Disdikbud Indramayu Tegaskan Seleksi Kepala Sekolah Transparan, Tak Ada Ruang Jual Beli Jabatan
Redaksi CL
September 22, 2026
Calon Kepala Sekolah
,
Disdik Indramayu
,
Indramayu
,
Pendidikan
,
Pendidikan Indramayu
,
Transparansi
Indramayu, CakraLensa.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik permainan jabatan dalam proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tingkat SD dan SMP.
Seleksi dilakukan secara ketat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Disdikbud memastikan seluruh peserta yang mengikuti tahapan seleksi diproses berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sekretaris Disdikbud Kabupaten Indramayu sekaligus Ketua Panitia Seleksi BCKS, Hj. Emilia Kusnandar, S.Pd., M.M., mengatakan proses seleksi saat ini masih berjalan dan seluruh tahapannya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Saat ini proses seleksi sedang berjalan. Kami memastikan seluruh tahapannya mematuhi regulasi yang berlaku, mulai dari pembentukan panitia, penetapan tim penguji, hingga pelaksanaan uji kompetensi. Tidak ada celah untuk penyimpangan atau praktik jual beli jabatan,” tegas Emilia saat diwawancarai awak media, Senin (21/9/2026).
Dalam seleksi BCKS kali ini, sebanyak 139 peserta tercatat mengikuti proses seleksi. Dari jumlah tersebut, tiga peserta dinyatakan tidak lolos pada tahap administrasi.
Disdikbud menyebut ketidaklulusan tersebut disebabkan persoalan kelengkapan berkas serta kendala administrasi izin pribadi.
Proses administrasi menjadi salah satu tahapan awal yang harus dilalui peserta sebelum mengikuti tahapan berikutnya. Disdikbud menegaskan setiap persyaratan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses seleksi yang berlangsung, Disdikbud Indramayu juga menegaskan bantahannya terhadap isu adanya transaksi materi maupun permainan dalam pengisian jabatan kepala sekolah.
Emilia menyatakan pihaknya tidak ingin proses seleksi tercoreng oleh praktik yang bertentangan dengan ketentuan. Evaluasi dan pengawasan juga dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman serta hasil evaluasi bersama pihak Inspektorat.
Menurutnya, pembenahan administrasi dan tata kelola di lingkungan satuan pendidikan menjadi bagian penting sebelum kepala sekolah hasil seleksi dilantik dan ditempatkan.
“Pengalaman serta evaluasi yang dilakukan bersama pihak Inspektorat menjadi acuan penting, sehingga segala permasalahan administrasi maupun tata kelola di lingkungan satuan pendidikan dapat diselesaikan secara tuntas sebelum pejabat baru dilantik dan ditempatkan,” jelasnya.
Tak hanya persoalan administrasi, Disdikbud juga memberikan perhatian terhadap kualifikasi calon kepala sekolah.
Salah satu persyaratan yang ditekankan adalah masa kerja minimal delapan tahun. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan calon kepala sekolah memiliki pengalaman yang memadai sebelum mengemban tanggung jawab sebagai pemimpin satuan pendidikan.
Bagi Disdikbud, proses seleksi bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan. Lebih dari itu, seleksi diharapkan mampu menghasilkan kepala sekolah yang memiliki kompetensi dan integritas untuk memimpin satuan pendidikan.
Seleksi BCKS juga diarahkan untuk membantu mengurangi jumlah jabatan kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) akibat banyaknya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.
Kekosongan tersebut menjadi salah satu alasan penting dilaksanakannya proses seleksi calon kepala sekolah secara terukur.
Disdikbud Indramayu berharap proses seleksi yang berlangsung dapat menghasilkan figur-figur yang memenuhi kualifikasi sekaligus mampu menjalankan tugas kepemimpinan di sekolah secara profesional.
“Melalui seleksi ini, Disdikbud Indramayu berharap dapat meminimalisir tingginya jumlah jabatan Plt kepala sekolah yang kosong akibat masa pensiun, sekaligus melahirkan pemimpin sekolah yang berintegritas tinggi,” pungkas Emilia. (Wira/Tim)

