Articles by "KPK"



Indramayu, Cakralensa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kediaman Ono Surono yang berlokasi di Indramayu pada 2 April 2026. Langkah ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga dilakukan di wilayah Bandung sehari sebelumnya.

Namun, tindakan penyidik KPK tersebut menuai kritik dari pihak kuasa hukum. Sahali, SH, selaku Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat, menyampaikan keberatan atas proses penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Menurut Sahali, penyidik KPK disebut datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1 yang mewajibkan adanya izin tersebut dalam proses penggeledahan.

“Penggeledahan kembali dilakukan tanpa surat izin resmi dari pengadilan, padahal itu merupakan syarat yang diatur dalam KUHAP,” ujar Sahali dalam keterangannya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut. Di antaranya disebut berupa buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit ponsel Samsung dalam kondisi rusak.

Sahali menilai penyitaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang sedang disidik. Ia mengutip Pasal 113 ayat 3 KUHAP Baru yang menyatakan bahwa penyidik hanya dapat menyita barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Barang-barang yang diambil tidak memiliki kaitan dengan dugaan perkara. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengkritik sikap penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menyampaikan informasi ke publik. Ia menuding adanya framing seolah-olah penyidik menyita banyak barang dengan membawa koper, padahal isi yang dibawa disebut hanya dua buku dan satu ponsel rusak.

Sebelumnya, dalam penggeledahan di Bandung pada 1 April 2026, penyidik KPK juga menemukan sejumlah uang yang disebut sebagai dana arisan di lemari pakaian istri Ono Surono. Pihak keluarga mengklaim telah memberikan penjelasan melalui bukti percakapan WhatsApp grup, namun disebut tidak dipertimbangkan oleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran prosedur tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait substansi perkara yang tengah diselidiki, tetapi juga menyangkut aspek profesionalitas dan kepatuhan prosedur hukum oleh aparat penegak hukum.


Cakralensa.com — Penggeledahan rumah milik Ono Surono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memicu polemik setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak penyidik dan kuasa hukum.

Juru Bicara KPK sebelumnya menyatakan bahwa penyidik tidak mencabut atau mematikan CCTV di lokasi penggeledahan. Menurut KPK, CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan tanpa melakukan penyitaan terhadap perangkat tersebut.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh kuasa hukum Ono Surono, Sahali, S.H. Ia menilai penjelasan KPK tidak logis.

“Apa kepentingan keluarga untuk mematikan CCTV? Justru dalam situasi seperti itu, lebih baik CCTV tetap menyala,” ujarnya.

Sahali menegaskan bahwa penyidiklah yang meminta agar CCTV dimatikan saat proses penggeledahan berlangsung. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap istri Ono Surono setelah CCTV dimatikan. Bahkan, disebut terjadi aksi dorong-mendorong antara penyidik dan penasihat hukum yang berupaya melindungi pihak keluarga.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan uang tunai oleh penyidik. Disebutkan bahwa penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta milik keluarga serta Rp200 juta yang diklaim merupakan dana arisan milik sejumlah peserta. Menurut Sahali, pihaknya telah menunjukkan bukti percakapan WhatsApp grup arisan kepada penyidik, namun tidak diindahkan.

“Penggeledahan ini bagi kami terkesan sebagai upaya framing terhadap Kang Ono Surono, sehingga penyidik memaksakan penyitaan barang-barang yang tidak ada kaitannya,” kata Sahali.

Hingga saat ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait bantahan dari kuasa hukum tersebut.

Cakralensa.com — Rumah wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, proses penggeledahan tersebut menuai sorotan dari pihak kuasa hukum yang menilai adanya sejumlah kejanggalan.


Pengacara Ono Surono, Sahali SH, dalam keterangannya yang diterima Cakralensa.com mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Meski demikian, ia mencatat beberapa hal yang dianggap tidak lazim selama proses penggeledahan berlangsung di kediaman kliennya di Kota Bandung.


Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah permintaan penyidik KPK agar kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut dimatikan saat penggeledahan dilakukan. Menurut Sahali, permintaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari sisi hukum.


“Kami mempertanyakan alasan dan dasar hukum permintaan mematikan CCTV tersebut. Hal ini menjadi catatan penting bagi kami,” ujar Sahali dalam keterangannya.


Selain itu, Sahali juga menyebut bahwa penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) KUHAP. Ia menilai hal tersebut merupakan prosedur yang seharusnya dipenuhi dalam proses penggeledahan.


Lebih lanjut, Sahali menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang, di antaranya sebuah laptop dan uang milik keluarga yang disebut sebagai tabungan arisan dari istri Ono Surono. Menurutnya, kedua barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.


“Atas penyitaan tersebut, kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” jelasnya.


Sahali juga menambahkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, Ono Surono tidak berada di rumah. Ia diketahui sedang menjalankan tugas kepartaian di Kabupaten Tasikmalaya dan Garut, dalam rangka menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari DPP PDI Perjuangan kepada pengurus daerah.


Menutup keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.


“Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak juga menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkas Sahali.


Cakralensa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berada di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penelusuran aliran dana dalam perkara yang turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut proses masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

“Penggeledahan dilakukan di rumah ONS yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Saat ini kegiatan masih berjalan,” ujar Budi dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik “ijon” proyek yang melibatkan pihak swasta bernama Sarjan. Dalam skema tersebut, Ade Kuswara Kunang diduga secara aktif meminta jatah proyek melalui perantara ayahnya, HM Kunang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, permintaan proyek dilakukan secara berulang.

Dari praktik tersebut, total uang yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam beberapa tahap melalui perantara.

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima tambahan dana dari berbagai pihak dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang sedang didalami KPK mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan dari pihak swasta.

Sebagai pihak penerima, Ade dan HM Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap juga dikenakan pasal terkait praktik suap kepada penyelenggara negara.

KPK menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke sejumlah pihak lain. Penggeledahan di Bandung menjadi salah satu langkah untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara ini.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget