Cakralensa.com — Penggeledahan rumah milik Ono Surono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memicu polemik setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak penyidik dan kuasa hukum.
Juru Bicara KPK sebelumnya menyatakan bahwa penyidik tidak mencabut atau mematikan CCTV di lokasi penggeledahan. Menurut KPK, CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan tanpa melakukan penyitaan terhadap perangkat tersebut.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh kuasa hukum Ono Surono, Sahali, S.H. Ia menilai penjelasan KPK tidak logis.
“Apa kepentingan keluarga untuk mematikan CCTV? Justru dalam situasi seperti itu, lebih baik CCTV tetap menyala,” ujarnya.
Sahali menegaskan bahwa penyidiklah yang meminta agar CCTV dimatikan saat proses penggeledahan berlangsung. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap istri Ono Surono setelah CCTV dimatikan. Bahkan, disebut terjadi aksi dorong-mendorong antara penyidik dan penasihat hukum yang berupaya melindungi pihak keluarga.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan uang tunai oleh penyidik. Disebutkan bahwa penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta milik keluarga serta Rp200 juta yang diklaim merupakan dana arisan milik sejumlah peserta. Menurut Sahali, pihaknya telah menunjukkan bukti percakapan WhatsApp grup arisan kepada penyidik, namun tidak diindahkan.
“Penggeledahan ini bagi kami terkesan sebagai upaya framing terhadap Kang Ono Surono, sehingga penyidik memaksakan penyitaan barang-barang yang tidak ada kaitannya,” kata Sahali.
Hingga saat ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait bantahan dari kuasa hukum tersebut.




Posting Komentar