Indramayu, CakraLensa.com — Damar Indah Kencana (CV DIK) dituduh oleh LSM Penjara Indonesia, Waryono, atas dugaan kartel dan monopoli dalam pengadaan buku sekolah dasar (SD) senilai sekitar Rp14,4 miliar yang disebut mencakup 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Crisnadi selaku direktur CV DIK menilai tuduhan yang mengaitkan CV DIK dengan praktik monopoli pengadaan buku tersebut tidak didasarkan pada bukti yang memadai. Ia juga menyatakan keberatan karena tuduhan tersebut dinilai telah berpotensi merugikan nama baik perusahaan maupun dirinya secara pribadi.

Hal itu disampaikan Crisnadi saat ditemui di kantor CV DIK, Jumat (25/9/2026).

Menurut Crisnadi, pihaknya menghormati hak masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Namun, menurut dia, setiap tuduhan yang disampaikan kepada pihak tertentu semestinya disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap warga negara atau lembaga memang memiliki hak untuk melakukan pengawasan sosial. Namun, menyampaikan informasi spekulatif tanpa bukti mendasar itu bukan lagi pengawasan, melainkan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik yang memiliki konsekuensi hukum,” ujar Crisnadi.

Sebagai bentuk keberatan, CV DIK menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan menyampaikan somasi terbuka kepada Ketua LSM Penjara Indonesia, Waryono, yang disebut sebagai pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut.

Melalui somasi itu, CV DIK meminta agar seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan dapat dibuktikan secara tertulis dan sah dalam waktu 3 x 24 jam.


Crisnadi menegaskan, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, pihaknya meminta agar pernyataan yang telah disampaikan dicabut serta disertai permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka melalui media massa.

Langkah tersebut, kata dia, ditempuh sebagai upaya memberikan kesempatan kepada pihak yang menyampaikan tuduhan untuk menunjukkan dasar informasi yang digunakan sebelum persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.

Crisnadi juga menyatakan CV DIK bersama tim hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum apabila somasi tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diminta.

Ia menyebut pihaknya mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik maupun penyebarluasan tuduhan yang dinilai tidak dapat dibuktikan.

“Kalau memang ada bukti, silakan disampaikan dan kami siap menghadapinya sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan sampai tuduhan yang belum terbukti kemudian dianggap sebagai sebuah fakta,” tegasnya.

Pihak CV DIK juga menyebut akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila pernyataan yang dianggap merugikan tersebut terus disebarluaskan.

Di sisi lain, Crisnadi menegaskan bahwa CV DIK tidak mempersoalkan fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat maupun LSM.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi. Namun, ia menilai proses tersebut harus dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat diverifikasi.

“Silakan melakukan pengawasan. Kami tidak pernah melarang. Tetapi jangan membuat kesimpulan sebelum ada bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dengan adanya bantahan tersebut, CV DIK meminta agar polemik mengenai pengadaan buku SD senilai Rp14,4 miliar tersebut dikembalikan pada persoalan data dan bukti, termasuk bagaimana proses pengadaan berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah benar terdapat praktik monopoli sebagaimana yang dituduhkan.

CV DIK menyatakan siap memberikan keterangan dan mengikuti proses hukum apabila persoalan tersebut dilanjutkan melalui jalur resmi.

Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai dugaan monopoli tersebut masih menjadi persoalan yang diperdebatkan, dan tuduhan terhadap CV DIK belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti tanpa adanya pembuktian dan proses hukum yang relevan.