Indramayu, Cakralensa.com — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, beredar sebuah surat permohonan partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan aparat wilayah Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Surat tersebut bernomor 005/V/2026 dan menyebutkan permohonan partisipasi THR kepada pihak tertentu dengan keterangan “berjumlah 8 orang”. Dalam isi surat dijelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan menyambut datangnya 1 Syawal 1447 H Tahun 2026.
Dalam kutipan isi surat yang beredar disebutkan:
“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tahun 2026, sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari wilayah Kelurahan Karangmalang Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu memohon partisipasi THR yang berjumlah 8 orang.”
Beredarnya surat tersebut memunculkan perhatian publik karena permintaan THR oleh aparat pemerintahan kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun perusahaan dinilai berpotensi melanggar aturan hukum.
Permintaan uang atau sumbangan yang mengatasnamakan aparatur pemerintah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam ketentuan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan perubahan atas Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa pejabat atau petugas yang melakukan pungutan di luar ketentuan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Selain itu, praktik permintaan uang yang disertai tekanan atau memanfaatkan jabatan juga berpotensi dijerat dengan aturan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 12 huruf b, pejabat yang melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kewenangannya dapat dikenakan sanksi pidana.
Di sisi lain, praktik meminta atau menerima pemberian berupa uang maupun hadiah yang berkaitan dengan jabatan juga dapat dikategorikan sebagai gratifikasi ilegal menurut ketentuan yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK secara berkala mengingatkan agar aparatur negara tidak meminta atau menerima THR dari masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap layanan pemerintah. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang praktik korupsi.
Beredarnya surat permohonan THR dari wilayah Kelurahan Karangmalang tersebut memicu sorotan di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik permintaan sumbangan oleh aparat wilayah menjelang hari raya sering kali dianggap sebagai tradisi, namun secara hukum dapat berpotensi melanggar aturan apabila dilakukan dengan mengatas namakan jabatan atau institusi pemerintah.
Warga Kelurahan Karangmalang dihimbau untuk memahami bahwa permintaan dana oleh aparat pemerintah, terutama melalui surat resmi, proposal, maupun selebaran, tidak diperbolehkan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Karangmalang terkait beredarnya surat bernomor 005/V/2026 tersebut.
Jika terbukti merupakan permintaan resmi yang mengatasnamakan aparatur pemerintah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan terkait pungutan liar dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Wira/Tim)



Posting Komentar