Kasus Pembunuhan Paoman. SIM Card Hilang dan Call Log Terhapus Picu Kecurigaan


Indramayu, Cakralensa.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menghadirkan dinamika baru. Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyoroti kejanggalan terkait barang bukti berupa ponsel milik terdakwa Ririn yang dinilai mengalami perubahan signifikan sejak pertama kali disita oleh penyidik.
‎Dalam keterangannya di persidangan, Toni mengungkapkan bahwa saat penangkapan dilakukan, terdapat dua kartu SIM milik Ririn yang masih terpasang di dalam ponsel tersebut. Kedua kartu SIM itu, menurutnya, merupakan kartu dari operator yang sama dan menjadi bagian penting dalam mengungkap alur komunikasi terdakwa.
‎Namun, saat barang bukti ponsel tersebut dihadirkan kembali dalam persidangan, kondisi yang ditemukan justru berbeda. Dua kartu SIM yang sebelumnya ada disebut telah hilang dan tidak lagi berada di dalam perangkat. Lebih jauh, Toni menyebut bahwa posisi kartu tersebut telah digantikan oleh kartu dari operator lain yang tidak diketahui asal-usulnya oleh kliennya.
‎“Ini menjadi pertanyaan besar, karena saat disita, kartu SIM itu masih ada. Tapi ketika diperiksa di persidangan, justru sudah tidak ditemukan,” ujar Toni ketika dikonfirmasi cakralensa.com usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, rabu (22/4/2026).
‎Tak hanya itu, ia juga menyoroti hilangnya riwayat panggilan (call log) dalam ponsel tersebut. Menurutnya, data komunikasi yang semestinya bisa menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, justru tidak lagi tersedia.
‎Toni menduga adanya unsur kesengajaan dalam hilangnya kartu SIM maupun terhapusnya riwayat panggilan tersebut. Ia menilai tindakan itu berpotensi menghambat pengungkapan fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
‎“Kami menduga ada upaya untuk menutupi fakta sebenarnya. Karena jika data komunikasi itu masih ada, bisa saja membuka keterkaitan dengan pihak lain yang diduga sebagai pelaku utama,” tegasnya.

‎Selain itu, ia juga mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menjaga keutuhan barang bukti. Hilangnya komponen penting dari ponsel serta tidak adanya dokumentasi riwayat komunikasi dinilai sebagai kelalaian serius dalam proses penanganan perkara.
‎Toni juga menyinggung soal aliran dana yang sempat menjadi bagian dari konstruksi perkara. Ia menyebut bahwa kliennya, Priyo, memang terekam mengambil uang melalui layanan perbankan, namun tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak lain.
‎Menurutnya, Priyo hanya mengikuti instruksi, mulai dari penggunaan perangkat komunikasi hingga akses ke akun dompet digital yang bukan miliknya. Uang yang diambil pun, lanjut Toni, disebut langsung diserahkan kepada pihak yang memberikan perintah.
‎Meski demikian, kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan terkait asal-usul dana tersebut masih lemah. Ia menyoroti tidak adanya bukti rinci berupa mutasi transaksi yang dapat menjelaskan aliran dana secara utuh dan transparan.
‎“Seharusnya penyidik bisa menunjukkan dari mana uang itu berasal, kapan ditransfer, dan dari akun mana. Tapi ini tidak dilampirkan secara jelas,” ujarnya.
‎Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi-saksi tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Kami menduga ada upaya untuk menutupi fakta sebenarnya. Karena jika data komunikasi itu masih ada

Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget