Indramayu, Cakralensa.com – Masyarakat Kabupaten Indramayu kembali dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang diduga merupakan Surat Panggilan Tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dalam dokumen tersebut disebut dengan inisial S.
Kabar ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap langkah Kejati Jawa Barat yang sebelumnya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/6/2026) yang lalu. Dalam kegiatan tersebut, tim Kejati diketahui membawa sejumlah dokumen dari kantor legislatif tersebut, sehingga memunculkan berbagai spekulasi terkait perkembangan penyelidikan dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu.
Berdasarkan salinan dokumen yang beredar luas di masyarakat, surat panggilan tersebut bernomor SP-21/M.2.5/Fd.2/06/2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa saudara S diminta hadir pada Jumat, 12 Juni 2026, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan L.L.R.E Martadinata Nomor 54 Bandung, untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Tak hanya itu, dalam dokumen yang beredar juga tercantum bahwa surat panggilan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Meski dokumen tersebut telah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indramayu, hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai keaslian surat maupun status hukum sosok S yang disebut dalam dokumen tersebut.
Situasi ini semakin memicu rasa penasaran publik terkait sejauh mana proses penanganan dugaan kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 yang saat ini tengah menjadi sorotan.
Masyarakat pun kini menunggu klarifikasi resmi dari Kejati Jawa Barat guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan memberikan kepastian terkait perkembangan perkara tersebut. (WH/Tim)



Posting Komentar