Articles by "Miras"


Indramayu, Cakralensa.com – Penanganan mobil box yang membawa ribuan botol minuman keras (miras) di Kabupaten Indramayu kini menjadi sorotan tajam. Setelah sempat diamankan anggota Satpol PP, kendaraan yang memuat ribuan botol miras itu justru dilepaskan kembali atas perintah pimpinan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP dan Damkar Indramayu, Asep Afandi, secara terbuka mengakui bahwa dirinya adalah pihak yang memerintahkan pelepasan mobil tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Asep dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Indramayu, Sabtu (14/3/2026).

“Biar jelas, jika ada yang bertanya siapa yang mengeluarkan mobil box isi miras itu, saya orangnya. Jadi tidak benar jika ada tuduhan keterlibatan Stafsus Bupati Salman ataupun Bupati,” tegas Asep di hadapan anggota dewan dan wartawan.

Namun keputusan tersebut memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, mobil yang awalnya diamankan karena diduga membawa barang ilegal justru dilepas tanpa proses hukum lanjutan.

Asep beralasan pelepasan mobil dilakukan karena proses penangkapan dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah seharusnya dilakukan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dilengkapi surat perintah operasi serta berita acara pemeriksaan.

Ia menyebut saat penangkapan terjadi, dirinya sedang berada di Yogyakarta sehingga tidak mengetahui langsung kejadian di lapangan. Setelah mempelajari laporan, ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan.

“Tidak ada PPNS yang menangani, tidak ada BAP, tidak ada pendataan identitas ataupun dokumentasi barang bukti. Karena sejak awal prosedurnya keliru, saya putuskan mobil itu dilepas,” ujar Asep.

Ia juga membantah keras isu adanya praktik “86” atau transaksi uang dalam pelepasan kendaraan tersebut. Meski begitu, Asep mengaku siap menerima konsekuensi jika keputusannya dianggap keliru.

“Jika dari keputusan saya ada yang salah, saya siap menanggung konsekuensinya sebagai pimpinan,” katanya.

Polemik semakin melebar ketika muncul informasi bahwa mobil box tersebut sempat dibawa ke Pendopo Kabupaten Indramayu sebelum akhirnya dilepas.

Asep mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menegaskan langkah itu dilakukan di luar perintahnya.

“Saya justru heran kenapa mobil itu dibawa ke Pendopo. Itu di luar instruksi saya,” katanya.

Di sisi lain, keterangan berbeda muncul dari jajaran Satpol PP sendiri.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Abdul Fatah, menyebut penangkapan mobil box tersebut merupakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan anggotanya, Candra.

Menurutnya, saat itu Candra yang sedang dalam perjalanan mencurigai mobil box berpelat nomor D di wilayah Cangkingan. Setelah dicegat, mobil tersebut ternyata membawa ribuan botol miras dalam kardus. Karena temuan tersebut, mobil langsung diamankan dan dibawa ke Indramayu.

“Ini bukan razia atau operasi resmi, tapi OTT. Tangkap tangan juga dilindungi undang-undang,” kata Fatah.

Candra bahkan disebut sempat membawa mobil tersebut ke Pendopo untuk melaporkan temuan itu kepada Bupati sebelum akhirnya menuju kantor Satpol PP.

Namun Fatah mengaku heran karena pada pagi hari setelah kendaraan itu diamankan, mobil tersebut sudah tidak lagi berada di kantor.

“Setelah diserahkan kepada pimpinan, pagi harinya mobil sudah tidak ada di kantor. Kami juga tidak memahami hal tersebut,” ujarnya.

Perbedaan keterangan antara pimpinan dan anggota di lapangan membuat kasus ini semakin memicu perhatian publik.

Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Endang Efendi, menilai kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi penegakan Perda di daerah. Ia mengaku awalnya mengapresiasi penangkapan mobil box yang membawa ribuan botol miras tersebut. Namun pelepasan kendaraan tanpa proses hukum membuat upaya penindakan itu berakhir mengecewakan.

“Awalnya kami apresiasi penangkapan mobil miras ini. Tapi endingnya tidak baik dan membuat kami kecewa,” kata Endang.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyisakan sejumlah pertanyaan: mengapa mobil yang diduga membawa ribuan botol miras bisa dilepaskan, mengapa prosedur penindakan tidak dipenuhi sejak awal, serta mengapa muncul perbedaan keterangan antara pimpinan dan anggota di lapangan. Publik pun menunggu kejelasan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut. (WH/CL)

 Indramayu-Tim Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Indramayu yang dipimpin langsung oleh Kamsari Sabarudin, SH, MH, selaku Kabid Gakda dan Kapsin, SH selaku Kasi Lidik pada Bidang Gakda, telah melaksanakan razia/operasi rutin penertiban penyakit masyarakat dalam rangka penegakan Perda Mihol (7/2005 jo 15/2006) dan Prostitusi (7/1999 jo 4/2001) di Desa Bunder Kec Widasari kabupaten indramayu, Kamis (1/11/2018)

Di desa bunder widasari,tim berhasil mendapati penjual Mihol inisial Dar.dengan barang bukti berupa mihol berbagai jenis dan merk,sejumlah 73 botol dan berjalan aman dan lancar. Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan informasi dari warga sekitar, masih di desa yang sama. tim bergegas menuju rumah/toko yang diduga kuat menjual mihol,dengan inisial Run. Sesampainya dilokasi, dengan didampingi Tersangka inisial Run, Penyidik/PPNS bersama sama dengan anggota Satpol PP menemukan Barang Bukti mihol sejumlah 46 botol yang dikemas dalam 4 dus/karton dengan perincian : 19 botol Anggur Kolesom Besar, 20 Anggur Kolesom Kecil dan 7 botol Anker Bir besar.
Namun tersangka tidak mau menandatangani BAP dan surat lainnya yang disodorkan PPNS,dan meminta kepada Penyidik agar menunggu suaminya yang berinisial Sam.karena sedang ada keperluan di polres Indramayu ,menurut info masyarakat bahwa Sam pernah menjadi anggota TNI tapi sudah berhenti. Akan tetapi setelah Sam datang ke TKP, malah turun dari motor sambil emosi,langsung mengambil Barang Bukti mihol yang sudah dikemas 4 dus dan satu persatu dus isi mihol tersebut langsung dibanting didepan/dihadapan PPNS, anggota Satpol PP, sekdes Bunder.

Mertua perempuan Sam dan masyarakat sekitar yang ikut menyaksikan jalanya operasi dari pinggir jalan. Akan tetapi hal tersebut tidak menyurutkan semangat PolPP untuk tetap melanjutkan perkaranya ke sidang pengadilan negeri indramayu,yang sedianya akan disidangkan pada tanggal 22 Nopember 2018. Melihat kejadian tersebut, kemudian SatpolPP melalui Kabid Gakda langsung mengkoordinasikan dengan unsur dari Subdenpom Indramayu dan polres. yang tidak lain adalah anggota tim teknis penegakan perda di Satpol PP. Setelah tim mengkoordinasikan dengan tim teknis, tidak berselang lama kemudian datang anggota polsek yang dipimpin Kanit Reskrim ke lokasi.dan masih mendapati bukti-bukti berupa pecahan botol mihol yang dibanting oleh inisial Sam, selaku suami dari Run.

Selanjutnya Tim melaporkan kronologi kejadian perusakan barang bukti mihol oleh Sam,kepada penyidik dari polsek widasari dan mencatatnya. Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke pihak polsek widasari, kemudian tim bergegas meninggalkan lokasi,dan balik kearah kantor SatpolPP. dengan terlebih dahulu menitipkan BAP kepada ibunya Run atau mertuanya Sam. Sampai berita ini diturunkan, tim belum sempat melaporkan ke polres Indramayu atas kejadian perusakan barang bukti mihol sejumlah 36 botol tersebut. karena pada saat dilokasi, pihak Polsek menyarankan agar laporannya ke polres saja.
(REDAKSI)

 MENARA POST - Indramayu(29/10/2018)- Satpol PP Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan H.Munjaki,M.Si sekarang fokus kedalam penindakan,khususnya tentang peredaran miras di masyarakat.

Minuman keras(miras) adalah salah satu penyakit masyarakat yang berdampak universal,dari minum minuman keras yang berlebihan,bisa menghadirankan tindakan kriminal yang membuat masyarakat resah.

Maka dari analisa di atas pihak satpol PP kabupaten Indramayu yang di pimpin H.munjaki.MSi lebih menekankan kepenindakan terhapadap pengedar miras.

Saat kunjungan pengurus DPP JOIN Kabupaten Indramayu mempertanyakan perihal sejauh mana tindakan dari Satpol PP terhadap para bandar miras,KAMSARI SABARUDIN SH,MH selaku kepala bidang penegakan perundang undangan daerah,"Bisa di catat bang,untuk satpol PP kabupaten Indramayu pada saat ini,bisa di katakan dapat mengukir sejarah,bahkan tingkat nasional.karena hasil operasi miras kita menjadi pemasukan kas daerah.melalui denda,yang sudah sejak lama denda kasus tipiring pada umumnya masuk ke kas negara,tapi sekarang dendanya masuk ke kas daerah.itu sesuai dengan PS 10 perda 15/2006 jo perda 7/2005.untuk penindakan kita tidak main main,bahkan ada bandar miras yang kita jebloskan ke penjara walaupun itu hanya tindak pidana ringan(tipiring)."

Masih lanjut KAMSARI SABARUDIN SH,MH,"selain itu kita juga,razia pegawai dan siswapun kita laksanakan,karena sesuai dengan tugas dan fungsi kita sebagai penegak perundang undangan daerah.Di harapkan ketika perundang undangan daerah atau perda digulirkan,ASN dan masyarakat dapat menaatinya.pemerintahanpun berjalan dengan baik,dan masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan nyaman,aman,tertib dan damai."tutunnya

Masih pada tempat yang sama Kasat Pol PP H.MUNJAKI M.SI,"Saya selalu terbuka dan menyambut baik rekan media,dengan kehadiran DPD JOIN kabupaten Indramayu menjadi warna baru di dunia jurnalis.saya berharap rekan DPD JOIN bisa menjadi mitra kita kedepannya,dan menyajikan berita edukasi yang membuat masyarakat memahami dan menaati pentingnya kesadaran tentang aturan yang berlaku."ucapnya

Kang Ato Putra Bagelen selaku Dewan etik DPD JOIN Kabupaten Indramayu," kami berharap kedepannya hubungan kemitraan  DPD JOIN Kabupaten Indramayu dengan Satpol PP dapat berkesinabungan dalam ranah profesi jurnalistik."ungkapnya

(Redaksi)

Indramayu - Guna mendukung visi misi pemerintah daerah Indramayu yakni religius, maju, mandiri dan program ZERO miras di wilayahnya. Polres Indramayu merilis hasil operasi penyakit masyarakat,bukti bahwa Polres Indramayu tidak tinggal diam atas peredaran miras di wilayahnya.

"Religius artinya Miras (minuman keras) harus dibasmi. Sebulan ini saja kita menyita miras sebanyak 4172 botol miras. dengan berbagai macam merk, dan 4532 liter tuak."ungkap Kapolres, AKBP, Arif Fajarudin. Senin (17/9/2018).
[ads-post]
Semua data yang kami rilis sekarang merupakan hasil operasi KKYD selama satu bulan di 28 wilayah polsek yang ada di Indramayu,Dengan tujuan jangan ada korban dari peredaran minuman keras ini."tegasnya

Marif Yoga Yanda Perdana,SE selaku dewan pembina DPD JOIN Kabupaten Indramayu,sangat mengapresiasi kinerja kepolisian,dan berharap hubungan yang terjalin dengan baik seperti sekarang ini antara jurnalis dan pihak kepolisian dalam merilis setiap kegiatannya,agar bisa terjaga atau berkesinambungan secara terus menerus."ungkapnya.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget