Articles by "Indramayu"
Abrakadabra Konser Adat Air Bersih Aksi Damai Aksi Sosial Alam Analisis Anggaran Daerah Arahan Aset Daerah Aspirasi Asusila Atlet Bali Bandung Bandung Zoo Banjarnegara BANPEM Sekolah Bansos Bantuan Basket Bawaslu Bisnis BMKG BOPO BPK RI BPNT Brimob BSMSS Budaya Budidaya BUMD Bupati Calon Kepala Sekolah CalonKepalaSekolah Cantigi Cirebon Covid 19 CPNS CV DIK CV DIK Bantah Tuduhan Monopoli Daerah Demokrat Depok Desa Dieng Dieng Culture Festival Dieng Culture Festival 2026 Disdik Indramayu DisdikIndramayu Disnaker DPMD DPRD DPRD Indramayu Dugaan Korupsi Dugaan Pungli Edukasi Ekonomi Entertainment Gallery Photo Gallery Video Garda Pemuda Nasdem Garut Gaya Hidup Hak Pekerja Hari Kesaktian Pancasila Hari Santri Nasional Health Hibah Hiburan Hoax Honorer Hukum Hukum & Kriminal HUT Kemerdekaan RI HUT RI HUT TNI Indonesia Indramayu Info Mudik informasi Infrastruktur Inspektorat ITE Jakarta Jambore Basket 2026 Jatibarang Jawa Barat Jawa Tengah JawaBarat Jazz Atas Awan Judi Kajian Religi KAMTIBMAS Kandanghaur Karawang Karnaval SCTV Kejaksaan Kejaksaan Agung Kemerdekaan Kesehatan Kinerja Direksi KNPI KNPI Indramayu KNPI JABAR Kodim 0616 Kodim Indramayu Konflik KONI Konser Ditunda Korupsi APBD KPK KPU Kriminal Kuliner Kunker Lapesdam NU Lebaran Lohbener LPK Kaina Indonesia LSM Gapura LSM Penjara Lucky Hakim Mahasiswa Metro Miras Misteri MLM MTQ Musda Musik Narkoba Nasional Nelayan NKRI NRW Olahraga Pelajar Ono Surono Opini Ormas OTO Pancasila Pasar Pasar Jatibarang Patrol PBVSI PC NU PDAM PDI Perjuangan PDIP Pedagang Pelayanan Publik Pelestarian Budaya Pembangunan Pemda Pemerintah Daerah PemkabIndramayu Pemkot Bandung Pemuda Pencurian Pendapatan Pendidikan Pendidikan Indramayu PendidikanIndramayu Pengabdian Pengadaan Buku Pengadaan Sekolah Penonton Kecewa Perbasi Cup Perbasi Indramayu Perda Perdes Peristiwa Perkawinan Anak Perlindungan Anak Perlindungan Konsumen Persatuan Pertamina Pertanahan Pertanian Perumdam TDA Pesantren Pileg Pilkada Pilkades Pilpres PJTKI PJU PKK PNS Politik POLRI Potret PPP Premanisme Prestasi PT BIMJ PTSL Pungutan Liar PUPR Ramadan ramadhan Razia Retribusi Pasar Revitalisasi Rutilahu Sampah Sapa Warga SatpolPP SBMI Sejarah Seni Seni Tradisional Sindang Sirojudin Sliyeg Sorotan Pendidikan Sosial Sport STPI Sukra Sunatan Masal Tani Teknologi Temuan BPK Tips TKI TKW TNI Tradisi Traffiking Transparansi Transparansi Anggaran Uang Palsu UMKM Universitas Wiralodra Unwir Upacara Voli Volli Wanoja PDI Perjuangan Warisan Budaya Widasari Wisata YSG Kaina Indonesia Zumba


Indramayu, CakraLensa.com  — Sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di sektor retribusi pasar, Pasar Daerah Jatibarang mendadak diguncang isu dugaan pungutan liar (pungli). Tudingan yang beredar menyebutkan adanya pungutan tak resmi yang nilainya mencapai Rp80.000 per kios.

​Namun, isu tersebut hingga kini dinilai tidak berdasar karena tidak jelas siapa pihak yang menjadi korban. Seluruh penarikan retribusi di lapangan dilakukan menggunakan karcis resmi pasar sesuai aturan yang berlaku.

​Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak Inspektorat bahkan telah turun tangan dan melakukan pengawasan serta klarifikasi langsung kepada Kepala Pasar (Kapas) Jatibarang. 

Kepala Pasar Daerah Jatibarang Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, H. Samsuri menegaskan bahwa pungutan yang menjadi kewenangan pengelola pasar memiliki ketentuan denan besaran yang jelas. Karena itu, setiap informasi mengenai adanya iuran lain di lingkungan pasar perlu dibedakan antara retribusi resmi dengan pungutan yang dilakukan oleh pihak lain di luar kewenangan pengelola.

Klarifikasi tersebut disampaikan Samsuri menyusul munculnya tudingan yang menyebut adanya pedagang yang mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp70 ribu sampai Rp80 ribu per hari, termasuk adanya iuran pos sebesar Rp20 ribu.

Samsuri mempertanyakan balik dasar penyebutan iuran tersebut apabila tidak disertai identitas yang jelas mengenai siapa pedagang yang menjadi korban, siapa pihak yang melakukan penarikan, serta bukti pembayaran atau dokumen yang dapat menunjukkan adanya pungutan tersebut.

“Kalau ada tuduhan mengenai iuran tertentu, harus jelas siapa korbannya, siapa yang menarik, berapa nominalnya, dan untuk apa. Jangan sampai semua pungutan kemudian dianggap sebagai pungutan pengelola pasar,”ujar Samsuri. 

Dilanjutkan  Samsuri, bahwa retribusi pasar yang menjadi kewenangan pengelola memiliki besaran sesuai jenis tempat berjualan. Untuk kios, retribusi ditetapkan sebesar Rp4.500 per hari per unit. Sementara untuk los sebesar Rp3.600 per hari per unit, sedangkan pelataran dikenakan Rp2.000 per hari per unit. Selain itu terdapat biaya keamanan sebesar Rp1.000 per hari.

"Silakan kalikan nilai rupiah retribusi yang dikelola pihak kami yang resmi ada karcisnya. Kalau disebutkan ada pedagang yang membayar hingga 70, 80 ribu per hari, siapa yang memungut dan untuk apa. Ada tidak jumlah yang resmi itu mencapai 70 atau 80 ribu," pungkasnya. 

Pihak pengelola menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan komponen yang perlu dibedakan dari pungutan lain yang dilakukan oleh pihak di luar pengelolaan pasar.

Terkait karcis, pengelola juga menegaskan bahwa retribusi pasar memiliki mekanisme pembayaran dan bukti pembayaran yang menjadi bagian dari administrasi pengelolaan retribusi.

Karena itu, apabila terdapat pedagang yang mengaku membayar sejumlah uang tetapi tidak memperoleh karcis atau bukti pembayaran, pihak pengelola meminta agar informasi tersebut disampaikan secara jelas sehingga dapat ditelusuri siapa petugas atau pihak yang melakukan penarikan.

Samsuri juga memberikan penjelasan mengenai iuran kebersihan atau sampah yang disebut dalam tuduhan yang artinya bahwa 
pengelolaan kebersihan yang dilakukan oleh IPP berada di luar tanggung jawab pengelola pasar. Dengan demikian, pembayaran atau iuran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai retribusi atau pungutan yang dilakukan oleh pengelola Pasar Daerah Jatibarang. Piihak pengelola juga menegaskan bahwa IPP tidak memiliki kaitan dengan kedinasan atau pengelolaan resmi Pasar Daerah Jatibarang.

Dengan adanya perbedaan kewenangan tersebut, pengelola meminta agar tuduhan mengenai pungutan di pasar tidak mencampuradukkan retribusi resmi pasar dengan iuran yang dikelola pihak lain.

Terkait persoalan pungutan yang sebelumnya menjadi sorotan, pihak pengelola menyebut persoalan tersebut juga telah ditanyakan kepada Inspektorat.

“Sudah ditanyakan kepada Inspektorat,” demikian keterangan pengelola.

Klarifikasi kepada Inspektorat dinilai penting agar persoalan mengenai dasar dan mekanisme pungutan dapat dilihat berdasarkan aturan serta kewenangan masing-masing pihak, bukan hanya berdasarkan pengakuan sepihak.

Samsuri juga menegaskan bahwa apabila ditemukan persoalan atau kendala di lingkungan pasar, hal tersebut menjadi bagian dari tugas pengelola untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan sesuai kewenangan.

Pihak pengelola menegaskan bahwa tugas utama pengelola pasar adalah memastikan aktivitas perdagangan berjalan dengan aman dan nyaman.

Apabila terdapat kendala yang terjadi di lingkungan pasar, pengelola berkewajiban menyampaikan dan melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku agar dapat dilakukan penanganan.

Karena itu, setiap persoalan yang muncul di lapangan, termasuk masalah keamanan, kebersihan, maupun pelayanan kepada pedagang, harus ditempatkan sesuai pihak yang memiliki kewenangan.

Ia menyatakan terbuka terhadap kritik maupun laporan pedagang sepanjang disampaikan dengan informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.

Pihak pengelola tidak mempersoalkan apabila ada pedagang yang merasa keberatan terhadap pembayaran tertentu. Namun, tuduhan mengenai adanya pungutan harus dapat dibuktikan dan dijelaskan secara terang.


Terutama terkait klaim adanya iuran pos sebesar Rp20 ribu dan total pengeluaran Rp70 ribu hingga Rp80 ribu setiap hari, perlu diperjelas apakah seluruh nominal tersebut merupakan retribusi pasar, iuran dari pihak lain, atau pengeluaran pribadi pedagang.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan bahwa seluruh pengeluaran pedagang merupakan pungutan yang dilakukan atau dikelola oleh pengelola Pasar Daerah Jatibarang.

Samsuri berharap persoalan tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pedagang yang mengaku membayar, pihak yang melakukan penarikan, pengelola pasar, serta instansi terkait.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai jenis pungutan, nominal, dasar pengenaan, pihak yang menerima pembayaran, serta bentuk pertanggungjawabannya.

Pihak pengelola menegaskan kembali bahwa retribusi pasar untuk kios sebesar Rp4.500, los Rp3.600, dan pelataran Rp2.000 per hari per unit, sedangkan keamanan sebesar Rp1.000 per hari. Sementara pungutan kebersihan yang dikelola IPP berada di luar tanggung jawab pengelola pasar dan tidak berkaitan dengan kedinasan.

Pengelola pun menyatakan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan guna memastikan persoalan pungutan di Pasar Daerah Jatibarang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Indramayu, CakraLensa.com — Kodim 0616/Indramayu menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0616/Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 1, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Kamis (1/10/2026).

Upacara dimulai pukul 07.00 WIB dan dipimpin oleh Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Tulus Widodo, S.E., M.Han., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan diikuti oleh personel Perwira, Bintara, Tamtama, Staf dan Unit Intel, serta Pegawai Negeri Sipil Kodim 0616/Indramayu.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum untuk mengenang perjalanan sejarah bangsa sekaligus meneguhkan kembali komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pemersatu bangsa.


Rangkaian upacara berlangsung khidmat, diawali dengan penghormatan kepada Inspektur Upacara dan mengheningkan cipta. Selanjutnya, peserta mengikuti pembacaan teks Pancasila, pembacaan Undang-Undang Dasar 1945, naskah ikrar, serta doa.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0616/Indramayu menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengabdian prajurit.

“Peringatan Hari Kesaktian Pancasila hendaknya menjadi momentum untuk semakin memperkokoh persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Menurutnya, semangat tersebut perlu diwujudkan melalui pelaksanaan tugas secara profesional serta komitmen untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.


Melalui peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kodim 0616/Indramayu meneguhkan komitmennya untuk terus memperkuat persatuan dan kesatuan, menumbuhkan semangat kebersamaan, serta meningkatkan pengabdian TNI kepada bangsa dan masyarakat.


Indramayu, CakraLensa.com — Upaya mencegah perkawinan anak di Kabupaten Indramayu mulai diarahkan lebih kuat ke tingkat desa. Pemerintah desa dinilai memiliki peran penting karena menjadi pihak yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat sekaligus memiliki ruang untuk membangun langkah pencegahan sejak dini.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan rutin stakeholder bersama Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) desa yang digelar di DPD KNPI Kabupaten Indramayu, Rabu (30/9/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPD Terusan, Puskesmas Sindang, Puskesmas Cantigi, KUA Cantigi, Kecamatan Sindang, aktivis, pegiat sosial, anggota KNPI Kabupaten Indramayu, hingga unsur inklusi bersama Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lapesdam NU) Indramayu.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Indramayu, Khamzah Fansuri, mengatakan persoalan perkawinan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga. Desa, menurutnya, memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Kenapa desa harus ikut campur dalam sosialisasi kepada masyarakat? Karena sentuhan langsung kepada masyarakat adalah desa,” ujar Khamzah.

Menurut dia, langkah pencegahan perlu diperkuat melalui kebijakan di tingkat desa. Sosialisasi dinilai penting, tetapi akan lebih efektif apabila didukung regulasi yang dapat menjadi dasar bagi desa dalam melakukan pencegahan dan penanganan.

“Kalau desa bisa memunculkan satu Perdes tentang pencegahan perkawinan usia anak. Desa harus mengawal dengan aturan yang keras dan disiplin,” katanya.


Dorongan serupa disampaikan Ketua Lapesdam NU Indramayu, Ali Ma’nawi atau yang akrab disapa Almak. Ia menyebut Lapesdam NU saat ini memiliki empat desa binaan yang menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan perkawinan anak.

Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan membuat aturan.

“Empat desa binaan ini menjadi ruang untuk melihat persoalan secara langsung. Pencegahan harus dimulai dari penguatan masyarakat, keluarga dan desa. Regulasi penting, tetapi harus dibarengi edukasi, pendampingan dan koordinasi lintas sektor,” ujar Almak.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Cantigi, drg. Ruci Afrida, melihat pencegahan perkawinan anak sebagai persoalan yang harus ditangani dari berbagai sisi. Keluarga, lingkungan, pendidikan, kesehatan hingga dukungan para pemangku kepentingan perlu berjalan secara bersamaan.

“Pencegahan itu dari hulu ke hilir. Pertama dari keluarga, kemudian lingkungannya bagaimana, pendidikannya bagaimana, dan harus ada dukungan dari stakeholder yang berkaitan,” ujarnya.


Ia juga menyoroti keterkaitan antara perkawinan anak dengan persoalan kesehatan ibu dan anak. Karena itu, sektor kesehatan dan pendidikan dinilai perlu memperkuat kolaborasi agar anak-anak tidak memasuki pernikahan sebelum memiliki kesiapan yang memadai.

“Kalau kita lebih fokus ke stunting, perkawinan anak di bawah umur harus dikurangi, supaya pertama bayi yang dilahirkan sehat,” katanya.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong lahirnya regulasi desa mengenai pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Harapannya, Peraturan Desa (Perdes) yang disusun nantinya tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat diterapkan sebagai instrumen perlindungan anak.


Dengan posisi desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, penguatan regulasi, edukasi, pendampingan keluarga dan koordinasi lintas sektor diharapkan dapat membangun sistem pencegahan yang lebih kuat hingga tingkat paling dekat dengan warga.


Indramayu, CakraLensa.com – Kegiatan "Sapa Warga Berbasis Budaya" yang digelar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Minggu (27/9/2026), mendapat sambutan hangat dan apresiasi dari wakil pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam sambutannya di atas panggung, Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si., menyampaikan dukungan penuh atas terselenggaranya acara yang digagas oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Ono Surono, S.T.

"Saya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu menyambut baik kegiatan ini karena sangat bermanfaat, terutama untuk mengembangkan seni dan budaya yang ada di Kabupaten Indramayu," ujar Sirojudin di hadapan masyarakat yang hadir.


Sirojudin menekankan pentingnya pelestarian berbagai kesenian tradisional khas Indramayu yang kini mulai jarang dijumpai. Menurutnya, kegiatan sapa warga ke depan dapat menjadi ajang kompetisi atau perlombaan seni tradisional lokal agar tidak punah ditelan zaman.

"Harapan saya, ke depan dalam kegiatan Sapa Warga Berbasis Budaya ini bisa menampilkan lomba-lomba tradisi tradisional, khususnya seni budaya asli Kabupaten Indramayu seperti terbang, tari topeng, kuda lumping, hingga genjring yang sudah mulai terancam punah," tambahnya.


Melalui kegiatan sapa warga ini, diharapkan masyarakat Indramayu semakin mencintai warisan leluhur serta dapat membangkitkan kembali semangat para pegiat seni lokal untuk terus berkarya dan melestarikan budaya Indramayu. (Wira)


Indramayu, CakraLensa.com – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Kabupaten Indramayu, berubah menjadi panggung budaya, Minggu (27/9/2026). Berbagai seni tradisional, pelaku seni, sanggar budaya, dan masyarakat dari sejumlah daerah berkumpul dalam kegiatan “Sapa Warga Berbasis Budaya” yang digelar Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, H. Ono Surono, S.T.

Tak sekadar menjadi ajang pertunjukan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk kembali menghidupkan kesenian tradisional yang mulai jarang ditemui sekaligus mempertemukan masyarakat lintas daerah melalui kebudayaan.

Antusiasme warga terlihat sepanjang kegiatan. Masyarakat tidak hanya datang dari Kabupaten Indramayu, tetapi juga dari daerah lain seperti Sumedang dan Subang.

Ono Surono mengatakan, kegiatan “Sapa Warga Berbasis Budaya” merupakan bagian dari upaya untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui pendekatan kebudayaan.

Menurutnya, budaya memiliki posisi penting dalam menjaga identitas bangsa sekaligus memperkuat persatuan di tengah keberagaman.

“Kebudayaan merupakan jati diri bangsa sekaligus pemersatu dalam merawat kebhinekaan dan gotong royong. Melalui momentum Sapa Warga Berbasis Budaya ini, kami ingin masyarakat semakin sadar akan pentingnya melestarikan seni budaya Nusantara dan seni budaya lokal yang mulai tergerus zaman,” ungkap Ono Surono.


Kegiatan tersebut sebelumnya juga telah digelar di sejumlah wilayah, di antaranya di Gedung Kesenian dan Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan. RTH Jatibarang kemudian menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk kembali menikmati sekaligus mengenal seni budaya tradisional.

Komitmen terhadap pelestarian budaya juga mendapat dukungan dari Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si.

Dalam sambutannya, Sirojudin menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai keberadaan kegiatan berbasis budaya dapat memberikan ruang bagi para pelaku seni untuk terus berkarya sekaligus mengenalkan kesenian lokal kepada generasi muda.

“Saya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu menyambut baik kegiatan ini karena sangat bermanfaat, terutama untuk mengembangkan seni dan budaya yang ada di Kabupaten Indramayu,” ujar Sirojudin.

Ia berharap kegiatan “Sapa Warga Berbasis Budaya” ke depan tidak hanya menghadirkan pertunjukan, tetapi juga dikembangkan menjadi ajang perlombaan seni tradisional khas Indramayu.


Menurut Sirojudin, sejumlah kesenian yang kini mulai jarang dijumpai perlu kembali diberikan ruang agar keberadaannya tidak hilang ditelan perkembangan zaman.

“Harapan saya, ke depan dalam kegiatan Sapa Warga Berbasis Budaya ini bisa menampilkan lomba-lomba tradisi tradisional, khususnya seni budaya asli Kabupaten Indramayu seperti terbang, tari topeng, kuda lumping, hingga genjring yang sudah mulai terancam punah,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ono Surono. Ia berkomitmen untuk terus mendorong dan mensponsori berbagai kegiatan maupun perlombaan seni tradisional khas Indramayu.

Sejumlah kesenian seperti genjring, terompah, rudat, hingga indren direncanakan kembali dihidupkan melalui kegiatan yang digelar secara berkala.

Semaraknya kegiatan di RTH Jatibarang memperlihatkan bahwa seni tradisional masih memiliki tempat di tengah masyarakat. Pertemuan seniman, sanggar budaya, dan warga dari berbagai daerah juga menjadi ruang pertukaran budaya sekaligus memperkuat hubungan antarmasyarakat.


Bagi masyarakat Indramayu, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk kembali melihat dan mengenal kesenian warisan leluhur yang mulai jarang tampil di ruang publik.

Melalui “Sapa Warga Berbasis Budaya”, semangat pelestarian seni tradisional diharapkan tidak berhenti pada satu kegiatan. Ruang bagi seniman lokal, sanggar budaya, dan generasi muda perlu terus dibuka agar berbagai kesenian khas Indramayu tetap hidup dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Pada akhirnya, kebudayaan bukan hanya tentang pertunjukan di atas panggung. Ia menjadi ruang bertemu, bergotong royong, dan merawat keberagaman sekaligus menjaga agar identitas budaya lokal tetap hidup di tengah perubahan zaman. (Wira)


Indramayu, CakraLensa.com – Polres Indramayu Polda Jabar menggelar silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas dengan warga Desa Rambatan Wetan, Desa Rambatan Kulon, dan Ikatan Keluarga Madura (IKAMA). 

Silaturahmi itu dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif setelah insiden penganiayaan di wilayah Kecamatan Sindang pada Rabu (23/9/2026).

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si. bertemu dengan sekitar 30 perwakilan dari warga Desa Rambatan Wetan dan Desa Rambatan Kulon, terdiri atas perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karang taruna, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Pertemuan itu berlangsung di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu. Minggu (27/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres berdialog mengajak warga Desa Rambatan Wetan dan Desa Rambatan Kulon untuk menjaga hubungan baik dan tidak terpancing provokasi. Warga juga diajak menyampaikan persoalan melalui komunikasi yang baik agar insiden penganiayaan tidak memicu konflik yang lebih luas.

Sementara, silaturahmi dengan Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) di laksanakan di Pondok Pesantren Modern Al-Mu’Minien, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener. Sekitar 290 pedagang Madura di Kabupaten Indramayu mengikuti pertemuan tersebut.


Hadir pula Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH. Saeroji Bilal, pimpinan pondok pesantren KH. Sahli Mahud, Ketua Umum IKAMA Pusat H. Muhammad Rowi, Ketua Harian IKAMA Jawa Barat Samsul Arifin, dan Ketua IKAMA Kabupaten Indramayu Mahsus. 

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, mengatakan silaturahmi itu menjadi ruang untuk saling mendengar dan merawat kebersamaan setelah insiden terjadi.

“Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk saling mengenal lebih dekat, mendengar, dan memperkuat kebersamaan. Kami berharap komunikasi yang baik terus terjalin demi Indramayu yang aman, damai, dan kondusif,” kata AKP Tarno.

Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Kapolres menjenguk Ristono, korban penganiayaan yang tengah menjalani pemulihan di rumahnya di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener. 

“Kunjungan itu sekaligus menjadi kesempatan untuk menjaga komunikasi dengan keluarga korban dan warga sekitar,” terang AKP Tarno.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Indramayu menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Indramayu telah menetapkan seorang pria berinisial M (31) warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang.

“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” jelas AKP Tarno.

Dalam hal ini AKP Tarno mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial dan juga tidak menyebarkan berita yang dapat membuat suasana tidak kondusif.


Warga diminta memeriksa informasi sebelum membagikannya dan mengedepankan dialog jika muncul persoalan.

“Masyarakat yang mengetahui tindak kriminalitas atau potensi gangguan kamtibmas dapat melapor melalui Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110,” pinta AKP Tarno. (Wira)


Indramayu, CakraLensa.com — Damar Indah Kencana (CV DIK) dituduh oleh LSM Penjara Indonesia, Waryono, atas dugaan kartel dan monopoli dalam pengadaan buku sekolah dasar (SD) senilai sekitar Rp14,4 miliar yang disebut mencakup 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Crisnadi selaku direktur CV DIK menilai tuduhan yang mengaitkan CV DIK dengan praktik monopoli pengadaan buku tersebut tidak didasarkan pada bukti yang memadai. Ia juga menyatakan keberatan karena tuduhan tersebut dinilai telah berpotensi merugikan nama baik perusahaan maupun dirinya secara pribadi.

Hal itu disampaikan Crisnadi saat ditemui di kantor CV DIK, Jumat (25/9/2026).

Menurut Crisnadi, pihaknya menghormati hak masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Namun, menurut dia, setiap tuduhan yang disampaikan kepada pihak tertentu semestinya disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap warga negara atau lembaga memang memiliki hak untuk melakukan pengawasan sosial. Namun, menyampaikan informasi spekulatif tanpa bukti mendasar itu bukan lagi pengawasan, melainkan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik yang memiliki konsekuensi hukum,” ujar Crisnadi.

Sebagai bentuk keberatan, CV DIK menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan menyampaikan somasi terbuka kepada Ketua LSM Penjara Indonesia, Waryono, yang disebut sebagai pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut.

Melalui somasi itu, CV DIK meminta agar seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan dapat dibuktikan secara tertulis dan sah dalam waktu 3 x 24 jam.


Crisnadi menegaskan, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, pihaknya meminta agar pernyataan yang telah disampaikan dicabut serta disertai permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka melalui media massa.

Langkah tersebut, kata dia, ditempuh sebagai upaya memberikan kesempatan kepada pihak yang menyampaikan tuduhan untuk menunjukkan dasar informasi yang digunakan sebelum persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.

Crisnadi juga menyatakan CV DIK bersama tim hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum apabila somasi tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diminta.

Ia menyebut pihaknya mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik maupun penyebarluasan tuduhan yang dinilai tidak dapat dibuktikan.

“Kalau memang ada bukti, silakan disampaikan dan kami siap menghadapinya sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan sampai tuduhan yang belum terbukti kemudian dianggap sebagai sebuah fakta,” tegasnya.

Pihak CV DIK juga menyebut akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila pernyataan yang dianggap merugikan tersebut terus disebarluaskan.

Di sisi lain, Crisnadi menegaskan bahwa CV DIK tidak mempersoalkan fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat maupun LSM.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi. Namun, ia menilai proses tersebut harus dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat diverifikasi.

“Silakan melakukan pengawasan. Kami tidak pernah melarang. Tetapi jangan membuat kesimpulan sebelum ada bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dengan adanya bantahan tersebut, CV DIK meminta agar polemik mengenai pengadaan buku SD senilai Rp14,4 miliar tersebut dikembalikan pada persoalan data dan bukti, termasuk bagaimana proses pengadaan berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah benar terdapat praktik monopoli sebagaimana yang dituduhkan.

CV DIK menyatakan siap memberikan keterangan dan mengikuti proses hukum apabila persoalan tersebut dilanjutkan melalui jalur resmi.

Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai dugaan monopoli tersebut masih menjadi persoalan yang diperdebatkan, dan tuduhan terhadap CV DIK belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa adanya pembuktian dan proses hukum yang relevan.


Indramayu, CakraLensa.com - Revitalisasi bangunan SD Negeri Cidempet II yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapat apresiasi dari para wali murid. Pembangunan yang saat ini masih dalam proses pengerjaan dinilai akan memberikan dampak positif terhadap kenyamanan siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
‎
‎SD Negeri Cidempet II yang beralamat di Jalan Raya Cidempet Blok Kebon Pring, Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, tengah melakukan revitalisasi sejumlah bagian sarana dan prasarana sekolah.
‎
‎Para wali murid berharap pembangunan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan, sehingga nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para siswa dan guru.
‎
‎Salah seorang wali murid, Iskandar, mengaku menyambut baik adanya program revitalisasi tersebut. Menurutnya, kondisi lingkungan dan fasilitas sekolah yang nyaman menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang proses pembelajaran siswa.
‎
‎“Sebagai wali murid, kami tentu sangat mengapresiasi adanya revitalisasi sekolah ini. Kalau bangunan dan fasilitasnya lebih baik, anak-anak juga akan merasa lebih nyaman saat belajar dan mengikuti pelajaran,” ujar Iskandar.
‎
‎Ia berharap proses pembangunan dapat berjalan lancar hingga selesai. Selain memberikan kenyamanan, revitalisasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih layak, aman, dan mendukung aktivitas belajar siswa.
‎
‎Hal senada disampaikan wali murid lainnya, Kurdi. Ia mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya di SD Negeri Cidempet II.
‎
‎Menurutnya, fasilitas pendidikan yang memadai merupakan bagian penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar. Dengan kondisi sekolah yang semakin baik, siswa diharapkan dapat lebih fokus dan bersemangat dalam mengikuti pembelajaran.
‎
‎“Pembangunan ini tentu sangat kami dukung. Harapannya setelah selesai nanti anak-anak bisa belajar dengan lebih nyaman dan fasilitas sekolah bisa digunakan dalam jangka panjang,” kata Kurdi.
‎
‎Apresiasi serupa juga disampaikan wali murid, Ciswanto. Ia menilai revitalisasi sekolah merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas lingkungan pendidikan bagi siswa.
‎
‎“Kami mengamini apa yang disampaikan wali murid lainnya. Intinya kami mendukung pembangunan ini karena manfaatnya akan kembali kepada anak-anak. Semoga pengerjaannya lancar dan hasilnya benar-benar bisa memberikan kenyamanan bagi siswa,” ujar Ciswanto.
‎
‎Para wali murid berharap revitalisasi SD Negeri Cidempet II tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan representatif bagi seluruh siswa. (Ted/Tim)


Indramayu, CakraLensa.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik permainan jabatan dalam proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tingkat SD dan SMP.

Seleksi dilakukan secara ketat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Disdikbud memastikan seluruh peserta yang mengikuti tahapan seleksi diproses berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Indramayu sekaligus Ketua Panitia Seleksi BCKS, Hj. Emilia Kusnandar, S.Pd., M.M., mengatakan proses seleksi saat ini masih berjalan dan seluruh tahapannya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Saat ini proses seleksi sedang berjalan. Kami memastikan seluruh tahapannya mematuhi regulasi yang berlaku, mulai dari pembentukan panitia, penetapan tim penguji, hingga pelaksanaan uji kompetensi. Tidak ada celah untuk penyimpangan atau praktik jual beli jabatan,” tegas Emilia saat diwawancarai awak media, Senin (21/9/2026).

Dalam seleksi BCKS kali ini, sebanyak 139 peserta tercatat mengikuti proses seleksi. Dari jumlah tersebut, tiga peserta dinyatakan tidak lolos pada tahap administrasi.

Disdikbud menyebut ketidaklulusan tersebut disebabkan persoalan kelengkapan berkas serta kendala administrasi izin pribadi.

Proses administrasi menjadi salah satu tahapan awal yang harus dilalui peserta sebelum mengikuti tahapan berikutnya. Disdikbud menegaskan setiap persyaratan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di tengah proses seleksi yang berlangsung, Disdikbud Indramayu juga menegaskan bantahannya terhadap isu adanya transaksi materi maupun permainan dalam pengisian jabatan kepala sekolah.


Emilia menyatakan pihaknya tidak ingin proses seleksi tercoreng oleh praktik yang bertentangan dengan ketentuan. Evaluasi dan pengawasan juga dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman serta hasil evaluasi bersama pihak Inspektorat.

Menurutnya, pembenahan administrasi dan tata kelola di lingkungan satuan pendidikan menjadi bagian penting sebelum kepala sekolah hasil seleksi dilantik dan ditempatkan.

“Pengalaman serta evaluasi yang dilakukan bersama pihak Inspektorat menjadi acuan penting, sehingga segala permasalahan administrasi maupun tata kelola di lingkungan satuan pendidikan dapat diselesaikan secara tuntas sebelum pejabat baru dilantik dan ditempatkan,” jelasnya.

Tak hanya persoalan administrasi, Disdikbud juga memberikan perhatian terhadap kualifikasi calon kepala sekolah.

Salah satu persyaratan yang ditekankan adalah masa kerja minimal delapan tahun. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan calon kepala sekolah memiliki pengalaman yang memadai sebelum mengemban tanggung jawab sebagai pemimpin satuan pendidikan.

Bagi Disdikbud, proses seleksi bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan. Lebih dari itu, seleksi diharapkan mampu menghasilkan kepala sekolah yang memiliki kompetensi dan integritas untuk memimpin satuan pendidikan.

Seleksi BCKS juga diarahkan untuk membantu mengurangi jumlah jabatan kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) akibat banyaknya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.

Kekosongan tersebut menjadi salah satu alasan penting dilaksanakannya proses seleksi calon kepala sekolah secara terukur.

Disdikbud Indramayu berharap proses seleksi yang berlangsung dapat menghasilkan figur-figur yang memenuhi kualifikasi sekaligus mampu menjalankan tugas kepemimpinan di sekolah secara profesional.

“Melalui seleksi ini, Disdikbud Indramayu berharap dapat meminimalisir tingginya jumlah jabatan Plt kepala sekolah yang kosong akibat masa pensiun, sekaligus melahirkan pemimpin sekolah yang berintegritas tinggi,” pungkas Emilia. (Wira/Tim)


Indramayu, CakraLensa.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026, Kodim 0616/Indramayu menggelar kegiatan bakti sosial berupa sunatan massal bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 18–20 September 2026, tersebut dipusatkan di Joglo Makodim 0616/Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 01, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Sebanyak 84 anak mengikuti kegiatan sunatan massal secara bertahap selama tiga hari. Pada hari ketiga, Minggu (20/9/2026), kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan turut dilaksanakan melalui Video Conference (Vicon) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Tulus Widodo, S.E., M.Han., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian TNI terhadap masyarakat sekaligus bagian dari upaya memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“Sunatan massal ini merupakan wujud kepedulian dan pengabdian Kodim 0616/Indramayu kepada masyarakat dalam rangkaian HUT TNI ke-81. Kami ingin kehadiran TNI dapat dirasakan secara langsung, khususnya oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Letkol Arm Tulus Widodo.


Menurutnya, kegiatan sosial tersebut tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara TNI, keluarga peserta, dan masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi anak-anak dan keluarga yang mengikuti. Semoga anak-anak dapat tumbuh sehat dan menjadi generasi penerus bangsa yang kuat. Yang paling penting, kegiatan seperti ini menjadi bagian dari semangat TNI untuk terus hadir dan membantu masyarakat,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, peserta terlebih dahulu menjalani registrasi dan pendataan, kemudian mengikuti skrining kesehatan. Selanjutnya, peserta dan orang tua diberikan edukasi mengenai proses tindakan serta perawatan pasca-khitan.

Tindakan medis dilakukan secara bertahap oleh tim tenaga kesehatan dengan memperhatikan kondisi dan kenyamanan masing-masing peserta. Setelah tindakan, peserta mendapatkan observasi serta edukasi mengenai perawatan luka, kebersihan, penggunaan obat, dan hal-hal yang perlu diperhatikan selama masa pemulihan.

Pelayanan kesehatan tersebut melibatkan Kesdim 0616/Indramayu yang dipimpin Peltu Puadi, A.Md., Kes., beserta tujuh personel medis, serta tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu yang dipimpin dr. Asep Hendra KP, MKM., bersama tujuh tenaga medis. Kegiatan juga melibatkan DPW Hipraksi (Himpunan Praktisi Khitan Seluruh Indonesia) H. Munawir atau yang dikenal sebagai Mantri Awing.

Pada pelaksanaan hari ketiga, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Tulus Widodo, S.E., M.Han., turut hadir bersama para perwira dan anggota Kodim 0616/Indramayu, baik personel militer maupun PNS. Hadir pula Ketua Persit KCK Cabang XXVII Kodim 0616/Indramayu, Ibu Tiana Tulus Widodo, beserta pengurus, serta para orang tua dan keluarga peserta.


Selama tiga hari pelaksanaan, tercatat 9 anak mengikuti kegiatan pada 18 September, 52 anak pada 19 September, dan 23 anak pada 20 September 2026, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 84 anak.

Kegiatan sunatan massal tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT TNI ke-81 Tahun 2026 di wilayah Kodim 0616/Indramayu. Melalui kegiatan sosial dan pelayanan kepada masyarakat, TNI terus membangun kedekatan dengan rakyat serta memperkuat semangat kebersamaan dalam mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – GOR Dharma Ayu, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Sabtu (19/9/2026), mendadak bergemuruh. Sorak-sorai suporter dan padatnya penonton mengiringi partai puncak Perbasi Cup Season 2 Tahun 2026.

Bukan sekadar pertandingan biasa. Final turnamen bola basket antarpelajar yang digelar Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Indramayu itu mempertemukan dua sekolah yang sejak awal menjadi perhatian, yakni SMAN 1 Indramayu dan SMAN 1 Sindang.

Duel panas bahkan terjadi di dua kategori sekaligus. Baik sektor putra maupun putri sama-sama mempertemukan kedua sekolah tersebut.

Hasil akhirnya membuat nama SMAN 1 Sindang menjadi sorotan. Sekolah tersebut berhasil menyapu bersih gelar juara pertama tingkat SMA/K, baik putra maupun putri.


Pencapaian itu menjadi salah satu cerita paling menarik dari Perbasi Cup Season 2 tahun ini. Namun, di balik perebutan trofi dan riuhnya suporter, turnamen tersebut membawa misi yang jauh lebih besar: mencari dan membina calon atlet basket masa depan Kabupaten Indramayu.

Ketua Pengcab Perbasi Kabupaten Indramayu, Herman Indra Susanto, mengatakan Perbasi secara rutin menggelar kompetisi dua kali dalam setahun. Agenda tersebut menjadi bagian dari program pembinaan atlet secara berkelanjutan.

“Alhamdulillah, kita secara rutin menggelar kompetisi setahun dua kali. Tujuannya untuk pembinaan. Cuma memang ada misi lain yang kita selenggarakan sekarang, yaitu kita mau berangkat dan fokus ke ajang Porprov Jabar,” ujar Herman.

Menurut Herman, tingginya antusiasme peserta dan masyarakat menunjukkan bahwa olahraga bola basket memiliki tempat tersendiri di tengah masyarakat Indramayu.

Dukungan tersebut diharapkan tidak berhenti pada kemeriahan pertandingan, tetapi juga menjadi energi bagi proses pembinaan atlet.

“Alhamdulillah, support dari masyarakat terhadap Perbasi Cup Season 2 ini luar biasa. Insya Allah kita bisa berangkat ke ajang Porprov dari hasil yang kita selenggarakan ini,” katanya.

Bagi Perbasi Indramayu, kompetisi rutin menjadi sarana penting untuk mengasah kemampuan sekaligus mental bertanding para pemain muda.

Sebab, kemampuan seorang atlet tidak hanya ditentukan oleh teknik bermain. Pengalaman menghadapi tekanan, keberanian mengambil keputusan saat pertandingan, hingga kemampuan menjaga mental ketika berhadapan dengan lawan tangguh juga menjadi bagian penting dalam proses pembentukan atlet.


Persiapan menuju Porprov Jabar 2026 menjadi salah satu fokus dalam penyelenggaraan Perbasi Cup Season 2.

Para pemain dari berbagai sekolah mendapat kesempatan untuk menunjukkan kemampuan mereka. Dari sinilah proses penjaringan atlet dilakukan untuk menemukan pemain-pemain yang dinilai memiliki potensi dan prestasi.

Herman pun memberikan motivasi kepada para pemain agar tidak takut bermimpi besar dan berani memasang target prestasi.

Ia menegaskan, kondisi maupun keterbatasan yang dimiliki seorang atlet tidak semestinya menjadi alasan untuk berhenti mengejar prestasi.

“Keterbatasan tidak menghalangi kita untuk berprestasi,” tegas Herman.

Pesan tersebut menjadi penting bagi para atlet muda yang masih berada dalam tahap awal perjalanan mereka di dunia olahraga.

Apresiasi juga datang dari Ketua Umum KONI Kabupaten Indramayu, H. Yogi Kurniawan, S.T.

Menurut Yogi, kompetisi seperti Perbasi Cup memiliki fungsi penting dalam proses pembinaan sekaligus pencarian bibit atlet sejak usia pelajar.

“Bagus ya, event-event seperti ini setiap tahun berlangsung dalam rangka mencari bibit-bibit atlet,” ujar Yogi.

Ia menyebut, Perbasi Cup juga menjadi salah satu bagian dari proses persiapan tim basket Kabupaten Indramayu untuk menghadapi Porprov Jabar 2026.


Atlet-atlet dari berbagai sekolah dipantau berdasarkan kemampuan dan prestasinya selama mengikuti kompetisi. Mereka yang memiliki potensi kemudian dapat dipersiapkan untuk masuk dalam kekuatan tim Kabupaten Indramayu.

“Dari sini juga sekaligus pengukuhan tim Porprov, yang terdiri dari beberapa sekolah. Jadi dijaring mana atlet-atlet yang punya potensi dan punya prestasi, akhirnya dibentuk satu tim Porprov yang akan maju di laga nanti Oktober dan November,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, kompetisi antarpelajar tidak berhenti ketika pertandingan final selesai. Justru dari kompetisi itulah proses berikutnya dimulai: pemantauan, penjaringan, pembinaan, dan pembentukan tim.

Selain persaingan di dalam lapangan, atmosfer pertandingan juga menjadi daya tarik tersendiri.


Dukungan suporter membuat GOR Dharma Ayu dipenuhi energi pertandingan. Teriakan dan dukungan penonton mengiringi perjuangan para pemain yang tampil di partai final.

Yogi pun mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat.

“Mewahnya sih relatif ya, tapi meriahnya itu luar biasa,” katanya.

Bagi penyelenggara, kemeriahan tersebut menjadi bukti bahwa kompetisi olahraga di tingkat pelajar mampu menarik perhatian masyarakat sekaligus menciptakan ruang positif bagi generasi muda.

Perbasi Cup Season 2 Tahun 2026 pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang mengangkat trofi juara.

Kemenangan SMAN 1 Sindang di sektor putra dan putri menjadi salah satu hasil penting dari kompetisi tersebut. Namun, jauh lebih penting adalah bagaimana turnamen ini menjadi bagian dari proses panjang membangun regenerasi atlet basket Kabupaten Indramayu.


Pembinaan atlet membutuhkan kerja bersama. Perbasi, sekolah, orang tua, KONI, pemerintah daerah, serta masyarakat memiliki peran masing-masing untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan atlet muda.

Dengan kompetisi yang digelar secara rutin, para pemain tidak hanya mendapatkan kesempatan bertanding, tetapi juga belajar menghadapi kemenangan, kekalahan, tekanan, dan persaingan.

Dari lapangan-lapangan sekolah itulah, bibit-bibit baru diharapkan tumbuh. Dan dari Perbasi Cup Season 2, Indramayu kembali menanam investasi untuk masa depan basketnya. Hari ini bertanding sebagai pelajar, esok membawa nama Indramayu di panggung yang lebih tinggi. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com — Pengadaan buku di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan belanja buku menggunakan anggaran bantuan pemerintah (BANPEM) dilakukan secara langsung kepada penerbit.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena mekanisme penjualan buku teks pendamping ke satuan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Dalam Pasal 63 ayat (1), aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Sementara itu, Pasal 64 ayat (1) UU yang sama mengatur bahwa penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku dan/atau sarana lain. 

Aturan tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan dugaan pengadaan buku SDN di Kecamatan Losarang yang disebut menggunakan dana BANPEM.

Informasi yang diterima menyebutkan, buku yang dibeli diduga berasal langsung dari penerbit Intan Pariwara.

Jika transaksi tersebut benar dilakukan langsung antara pihak sekolah dengan penerbit untuk buku teks pendamping, maka mekanismenya patut diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dokumen pengadaan, jenis buku, pihak penjual, bukti transaksi, serta mekanisme penggunaan dana BANPEM diperiksa secara menyeluruh.


UU Nomor 3 Tahun 2017 tidak hanya mengatur mengenai penerbitan buku, tetapi juga pendistribusian dan penggunaan buku di satuan pendidikan. Pemerintah menyebut UU tersebut mengatur pelaku perbukuan, jenis buku, penerbitan, pendistribusian, penggunaan, penyediaan hingga pengawasan. 

Bahkan, Pasal 63 ayat (2) menyatakan penerbit yang melanggar ketentuan larangan penjualan langsung sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 ayat (3) meliputi peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Artinya, persoalan mekanisme distribusi bukan sekadar urusan administrasi biasa apabila memang ditemukan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, perlu diluruskan pula mengenai regulasi yang disebut sebagai Permendiknas Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan penelusuran regulasi resmi, peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, sehingga peraturan tersebut tidak mengatur mekanisme distribusi buku pendamping. 

Karena itu, dasar hukum terkait larangan penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke sekolah lebih tepat merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2017, khususnya Pasal 63 dan Pasal 64.


Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan diklarifikasi secara terbuka.

Menurut Atim, penggunaan dana bantuan untuk pembelian buku harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kebutuhan sekolah maupun mekanisme pengadaannya.

“Kalau benar ada pembelian buku secara langsung kepada penerbit, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada mekanisme yang tidak sesuai aturan, apalagi sumber dananya berasal dari bantuan pemerintah,” kata Atim.

Ia juga meminta pihak sekolah tidak hanya menunjukkan buku yang dibeli, tetapi juga membuka dokumen pendukung transaksi.

Mulai dari rencana kebutuhan, daftar buku, harga satuan, jumlah pembelian, pihak yang menjual, bukti pembayaran, hingga dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Yang harus diperiksa bukan hanya bukunya ada atau tidak. Mekanisme pembeliannya juga harus jelas. Siapa yang menawarkan, siapa yang membeli, kepada siapa uang dibayarkan, dan dasar pemilihannya apa,” ujarnya.

Atim menegaskan, apabila pengadaan tersebut memang dilakukan sesuai ketentuan, maka pihak sekolah seharusnya tidak perlu keberatan memberikan penjelasan.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.

Dugaan transaksi langsung antara sekolah dengan penerbit Intan Pariwara tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan.

Apakah buku yang dibeli merupakan buku teks pendamping? Apakah transaksi dilakukan langsung dengan penerbit atau melalui distributor/toko buku? Berapa nilai pembeliannya? Dari mana sumber dananya? Serta siapa yang menentukan buku tersebut untuk dibeli?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti sebagai isu di masyarakat.

Terlebih, UU Nomor 3 Tahun 2017 memang memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menggunakan buku teks pendamping, tetapi mekanisme penjualannya tetap diatur. Pasal 65 menyebut satuan pendidikan dapat menggunakan buku teks pendamping, buku nonteks yang telah disahkan pemerintah pusat, dan/atau buku umum. 

Selain aspek sistem perbukuan, jika dalam proses pengadaan ditemukan dugaan praktik yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat, aspek hukum persaingan juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai fakta yang ditemukan. UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan regulasi tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Kini publik menunggu penjelasan dari pihak sekolah, penerbit maupun instansi pendidikan terkait mengenai dugaan pembelian buku menggunakan BANPEM tersebut.

Apakah benar buku dibeli langsung dari penerbit, atau sebenarnya melalui distributor atau toko buku?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menentukan apakah mekanisme pengadaan tersebut telah sesuai aturan atau justru perlu diperiksa lebih lanjut. (WH/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com — Ratusan calon kepala sekolah (CKS) SD dan SMP di Kabupaten Indramayu harus kembali menunggu kepastian. Setelah menjalani serangkaian tahapan seleksi sejak akhir 2025, rencana pengangkatan mereka hingga kini belum juga terealisasi, bahkan disebut telah dibatalkan.

Kondisi tersebut memantik sorotan DPRD Indramayu. Dewan mempertanyakan alasan pembatalan sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kelanjutan proses pengangkatan para CKS.

Persoalan ini mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026).

Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Sirojudin, S.P., M.Si., mengatakan persoalan kekosongan kepala sekolah sudah berulang kali menjadi pembahasan DPRD Indramayu.

Namun, di tengah daerah lain yang telah melakukan pelantikan kepala sekolah hasil seleksi, Indramayu justru belum memberikan kepastian terhadap para peserta yang telah mengikuti proses seleksi.

"Jujur, masalah kekosongan kepala sekolah sudah berulang kali dibahas. Daerah lain sudah banyak yang melantik, sedangkan di Indramayu sejak Desember 2025 hingga sekarang malah dibatalkan," ujar Sirojudin seusai rapat.

Sirojudin mengungkapkan, informasi mengenai pembatalan pengangkatan disampaikan oleh Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati.

Salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan adanya pertimbangan atau masukan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, DPRD Indramayu masih mempertanyakan secara rinci apa yang menjadi dasar pembatalan tersebut.

"Saya juga sudah bertemu Bupati di Jakarta bersama pimpinan DPRD. Disebutkan ada masukan dari APH, namun penjelasan rinci dan transparansi belum kami peroleh sepenuhnya," katanya.


Menurut Sirojudin, persoalan tersebut perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi para peserta seleksi.

Perhatian DPRD juga tertuju pada ratusan CKS yang telah menjalani tahapan seleksi.

Mereka kini berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian kapan proses pengangkatan akan dilanjutkan.

Jika pemerintah daerah memutuskan mengulang proses seleksi, DPRD meminta mekanisme dan alasannya disampaikan secara transparan.

"Saya kasihan kepada mereka yang sudah menunggu berbulan-bulan. Komisi II juga khawatir, kalau proses diulang dan hasilnya tidak jelas, siapa yang bertanggung jawab?" tegas Sirojudin.

DPRD Indramayu menilai para peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi berhak mendapatkan penjelasan mengenai status proses yang telah mereka jalani.

Selain nasib CKS, DPRD juga menyoroti keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah yang masih mengisi jabatan kosong.

Kejelasan masa tugas Plt menjadi perhatian karena terdapat informasi mengenai pejabat yang disebut telah berakhir masa tugasnya tetapi masih menjalankan fungsi sebagai kepala sekolah.

Menurut Sirojudin, kondisi tersebut perlu segera ditertibkan secara administratif karena kepala sekolah berkaitan dengan berbagai urusan penting di satuan pendidikan.

Salah satunya adalah pengelolaan administrasi dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Apakah Plt-nya saling bertumpuk? Katanya sudah berakhir masa tugasnya, tapi tetap menjalankan jabatan. Ini bisa memengaruhi administrasi hingga pencairan dana BOS. Harus segera diperjelas," ujarnya.

Untuk mencari titik terang, DPRD Indramayu berencana mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan calon kepala sekolah.

Pemanggilan tersebut diharapkan dapat membuka informasi mengenai alasan pembatalan, status proses seleksi, hingga langkah pemerintah daerah selanjutnya.

DPRD Indramayu juga meminta apabila proses seleksi memang harus dilakukan kembali, seluruh tahapan dan mekanismenya dijelaskan secara terbuka.

"Kami ingin semuanya terang. Kalau proses harus diulang, mekanismenya harus jelas dan transparan. Jangan biarkan para calon yang sudah berjuang justru tidak mendapat kepastian," kata Sirojudin.

DPRD berharap persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga kekosongan jabatan kepala sekolah tidak terus berlarut dan tidak mengganggu tata kelola pendidikan di Kabupaten Indramayu.

"Segera selesaikan. Dalam waktu dekat kami minta penjelasan semua pihak agar persoalan ini berakhir dengan keadilan," pungkasnya. (Wir/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com — Kodim 0616/Indramayu bersama Subdenpom III/3-3 Indramayu melaksanakan pemeriksaan gabungan kendaraan bermotor milik prajurit dan PNS dalam rangka Penegakan Hukum (Gaktib) dan Operasi Yustisi Satuan Tahun 2026, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara Makodim 0616/Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 01, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, tersebut dimulai pukul 07.30 hingga 08.00 WIB.

Pemeriksaan dipimpin Ps. Pasi Inteldim 0616/Indramayu Kapten Inf Disman, dengan melibatkan personel Staf Intel dan Unit Intel Kodim 0616/Indramayu serta personel Subdenpom III/3-3 Indramayu yang dipimpin Dansubdenpom III/3-3 Indramayu Kapten Cpm Ujang Gofar.

Sebelum pemeriksaan, dilaksanakan apel pengecekan personel dan materiil, dilanjutkan penyampaian arahan mengenai tata tertib pemeriksaan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan secara satu per satu. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi berupa STNK, SIM TNI/Umum, KTA dan Surat Izin Jalan (SIJ).


Selain itu, petugas juga memeriksa kondisi fisik kendaraan, meliputi spion, lampu utama, lampu sein, lampu rem, kondisi ban, nomor rangka, nomor mesin serta penggunaan helm standar SNI.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 26 kendaraan roda dua diperiksa, terdiri dari 20 unit kendaraan dinas dan 6 unit kendaraan pribadi. Sementara kendaraan roda empat dinas maupun pribadi nihil.

Secara umum, mayoritas personel telah memenuhi ketentuan administrasi dan kelengkapan kendaraan. Namun, petugas masih menemukan 1 temuan minor, antara lain administrasi kendaraan yang mendekati masa berlaku.

Terhadap temuan tersebut, petugas memberikan teguran dan penekanan kepada personel terkait agar segera melakukan pembenahan dan memperpanjang dokumen kendaraan sebelum masa berlakunya habis.

Ps. Pasi Inteldim 0616/Indramayu Kapten Inf Disman mengatakan, pemeriksaan gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan personel terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Pemeriksaan ini tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran personel terhadap pentingnya kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan yang memenuhi standar keselamatan. Temuan minor yang ada langsung kami tindak lanjuti dengan teguran dan penekanan untuk segera diperbaiki,” ujar Kapten Inf Disman.

Sementara itu, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Tulus Widodo, S.E., M.Han. menegaskan bahwa disiplin dan kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian penting dalam mendukung profesionalisme prajurit dan PNS di lingkungan satuan.

“Kedisiplinan harus dimulai dari hal-hal yang sederhana, termasuk tertib administrasi dan kepatuhan dalam berkendara. Melalui kegiatan Gaktib dan Operasi Yustisi ini, kami ingin memastikan seluruh personel Kodim 0616/Indramayu memahami serta melaksanakan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas secara aman, tertib dan profesional,” tegasnya.


Menurutnya, pemeriksaan kendaraan juga menjadi langkah untuk meminimalisir potensi pelanggaran lalu lintas maupun risiko kecelakaan saat personel melaksanakan aktivitas kedinasan maupun kegiatan sehari-hari.

Kegiatan pemeriksaan gabungan tersebut berlangsung tertib dan aman. Data hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan laporan sebagai bagian dari pembinaan disiplin serta penegakan hukum di lingkungan Kodim 0616/Indramayu.

Tertib Administrasi, Disiplin Berkendara, Patuh Hukum, dan Utamakan Keselamatan.


Indramayu, Cakralensa.com – Genap satu tahun menjalankan amanah sebagai jajaran Direksi Perumda Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu, kinerja Direktur Utama Nurpan dan Direktur Umum Sunaryo mulai menjadi sorotan.

Memasuki tahun kedua masa jabatan yang berlangsung hingga 2027, publik kini menanti keterbukaan mengenai sejumlah target yang sebelumnya dituangkan dalam kontrak kinerja direksi.

Sedikitnya terdapat empat indikator utama yang menjadi tolok ukur kinerja manajemen, yakni penurunan tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water (NRW), peningkatan pendapatan perusahaan, efisiensi biaya operasional, serta peningkatan efektivitas penagihan rekening pelanggan.

Namun, setelah satu tahun berjalan, capaian terbaru dari keempat target tersebut belum banyak diketahui publik secara terbuka.

Kondisi tersebut kemudian mendapat sorotan dari LSM Gapura Indramayu.

Rudi, Ketua LSM Gapura, menilai kontrak kinerja dan fakta integritas yang telah ditandatangani jajaran direksi tidak semestinya berhenti sebagai dokumen administratif atau seremoni semata.

Menurutnya, setiap komitmen yang telah dibuat harus dapat dibuktikan melalui capaian yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kalau sejak awal sudah menyatakan sanggup, maka konsekuensinya harus siap dievaluasi ketika target tidak tercapai,” ujar Rudi.

Empat Target yang Kini Dipertanyakan

Dalam kontrak kinerja Direksi Perumdam TDA masa bakti 2025–2027, terdapat sejumlah target yang cukup signifikan.

Untuk tingkat kebocoran air, misalnya, NRW ditargetkan turun dari 34,76 persen menjadi 30 persen.

Dari sisi pendapatan, perusahaan ditargetkan mengalami peningkatan dari sekitar Rp223 miliar menjadi Rp376 miliar.

Sementara itu, rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) ditargetkan turun dari 95 persen menjadi 87 persen.

Adapun efektivitas penagihan rekening pelanggan ditargetkan meningkat dari 86 persen menjadi 90 persen.

Keempat indikator tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran direksi.

Pertanyaannya sederhana, tetapi membutuhkan jawaban berbasis data: sejauh mana target tersebut telah dicapai setelah satu tahun masa kepemimpinan berjalan?

Publik tentu ingin mengetahui apakah NRW sudah mendekati 30 persen, pendapatan telah mengalami peningkatan signifikan, BOPO berhasil ditekan, dan efektivitas penagihan rekening pelanggan sudah mencapai target.

Bagi Rudi, data tersebut penting dibuka agar masyarakat tidak hanya menerima pernyataan mengenai optimisme peningkatan kinerja, tetapi juga dapat melihat hasil konkretnya.

“Komitmen dua tahun itu harus dibuktikan dengan laporan kinerja yang transparan. Bukan hanya pernyataan optimistis mengenai peningkatan keuntungan dan penurunan kerugian,” katanya.

Target Pendapatan Besar, Persoalan Air Baku Disorot

Selain mempertanyakan capaian empat indikator tersebut, LSM Gapura juga menyoroti target peningkatan pendapatan Perumdam TDA yang dinilai cukup tinggi.

Menurut Rudi, peningkatan pendapatan dari sekitar Rp223 miliar menjadi Rp376 miliar tentu membutuhkan strategi serta dukungan infrastruktur yang kuat.

Persoalannya, kata dia, perusahaan masih dihadapkan pada tantangan mendasar, terutama terkait ketersediaan air baku dan infrastruktur pendukung.

Berbagai rencana kerja sama maupun terobosan dengan sejumlah pihak, menurutnya, tidak otomatis menjamin peningkatan pendapatan apabila kapasitas sumber air baku belum mampu menopang kebutuhan pelayanan.

“Persoalan air baku harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar orientasi peningkatan pendapatan, termasuk melalui kerja sama dengan sektor industri, tidak sampai menggeser kepentingan masyarakat sebagai pelanggan utama layanan air bersih.

“Jangan sampai mengejar keuntungan, tetapi pelayanan kepada masyarakat justru menurun,” tegasnya.


KPM Diminta Jangan Hanya Terima Laporan Administratif

Sorotan terhadap kinerja direksi juga diarahkan kepada pemegang kewenangan evaluasi BUMD.

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati Indramayu Lucky Hakim dinilai memiliki peran penting untuk memastikan kontrak kinerja direksi benar-benar dievaluasi secara objektif.

Rudi meminta evaluasi tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil perusahaan dan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Menurutnya, evaluasi harus mampu menjawab dua hal sekaligus: target mana yang telah tercapai dan indikator mana yang masih tertinggal.

Jika terdapat target yang belum tercapai, penyebabnya juga harus dibuka secara terang. Apakah karena persoalan internal manajemen, keterbatasan sumber daya, kondisi infrastruktur, ketersediaan air baku, maupun faktor lainnya.

“Kalau memang tidak mampu mencapai target, harus berjiwa besar dan legowo untuk dievaluasi, termasuk mempertimbangkan mundur dari jabatan,” tegas Rudi.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penilaian terhadap keberhasilan maupun kegagalan direksi harus tetap didasarkan pada data yang dapat diverifikasi.

Data tersebut antara lain laporan keuangan, tingkat NRW, pendapatan, BOPO, efektivitas penagihan, kualitas distribusi, kontinuitas pelayanan, hingga indikator pelayanan lainnya.

Publik Menunggu Angka, Bukan Sekadar Janji

Kini, Perumdam TDA berada pada momentum penting untuk membuka capaian kinerja tahun pertama kepemimpinan direksi.

Empat pertanyaan utama masih menunggu jawaban: berapa tingkat NRW saat ini? Berapa pendapatan yang telah dicapai? Berapa rasio BOPO terbaru? Dan sejauh mana efektivitas penagihan rekening pelanggan telah meningkat?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi gambaran awal apakah manajemen Perumdam TDA masih berada di jalur yang tepat untuk mengejar target kontrak kinerja hingga 2027.

Transparansi menjadi semakin penting karena Perumdam TDA merupakan BUMD yang bergerak di sektor pelayanan dasar masyarakat.

Karena itu, ukuran keberhasilan direksi tidak semata-mata soal laba atau pendapatan perusahaan. Kualitas pelayanan, kontinuitas aliran air, pengendalian kebocoran, efisiensi operasional, ketersediaan air baku, hingga kepuasan pelanggan juga harus menjadi bagian penting dalam evaluasi.

Pada akhirnya, sorotan terhadap Nurpan sebagai Direktur Utama Perumdam TDA bukan sekadar persoalan jabatan, melainkan menyangkut pembuktian terhadap kontrak kinerja yang telah disepakati.

Jika target berhasil dicapai, manajemen tentu layak mendapatkan apresiasi. Namun, jika masih terdapat target yang jauh dari harapan, langkah korektif dan evaluasi perlu segera dilakukan.

Sebab bagi masyarakat Indramayu, yang dibutuhkan bukan hanya fakta integritas di atas kertas, tetapi bukti nyata bahwa Perumdam TDA mampu memberikan pelayanan air bersih yang lebih baik sekaligus menjaga kesehatan perusahaan. (WH)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget