apa yang menjadi kebutuhan KONI bisa mendapatkan solusi terbaik," ujarnya.

H. Sirojudin menilai investasi pada sektor olahraga tidak hanya berdampak pada prestasi, tetapi juga menjadi upaya mencetak generasi muda yang berdaya saing dan mampu membawa nama baik daerah di tingkat yang lebih tinggi.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini atlet-atlet Indramayu telah menunjukkan kemampuan yang membanggakan dalam berbagai kejuaraan. Karena itu, dukungan pemerintah daerah dinilai sangat penting agar proses pembinaan dapat berjalan berkelanjutan.

"Kita memiliki banyak atlet potensial yang mampu bersaing di tingkat provinsi maupun nasional. Mereka perlu mendapatkan dukungan yang cukup agar dapat berkembang dan terus berprestasi," katanya.


Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Indramayu, Yogi Kurniawan, menyambut baik perhatian yang diberikan DPRD terhadap kebutuhan olahraga daerah. Ia menyebut komunikasi mengenai tambahan anggaran sebelumnya telah dilakukan bersama pemerintah daerah dan kini memasuki tahap pengawalan agar dapat direalisasikan.

Yogi menjelaskan, Porprov Jawa Barat 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang menjadi momentum penting bagi Indramayu untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian prestasi.

Pada penyelenggaraan sebelumnya, Kabupaten Indramayu berhasil menempati peringkat ke-14. Hasil tersebut menjadi modal sekaligus tantangan bagi seluruh cabang olahraga untuk tampil lebih kompetitif pada Porprov mendatang.

"Kami ingin minimal mempertahankan posisi yang sudah diraih, namun tentu target kami adalah mendapatkan hasil yang lebih baik. Untuk mewujudkannya, dukungan fasilitas, pembinaan, dan anggaran menjadi kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan," ujar Yogi.

Ia berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat persiapan kontingen Indramayu sehingga mampu tampil maksimal dan meraih prestasi yang membanggakan pada Porprov Jawa Barat 2026. (Wira Hadiyono)


Indramayu, Cakralensa.com – Masyarakat Kabupaten Indramayu kembali dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang diduga merupakan Surat Panggilan Tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dalam dokumen tersebut disebut dengan inisial S.

Kabar ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap langkah Kejati Jawa Barat yang sebelumnya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/6/2026) yang lalu. Dalam kegiatan tersebut, tim Kejati diketahui membawa sejumlah dokumen dari kantor legislatif tersebut, sehingga memunculkan berbagai spekulasi terkait perkembangan penyelidikan dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu.

Berdasarkan salinan dokumen yang beredar luas di masyarakat, surat panggilan tersebut bernomor SP-21/M.2.5/Fd.2/06/2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa saudara S diminta hadir pada Jumat, 12 Juni 2026, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan L.L.R.E Martadinata Nomor 54 Bandung, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Tak hanya itu, dalam dokumen yang beredar juga tercantum bahwa surat panggilan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Meski dokumen tersebut telah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indramayu, hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai keaslian surat maupun status hukum sosok S yang disebut dalam dokumen tersebut.

Situasi ini semakin memicu rasa penasaran publik terkait sejauh mana proses penanganan dugaan kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 yang saat ini tengah menjadi sorotan.

Masyarakat pun kini menunggu klarifikasi resmi dari Kejati Jawa Barat guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan memberikan kepastian terkait perkembangan perkara tersebut. (WH/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan langkah mengejutkan dengan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (10/6/2026). Kedatangan sekitar sepuluh personel kejaksaan tersebut langsung memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar: apakah langkah ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) yang belakangan ramai diperbincangkan?

Tim Kejati datang tanpa pemberitahuan sebelumnya dan langsung meminta sejumlah dokumen dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu. Meski pihak DPRD mengaku belum mengetahui secara pasti dokumen apa yang diminta, pengumpulan berkas oleh penyidik dinilai sebagai sinyal bahwa ada proses hukum yang tengah berjalan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Dulyono, mengatakan dirinya baru mengetahui kedatangan tim Kejati setelah mendapat informasi dari staf saat sedang berada di BPKAD.

"Saya mendapat informasi bahwa ada rombongan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang datang ke DPRD," ujar Dulyono.

Setelah bertemu dengan tim Kejati, Dulyono memastikan seluruh dokumen administrasi dan surat tugas yang dibawa penyidik telah sesuai prosedur.

Namun, yang menarik, hingga kini pihak DPRD Indramayu mengaku belum mengetahui secara detail dokumen yang dibawa penyidik. Seluruh proses administrasi dan serah terima berkas dilakukan melalui bendahara yang juga diminta hadir ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Di tengah minimnya informasi resmi, perhatian publik justru tertuju pada dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota DPRD yang beberapa waktu terakhir menjadi bahan perbincangan hangat di Indramayu. Kasus ini disebut-sebut berkaitan dengan kebijakan penganggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan diduga melibatkan sejumlah pihak penting.

Nama S, yang dikenal sebagai salah satu pejabat tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, turut menjadi sorotan dalam berbagai pembahasan publik terkait polemik tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati Jawa Barat mengenai keterkaitan nama tersebut maupun status hukumnya dalam perkara yang sedang ditelusuri.

Ketika ditanya apakah pengambilan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan kasus Tuper, Dulyono memilih irit bicara.

"Kami tidak bisa menduga-duga. Kami hanya diminta menyerahkan dokumen yang diperlukan. Untuk kaitannya dengan perkara tertentu, kami menunggu informasi resmi dari Kejaksaan," katanya.

Kedatangan Kejati yang berlangsung cepat namun tertutup itu justru semakin memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, langkah pengumpulan dokumen biasanya menjadi bagian penting dalam proses pendalaman suatu perkara sebelum penetapan langkah hukum berikutnya.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari Kejati Jawa Barat terkait tujuan pengambilan dokumen tersebut. Jika benar berkaitan dengan dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper), maka perkembangan ini bisa menjadi babak baru dalam pengusutan salah satu isu yang paling menyita perhatian masyarakat Indramayu dalam beberapa bulan terakhir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait materi penyelidikan maupun pihak-pihak yang menjadi fokus pendalaman. (Wira/Red)


Indramayu, Cakralensa.com - Komitmen DPRD Kabupaten Indramayu dalam memperkuat tata kelola aset daerah terus ditunjukkan melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus) VI, DPRD Kabupaten Indramayu berupaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset, tetapi juga mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya tersebut diwujudkan dalam rapat pembahasan yang digelar di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si., dengan agenda utama penyelarasan atau pra harmonisasi materi raperda.

Pra harmonisasi menjadi tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui proses ini, seluruh substansi yang diatur dalam raperda dikaji secara menyeluruh agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi dalam implementasinya.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua dan Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indramayu, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Ketua Pansus VI, H. Tatang Sutardi, menegaskan bahwa proses pra harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap ketentuan yang nantinya dituangkan dalam perda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

“Pra harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur dalam raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan aturan di atasnya. Kami ingin ketika raperda ini disahkan nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan barang milik daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Tatang.

Dalam pembahasannya, Pansus VI juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun mampu mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, penyusunan raperda ini juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib dan profesional diyakini dapat membuka peluang pemanfaatan aset secara maksimal sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kabupaten Indramayu.

Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, S.H., menyampaikan bahwa raperda tersebut dirancang tidak semata-mata untuk memperkuat administrasi dan pencatatan aset, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan produktif.

“Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah yang lebih baik,” kata Suhendri.

Menurutnya, masih terdapat berbagai aset daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi dan dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah apabila dikelola berdasarkan regulasi yang jelas, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan publik.

Karena itu, keberadaan perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola, mengamankan, memanfaatkan, dan mengoptimalkan aset daerah secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu optimistis pembahasan raperda tersebut dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan hadirnya regulasi yang komprehensif, pengelolaan aset daerah diharapkan semakin profesional sehingga mampu mendukung peningkatan PAD sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Pada akhirnya, optimalisasi pemanfaatan aset daerah tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan serta menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com - Proyek rehabilitasi sejumlah toilet di Gedung DPRD Indramayu yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menduga kuat adanya keterlibatan Ketua DPRD Indramayu, Nurhayati, dalam pengaturan anggaran proyek tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, proyek rehabilitasi yang mencakup beberapa fasilitas toilet di lingkungan DPRD tidak hanya sekadar perbaikan fisik, tetapi juga terkait dengan mekanisme pengaturan anggaran. Nama Ketua DPRD disebut-sebut ikut andil dalam menentukan plus minus alokasi dana proyek tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak DPRD maupun Ketua DPRD terkait dugaan tersebut. Publik menanti penjelasan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh.

"Proyek dengan nilai ratusan juta rupiah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan fasilitas gedung wakil rakyat. Namun, dugaan keterlibatan pimpinan DPRD dalam pengaturan anggaran menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dan akuntabilitas penggunaan dana publik, "ujar Didi warga Indramayu kepada wartawan belum lama ini. 

Kecurigaan masyarakat tidak hanya pada kegiatan rehab toilet. Akan tetapi ada beberapa kegiatan pengadaan lainnya yang dianggap janggal seperti Belanja Bahan Cetak Kalender untuk 50 Anggota DPRD yang menelan anggaran Rp. 77.220.000 juta, termasuk Belanja Bahan Cetak Rp. 186.391.000," Belanja Cetak Buku Tatib DPRD sebesar Rp. 70.110.000,' Belanja Pemeliharaan Kamar Mandi Gedung DPRD Rp. 124.200.000 juta. Dan Belanja Makanan Minuman Rapat Rp. 915.650.000 juta. 

"Anggran untuk Kalender hebat sekali, sampe 77.220.juta. Buku Tatib sampe 70.110juta dan kamar mandi DPRD sampe 124.200 juta.. BPK harus turun tangan dan segera sikapi, "kata Didi. 

Transparansi anggaran dan pengawasan publik adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi anggaran mencegah korupsi, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Keterbukaan informasi sangat diperlukan, transparansi masyarakat dapat mengakses dokumen perencanaan, realisasi, dan audit anggaran secara jelas, akurat, dan tepat waktu.

Sebagai wujud nyatanya pemerintah wajib mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan penggunaan dana publik kepada rakyat.
Hal ini dilakukan agar ada keterbukaan guna mempersempit ruang manipulasi, mark-up proyek, dan praktik rente.

Selain itu partisipasi masyarakat dapat memberi masukan, kritik, dan saran terhadap prioritas pembangunan.

Disisi lain sebagai bentuk kontrol sosial maka masyarakat berhak mengawasi apakah anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Pengawasan publik memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan tidak boros. Bahkan Dengan pengawasan, program yang tidak efektif bisa dievaluasi dan diperbaiki.

Akan tetapi sangt beresiko jika transparansi lemah yang bakal menimbulkan korupsi semakin meningkat karena ruang manipulasi anggaran terbuka. Kepercayaan publik menurun terhadap pemerintah dan lembaga negara. Dan efektivitas pembangunan rendah, karena dana tidak digunakan sesuai

Transparansi anggaran dan pengawasan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prasyarat demokrasi yang sehat. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat memastikan setiap rupiah uang negara digunakan untuk kesejahteraan bersama, bukan kepentingan segelintir pihak. (Wira/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com — DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (12/5/2026).

Dalam rapat tersebut, jawaban Bupati Indramayu disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed. Adapun dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kab. Indramayu memberikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi Partai Golkar mengenai rencana penggabungan BPBD dan Damkar. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa BPBD memiliki pengaturan kelembagaan tersendiri yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana, sehingga diperlukan konsultasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kementerian terkait.

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, PKS-Perindo, serta Demokrat-NasDem, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran yang dinilai positif. Seluruh saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam pembahasan Raperda.

Menanggapi pandangan Fraksi PKB, pemerintah daerah menjelaskan bahwa penggabungan BKAD dengan Bapenda dilakukan sebagai langkah yg dinilai penting karena pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah merupakan satu kesatuan dalam siklus APBD sehingga koordinasi dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, terhadap pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah daerah menyampaikan bahwa penataan perangkat daerah bertujuan meningkatkan efisiensi kelembagaan, mengurangi duplikasi jabatan dan belanja operasional, serta mengoptimalkan sumber daya aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pada pembahasan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah menjelaskan kepada Fraksi Partai Golkar bahwa pengelolaan barang milik daerah saat ini telah menerapkan sistem digitalisasi melalui aplikasi Simaset. Aplikasi tersebut digunakan diantaranya untuk pendataan aset, inventarisasi barang, hingga pelaporan aset daerah guna meningkatkan tertib administrasi dan pengawasan aset milik pemerintah daerah.

Pemerintah daerah juga menanggapi pandangan Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan barang milik daerah. Pemanfaatan tersebut dilakukan melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bentuk kerja sama lainnya dengan pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, kepada Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat-NasDem, dan PKS-Perindo, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Indramayu. (Wira)

Indramayu, Cakralensa.com — Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti sejumlah poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang saat ini mulai dibahas di DPRD Kabupaten Indramayu.


Pandangan tersebut disampaikan Hj. Wardah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Raperda, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (11/05/2026).


Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar menilai rencana penggabungan sejumlah urusan pemerintahan dinilai kurang tepat secara substansi dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan.


Salah satu poin yang menjadi perhatian serius Fraksi Golkar ialah penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Hj. Wardah, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih komprehensif agar tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.


“Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat sebelum penggabungan dilakukan,” tegasnya.


Selain persoalan struktur perangkat daerah, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola aset daerah melalui Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Fraksi Golkar menilai regulasi tersebut harus mampu menciptakan sistem pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, efisien, serta bebas dari potensi penyalahgunaan kewenangan.


Tidak hanya itu, Fraksi Golkar juga mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu agar lebih serius dalam melakukan inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan hingga kerja sama pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pandangan Fraksi Golkar tersebut juga sejalan dengan sejumlah fraksi lainnya yang mengingatkan agar restrukturisasi perangkat daerah dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang matang. Sejumlah fraksi menilai penggabungan organisasi perangkat daerah jangan hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan beban kerja, efektivitas pelayanan, serta kepentingan masyarakat.


Secara umum, DPRD Kabupaten Indramayu sepakat agar kedua Raperda tersebut dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) guna menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, efektif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Indramayu. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com - DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu.

‎Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Indramayu yang diwakili Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan lainnya.


‎Agenda tersebut menjadi tahapan awal sebelum kedua Raperda dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu.

‎Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Wardah menyoroti sejumlah poin dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Golkar menilai penggabungan beberapa urusan pemerintahan dinilai kurang tepat secara substansi dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan.

‎Salah satu yang menjadi perhatian ialah penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah melakukan kajian lebih komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat.

‎Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut fraksi tersebut, regulasi pengelolaan aset daerah harus mampu menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, efisien, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

‎Fraksi Golkar juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius melakukan inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, hingga kerja sama pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Suhendri, SH., mengingatkan adanya potensi dampak dari penggabungan dan restrukturisasi perangkat daerah. Salah satunya meningkatnya beban kerja akibat terlalu banyak urusan yang digabung dalam satu perangkat daerah sehingga dikhawatirkan menurunkan kualitas pelayanan publik.

‎Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan tetap mengapresiasi langkah pemerintah daerah sepanjang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja, dan penghematan anggaran. Fraksi tersebut juga mendorong agar pembahasan risiko kebijakan dilakukan secara lebih mendalam melalui panitia khusus DPRD.

‎Terkait Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai pemerintah daerah perlu memiliki strategi perencanaan yang tepat sasaran agar aset daerah dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Pandangan lain disampaikan Fraksi PKB melalui Sadar, S.Pd. Fraksi tersebut menilai rencana penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah dinilai kurang efektif karena dikhawatirkan dapat mengurangi fokus terhadap optimalisasi PAD.

‎Fraksi PKB menegaskan penggabungan perangkat daerah tidak hanya dilihat dari aspek efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan tipologi perangkat daerah, beban kerja, serta kompleksitas tugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

‎Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Dullah berharap perubahan susunan organisasi perangkat daerah tidak sekadar menjadi penataan kelembagaan, tetapi juga mampu mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kinerja pemerintahan melalui kajian yang matang dan terukur.

‎Pandangan serupa disampaikan Fraksi PKS-Perindo dan Fraksi Demokrat-NasDem. Fraksi PKS-Perindo melalui H. Rudin menekankan bahwa penyesuaian kelembagaan harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik serta kesinambungan urusan pemerintahan.

‎Sedangkan Fraksi Demokrat-NasDem melalui Taufiq Hadi Sutrisno berharap perubahan susunan perangkat daerah dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien serta mempermudah koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.


‎Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Indramayu menyatakan dukungan agar kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus guna menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Wira)

Indramayu – Polemik rencana revitalisasi tambak Pantura di Kabupaten Indramayu kian menghangat. Program yang masuk dalam skema Program Strategis Nasional (PSN) ini menuai sorotan tajam setelah dinilai berpotensi menggeser ruang hidup masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan ekonomi dari sektor tambak.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu melalui Komisi II menggelar audiensi bersama Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI), Senin (6/4/2026), guna membahas Program Strategis Nasional (PSN) revitalisasi tambak Pantura. Pertemuan ini turut dihadiri lintas komisi DPRD, para ketua fraksi, serta sejumlah pemangku kepentingan dari unsur pemerintah daerah hingga Perhutani.


Dalam forum tersebut, suara kekhawatiran masyarakat pesisir Indramayu disampaikan secara langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, menuntut kejelasan sekaligus perlindungan atas mata pencaharian mereka.


Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi masyarakat. Ia menyebut, setiap kebijakan strategis harus berpijak pada kepentingan rakyat dan tidak boleh mengorbankan mereka yang terdampak langsung.


Sekretaris KOMPI, Fahmi Labib mengungkapkan bahwa meski secara konsep revitalisasi bertujuan meningkatkan nilai ekonomi tambak yang tidak produktif, kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda.


“Banyak lahan yang disebut tidak produktif justru masih dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya. Ini yang menjadi sumber keresahan,” ujarnya.


Pembina KOMPI, H. Juhadi, menambahkan bahwa kurangnya sosialisasi membuat masyarakat merasa tidak dilibatkan. Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa program tersebut justru akan mengancam keberlangsungan hidup mereka.

Sejumlah fraksi di DPRD pun turut angkat suara. Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Fauzi, menilai kebijakan ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati karena menyangkut hajat hidup masyarakat. Ia mengingatkan agar revitalisasi tidak berujung pada hilangnya mata pencaharian warga.


Senada, Ketua Fraksi Partai Golkar, Abdul Rojak, menegaskan bahwa penerimaan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program pemerintah. Ia meminta agar penolakan yang muncul tidak diabaikan.


Sementara itu, Ketua Fraksi PKB, Akhmad Mujani Nur, menyoroti pentingnya keselarasan program dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Menurutnya, pembangunan harus memperkuat, bukan justru melemahkan posisi masyarakat.


Kritik juga datang dari Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem, Taufik Hadi Sutrisno, yang mempertanyakan pemilihan lokasi revitalisasi. Ia menilai masih banyak lahan tidak produktif yang lebih layak dikembangkan dibanding lahan yang saat ini masih dimanfaatkan warga.


Menanggapi berbagai masukan tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan akan mengawal persoalan ini secara serius. Sejumlah langkah pun disiapkan, mulai dari membuka ruang dialog tanpa batas waktu, memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah provinsi Jawa Barat dan pusat, hingga meminta penghentian sementara pematokan lahan.

Ketua DPRD Nurhayati menegaskan, jika program revitalisasi tetap dilanjutkan, maka pelaksanaannya harus benar-benar adil dan menyasar lahan yang tidak produktif.


Di tengah tarik ulur kepentingan ini, masyarakat pesisir kini menanti keputusan yang tidak hanya menjanjikan peningkatan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup mereka di tanah sendiri.


Indramayu, Cakralensa.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 kembali diwarnai dinamika politik, Rabu (1/4/2026). Sorotan utama mengarah pada usulan sejumlah fraksi terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji persoalan pelayanan Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menunjukkan sikap santai namun tegas. Ia menilai, kritik dan usulan dari DPRD merupakan bagian wajar dalam sistem demokrasi.

“Silakan, bagi saya itu adalah hak dewan. Mekanismenya dipersilakan untuk ditempuh,” ujar Lucky usai menghadiri rapat, dengan nada tenang.

Menurutnya, jika DPRD ingin menggali persoalan secara lebih mendalam, pembentukan Pansus merupakan langkah yang tepat. Dengan begitu, berbagai isu yang berkembang di masyarakat dapat dikaji langsung kepada pihak yang berwenang, bukan sekadar berdasarkan informasi yang belum tentu valid.

“Daripada bertanya pada ‘rumput yang bergoyang’, lebih baik langsung kepada entitas yang dituju,” ujarnya.

Meski demikian, Lucky menegaskan posisinya tetap netral. Ia tidak dalam posisi mendorong maupun menghambat pembentukan Pansus. Baginya, selama sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku, proses tersebut sah untuk dilakukan.

“Saya tidak boleh mendorong, juga tidak boleh menghalangi. Silakan jika memang itu diperlukan,” tegasnya.

Ia juga menginstruksikan jajaran direksi Perumdam TDA agar siap menghadapi kemungkinan pemanggilan oleh DPRD, terutama jika Pansus benar-benar dibentuk.

“Direksi harus siap menjalankan kewajibannya. Jika dimintai keterangan oleh dewan, apalagi dalam forum Pansus, wajib dijawab,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Indramayu, Hj. Nurhayati, menyatakan bahwa usulan pembentukan Pansus akan dibahas bersama seluruh pimpinan dewan. Ia menegaskan, keputusan tidak bisa diambil secara sepihak.

“Semua harus melalui mekanisme. Saya tidak akan mengambil keputusan sendiri, karena pimpinan dewan tidak hanya satu,” ujarnya.

Nurhayati juga menekankan bahwa saat ini usulan tersebut masih dalam tahap awal dan belum menjadi keputusan resmi.

“Silakan usulan itu berproses. Kita lihat nanti bagaimana akhirnya. Ini masih sebatas usulan, belum keputusan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga belum mengundang seluruh fraksi maupun komisi terkait yang menjadi mitra kerja Perumdam TDA.

Dengan sikap terbuka dari eksekutif dan kehati-hatian legislatif, keputusan kini berada di tangan DPRD Indramayu. Wacana pembentukan Pansus Perumdam Tirta Darma Ayu menjadi ujian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD.

Publik pun menaruh harapan besar. Jika Pansus benar-benar dibentuk, hasil kajiannya diharapkan mampu melahirkan solusi konkret atas berbagai persoalan pelayanan air bersih yang selama ini dikeluhkan masyarakat. (Wira)

Cakralensa.com — Rumah wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, proses penggeledahan tersebut menuai sorotan dari pihak kuasa hukum yang menilai adanya sejumlah kejanggalan.


Pengacara Ono Surono, Sahali SH, dalam keterangannya yang diterima Cakralensa.com mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Meski demikian, ia mencatat beberapa hal yang dianggap tidak lazim selama proses penggeledahan berlangsung di kediaman kliennya di Kota Bandung.


Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah permintaan penyidik KPK agar kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut dimatikan saat penggeledahan dilakukan. Menurut Sahali, permintaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari sisi hukum.


“Kami mempertanyakan alasan dan dasar hukum permintaan mematikan CCTV tersebut. Hal ini menjadi catatan penting bagi kami,” ujar Sahali dalam keterangannya.


Selain itu, Sahali juga menyebut bahwa penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) KUHAP. Ia menilai hal tersebut merupakan prosedur yang seharusnya dipenuhi dalam proses penggeledahan.


Lebih lanjut, Sahali menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang, di antaranya sebuah laptop dan uang milik keluarga yang disebut sebagai tabungan arisan dari istri Ono Surono. Menurutnya, kedua barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.


“Atas penyitaan tersebut, kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” jelasnya.


Sahali juga menambahkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, Ono Surono tidak berada di rumah. Ia diketahui sedang menjalankan tugas kepartaian di Kabupaten Tasikmalaya dan Garut, dalam rangka menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari DPP PDI Perjuangan kepada pengurus daerah.


Menutup keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.


“Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak juga menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkas Sahali.


Cakralensa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berada di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penelusuran aliran dana dalam perkara yang turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut proses masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

“Penggeledahan dilakukan di rumah ONS yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Saat ini kegiatan masih berjalan,” ujar Budi dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik “ijon” proyek yang melibatkan pihak swasta bernama Sarjan. Dalam skema tersebut, Ade Kuswara Kunang diduga secara aktif meminta jatah proyek melalui perantara ayahnya, HM Kunang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, permintaan proyek dilakukan secara berulang.

Dari praktik tersebut, total uang yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam beberapa tahap melalui perantara.

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima tambahan dana dari berbagai pihak dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang sedang didalami KPK mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan dari pihak swasta.

Sebagai pihak penerima, Ade dan HM Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap juga dikenakan pasal terkait praktik suap kepada penyelenggara negara.

KPK menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke sejumlah pihak lain. Penggeledahan di Bandung menjadi salah satu langkah untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara ini.


Indramayu, Cakralensa.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2025. Rabu (01/04/2026)

Bertempat di ruang sidang utama DPRD Indramayu dan dihadiri langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta berbagai undangan dari lintas sektor. Rapat Paripurna ini menjadi panggung penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Berbagai isu strategis mencuat dalam penyampaian pandangan fraksi. Salah satu sorotan tajam datang dari Fraksi Partai Golkar yang menilai pelayanan Perumdam Tirta Dharma Ayu masih jauh dari harapan masyarakat. Persoalan kualitas air yang keruh, distribusi yang tersendat, hingga dugaan penggunaan bahan kimia yang belum teruji menjadi perhatian serius. Fraksi ini bahkan mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengaudit tata kelola perusahaan daerah tersebut secara menyeluruh.

Di sisi lain, persoalan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian utama. Fraksi PDI Perjuangan menyoroti tren peningkatan angka pengangguran yang dinilai perlu penanganan lebih konkret. Mereka mendesak pemerintah daerah agar memperkuat sinergi dengan sektor industri, khususnya dalam membuka peluang kerja bagi tenaga lokal. Evaluasi terhadap program prioritas pun dianggap penting agar kebijakan yang dijalankan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sorotan terhadap sektor pendidikan tak kalah mengemuka. Fraksi PKB mempertanyakan efektivitas program “Indramayu Belajar” yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Senada, Fraksi Gerindra menilai program “Indramayu Membaca” belum menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan literasi masyarakat. Kedua fraksi sepakat bahwa ukuran keberhasilan program seharusnya berbasis hasil nyata, bukan sekadar laporan administratif.

Sementara itu, Fraksi PKS-Perindo mengingatkan pentingnya pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui manajemen yang profesional dan transparan. Selain itu, perhatian juga diarahkan pada kesejahteraan petani yang dinilai belum optimal, meskipun Indramayu dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional.

Fraksi Demokrat-NasDem menutup rangkaian pandangan dengan penegasan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan formal, melainkan cermin kinerja pemerintah daerah. Mereka mendorong penyusunan program yang lebih realistis dan terukur, terutama dalam menekan angka pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan pemerataan kesejahteraan.

Melalui Rapat Paripurna ini, DPRD Indramayu berharap seluruh masukan dan kritik yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah Kabupaten Indramayu. Dengan demikian, arah kebijakan ke depan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat Indramayu.

Indramayu, Cakralensa.com – Kritik keras dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Kiki Arindi, terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Indramayu. Ia menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga lemahnya tata kelola birokrasi.


Sorotan itu mencuat usai rapat paripurna DPRD dalam agenda pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan bupati atas LKPJ Tahun Anggaran 2025.


Kiki Arindi saat ditemui awak media Cakra Lensa secara terbuka “menyemprot” penggunaan kendaraan dinas yang masih berpelat luar daerah, termasuk mobil dinas berpelat hitam dengan sistem sewa.


Menurutnya, praktik tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan yang berdampak langsung pada potensi hilangnya pemasukan daerah.


“Ini bukan hal kecil. Kalau pelatnya luar daerah, pajaknya juga lari ke luar. Artinya PAD kita bocor,” tegasnya.


Ia menilai, penggunaan pelat lokal seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar imbauan. Namun hingga kini, implementasinya dinilai jauh dari maksimal.


“Kalau ini terus dibiarkan, pemerintah daerah seperti membiarkan potensi pendapatan hilang begitu saja,” tambahnya.


Tak hanya itu, Kiki juga menyoroti kondisi birokrasi yang dinilai tidak sehat akibat banyaknya jabatan strategis yang masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).


Menurutnya, penumpukan Plt bukan sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan lambannya pengambilan keputusan di level eksekutif.


“Jangan heran kalau program tersendat. Plt itu kewenangannya terbatas, tidak bisa ambil keputusan strategis,” ujarnya.


Ia mengungkapkan, sejumlah posisi penting di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari kepala dinas hingga unit teknis, belum diisi pejabat definitif. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu konsistensi kebijakan dan memperlambat realisasi program.


Kiki bahkan mengaitkan langsung persoalan tersebut dengan target PAD yang dinilai sulit tercapai.


“Mau bicara target PAD bagaimana, kalau yang menjalankan programnya saja tidak punya kewenangan penuh?” katanya.


Ia menegaskan, kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan karena berisiko memperparah kinerja pemerintahan daerah secara keseluruhan.


Untuk itu, Kiki mendesak Pemkab Indramayu segera melakukan langkah konkret, mulai dari penertiban kendaraan dinas hingga percepatan pengisian jabatan definitif sesuai aturan.


“Ini soal keseriusan pemerintah daerah. Kalau ingin PAD meningkat dan kinerja optimal, benahi dulu hal-hal mendasar seperti ini,” pungkasnya. (Wira)



Indramayu, Cakralensa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna penting yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026). Agenda ini menjadi momen evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus pijakan untuk perencanaan pembangunan ke depan.


Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.


Lucky Hakim menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang wajib disampaikan setiap tahun.


“LKPJ ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah, yang nantinya menjadi bahan evaluasi DPRD untuk memberikan rekomendasi perbaikan ke depan,” ujarnya.


Dalam pemaparannya, Pemerintah Kabupaten Indramayu mencatat sejumlah capaian positif sepanjang 2025. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berhasil meningkat menjadi 71,58 poin, naik 0,86 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 70,72 poin.

Selain itu, indikator kesejahteraan masyarakat juga menunjukkan tren membaik. Rata-rata lama sekolah tercatat mencapai 7,06 tahun, sementara usia harapan hidup menyentuh angka 75,16 tahun.


Pemerintah daerah juga menjalankan berbagai program strategis yang menunjukkan hasil signifikan. Program “Indramayu Belajar” mencapai realisasi 95,40 persen, sedangkan program pelestarian dan pengembangan seni budaya daerah mencapai 85 persen.


Hasil pembahasan LKPJ oleh DPRD nantinya akan menjadi acuan penting dalam penyusunan kebijakan, penganggaran, dan strategi pembangunan daerah ke depan.


“Rekomendasi DPRD akan menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan,” lanjut Lucky.


Selain membahas LKPJ, rapat paripurna juga mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama panitia khusus DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa sepanjang 2025, Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak menerima tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Ke depan, pemerintah daerah akan lebih aktif melakukan koordinasi untuk memperoleh dukungan program dari tingkat yang lebih tinggi.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan dokumen LKPJ Tahun 2025 dari Bupati kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan resmi evaluasi kinerja pemerintahan daerah.


Indramayu, Cakralensa.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si., menyoroti serius persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi masalah utama di berbagai wilayah. Hal tersebut disampaikannya saat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, S.T., yang turut menyoroti kondisi sampah kian mengkhawatirkan pasca Lebaran di Indramayu. Minggu (29/03/2026)


Menurut H. Sirojudin, persoalan sampah sebenarnya telah berulang kali dibahas dalam rapat-rapat DPRD, khususnya di komisi terkait. Namun hingga saat ini, solusi konkret dari pemerintah daerah dinilai belum maksimal.


“Dalam setiap rapat, alasan yang muncul selalu klasik, yaitu kekurangan armada pengangkut sampah. Padahal itu bukan hal yang tidak bisa diatasi,” tegasnya. 


Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya dapat mengambil langkah cepat dan fleksibel untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya dengan menyewa armada angkutan sampah jika memang jumlah kendaraan dinas terbatas.


“Kalau tidak ada armada, bisa dirental. Mobil truk banyak. Kalau tenaga kurang, bisa menggunakan sistem outsourcing. Semua itu memungkinkan, tinggal ada kemauan atau tidak,” ujarnya.


H. Sirojudin menegaskan bahwa persoalan sampah memang kompleks, namun tidak seharusnya terus berlarut-larut tanpa penyelesaian. Ia menekankan pentingnya komitmen dari pimpinan daerah dalam menangani isu lingkungan tersebut.


“Siapapun kepala dinasnya, kalau tidak ada goodwill dari pimpinan, ya akan sulit terselesaikan. Ini bukan hanya soal teknis, tapi juga soal keseriusan,” katanya.


Ia juga mengungkapkan bahwa pada periode sebelumnya, pengawasan terhadap persoalan sampah berjalan lebih ketat. Namun saat ini, koordinasi dinilai belum berjalan optimal.


“Dulu pengawasan cukup kuat, sekarang saya sendiri merasa kesulitan karena tidak pernah diundang dalam pembahasan tertentu. Padahal DPRD punya fungsi pengawasan,” ungkapnya.


Meski demikian, H. Sirojudin memastikan bahwa DPRD akan kembali mendorong penyelesaian persoalan ini dalam waktu dekat. Ia menyebut pihaknya akan mengundang kembali pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bersama.


“Upaya sudah ada, tapi memang belum ada solusi yang tuntas. Dalam waktu dekat akan kami undang lagi, dan jika tidak bisa diselesaikan di komisi, maka pimpinan DPRD akan mengambil langkah,” pungkasnya.


Penyelesaian persoalan sampah di Indramayu membutuhkan komitmen nyata dari pemerintah daerah, bukan sekedar alasan teknis. Dengan langkah cepat dan koordinasi yang lebih baik, H. Sirojufin optimistis persoalan ini bisa segera ditangani demi terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indramayu. ( Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – Penanganan mobil box yang membawa ribuan botol minuman keras (miras) di Kabupaten Indramayu kini menjadi sorotan tajam. Setelah sempat diamankan anggota Satpol PP, kendaraan yang memuat ribuan botol miras itu justru dilepaskan kembali atas perintah pimpinan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP dan Damkar Indramayu, Asep Afandi, secara terbuka mengakui bahwa dirinya adalah pihak yang memerintahkan pelepasan mobil tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Asep dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Indramayu, Sabtu (14/3/2026).

“Biar jelas, jika ada yang bertanya siapa yang mengeluarkan mobil box isi miras itu, saya orangnya. Jadi tidak benar jika ada tuduhan keterlibatan Stafsus Bupati Salman ataupun Bupati,” tegas Asep di hadapan anggota dewan dan wartawan.

Namun keputusan tersebut memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, mobil yang awalnya diamankan karena diduga membawa barang ilegal justru dilepas tanpa proses hukum lanjutan.

Asep beralasan pelepasan mobil dilakukan karena proses penangkapan dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah seharusnya dilakukan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dilengkapi surat perintah operasi serta berita acara pemeriksaan.

Ia menyebut saat penangkapan terjadi, dirinya sedang berada di Yogyakarta sehingga tidak mengetahui langsung kejadian di lapangan. Setelah mempelajari laporan, ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan.

“Tidak ada PPNS yang menangani, tidak ada BAP, tidak ada pendataan identitas ataupun dokumentasi barang bukti. Karena sejak awal prosedurnya keliru, saya putuskan mobil itu dilepas,” ujar Asep.

Ia juga membantah keras isu adanya praktik “86” atau transaksi uang dalam pelepasan kendaraan tersebut. Meski begitu, Asep mengaku siap menerima konsekuensi jika keputusannya dianggap keliru.

“Jika dari keputusan saya ada yang salah, saya siap menanggung konsekuensinya sebagai pimpinan,” katanya.

Polemik semakin melebar ketika muncul informasi bahwa mobil box tersebut sempat dibawa ke Pendopo Kabupaten Indramayu sebelum akhirnya dilepas.

Asep mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menegaskan langkah itu dilakukan di luar perintahnya.

“Saya justru heran kenapa mobil itu dibawa ke Pendopo. Itu di luar instruksi saya,” katanya.

Di sisi lain, keterangan berbeda muncul dari jajaran Satpol PP sendiri.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Abdul Fatah, menyebut penangkapan mobil box tersebut merupakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan anggotanya, Candra.

Menurutnya, saat itu Candra yang sedang dalam perjalanan mencurigai mobil box berpelat nomor D di wilayah Cangkingan. Setelah dicegat, mobil tersebut ternyata membawa ribuan botol miras dalam kardus. Karena temuan tersebut, mobil langsung diamankan dan dibawa ke Indramayu.

“Ini bukan razia atau operasi resmi, tapi OTT. Tangkap tangan juga dilindungi undang-undang,” kata Fatah.

Candra bahkan disebut sempat membawa mobil tersebut ke Pendopo untuk melaporkan temuan itu kepada Bupati sebelum akhirnya menuju kantor Satpol PP.

Namun Fatah mengaku heran karena pada pagi hari setelah kendaraan itu diamankan, mobil tersebut sudah tidak lagi berada di kantor.

“Setelah diserahkan kepada pimpinan, pagi harinya mobil sudah tidak ada di kantor. Kami juga tidak memahami hal tersebut,” ujarnya.

Perbedaan keterangan antara pimpinan dan anggota di lapangan membuat kasus ini semakin memicu perhatian publik.

Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Endang Efendi, menilai kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi penegakan Perda di daerah. Ia mengaku awalnya mengapresiasi penangkapan mobil box yang membawa ribuan botol miras tersebut. Namun pelepasan kendaraan tanpa proses hukum membuat upaya penindakan itu berakhir mengecewakan.

“Awalnya kami apresiasi penangkapan mobil miras ini. Tapi endingnya tidak baik dan membuat kami kecewa,” kata Endang.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyisakan sejumlah pertanyaan: mengapa mobil yang diduga membawa ribuan botol miras bisa dilepaskan, mengapa prosedur penindakan tidak dipenuhi sejak awal, serta mengapa muncul perbedaan keterangan antara pimpinan dan anggota di lapangan. Publik pun menunggu kejelasan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut. (WH/CL)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget