Articles by "Kejaksaan"


Bandung, Cakralensa.com – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.

Syaefudin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF, pada Jumat (12/06/2026). Namun, hanya IM dan AF yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketiga tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Jadi penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, tersangka atas nama IM, dan tersangka atas nama AF," kata Cahya di Kantor Kejati Jabar, Jumat (12/06/2026).

Menurutnya, IM dan AF hadir dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Sementara itu, Syaefudin berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik," ujarnya.


Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin.

"Pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang," tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Syaefudin, IM, dan AF sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Saat dugaan tindak pidana itu terjadi, Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara IM menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu pada 2021–2022 dan AF sebagai Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022–2025.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Jabar untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut. (Red)


Indramayu, Cakralensa.com – Masyarakat Kabupaten Indramayu kembali dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang diduga merupakan Surat Panggilan Tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dalam dokumen tersebut disebut dengan inisial S.

Kabar ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap langkah Kejati Jawa Barat yang sebelumnya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/6/2026) yang lalu. Dalam kegiatan tersebut, tim Kejati diketahui membawa sejumlah dokumen dari kantor legislatif tersebut, sehingga memunculkan berbagai spekulasi terkait perkembangan penyelidikan dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu.

Berdasarkan salinan dokumen yang beredar luas di masyarakat, surat panggilan tersebut bernomor SP-21/M.2.5/Fd.2/06/2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa saudara S diminta hadir pada Jumat, 12 Juni 2026, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan L.L.R.E Martadinata Nomor 54 Bandung, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Tak hanya itu, dalam dokumen yang beredar juga tercantum bahwa surat panggilan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Meski dokumen tersebut telah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indramayu, hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai keaslian surat maupun status hukum sosok S yang disebut dalam dokumen tersebut.

Situasi ini semakin memicu rasa penasaran publik terkait sejauh mana proses penanganan dugaan kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 yang saat ini tengah menjadi sorotan.

Masyarakat pun kini menunggu klarifikasi resmi dari Kejati Jawa Barat guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan memberikan kepastian terkait perkembangan perkara tersebut. (WH/Tim)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget