Latest Post


Indramayu, Cakralensa.com — DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (12/5/2026).

Dalam rapat tersebut, jawaban Bupati Indramayu disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed. Adapun dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kab. Indramayu memberikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi Partai Golkar mengenai rencana penggabungan BPBD dan Damkar. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa BPBD memiliki pengaturan kelembagaan tersendiri yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana, sehingga diperlukan konsultasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kementerian terkait.

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, PKS-Perindo, serta Demokrat-NasDem, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran yang dinilai positif. Seluruh saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam pembahasan Raperda.

Menanggapi pandangan Fraksi PKB, pemerintah daerah menjelaskan bahwa penggabungan BKAD dengan Bapenda dilakukan sebagai langkah yg dinilai penting karena pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah merupakan satu kesatuan dalam siklus APBD sehingga koordinasi dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, terhadap pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah daerah menyampaikan bahwa penataan perangkat daerah bertujuan meningkatkan efisiensi kelembagaan, mengurangi duplikasi jabatan dan belanja operasional, serta mengoptimalkan sumber daya aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pada pembahasan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah menjelaskan kepada Fraksi Partai Golkar bahwa pengelolaan barang milik daerah saat ini telah menerapkan sistem digitalisasi melalui aplikasi Simaset. Aplikasi tersebut digunakan diantaranya untuk pendataan aset, inventarisasi barang, hingga pelaporan aset daerah guna meningkatkan tertib administrasi dan pengawasan aset milik pemerintah daerah.

Pemerintah daerah juga menanggapi pandangan Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan barang milik daerah. Pemanfaatan tersebut dilakukan melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bentuk kerja sama lainnya dengan pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, kepada Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat-NasDem, dan PKS-Perindo, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Indramayu. (Wira)

Indramayu, Cakralensa.com — Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti sejumlah poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang saat ini mulai dibahas di DPRD Kabupaten Indramayu.


Pandangan tersebut disampaikan Hj. Wardah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Raperda, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (11/05/2026).


Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar menilai rencana penggabungan sejumlah urusan pemerintahan dinilai kurang tepat secara substansi dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan.


Salah satu poin yang menjadi perhatian serius Fraksi Golkar ialah penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Hj. Wardah, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih komprehensif agar tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.


“Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat sebelum penggabungan dilakukan,” tegasnya.


Selain persoalan struktur perangkat daerah, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola aset daerah melalui Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Fraksi Golkar menilai regulasi tersebut harus mampu menciptakan sistem pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, efisien, serta bebas dari potensi penyalahgunaan kewenangan.


Tidak hanya itu, Fraksi Golkar juga mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu agar lebih serius dalam melakukan inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan hingga kerja sama pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pandangan Fraksi Golkar tersebut juga sejalan dengan sejumlah fraksi lainnya yang mengingatkan agar restrukturisasi perangkat daerah dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang matang. Sejumlah fraksi menilai penggabungan organisasi perangkat daerah jangan hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan beban kerja, efektivitas pelayanan, serta kepentingan masyarakat.


Secara umum, DPRD Kabupaten Indramayu sepakat agar kedua Raperda tersebut dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) guna menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, efektif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Indramayu. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com - Maraknya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Indramayu menjadi perhatian serius berbagai kalangan.


Praktik perdagangan orang yang terus berulang dinilai menunjukkan adanya jaringan atau sindikat yang masih aktif memanfaatkan kondisi masyarakat, terutama faktor ekonomi dan rendahnya literasi terkait prosedur kerja yang aman.


Kasus demi kasus yang terungkap tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang mengancam keselamatan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan.


Modus perekrutan yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, pemberian sejumlah uang, hingga pendekatan melalui media sosial.


Kondisi tersebut membuat masyarakat kerap kesulitan membedakan antara lowongan kerja resmi dengan praktik eksploitasi terselubung yang berujung pada perdagangan orang.


Ketua KOPRI PC PMII Indramayu, Roudhotul Maula, menilai situasi yang terjadi saat ini sudah masuk kategori darurat TPPO dan membutuhkan langkah cepat serta tegas dari seluruh pihak.


“Kasus TPPO yang terus bermunculan harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Jangan sampai perempuan dan anak terus menjadi korban eksploitasi,” ujarnya, Senin (11/05/2026).


Ia menegaskan, penanganan kasus TPPO tidak boleh berhenti hanya pada penyelamatan korban semata.


Aparat penegak hukum juga diminta membongkar aktor utama serta jaringan yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.


“Kami mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penanganan korban semata, tetapi juga membongkar aktor utama dan jaringan yang terlibat di balik praktik perdagangan orang. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi hal penting agar memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman serupa di kemudian hari,” tuturnya.


Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyaknya korban TPPO.


Sosialisasi mengenai bahaya perdagangan orang perlu dilakukan secara masif hingga tingkat desa, termasuk memberikan pemahaman tentang legalitas penyalur tenaga kerja dan mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang.


Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi tanggung jawab bersama.


Seluruh elemen masyarakat diharapkan bersatu memutus rantai perdagangan orang demi menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan di Kabupaten Indramayu.


“Melindungi masyarakat dari perdagangan orang bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Dimas)


Indramayu, Cakralensa.com - DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu.

‎Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Indramayu yang diwakili Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan lainnya.


‎Agenda tersebut menjadi tahapan awal sebelum kedua Raperda dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu.

‎Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Wardah menyoroti sejumlah poin dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Golkar menilai penggabungan beberapa urusan pemerintahan dinilai kurang tepat secara substansi dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan.

‎Salah satu yang menjadi perhatian ialah penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah melakukan kajian lebih komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat.

‎Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut fraksi tersebut, regulasi pengelolaan aset daerah harus mampu menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, efisien, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

‎Fraksi Golkar juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius melakukan inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, hingga kerja sama pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Suhendri, SH., mengingatkan adanya potensi dampak dari penggabungan dan restrukturisasi perangkat daerah. Salah satunya meningkatnya beban kerja akibat terlalu banyak urusan yang digabung dalam satu perangkat daerah sehingga dikhawatirkan menurunkan kualitas pelayanan publik.

‎Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan tetap mengapresiasi langkah pemerintah daerah sepanjang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja, dan penghematan anggaran. Fraksi tersebut juga mendorong agar pembahasan risiko kebijakan dilakukan secara lebih mendalam melalui panitia khusus DPRD.

