Articles by "DisdikIndramayu"
Abrakadabra Konser Adat Air Bersih Aksi Damai Aksi Sosial Alam Analisis Anggaran Daerah Arahan Aset Daerah Aspirasi Asusila Atlet Bali Bandung Bandung Zoo Banjarnegara BANPEM Sekolah Bansos Bantuan Basket Bawaslu Bisnis BMKG BOPO BPK RI BPNT Brimob BSMSS Budaya Budidaya BUMD Bupati Calon Kepala Sekolah CalonKepalaSekolah Cantigi Cirebon Covid 19 CPNS CV DIK CV DIK Bantah Tuduhan Monopoli Daerah Demokrat Depok Desa Dieng Dieng Culture Festival Dieng Culture Festival 2026 Disdik Indramayu DisdikIndramayu Disnaker DPMD DPRD DPRD Indramayu Dugaan Korupsi Dugaan Pungli Edukasi Ekonomi Entertainment Gallery Photo Gallery Video Garda Pemuda Nasdem Garut Gaya Hidup Hak Pekerja Hari Kesaktian Pancasila Hari Santri Nasional Health Hibah Hiburan Hoax Honorer Hukum Hukum & Kriminal HUT Kemerdekaan RI HUT RI HUT TNI Indonesia Indramayu Info Mudik informasi Infrastruktur Inspektorat ITE Jakarta Jambore Basket 2026 Jatibarang Jawa Barat Jawa Tengah JawaBarat Jazz Atas Awan Judi Kajian Religi KAMTIBMAS Kandanghaur Karawang Karnaval SCTV Kejaksaan Kejaksaan Agung Kemerdekaan Kesehatan Kinerja Direksi KNPI KNPI Indramayu KNPI JABAR Kodim 0616 Kodim Indramayu Konflik KONI Konser Ditunda Korupsi APBD KPK KPU Kriminal Kuliner Kunker Lapesdam NU Lebaran Lohbener LPK Kaina Indonesia LSM Gapura LSM Penjara Lucky Hakim Mahasiswa Metro Miras Misteri MLM MTQ Musda Musik Narkoba Nasional Nelayan NKRI NRW Olahraga Pelajar Ono Surono Opini Ormas OTO Pancasila Pasar Pasar Jatibarang Patrol PBVSI PC NU PDAM PDI Perjuangan PDIP Pedagang Pelayanan Publik Pelestarian Budaya Pembangunan Pemda Pemerintah Daerah PemkabIndramayu Pemkot Bandung Pemuda Pencurian Pendapatan Pendidikan Pendidikan Indramayu PendidikanIndramayu Pengabdian Pengadaan Buku Pengadaan Sekolah Penonton Kecewa Perbasi Cup Perbasi Indramayu Perda Perdes Peristiwa Perkawinan Anak Perlindungan Anak Perlindungan Konsumen Persatuan Pertamina Pertanahan Pertanian Perumdam TDA Pesantren Pileg Pilkada Pilkades Pilpres PJTKI PJU PKK PNS Politik POLRI Potret PPP Premanisme Prestasi PT BIMJ PTSL Pungutan Liar PUPR Ramadan ramadhan Razia Retribusi Pasar Revitalisasi Rutilahu Sampah Sapa Warga SatpolPP SBMI Sejarah Seni Seni Tradisional Sindang Sirojudin Sliyeg Sorotan Pendidikan Sosial Sport STPI Sukra Sunatan Masal Tani Teknologi Temuan BPK Tips TKI TKW TNI Tradisi Traffiking Transparansi Transparansi Anggaran Uang Palsu UMKM Universitas Wiralodra Unwir Upacara Voli Volli Wanoja PDI Perjuangan Warisan Budaya Widasari Wisata YSG Kaina Indonesia Zumba


Indramayu, Cakralensa.com — Pengadaan buku di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan belanja buku menggunakan anggaran bantuan pemerintah (BANPEM) dilakukan secara langsung kepada penerbit.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena mekanisme penjualan buku teks pendamping ke satuan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Dalam Pasal 63 ayat (1), aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Sementara itu, Pasal 64 ayat (1) UU yang sama mengatur bahwa penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku dan/atau sarana lain. 

Aturan tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan dugaan pengadaan buku SDN di Kecamatan Losarang yang disebut menggunakan dana BANPEM.

Informasi yang diterima menyebutkan, buku yang dibeli diduga berasal langsung dari penerbit Intan Pariwara.

Jika transaksi tersebut benar dilakukan langsung antara pihak sekolah dengan penerbit untuk buku teks pendamping, maka mekanismenya patut diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dokumen pengadaan, jenis buku, pihak penjual, bukti transaksi, serta mekanisme penggunaan dana BANPEM diperiksa secara menyeluruh.


UU Nomor 3 Tahun 2017 tidak hanya mengatur mengenai penerbitan buku, tetapi juga pendistribusian dan penggunaan buku di satuan pendidikan. Pemerintah menyebut UU tersebut mengatur pelaku perbukuan, jenis buku, penerbitan, pendistribusian, penggunaan, penyediaan hingga pengawasan. 

Bahkan, Pasal 63 ayat (2) menyatakan penerbit yang melanggar ketentuan larangan penjualan langsung sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 ayat (3) meliputi peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Artinya, persoalan mekanisme distribusi bukan sekadar urusan administrasi biasa apabila memang ditemukan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, perlu diluruskan pula mengenai regulasi yang disebut sebagai Permendiknas Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan penelusuran regulasi resmi, peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, sehingga peraturan tersebut tidak mengatur mekanisme distribusi buku pendamping. 

Karena itu, dasar hukum terkait larangan penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke sekolah lebih tepat merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2017, khususnya Pasal 63 dan Pasal 64.


Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan diklarifikasi secara terbuka.

Menurut Atim, penggunaan dana bantuan untuk pembelian buku harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kebutuhan sekolah maupun mekanisme pengadaannya.

“Kalau benar ada pembelian buku secara langsung kepada penerbit, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada mekanisme yang tidak sesuai aturan, apalagi sumber dananya berasal dari bantuan pemerintah,” kata Atim.

Ia juga meminta pihak sekolah tidak hanya menunjukkan buku yang dibeli, tetapi juga membuka dokumen pendukung transaksi.

Mulai dari rencana kebutuhan, daftar buku, harga satuan, jumlah pembelian, pihak yang menjual, bukti pembayaran, hingga dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Yang harus diperiksa bukan hanya bukunya ada atau tidak. Mekanisme pembeliannya juga harus jelas. Siapa yang menawarkan, siapa yang membeli, kepada siapa uang dibayarkan, dan dasar pemilihannya apa,” ujarnya.

Atim menegaskan, apabila pengadaan tersebut memang dilakukan sesuai ketentuan, maka pihak sekolah seharusnya tidak perlu keberatan memberikan penjelasan.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.

Dugaan transaksi langsung antara sekolah dengan penerbit Intan Pariwara tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan.

Apakah buku yang dibeli merupakan buku teks pendamping? Apakah transaksi dilakukan langsung dengan penerbit atau melalui distributor/toko buku? Berapa nilai pembeliannya? Dari mana sumber dananya? Serta siapa yang menentukan buku tersebut untuk dibeli?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti sebagai isu di masyarakat.

Terlebih, UU Nomor 3 Tahun 2017 memang memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menggunakan buku teks pendamping, tetapi mekanisme penjualannya tetap diatur. Pasal 65 menyebut satuan pendidikan dapat menggunakan buku teks pendamping, buku nonteks yang telah disahkan pemerintah pusat, dan/atau buku umum. 

Selain aspek sistem perbukuan, jika dalam proses pengadaan ditemukan dugaan praktik yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat, aspek hukum persaingan juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai fakta yang ditemukan. UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan regulasi tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Kini publik menunggu penjelasan dari pihak sekolah, penerbit maupun instansi pendidikan terkait mengenai dugaan pembelian buku menggunakan BANPEM tersebut.

Apakah benar buku dibeli langsung dari penerbit, atau sebenarnya melalui distributor atau toko buku?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menentukan apakah mekanisme pengadaan tersebut telah sesuai aturan atau justru perlu diperiksa lebih lanjut. (WH/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com — Ratusan calon kepala sekolah (CKS) SD dan SMP di Kabupaten Indramayu harus kembali menunggu kepastian. Setelah menjalani serangkaian tahapan seleksi sejak akhir 2025, rencana pengangkatan mereka hingga kini belum juga terealisasi, bahkan disebut telah dibatalkan.

Kondisi tersebut memantik sorotan DPRD Indramayu. Dewan mempertanyakan alasan pembatalan sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kelanjutan proses pengangkatan para CKS.

Persoalan ini mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026).

Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Sirojudin, S.P., M.Si., mengatakan persoalan kekosongan kepala sekolah sudah berulang kali menjadi pembahasan DPRD Indramayu.

Namun, di tengah daerah lain yang telah melakukan pelantikan kepala sekolah hasil seleksi, Indramayu justru belum memberikan kepastian terhadap para peserta yang telah mengikuti proses seleksi.

"Jujur, masalah kekosongan kepala sekolah sudah berulang kali dibahas. Daerah lain sudah banyak yang melantik, sedangkan di Indramayu sejak Desember 2025 hingga sekarang malah dibatalkan," ujar Sirojudin seusai rapat.

Sirojudin mengungkapkan, informasi mengenai pembatalan pengangkatan disampaikan oleh Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati.

Salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan adanya pertimbangan atau masukan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, DPRD Indramayu masih mempertanyakan secara rinci apa yang menjadi dasar pembatalan tersebut.

"Saya juga sudah bertemu Bupati di Jakarta bersama pimpinan DPRD. Disebutkan ada masukan dari APH, namun penjelasan rinci dan transparansi belum kami peroleh sepenuhnya," katanya.


Menurut Sirojudin, persoalan tersebut perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi para peserta seleksi.

Perhatian DPRD juga tertuju pada ratusan CKS yang telah menjalani tahapan seleksi.

Mereka kini berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian kapan proses pengangkatan akan dilanjutkan.

Jika pemerintah daerah memutuskan mengulang proses seleksi, DPRD meminta mekanisme dan alasannya disampaikan secara transparan.

"Saya kasihan kepada mereka yang sudah menunggu berbulan-bulan. Komisi II juga khawatir, kalau proses diulang dan hasilnya tidak jelas, siapa yang bertanggung jawab?" tegas Sirojudin.

DPRD Indramayu menilai para peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi berhak mendapatkan penjelasan mengenai status proses yang telah mereka jalani.

Selain nasib CKS, DPRD juga menyoroti keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah yang masih mengisi jabatan kosong.

Kejelasan masa tugas Plt menjadi perhatian karena terdapat informasi mengenai pejabat yang disebut telah berakhir masa tugasnya tetapi masih menjalankan fungsi sebagai kepala sekolah.

Menurut Sirojudin, kondisi tersebut perlu segera ditertibkan secara administratif karena kepala sekolah berkaitan dengan berbagai urusan penting di satuan pendidikan.

Salah satunya adalah pengelolaan administrasi dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Apakah Plt-nya saling bertumpuk? Katanya sudah berakhir masa tugasnya, tapi tetap menjalankan jabatan. Ini bisa memengaruhi administrasi hingga pencairan dana BOS. Harus segera diperjelas," ujarnya.

Untuk mencari titik terang, DPRD Indramayu berencana mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan calon kepala sekolah.

Pemanggilan tersebut diharapkan dapat membuka informasi mengenai alasan pembatalan, status proses seleksi, hingga langkah pemerintah daerah selanjutnya.

DPRD Indramayu juga meminta apabila proses seleksi memang harus dilakukan kembali, seluruh tahapan dan mekanismenya dijelaskan secara terbuka.

"Kami ingin semuanya terang. Kalau proses harus diulang, mekanismenya harus jelas dan transparan. Jangan biarkan para calon yang sudah berjuang justru tidak mendapat kepastian," kata Sirojudin.

DPRD berharap persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga kekosongan jabatan kepala sekolah tidak terus berlarut dan tidak mengganggu tata kelola pendidikan di Kabupaten Indramayu.

"Segera selesaikan. Dalam waktu dekat kami minta penjelasan semua pihak agar persoalan ini berakhir dengan keadilan," pungkasnya. (Wir/Tim)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget