Bandung, Cakralensa.com – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.
Syaefudin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF, pada Jumat (12/06/2026). Namun, hanya IM dan AF yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketiga tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Jadi penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, tersangka atas nama IM, dan tersangka atas nama AF," kata Cahya di Kantor Kejati Jabar, Jumat (12/06/2026).
Menurutnya, IM dan AF hadir dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Sementara itu, Syaefudin berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik," ujarnya.
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin.
"Pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang," tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Syaefudin, IM, dan AF sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Saat dugaan tindak pidana itu terjadi, Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara IM menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu pada 2021–2022 dan AF sebagai Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022–2025.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Jabar untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut. (Red)


Posting Komentar