‎Terkait Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai pemerintah daerah perlu memiliki strategi perencanaan yang tepat sasaran agar aset daerah dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Pandangan lain disampaikan Fraksi PKB melalui Sadar, S.Pd. Fraksi tersebut menilai rencana penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah dinilai kurang efektif karena dikhawatirkan dapat mengurangi fokus terhadap optimalisasi PAD.

‎Fraksi PKB menegaskan penggabungan perangkat daerah tidak hanya dilihat dari aspek efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan tipologi perangkat daerah, beban kerja, serta kompleksitas tugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

‎Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Dullah berharap perubahan susunan organisasi perangkat daerah tidak sekadar menjadi penataan kelembagaan, tetapi juga mampu mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kinerja pemerintahan melalui kajian yang matang dan terukur.

‎Pandangan serupa disampaikan Fraksi PKS-Perindo dan Fraksi Demokrat-NasDem. Fraksi PKS-Perindo melalui H. Rudin menekankan bahwa penyesuaian kelembagaan harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik serta kesinambungan urusan pemerintahan.

‎Sedangkan Fraksi Demokrat-NasDem melalui Taufiq Hadi Sutrisno berharap perubahan susunan perangkat daerah dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien serta mempermudah koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.


‎Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Indramayu menyatakan dukungan agar kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus guna menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Wira)



Indramayu, Cakralensa.com - Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustri (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu H. Mardono,SE.,M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan penuh Komisi III DPRD Indramayu dalam upaya meningkatkan pengelolaan parkir pasar. 

Dukungan tersebut terbukti membawa hasil signifikan, terutama di dua pasar daerah yakni Pasar Jatibarang dan Pasar Karangampel, yang kini mencatat lonjakan pendapatan parkir yang cukup signifikan. 

“Kami berterima kasih kepada Komisi III DPRD Indramayu yang telah mendukung langkah ini. Hasilnya jelas terlihat, pengelolaan parkir jauh lebih efektif dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri, SH menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan mendukung kebijakan Pemkab Indramayu, bukan terlibat langsung dalam pengelolaan parkir pasar. Ia menampik tudingan yang menyebut salah satu anggota Komisi III ikut andil dalam pengelolaan parkir tersebut.

“Komisi III tidak pernah terlibat dalam teknis pengelolaan parkir. Kami hanya mendukung langkah Pemkab dan Diskopdagin agar pengelolaan berjalan sesuai aturan. Fakta di lapangan menunjukkan pendapatan parkir di Pasar Jatibarang dan Karangampel meningkat signifikan, sehingga tudingan yang beredar tidak berdasar,” tegas Suhendri.

Menurut Suhendri, kerja sama antara Diskopdagin dengan Komisi III DPRD Indramayu bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini menjadi dasar hukum yang kuat agar pengelolaan parkir pasar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dukungan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba atau tanpa dasar. Semua langkah berlandaskan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat bahwa pengelolaan parkir pasar dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” tambahnya.

"Diskopdagin adalah Mitra Kerja Komisi III DPRD, jadi tidak salah ketika kami ikut memberikan suport untuk kepentingan Pemkab Indramayu," ungkap Suhendri. 

Menurut pria dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil 2 ini bahwa lonjakan pendapatan parkir di dua pasar besar tersebut menjadi bukti pola kerja sama positip antara Diskopdagin dan Komisi III DPRD Indramayu lebih efektif dibandingkan yang dulu di pihak ketigakan. Selain meningkatkan PAD, sistem ini juga diharapkan mampu memberikan pelayanan parkir yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan adanya dukungan DPRD dan pengawasan dari Diskopdagin, pengelolaan parkir pasar di Indramayu diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah.

Terpisah, Kepala Pasar Karangampel, Masdi, menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi III DPRD Indramayu. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak ikut campur dalam teknis pengelolaan, melainkan hanya memberikan dukungan sesuai aturan.

 “Dengan sistem kerja sama dalam bentuk kemitraan kerja ini, PAD meningkat drastis. Tuduhan adanya keterlibatan anggota DPRD tidak benar, karena semua berjalan sesuai perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan adanya dukungan DPRD dan pengawasan dari Diskopdagin, pengelolaan parkir pasar di Indramayu diharapkan menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah. Ke depan, sistem ini diharapkan dapat diterapkan di pasar-pasar lain sehingga manfaatnya semakin luas bagi masyarakat Indramayu. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indramayu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan trauma healing dan pendampingan psikologis bagi para korban di SMP Pemda Anjatan, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Rumkit Bhayangkara, UPTD P2KBP3A Kecamatan Anjatan, serta Pemerintah Kecamatan Anjatan sebagai bentuk penanganan terpadu terhadap korban agar mendapatkan pemulihan psikologis, dukungan sosial, dan pemenuhan hak-hak anak secara maksimal.

Dalam pelaksanaannya, para orang tua korban turut hadir mendampingi anak-anak mereka secara langsung. Kehadiran keluarga dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan mental dan emosional para korban.

Sebanyak 9 korban mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari 8 korban asal Kecamatan Anjatan dan 1 korban asal Kecamatan Haurgeulis. Mereka mendapatkan layanan trauma healing, konseling psikologis, edukasi penguatan mental, hingga pendampingan humanis dari tim gabungan lintas sektor.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Indramayu menegaskan, pendampingan terhadap para korban tidak akan berhenti pada satu kegiatan saja, melainkan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kondisi psikologis anak-anak tetap terpantau dengan baik.

“Pendampingan ini bukan hanya dilakukan sekali, tetapi akan terus berlanjut. Kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan, pemulihan psikologis, rasa aman, serta hak-haknya terpenuhi secara menyeluruh. Kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam penanganan kasus anak,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pihak sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak-anak korban.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap para korban dapat kembali bangkit, merasa aman di lingkungan pendidikan, serta memperoleh dukungan penuh dari keluarga, sekolah, dan pemerintah daerah dalam menjalani proses pemulihan. (Rochmanto)


Indramayu, Cakralensa.com - Kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Indramayu mencuat menyusul kebijakan baru terkait kenaikan batas minimal pemakaian air oleh Perumdam Tirta Dharma Ayu. Kebijakan yang mulai berlaku sejak April 2026 dan ditagihkan pada Mei 2026 ini menaikkan batas minimum pemakaian dari 5 meter kubik menjadi 10 meter kubik per bulan.

Penjelasan mengenai kebijakan tersebut justru disampaikan oleh Dewan Pengawas Perumdam, Suhendrik, melalui video di media sosial pribadinya yang di unggah pada Selasa, (05/05/2026). Dalam keterangannya, Suhendrik memaparkan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian batas minimal penggunaan air bersih bagi pelanggan.

Ia menjelaskan, pelanggan yang menggunakan air di bawah 10 meter kubik tetap akan dikenakan tagihan setara 10 meter kubik. Misalnya, penggunaan 4 hingga 8 meter kubik per bulan tetap dihitung sebagai 10 meter kubik. Sementara itu, jika pemakaian melebihi 10 meter kubik, maka tagihan akan disesuaikan dengan jumlah penggunaan aktual.

“Apabila pemakaian di bawah 10 meter kubik, maka penagihan tetap 10 meter kubik. Namun jika di atas 10 meter kubik, akan ditagih sesuai pemakaian,” jelas Suhendrik dalam video tersebut.

Namun, yang menjadi sorotan publik bukan hanya kebijakan itu sendiri, melainkan cara penyampaiannya. Banyak pihak menilai penjelasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab bagian humas justru diambil alih oleh dewan pengawas.

Hal ini memunculkan kritik terhadap kinerja Manager Humas Perumdam Tirta Dharma Ayu, Budhi Suprihatin. Sebagai pihak yang memiliki peran strategis dalam komunikasi publik, Budhi dinilai gagal mengantisipasi dan meredam kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat.

Seharusnya, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pelanggan disosialisasikan secara terstruktur, transparan, dan melalui kanal resmi perusahaan. Ketidakhadiran penjelasan resmi dari humas justru memperkeruh situasi dan memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Ato salah satu pengamat komunikasi publik menilai, peran humas tidak hanya sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kepercayaan dan memastikan masyarakat memahami kebijakan secara utuh. Ketika fungsi ini tidak berjalan optimal, maka potensi resistensi publik akan semakin besar.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak humas Perumdam terkait polemik tersebut. Masyarakat pun masih menunggu klarifikasi yang lebih komprehensif dan mudah dipahami, terutama terkait alasan di balik kenaikan batas minimal pemakaian air tersebut.

Kondisi ini menjadi ujian serius bagi manajemen Perumdam Tirta Dharma Ayu, khususnya dalam memperbaiki komunikasi publik agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (WH)


Indramayu, Cakralensa.com — Kinerja kehumasan Perumdam Tirta Darma Ayu kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian warga tertuju pada sikap Manager Humas, Budhi Suprihatin, yang dinilai kurang responsif dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait kebijakan baru batas minimal pemakaian air.

Kebijakan tersebut menaikkan batas minimal pemakaian dari 5 meter kubik (5.000 liter) menjadi 10 meter kubik. Perubahan ini memicu pertanyaan di kalangan pelanggan, terutama mengenai potensi kenaikan tagihan air rumah tangga yang dinilai bisa memberatkan.

Upaya klarifikasi yang dilakukan awak media Cakralensa.com dengan mendatangi kantor PDAM Indramayu tidak membuahkan hasil. Budhi Suprihatin disebut tidak bersedia menemui wartawan maupun memberikan keterangan resmi terkait kebijakan yang tengah menjadi polemik.

Situasi ini semakin menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa pada waktu yang sama, Budhi justru menerima sejumlah wartawan lain dalam agenda berbeda, yakni sosialisasi aplikasi baru PDAM bernama "Banyu Digital". Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal PDAM, yang kemudian memunculkan kesan adanya ketidakseimbangan prioritas dalam menyikapi isu publik.

Di tengah situasi yang membutuhkan keterbukaan informasi, sikap tertutup dari pihak humas dinilai kontraproduktif. Sebagai ujung tombak komunikasi publik, humas memiliki peran strategis dalam menjembatani informasi antara perusahaan dan masyarakat. Ketika fungsi ini tidak berjalan optimal, kepercayaan publik terhadap institusi pun berpotensi menurun.

Publik kini menantikan penjelasan yang transparan dari pihak PDAM terkait dasar dan tujuan kebijakan kenaikan batas pemakaian air tersebut. Tanpa adanya klarifikasi yang memadai, polemik dikhawatirkan akan terus berkembang dan memicu ketidakpuasan yang lebih luas.

Lebih jauh, kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kepemimpinan di bidang kehumasan. Evaluasi menyeluruh dinilai penting dilakukan guna memastikan fungsi komunikasi publik berjalan profesional, terbuka, dan mampu merespons kebutuhan informasi masyarakat secara tepat waktu. (Red)


Indramayu, Cakralensa.com – Gelombang massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Indramayu (FSI) mendatangi Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (4/5/2026). Ratusan orang turun ke jalan untuk mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan tragis yang menewaskan satu keluarga beranggotakan lima orang. Hakim diminta segera hukum pelaku seberat-beratnya tanpa mau diintervensi pengacara pelaku yang dinilai melakukan drama dan mengaburkan proses persidangan para tersangka.

Aksi dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Sport Center Indramayu. Massa kemudian melakukan long march menuju gedung Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Sambil membentangkan spanduk menuntut keadilan bagi para korban pembunuhan.

Para orator terus menyuarakan kecaman terhadap upaya-upaya yang dianggap mengaburkan fakta persidangan.

Koordinator Umum (Kordum) aksi, Bengbeng Sugiono, dalam orasinya menegaskan bahwa kehadiran massa hari ini adalah bentuk dukungan moral sekaligus pengawasan ketat terhadap institusi peradilan.

"Kami datang untuk memastikan bahwa darah lima nyawa yang hilang tidak ditukar dengan drama-drama di luar ruang sidang. Kami menuntut keadilan yang murni, bukan hasil penggiringan opini," tegas Bengbeng di atas mobil komando.

Di depan gedung Pengadilan Negeri Indramayu, perwakilan massa membacakan pernyataan sikap yang memuat enam poin tuntutan utama, yakni:

1. Menolak Keras Dramatisasi: Massa menolak segala bentuk drama di luar persidangan yang bertujuan mengalihkan fokus kasus.

2. Integritas Pengadilan: Mendesak agar lembaga peradilan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

3. Stop Hoaks dan Penggiringan Opini: Menuntut pelaku dan pengacara untuk berhenti membohongi publik serta memutarbalikkan fakta demi mendapatkan simpati.

4. Simpati bagi Korban: Menyatakan duka mendalam bagi 5 korban pembunuhan yang kehilangan hak hidupnya secara keji.

5. Transparansi Hukum: Menuntut proses pengadilan yang terbuka, adil, dan transparan bagi masyarakat.

6. Hukuman Maksimal: Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

Aksi yang berlangsung tertib namun penuh emosi ini sempat membuat arus lalu lintas di sekitar PN Indramayu dialihkan. Perwakilan massa berharap majelis hakim tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan opini yang sengaja dibangun oleh pihak pembela di media sosial maupun media massa.

FSI berjanji akan terus mengawal setiap agenda persidangan hingga vonis dijatuhkan, guna memastikan hukum tetap berdiri tegak bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

"Kami akan kawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan ke pelaku pembunuhan yang sangat keji, kami percaya hukum masih ada," pungkas Bengbeng.

Perwakilan massa aksi diterima oleh PN Indramayu untuk melakukan audensi ke dalam kantor. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com — Ratusan nelayan yang tergabung dalam Gerakan Nelayan Pantura menggelar aksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, Kabupaten Indramayu, Senin (04/05/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap tingginya harga dan sulitnya pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar non subsidi yang dinilai sangat memberatkan aktivitas melaut.

Para nelayan berkumpul di area pelabuhan sambil membawa poster berisi tuntutan, di antaranya permintaan kestabilan harga solar serta kelancaran distribusi BBM. Mereka menilai kondisi tersebut telah berdampak langsung terhadap menurunnya aktivitas penangkapan ikan, bahkan menyebabkan banyak kapal perikanan bersandar dan tidak beroperasi.

Ketua Umum Gerakan Nelayan Pantura, Kajidin, menyampaikan bahwa kenaikan harga solar industri yang signifikan serta keterbatasan pasokan menjadi persoalan serius bagi nelayan, khususnya kapal berkapasitas di atas 30 Gross Ton (GT).

“Kami butuh solar agar ekonomi tetap berjalan. Tanpa BBM, nelayan tidak bisa melaut, dan ini berdampak pada pendapatan serta keberlangsungan usaha perikanan tangkap,” ujar Kajidin di sela aksi.

Menurutnya, kondisi ini juga memicu efek berantai, seperti penumpukan kapal di Pelabuhan Perikanan Karangsong, meningkatnya pengangguran di wilayah pesisir, hingga menurunnya minat investasi di sektor perikanan tangkap.

Selain menyoroti persoalan BBM, nelayan juga mengkritik belum adanya kebijakan harga khusus solar non subsidi untuk nelayan, minimnya peran pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas harga ikan, serta kurangnya dukungan sarana pasca produksi di pelabuhan.

Dalam aksinya, Gerakan Nelayan Pantura menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya pemberian harga khusus BBM non subsidi bagi nelayan kapal di atas 30 GT, stabilisasi harga ikan secara nasional, serta peninjauan kembali regulasi zonasi pelabuhan pangkalan yang dinilai belum berpihak pada nelayan.

Para nelayan berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut, sehingga aktivitas melaut dapat kembali normal dan roda perekonomian masyarakat pesisir tetap berjalan.

“Laut adalah sumber kehidupan kami. Kami berharap ada solusi nyata dari pemerintah,” tegas Kajidin.

Aksi berlangsung dengan tertib dan menjadi simbol kuat suara nelayan Pantura yang menuntut perhatian atas keberlangsungan sektor perikanan di tengah tekanan biaya operasional yang semakin tinggi.

Selain itu, Gerakan Nelayan Pantura juga telah mengirimkan surat permohonan terkait penetapan harga BBM non subsidi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Bupati Indramayu. Surat tersebut telah diterima oleh Asisten Daerah (Asda) II Asep Abdul Mukti di Pendopo Indramayu. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Indramayu kini memasuki tahap krusial dalam mempersiapkan kontingen menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026 yang dijadwalkan berlangsung 7 hingga 20 November 2026 dengan Kota Bekasi, Kota Bogor, dan Kota Depok sebagai tuan rumah bersama.  

Sebanyak 34 cabang olahraga (cabor) dipastikan lolos Babak Kualifikasi (BK) dan siap mengibarkan bendera Indramayu di ajang bergengsi tingkat provinsi tersebut.

Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi (Binpres) KONI Indramayu, Herman Indra Susanto kepada Cakralensa.com menegaskan bahwa di tahap awal usai dirinya dilantik tengah melakukan sinkronisasi data atlet melalui portal pendaftaran terbaru. Seluruh pengurus cabor akan dipanggil untuk memastikan keakuratan data sebelum keberangkatan ke Porprov. 

Selain itu, kata Herman, tes kemampuan fisik akan segera digelar sebagai tolok ukur kebugaran atlet. Ia menekankan bahwa setiap cabang olahraga memiliki standar fisik berbeda, sehingga tes akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing.

 “Kami sudah memiliki benchmark, tes ini penting untuk memastikan kesiapan atlet sebelum bertanding,” ujar Herman, Jumat 1 Mei 2026.

Dalam kesempatan itu Herman juga menuturkan bahwa KONI Indramayu menetapkan target 17 medali emas, meningkat satu medali dari capaian Porprov sebelumnya. Target ini dianggap realistis setelah melalui diskusi dengan pengurus cabor. 

Beberapa cabang unggulan yang diharapkan menyumbang emas antara lain voli pantai,  pencak silat, renang, perbakin, terjun payung, kempo, tarung derajat, taekwondo, dan basket.

“Target ini bukan sekadar angka, melainkan hasil analisis potensi dari cabor unggulan yang selama ini konsisten berprestasi,” jelas Herman.

Dikatakannya juga, persoalan anggaran menjadi tantangan tersendiri. KONI Indramayu telah mengusulkan dana sebesar Rp4 miliar untuk kebutuhan dasar atlet, mulai dari makan, penginapan, hingga persiapan teknis. Selain itu, insentif bulanan sebesar Rp200 ribu bagi atlet lolos Porprov juga diusulkan sejak Januari hingga Oktober 2026.

Tambahan dana pembinaan sekitar Rp1 miliar akan direalisasikan pada Mei, dengan pembagian berdasarkan target medali tiap cabor. Skema ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi terhadap potensi prestasi. 

“Semakin besar peluang medali, semakin besar pula dukungan pembinaan,” tambah Herman.

Sebagai motivasi tambahan, "ujar Herman, KONI Indramayu mengusulkan kenaikan bonus bagi atlet peraih medali emas. Jika sebelumnya bonus berada di kisaran Rp50 juta, kini diusulkan naik menjadi Rp75 juta untuk emas perorangan. Formulasi final masih menunggu persetujuan, namun langkah ini diyakini akan meningkatkan semangat juang atlet.

Dengan persiapan matang, dukungan anggaran, serta target yang realistis, KONI Indramayu optimistis mampu meningkatkan prestasi di Porprov Jawa Barat 2026 yang akan digelar di Bogor, Depok, dan Bekasi.

“Indramayu siap bersaing, bukan hanya berpartisipasi. Kami ingin menunjukkan bahwa atlet-atlet daerah mampu berprestasi dan mengharumkan nama kabupaten di tingkat provinsi,” pungkas Herman. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com— Praktik diskriminasi terhadap Orang dengan HIV (ODHIV) kembali mencuat di dunia kerja. Seorang karyawan berinisial S (27), warga Indramayu Barat, diduga dipaksa mengundurkan diri oleh perusahaan tempatnya bekerja setelah hasil Medical Check Up (MCU) menunjukkan status positif HIV (B20).

Kasus ini menuai perhatian dari berbagai pihak, terutama pegiat isu HIV/AIDS yang menilai tindakan tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam regulasi nasional, status HIV tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun alasan untuk memaksa pekerja mengundurkan diri.

S diketahui telah bekerja secara normal tanpa gangguan kesehatan yang berarti. Namun setelah hasil MCU keluar, pihak perusahaan diduga langsung meminta S untuk membuat surat pengunduran diri.

Ketua Bapel Gold, Lintang, menyayangkan kejadian tersebut dan menilai masih kuatnya stigma di kalangan perusahaan menjadi akar masalah.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi gambaran nyata bahwa stigma terhadap ODHA dan ADHA masih sangat tinggi. Banyak yang masih berpikir bahwa HIV itu berbahaya di lingkungan kerja, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Lintang.

Ia menegaskan bahwa ODHIV yang rutin menjalani terapi antiretroviral (ARV) dapat hidup sehat dan tetap produktif seperti pekerja lainnya.

“ODHIV bisa bekerja normal, sehat, dan produktif. Yang berbahaya itu bukan orangnya, tapi stigma dan diskriminasinya. Justru itu yang mematikan kesempatan mereka untuk hidup layak,” tambahnya.

Saat ini, Bapel Gold bersama pengurus dan relawan telah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Indramayu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Dinas Kesehatan (Dinkes). Langkah ini dilakukan untuk mendorong mediasi antara korban dan perusahaan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap dilindungi.

Lintang juga menekankan bahwa mempekerjakan ODHIV bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar sebagai warga negara.

“Ini bukan soal empati semata. Ini soal keadilan. ODHIV adalah pekerja yang punya hak yang sama, punya kemampuan, dan berhak diberdayakan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik diskriminatif terhadap ODHIV di dunia kerja. Para aktivis berharap, penanganan yang tegas dari pemerintah daerah dapat menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Masyarakat pun diajak untuk ikut mengawal kasus ini, sekaligus meningkatkan pemahaman bahwa HIV tidak menular melalui interaksi sosial di tempat kerja.

“Edukasi harus terus dilakukan. Kita harus ubah cara pandang. Karena yang harus kita lawan bukan orangnya, tapi stigma yang melekat,” tutup Lintang. (Wir)


Indramayu, Cakralensa.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Tunjangan Perumahan (TuPer) bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik semakin tajam setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh Organisasi Persatuan Pemuda Peduli Indonesia (PPPI) di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, pada Rabu 24 April 2026.

Dalam aksi tersebut, massa demonstran membawa sejumlah poster dan spanduk yang menampilkan foto salah satu anggota DPRD Indramayu, Muhaemin. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa hanya Muhaemin yang ditampilkan, padahal ia bukan satu-satunya penerima manfaat TuPer? Berdasarkan data, terdapat 50 anggota DPRD Indramayu yang menerima fasilitas tersebut.

Dalam orasi, Muhaemin dituding sebagai inisiator program TuPer yang kini dipersoalkan. Namun, sejumlah pihak menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Faktanya, Muhaemin hanyalah salah satu dari puluhan anggota DPRD yang menerima manfaat, bukan penggagas kebijakan.

Sejumlah pengamat menilai framing tunggal terhadap Muhaemin berpotensi menyesatkan publik. “Jika memang ada dugaan penyalahgunaan, seharusnya seluruh penerima manfaat diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya satu orang yang dijadikan simbol,” ujar seorang mantan birokrasi yang enggan menyebut namanya, Rabu 29 April 2026.

Program Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu sebelumnya telah menjadi sorotan sejak beberapa tahun lalu. Dugaan adanya ketidaksesuaian antara dasar hukum pemberian tunjangan dan praktik di lapangan membuat aparat penegak hukum diminta turun tangan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sendiri telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kerugian negara dari program ini. Namun hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka

Aksi PPPI di Bandung memperlihatkan bagaimana isu TuPer menjadi bahan bakar ketidakpuasan publik terhadap kinerja DPRD. Namun, fokus tunggal pada Muhaemin menimbulkan spekulasi adanya motif politik atau kepentingan tertentu di balik aksi tersebut.

“Ini bisa jadi bentuk politisasi kasus. Padahal, jika bicara penerima manfaat, jumlahnya mencapai 50 orang. Kenapa hanya satu nama yang dipajang? Itu menimbulkan tanda tanya besar,” kata seorang aktivis masyarakat sipil Indramayu.

Kasus TuPer DPRD Indramayu kini kembali menjadi sorotan publik. Kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyelidikan aparat hukum. Namun, aksi demonstrasi yang menyorot satu nama saja justru menimbulkan polemik baru: apakah ini murni tuntutan keadilan, atau ada agenda lain yang sedang dimainkan. 

Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, H. Amroni, S.iP, menegaskan bahwa dugaan kasus TuPer sudah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlaku.

Disinggung soal nama Muhaemin yang difitnah dalam aksi unjuk rasa di Kejati, Amroni mengaku tidak memahami mengapa persoalan ini dibawa ke ranah personal. “Saya tidak paham, dan yang demo pun siapa saya nggak tahu,” ujarnya.

Amroni juga menjelaskan bahwa dugaan TuPer sejatinya sudah clear dan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, semua proses hukum berjalan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Ia juga menegaskan bahwa program tuper telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa dasar hukum program tersebut jelas, karena sudah tertuang dalam Peraturan Bupati.

Terkait pembelaan terhadap Muhaemin, Amroni menyebut akan ada rapat pimpinan DPRD dengan tujuan meluruskan persepsi publik. “Semua anggota dewan itu adalah penerima manfaat, dan itu pun berdasarkan Peraturan Bupati yang dituangkan secara resmi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si, yang membenarkan pernyataan Amroni. Ia menegaskan bahwa statemen tersebut merupakan representasi dari unsur pimpinan DPRD Indramayu.

Dengan demikian, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk menjalankan program sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan.

Terpisah Anggota DPRD Indramayu H Muhaemin sendiri merasa dirugikan atas tudingan yang beredar. Ia menilai bahwa aksi demonstrasi yang menyebut namanya tanpa bukti jelas dapat mencoreng reputasi pribadi maupun lembaga DPRD. 

“Saya tidak pernah menjadi inisiator dalam dugaan kasus yang dituduhkan. Semua keputusan di DPRD adalah kolektif, bukan perorangan. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar. Saya hanya anggota, bukan pimpinan DPRD, jadi sangat janggal ketika saya dituding sebagai inisiator yang kapasitasnya bukan seorang pimpinan,” ungkapnya melalui pernyataan singkat. (Wir)


Indramayu, Cakralensa.com – Sebanyak 118 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bupati Lucky Hakim dalam sebuah prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Indramayu, Selasa (28/4/2026).

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kualitas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban CPNS untuk mengucapkan sumpah atau janji sebelum resmi diangkat sebagai PNS.

Dalam sambutannya, Lucky Hakim menegaskan bahwa pelantikan bukan hanya sekadar seremoni administratif, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan pentingnya menjaga disiplin, integritas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada seluruh CPNS yang kini telah menjadi PNS. Ini adalah tanggung jawab besar sekaligus energi baru bagi pemerintahan daerah,” ujarnya.

Sebagai pembina kepegawaian daerah, ia juga berharap para PNS yang baru dilantik mampu beradaptasi dengan cepat terhadap dinamika birokrasi serta tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. Menurutnya, pencapaian ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga wujud komitmen dalam membangun aparatur yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Salah satu PNS yang dilantik, Pandega Haqqi Sadieda dari Bidang Evaluasi dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, menyampaikan rasa syukur atas pengangkatan tersebut. Ia menyatakan kesiapan untuk menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi dan memberikan kontribusi terbaik, khususnya dalam bidang pendapatan daerah.

“Ini menjadi awal bagi saya untuk mengabdi lebih optimal kepada masyarakat. Saya siap bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan yang maksimal,” ungkapnya.

Dengan pelantikan ini, para PNS diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal serta turut mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten Indramayu. (Rochmanto/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com - ‎Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar audiensi bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi), DPRD, serta unsur TNI dan Polri guna membahas aspirasi masyarakat terkait rencana Program Strategis Nasional (PSN) revitalisasi tambak di wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Jawa Barat.
‎Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmennya, untuk mencari solusi terbaik dengan mengedepankan prinsip win-win solution bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat. Lucky menyampaikan, audiensi ini menjadi pertemuan resmi pertama dengan masyarakat pesisir untuk mendengarkan secara langsung perkembangan dan aspirasi di lapangan agar pemerintah daerah dapat beradaptasi secara tepat.

‎Perwakilan masyarakat pesisir, H. Juhadi Muhammad, menyampaikan, masyarakat pesisir yang mayoritas berprofesi sebagai pembudidaya tambak telah lama menggantungkan hidup dari lahan yang selama ini dikelola, termasuk yang berada di kawasan Perhutani. H. Juhadi menuturkan, sejak dahulu masyarakat tidak mempermasalahkan status lahan, selama dapat dimanfaatkan untuk mata pencaharian.
‎Dalam penyampaiannya, Juhadi menolak rencana revitalisasi yang dinilai berpotensi mengganggu sumber penghidupan masyarakat setempat. Mereka juga menilai proses sosialisasi belum berjalan optimal. 

‎Selain itu, kata Juhadi, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti risiko banjir rob yang makin parah akibat perubahan struktur lahan. Mereka mengkhawatirkan bahwa penggalian tambak hingga kedalaman tertentu dapat memperburuk kondisi lingkungan dan mengancam wilayah pertanian di sekitarnya.
‎Perwakilan masyarakat lainnya menegaskan, penolakan tidak hanya terkait aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup dan lingkungan. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran akan munculnya pengangguran dan kemiskinan baru apabila lahan produktif yang selama ini dikelola diambil alih.

‎Menanggapi hal tersebut Bupati menjelaskan, PSN merupakan kebijakan pemerintah pusat dengan landasan hukum yang kuat, serta bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tambak yang tidak lagi optimal. Lucky mengungkapkan bahwa rencana tersebut mencakup pengelolaan lahan dalam skala besar dengan potensi penyerapan tenaga kerja yang signifikan.
‎Namun demikian, Bupati menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program tersebut. Meski begitu, pihaknya membuka ruang dialog dan berkomitmen untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.

‎“Kami tidak dalam posisi menolak atau menerima sepenuhnya, tetapi kami siap memfasilitasi dan mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada kementerian terkait maupun DPR RI,” ujarnya.
‎Lucky Hakim juga mengakui adanya keterbatasan informasi terkait kondisi riil di lapangan, khususnya mengenai lahan yang masih produktif. Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan verifikasi data, termasuk penentuan titik-titik lokasi yang terdampak program.
‎Sementara itu, perwakilan DPRD Kabupaten Indramayu melalui Komisi II menyampaikan, pihaknya telah menampung aspirasi masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun instansi terkait. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta meminimalisir potensi konflik sosial yang mungkin timbul.

‎Di tempat yang sama, Kepala Staf Kodim 0616 Indramayu Mayor Inf. Rosidin mengatakan, PSN merupakan kebijakan negara yang memerlukan proses dan koordinasi yang matang. Rosidin mengajak seluruh pihak untuk tidak memaksakan kehendak, melainkan bersama-sama mengawal proses agar berjalan sesuai prosedur dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
‎Dalam audiensi tersebut, masyarakat tetap menyuarakan harapan agar pemerintah daerah dapat berpihak kepada masyarakat pesisir, termasuk dengan mempertimbangkan kembali nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani. Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa pembatalan MoU harus melalui mekanisme dan landasan hukum yang jelas.

‎Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu akan segera bersurat dan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan masyarakat, DPRD, dan pemerintah pusat guna membahas lebih lanjut terkait titik lokasi, dampak, serta solusi terbaik dari program tersebut.

‎Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk bersama-sama melakukan kajian ulang serta melanjutkan dialog di tingkat yang lebih tinggi, dengan harapan dapat menemukan titik temu yang mengakomodasi kepentingan pembangunan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. (Dimas/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Kabupaten Indramayu menuai sorotan. Pasalnya, perkara yang telah dilaporkan sejak April 2023 itu hingga kini, atau hampir tiga tahun berjalan, masih belum menunjukkan kejelasan hukum dan baru berada di tahap mediasi.

Kasus yang dilaporkan oleh Sunenti alias Eti binti (alm) H. Sam’un, warga Desa Singajaya, ini kembali bergulir dengan agenda mediasi di Satreskrim Polres Indramayu pada Senin (27/4/2026). Namun, agenda tersebut kembali menemui jalan buntu setelah pihak terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sunenti hadir tepat waktu sekitar pukul 14.00 WIB didampingi timnya sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara. Ia diterima oleh penyidik AIPDA Ardi Yono di ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Indramayu. Sayangnya, agenda mediasi tidak dapat terlaksana karena terlapor berinisial Sami’ah, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

“Yang penting saya sudah memenuhi panggilan kepolisian. Ketidakhadiran yang bersangkutan menunjukkan tidak ada itikad baik,” ujar Sunenti kepada wartawan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan 434 KUHP. Kasus bermula dari unggahan di media sosial Facebook pada 28 hingga 31 Maret 2023 yang memuat foto pribadi pelapor disertai kalimat yang diduga menghina dan merendahkan martabatnya.

Sunenti menduga terlapor menggunakan beberapa akun media sosial, salah satunya “Elin Elin”, untuk menyebarkan konten tersebut secara terbuka. Ia juga mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain yang turut memperluas penyebaran, sehingga menimbulkan kerugian moral yang signifikan.

Lamanya proses penanganan perkara ini pun memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih cepat dan tegas. Sunenti meminta penyidik segera melengkapi proses penyelidikan, termasuk menghadirkan saksi ahli dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurutnya, jika nantinya telah ditetapkan tersangka dan pihak terlapor tetap tidak kooperatif, langkah hukum yang lebih tegas perlu diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan saya kasus ini diproses sampai tuntas dan dibawa ke pengadilan agar ada pertanggung jawaban hukum,” tegasnya.

Publik kini menanti keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara ini. Mengingat waktu penanganan yang telah memasuki tahun ketiga, percepatan proses hukum dinilai penting demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan ruang digital. (WH/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang oknum pemulung berinisial W (53) di Desa Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pria paruh baya ini diringkus warga setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, KP (5) dan RA (6), pada Minggu (19/4/2026) pagi.

Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar area sekolah PAUD setempat. Modus yang digunakan pelaku tergolong sangat intimidatif, yakni mengancam akan menyekap korban di dalam karung jika mereka berani melawan atau berteriak.

Berdasarkan informasi dari Babinsa Koramil 1604/Jatibarang, Kopka Geger, kejadian bermula saat kedua korban sedang asyik bermain. Secara tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menarik paksa kedua bocah mungil tersebut.

"Terduga pelaku mengancam apabila korban berteriak, mereka akan dimasukkan ke dalam karung. Hal ini membuat korban sangat ketakutan," ujar Kopka Geger.

Meski di bawah tekanan trauma, kedua korban berhasil meloloskan diri dan langsung mengadu kepada orang tua mereka. Mendengar pengakuan pilu sang anak, orang tua korban dibantu warga sekitar segera melakukan pencarian.

Tak butuh waktu lama, warga berhasil menemukan W yang posisinya masih berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih parah, pelaku segera diamankan ke kantor desa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

Tindakan cepat diambil oleh aparat keamanan. Babinsa Kopka Geger dan Serka Budiarto, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Jatibarang Bripka Adam, langsung mengawal pelaku dan mendampingi korban menuju Mapolres Indramayu.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini sudah ditangani langsung oleh Kanit PPA Polres Indramayu," pungkas Kopka Geger.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua di wilayah Jatibarang dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengawasan anak-anak saat bermain di luar rumah, terutama terhadap orang asing yang mencurigakan. (Wira/RCL)


Indramayu, Cakralensa.com - Pelantikan kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Indramayu periode 2026–2030 di Pendopo Indramayu, Rabu (22/4/2026), yang semestinya menjadi momentum penguatan organisasi olahraga, justru meninggalkan tanda tanya besar terkait legitimasi dan soliditas internal.

Acara yang digadang sebagai tonggak awal kepemimpinan baru itu berlangsung tanpa kehadiran Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Absennya kepala daerah dalam momen strategis ini dinilai sebagai sinyal lemahnya daya dorong KONI di tingkat kabupaten. Kritik pun bermunculan, bukan hanya soal dukungan eksternal, tetapi juga mengenai kemampuan KONI Indramayu membangun komunikasi politik dan memastikan dukungan penuh dari pemangku kebijakan.

Sejumlah pejabat hadir, di antaranya Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Indramayu Ahmad Syadali, Ketua Umum KONI Jawa Barat Muhammad Budiana, serta Ketua KONI Indramayu Yogi Kurniawan. Namun kehadiran mereka belum cukup menutup kesan bahwa pelantikan berlangsung tanpa dukungan simbolik yang semestinya bisa diamankan oleh organisasi olahraga terbesar di daerah.

Ketiadaan bupati dalam acara ini memperlihatkan potensi persoalan lebih dalam: lemahnya lobi, komunikasi politik, dan strategi pendekatan yang seharusnya menjadi fondasi awal kepengurusan. Jika sejak pelantikan saja KONI gagal menghadirkan dukungan simbolik dari pucuk pimpinan daerah, maka wajar jika muncul keraguan terhadap kemampuan mereka memperjuangkan hal-hal lebih besar seperti anggaran, fasilitas, dan kebijakan olahraga.

Pelantikan yang mestinya menjadi panggung menunjukkan kekuatan organisasi justru berbalik menjadi indikator rapuhnya konsolidasi. Tanpa legitimasi kuat dan dukungan solid, KONI Indramayu berpotensi menghadapi jalan terjal bahkan sebelum program kerja dijalankan. Hingga acara berakhir, tidak ada penjelasan terbuka yang mampu meredam pertanyaan publik. Akibatnya, kepengurusan baru ini bukan hanya dibebani target prestasi, tetapi juga keraguan sejak hari pertama.

Jika kondisi ini tidak segera dibenahi, KONI Indramayu berisiko memulai periode kepemimpinannya dalam bayang-bayang ketidakpercayaan. Situasi ini jelas lebih sulit diatasi dibanding sekadar mengejar medali di arena olahraga. Tantangan terbesar mereka bukan hanya membangun prestasi, melainkan membangun legitimasi dan kepercayaan publik yang sudah goyah sejak awal.

Dampak ke Depan Bagi KONI Indramayu

Tanpa dukungan penuh dari pemerintah daerah, program pembinaan atlet berisiko tidak berjalan optimal. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pelatihan, fasilitas, dan kompetisi bisa tersendat jika komunikasi politik tidak segera diperbaiki.

KONI sangat bergantung pada dukungan APBD. Lemahnya legitimasi dan absennya simbol dukungan dari bupati dapat membuat alokasi anggaran olahraga menjadi prioritas rendah. Akibatnya, fasilitas olahraga bisa stagnan atau bahkan menurun kualitasnya.

Atlet, pelatih, klub olahraga, hingga masyarakat luas bisa kehilangan kepercayaan terhadap kepengurusan baru. Jika sejak awal sudah dipertanyakan, maka setiap kebijakan atau program akan lebih mudah diragukan dan sulit mendapatkan dukungan moral.

Minim legitimasi sering kali memicu friksi di dalam organisasi. Kepengurusan baru bisa menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang merasa tidak terakomodasi, sehingga energi organisasi lebih banyak tersita untuk meredam konflik ketimbang membangun prestasi.

Indramayu berpotensi kehilangan momentum dalam peta olahraga Jawa Barat. Ketika daerah lain memperkuat konsolidasi, Indramayu justru sibuk dengan isu legitimasi. Hal ini bisa berdampak pada minimnya prestasi di tingkat provinsi maupun nasional.

Dunia usaha dan sponsor biasanya melihat legitimasi organisasi sebelum memberikan dukungan. Jika KONI dianggap rapuh secara politik dan organisasi, maka peluang mendapatkan sponsor atau mitra strategis akan semakin kecil. (WH)


Indramayu, Cakralensa.com - Kolaborasi antara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia ( UNUSIA ) dan program Mangroves for Coastal Resilience menghadirkan langkah nyata dalam memperkuat pendidikan lingkungan di wilayah pesisir. Melalui kegiatan bertajuk Survey Lapangan & Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada, Kamis (23/04/2026) di Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, berbagai pihak berkumpul untuk merancang modul edukasi mangrove yang aplikatif bagi sekolah dan madrasah.

Mengusung tema “Next Generation of Mangrove Stewards”, kegiatan ini tidak sekadar menjadi forum diskusi, tetapi juga menjadi fondasi awal dalam menyusun bahan ajar berbasis kebutuhan lapangan. Fokus utamanya adalah menghadirkan modul pembelajaran yang mampu menjembatani teori dan praktik, sehingga siswa dapat memahami pentingnya ekosistem mangrove secara langsung.

Perwakilan UNUSIA, Muhammad Feri, M.Pd., menegaskan bahwa pendekatan pendidikan menjadi kunci dalam menjaga ketahanan wilayah pesisir. Menurutnya, menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini akan memberikan dampak jangka panjang bagi keberlanjutan ekosistem.

“Pengembangan bahan ajar ini adalah langkah strategis. Kami ingin siswa tidak hanya memahami mangrove secara teori, tetapi juga terlibat langsung dalam upaya pelestariannya,” jelasnya.

Modul yang tengah dikembangkan dirancang untuk jenjang SD hingga SMP dengan pendekatan berbasis proyek. Nantinya, guru akan memiliki panduan praktis untuk mengajak siswa melakukan berbagai aktivitas, mulai dari penanaman mangrove, ekowisata edukatif, hingga kegiatan konservasi lainnya.

Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan pengalaman belajar yang lebih hidup dan bermakna. Siswa tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga pelaku aktif dalam menjaga lingkungan.

Dukungan juga datang dari masyarakat lokal. Junaedi, penggiat mangrove dari Kelompok Rapi Jaya Putra di Desa Pabean Ilir, menyambut positif inisiatif ini. Ia menilai keterlibatan dunia pendidikan sangat penting dalam menjaga keberlanjutan mangrove, terutama di wilayah pesisir yang rentan terhadap abrasi.

“Kalau anak-anak sudah dikenalkan sejak dini, mereka akan tumbuh dengan kesadaran untuk menjaga lingkungan. Mangrove ini bukan hanya pohon, tapi pelindung kehidupan masyarakat pesisir,” ungkapnya.

Ia pun berharap program ini tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

Melalui FGD ini, berbagai pemangku kepentingan mulai dari akademisi, praktisi lingkungan, hingga warga setempat turut memberikan masukan demi penyempurnaan modul. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci agar program tidak hanya relevan secara akademik, tetapi juga berdampak nyata.

Ke depan, modul edukasi mangrove ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang tidak hanya peduli, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga ekosistem pesisir. Di tengah ancaman abrasi dan perubahan iklim, mangrove menjadi benteng alami yang harus dijaga bersama dan pendidikan adalah pintu masuk terkuat untuk mewujudkannya. (Wira)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget