Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Pelapor Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik


Indramayu, Cakralensa.com — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Kabupaten Indramayu menuai sorotan. Pasalnya, perkara yang telah dilaporkan sejak April 2023 itu hingga kini, atau hampir tiga tahun berjalan, masih belum menunjukkan kejelasan hukum dan baru berada di tahap mediasi.

Kasus yang dilaporkan oleh Sunenti alias Eti binti (alm) H. Sam’un, warga Desa Singajaya, ini kembali bergulir dengan agenda mediasi di Satreskrim Polres Indramayu pada Senin (27/4/2026). Namun, agenda tersebut kembali menemui jalan buntu setelah pihak terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sunenti hadir tepat waktu sekitar pukul 14.00 WIB didampingi timnya sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara. Ia diterima oleh penyidik AIPDA Ardi Yono di ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Indramayu. Sayangnya, agenda mediasi tidak dapat terlaksana karena terlapor berinisial Sami’ah, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

“Yang penting saya sudah memenuhi panggilan kepolisian. Ketidakhadiran yang bersangkutan menunjukkan tidak ada itikad baik,” ujar Sunenti kepada wartawan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan 434 KUHP. Kasus bermula dari unggahan di media sosial Facebook pada 28 hingga 31 Maret 2023 yang memuat foto pribadi pelapor disertai kalimat yang diduga menghina dan merendahkan martabatnya.

Sunenti menduga terlapor menggunakan beberapa akun media sosial, salah satunya “Elin Elin”, untuk menyebarkan konten tersebut secara terbuka. Ia juga mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain yang turut memperluas penyebaran, sehingga menimbulkan kerugian moral yang signifikan.

Lamanya proses penanganan perkara ini pun memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih cepat dan tegas. Sunenti meminta penyidik segera melengkapi proses penyelidikan, termasuk menghadirkan saksi ahli dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurutnya, jika nantinya telah ditetapkan tersangka dan pihak terlapor tetap tidak kooperatif, langkah hukum yang lebih tegas perlu diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan saya kasus ini diproses sampai tuntas dan dibawa ke pengadilan agar ada pertanggung jawaban hukum,” tegasnya.

Publik kini menanti keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara ini. Mengingat waktu penanganan yang telah memasuki tahun ketiga, percepatan proses hukum dinilai penting demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan ruang digital. (WH/Tim)

Lamanya proses penanganan perkara ini pun memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih cepat dan tegas

Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget