Dugaan Belanja Buku BANPEM di SD Kecamatan Losarang Langsung ke Penerbit Intan Pariwara, Aturan Jadi Sorotan
Redaksi CL
September 18, 2026
BANPEM Sekolah
,
DisdikIndramayu
,
Indramayu
,
Pendidikan
,
Pengadaan Buku
,
Pengadaan Sekolah
,
Sorotan Pendidikan
,
Transparansi Anggaran
Indramayu, Cakralensa.com — Pengadaan buku di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan belanja buku menggunakan anggaran bantuan pemerintah (BANPEM) dilakukan secara langsung kepada penerbit.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena mekanisme penjualan buku teks pendamping ke satuan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Dalam Pasal 63 ayat (1), aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sementara itu, Pasal 64 ayat (1) UU yang sama mengatur bahwa penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku dan/atau sarana lain.
Aturan tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan dugaan pengadaan buku SDN di Kecamatan Losarang yang disebut menggunakan dana BANPEM.
Informasi yang diterima menyebutkan, buku yang dibeli diduga berasal langsung dari penerbit Intan Pariwara.
Jika transaksi tersebut benar dilakukan langsung antara pihak sekolah dengan penerbit untuk buku teks pendamping, maka mekanismenya patut diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dokumen pengadaan, jenis buku, pihak penjual, bukti transaksi, serta mekanisme penggunaan dana BANPEM diperiksa secara menyeluruh.
UU Nomor 3 Tahun 2017 tidak hanya mengatur mengenai penerbitan buku, tetapi juga pendistribusian dan penggunaan buku di satuan pendidikan. Pemerintah menyebut UU tersebut mengatur pelaku perbukuan, jenis buku, penerbitan, pendistribusian, penggunaan, penyediaan hingga pengawasan.
Bahkan, Pasal 63 ayat (2) menyatakan penerbit yang melanggar ketentuan larangan penjualan langsung sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 ayat (3) meliputi peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
Artinya, persoalan mekanisme distribusi bukan sekadar urusan administrasi biasa apabila memang ditemukan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, perlu diluruskan pula mengenai regulasi yang disebut sebagai Permendiknas Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan penelusuran regulasi resmi, peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, sehingga peraturan tersebut tidak mengatur mekanisme distribusi buku pendamping.
Karena itu, dasar hukum terkait larangan penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke sekolah lebih tepat merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2017, khususnya Pasal 63 dan Pasal 64.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan diklarifikasi secara terbuka.
Menurut Atim, penggunaan dana bantuan untuk pembelian buku harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kebutuhan sekolah maupun mekanisme pengadaannya.
“Kalau benar ada pembelian buku secara langsung kepada penerbit, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada mekanisme yang tidak sesuai aturan, apalagi sumber dananya berasal dari bantuan pemerintah,” kata Atim.
Ia juga meminta pihak sekolah tidak hanya menunjukkan buku yang dibeli, tetapi juga membuka dokumen pendukung transaksi.
Mulai dari rencana kebutuhan, daftar buku, harga satuan, jumlah pembelian, pihak yang menjual, bukti pembayaran, hingga dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Yang harus diperiksa bukan hanya bukunya ada atau tidak. Mekanisme pembeliannya juga harus jelas. Siapa yang menawarkan, siapa yang membeli, kepada siapa uang dibayarkan, dan dasar pemilihannya apa,” ujarnya.
Atim menegaskan, apabila pengadaan tersebut memang dilakukan sesuai ketentuan, maka pihak sekolah seharusnya tidak perlu keberatan memberikan penjelasan.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.
Dugaan transaksi langsung antara sekolah dengan penerbit Intan Pariwara tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan.
Apakah buku yang dibeli merupakan buku teks pendamping? Apakah transaksi dilakukan langsung dengan penerbit atau melalui distributor/toko buku? Berapa nilai pembeliannya? Dari mana sumber dananya? Serta siapa yang menentukan buku tersebut untuk dibeli?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti sebagai isu di masyarakat.
Terlebih, UU Nomor 3 Tahun 2017 memang memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menggunakan buku teks pendamping, tetapi mekanisme penjualannya tetap diatur. Pasal 65 menyebut satuan pendidikan dapat menggunakan buku teks pendamping, buku nonteks yang telah disahkan pemerintah pusat, dan/atau buku umum.
Selain aspek sistem perbukuan, jika dalam proses pengadaan ditemukan dugaan praktik yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat, aspek hukum persaingan juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai fakta yang ditemukan. UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan regulasi tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kini publik menunggu penjelasan dari pihak sekolah, penerbit maupun instansi pendidikan terkait mengenai dugaan pembelian buku menggunakan BANPEM tersebut.
Apakah benar buku dibeli langsung dari penerbit, atau sebenarnya melalui distributor atau toko buku?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menentukan apakah mekanisme pengadaan tersebut telah sesuai aturan atau justru perlu diperiksa lebih lanjut. (WH/Tim)



