Penggeledahan Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan

Cakralensa.com — Rumah wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, proses penggeledahan tersebut menuai sorotan dari pihak kuasa hukum yang menilai adanya sejumlah kejanggalan.


Pengacara Ono Surono, Sahali SH, dalam keterangannya yang diterima Cakralensa.com mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Meski demikian, ia mencatat beberapa hal yang dianggap tidak lazim selama proses penggeledahan berlangsung di kediaman kliennya di Kota Bandung.


Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah permintaan penyidik KPK agar kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut dimatikan saat penggeledahan dilakukan. Menurut Sahali, permintaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari sisi hukum.


“Kami mempertanyakan alasan dan dasar hukum permintaan mematikan CCTV tersebut. Hal ini menjadi catatan penting bagi kami,” ujar Sahali dalam keterangannya.


Selain itu, Sahali juga menyebut bahwa penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) KUHAP. Ia menilai hal tersebut merupakan prosedur yang seharusnya dipenuhi dalam proses penggeledahan.


Lebih lanjut, Sahali menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang, di antaranya sebuah laptop dan uang milik keluarga yang disebut sebagai tabungan arisan dari istri Ono Surono. Menurutnya, kedua barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.


“Atas penyitaan tersebut, kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” jelasnya.


Sahali juga menambahkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, Ono Surono tidak berada di rumah. Ia diketahui sedang menjalankan tugas kepartaian di Kabupaten Tasikmalaya dan Garut, dalam rangka menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari DPP PDI Perjuangan kepada pengurus daerah.


Menutup keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.


“Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak juga menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkas Sahali.

Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah permintaan penyidik KPK agar kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut dimatikan saat penggeledahan.

Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget