Indramayu, Cakralensa.com - Kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Indramayu mencuat menyusul kebijakan baru terkait kenaikan batas minimal pemakaian air oleh Perumdam Tirta Dharma Ayu. Kebijakan yang mulai berlaku sejak April 2026 dan ditagihkan pada Mei 2026 ini menaikkan batas minimum pemakaian dari 5 meter kubik menjadi 10 meter kubik per bulan.
Penjelasan mengenai kebijakan tersebut justru disampaikan oleh Dewan Pengawas Perumdam, Suhendrik, melalui video di media sosial pribadinya yang di unggah pada Selasa, (05/05/2026). Dalam keterangannya, Suhendrik memaparkan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian batas minimal penggunaan air bersih bagi pelanggan.
Ia menjelaskan, pelanggan yang menggunakan air di bawah 10 meter kubik tetap akan dikenakan tagihan setara 10 meter kubik. Misalnya, penggunaan 4 hingga 8 meter kubik per bulan tetap dihitung sebagai 10 meter kubik. Sementara itu, jika pemakaian melebihi 10 meter kubik, maka tagihan akan disesuaikan dengan jumlah penggunaan aktual.
“Apabila pemakaian di bawah 10 meter kubik, maka penagihan tetap 10 meter kubik. Namun jika di atas 10 meter kubik, akan ditagih sesuai pemakaian,” jelas Suhendrik dalam video tersebut.
Namun, yang menjadi sorotan publik bukan hanya kebijakan itu sendiri, melainkan cara penyampaiannya. Banyak pihak menilai penjelasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab bagian humas justru diambil alih oleh dewan pengawas.
Hal ini memunculkan kritik terhadap kinerja Manager Humas Perumdam Tirta Dharma Ayu, Budhi Suprihatin. Sebagai pihak yang memiliki peran strategis dalam komunikasi publik, Budhi dinilai gagal mengantisipasi dan meredam kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat.
Seharusnya, setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pelanggan disosialisasikan secara terstruktur, transparan, dan melalui kanal resmi perusahaan. Ketidakhadiran penjelasan resmi dari humas justru memperkeruh situasi dan memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Ato salah satu pengamat komunikasi publik menilai, peran humas tidak hanya sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kepercayaan dan memastikan masyarakat memahami kebijakan secara utuh. Ketika fungsi ini tidak berjalan optimal, maka potensi resistensi publik akan semakin besar.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak humas Perumdam terkait polemik tersebut. Masyarakat pun masih menunggu klarifikasi yang lebih komprehensif dan mudah dipahami, terutama terkait alasan di balik kenaikan batas minimal pemakaian air tersebut.
Kondisi ini menjadi ujian serius bagi manajemen Perumdam Tirta Dharma Ayu, khususnya dalam memperbaiki komunikasi publik agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (WH)



Posting Komentar