Desa Didorong Jadi Garda Terdepan Cegah Perkawinan Anak di Indramayu
Redaksi CL
September 30, 2026
Indramayu
,
Kesehatan
,
KNPI Indramayu
,
Lapesdam NU
,
Pendidikan
,
Perdes
,
Perkawinan Anak
,
Perlindungan Anak
Indramayu, CakraLensa.com — Upaya mencegah perkawinan anak di Kabupaten Indramayu mulai diarahkan lebih kuat ke tingkat desa. Pemerintah desa dinilai memiliki peran penting karena menjadi pihak yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat sekaligus memiliki ruang untuk membangun langkah pencegahan sejak dini.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan rutin stakeholder bersama Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) desa yang digelar di DPD KNPI Kabupaten Indramayu, Rabu (30/9/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPD Terusan, Puskesmas Sindang, Puskesmas Cantigi, KUA Cantigi, Kecamatan Sindang, aktivis, pegiat sosial, anggota KNPI Kabupaten Indramayu, hingga unsur inklusi bersama Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lapesdam NU) Indramayu.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Indramayu, Khamzah Fansuri, mengatakan persoalan perkawinan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga. Desa, menurutnya, memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Kenapa desa harus ikut campur dalam sosialisasi kepada masyarakat? Karena sentuhan langsung kepada masyarakat adalah desa,” ujar Khamzah.
Menurut dia, langkah pencegahan perlu diperkuat melalui kebijakan di tingkat desa. Sosialisasi dinilai penting, tetapi akan lebih efektif apabila didukung regulasi yang dapat menjadi dasar bagi desa dalam melakukan pencegahan dan penanganan.
“Kalau desa bisa memunculkan satu Perdes tentang pencegahan perkawinan usia anak. Desa harus mengawal dengan aturan yang keras dan disiplin,” katanya.
Dorongan serupa disampaikan Ketua Lapesdam NU Indramayu, Ali Ma’nawi atau yang akrab disapa Almak. Ia menyebut Lapesdam NU saat ini memiliki empat desa binaan yang menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan perkawinan anak.
Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan membuat aturan.
“Empat desa binaan ini menjadi ruang untuk melihat persoalan secara langsung. Pencegahan harus dimulai dari penguatan masyarakat, keluarga dan desa. Regulasi penting, tetapi harus dibarengi edukasi, pendampingan dan koordinasi lintas sektor,” ujar Almak.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Cantigi, drg. Ruci Afrida, melihat pencegahan perkawinan anak sebagai persoalan yang harus ditangani dari berbagai sisi. Keluarga, lingkungan, pendidikan, kesehatan hingga dukungan para pemangku kepentingan perlu berjalan secara bersamaan.
“Pencegahan itu dari hulu ke hilir. Pertama dari keluarga, kemudian lingkungannya bagaimana, pendidikannya bagaimana, dan harus ada dukungan dari stakeholder yang berkaitan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterkaitan antara perkawinan anak dengan persoalan kesehatan ibu dan anak. Karena itu, sektor kesehatan dan pendidikan dinilai perlu memperkuat kolaborasi agar anak-anak tidak memasuki pernikahan sebelum memiliki kesiapan yang memadai.
“Kalau kita lebih fokus ke stunting, perkawinan anak di bawah umur harus dikurangi, supaya pertama bayi yang dilahirkan sehat,” katanya.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong lahirnya regulasi desa mengenai pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Harapannya, Peraturan Desa (Perdes) yang disusun nantinya tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat diterapkan sebagai instrumen perlindungan anak.
Dengan posisi desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, penguatan regulasi, edukasi, pendampingan keluarga dan koordinasi lintas sektor diharapkan dapat membangun sistem pencegahan yang lebih kuat hingga tingkat paling dekat dengan warga.









































