Latest Post


Indramayu, Cakralensa.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Indramayu kini memasuki tahap krusial dalam mempersiapkan kontingen menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026 yang dijadwalkan berlangsung 7 hingga 20 November 2026 dengan Kota Bekasi, Kota Bogor, dan Kota Depok sebagai tuan rumah bersama.  

Sebanyak 34 cabang olahraga (cabor) dipastikan lolos Babak Kualifikasi (BK) dan siap mengibarkan bendera Indramayu di ajang bergengsi tingkat provinsi tersebut.

Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi (Binpres) KONI Indramayu, Herman Indra Susanto kepada Cakralensa.com menegaskan bahwa di tahap awal usai dirinya dilantik tengah melakukan sinkronisasi data atlet melalui portal pendaftaran terbaru. Seluruh pengurus cabor akan dipanggil untuk memastikan keakuratan data sebelum keberangkatan ke Porprov. 

Selain itu, kata Herman, tes kemampuan fisik akan segera digelar sebagai tolok ukur kebugaran atlet. Ia menekankan bahwa setiap cabang olahraga memiliki standar fisik berbeda, sehingga tes akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing.

 “Kami sudah memiliki benchmark, tes ini penting untuk memastikan kesiapan atlet sebelum bertanding,” ujar Herman, Jumat 1 Mei 2026.

Dalam kesempatan itu Herman juga menuturkan bahwa KONI Indramayu menetapkan target 17 medali emas, meningkat satu medali dari capaian Porprov sebelumnya. Target ini dianggap realistis setelah melalui diskusi dengan pengurus cabor. 

Beberapa cabang unggulan yang diharapkan menyumbang emas antara lain voli pantai,  pencak silat, renang, perbakin, terjun payung, kempo, tarung derajat, taekwondo, dan basket.

“Target ini bukan sekadar angka, melainkan hasil analisis potensi dari cabor unggulan yang selama ini konsisten berprestasi,” jelas Herman.

Dikatakannya juga, persoalan anggaran menjadi tantangan tersendiri. KONI Indramayu telah mengusulkan dana sebesar Rp4 miliar untuk kebutuhan dasar atlet, mulai dari makan, penginapan, hingga persiapan teknis. Selain itu, insentif bulanan sebesar Rp200 ribu bagi atlet lolos Porprov juga diusulkan sejak Januari hingga Oktober 2026.

Tambahan dana pembinaan sekitar Rp1 miliar akan direalisasikan pada Mei, dengan pembagian berdasarkan target medali tiap cabor. Skema ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi terhadap potensi prestasi. 

“Semakin besar peluang medali, semakin besar pula dukungan pembinaan,” tambah Herman.

Sebagai motivasi tambahan, "ujar Herman, KONI Indramayu mengusulkan kenaikan bonus bagi atlet peraih medali emas. Jika sebelumnya bonus berada di kisaran Rp50 juta, kini diusulkan naik menjadi Rp75 juta untuk emas perorangan. Formulasi final masih menunggu persetujuan, namun langkah ini diyakini akan meningkatkan semangat juang atlet.

Dengan persiapan matang, dukungan anggaran, serta target yang realistis, KONI Indramayu optimistis mampu meningkatkan prestasi di Porprov Jawa Barat 2026 yang akan digelar di Bogor, Depok, dan Bekasi.

“Indramayu siap bersaing, bukan hanya berpartisipasi. Kami ingin menunjukkan bahwa atlet-atlet daerah mampu berprestasi dan mengharumkan nama kabupaten di tingkat provinsi,” pungkas Herman. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com— Praktik diskriminasi terhadap Orang dengan HIV (ODHIV) kembali mencuat di dunia kerja. Seorang karyawan berinisial S (27), warga Indramayu Barat, diduga dipaksa mengundurkan diri oleh perusahaan tempatnya bekerja setelah hasil Medical Check Up (MCU) menunjukkan status positif HIV (B20).

Kasus ini menuai perhatian dari berbagai pihak, terutama pegiat isu HIV/AIDS yang menilai tindakan tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam regulasi nasional, status HIV tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun alasan untuk memaksa pekerja mengundurkan diri.

S diketahui telah bekerja secara normal tanpa gangguan kesehatan yang berarti. Namun setelah hasil MCU keluar, pihak perusahaan diduga langsung meminta S untuk membuat surat pengunduran diri.

Ketua Bapel Gold, Lintang, menyayangkan kejadian tersebut dan menilai masih kuatnya stigma di kalangan perusahaan menjadi akar masalah.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi gambaran nyata bahwa stigma terhadap ODHA dan ADHA masih sangat tinggi. Banyak yang masih berpikir bahwa HIV itu berbahaya di lingkungan kerja, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Lintang.

Ia menegaskan bahwa ODHIV yang rutin menjalani terapi antiretroviral (ARV) dapat hidup sehat dan tetap produktif seperti pekerja lainnya.

“ODHIV bisa bekerja normal, sehat, dan produktif. Yang berbahaya itu bukan orangnya, tapi stigma dan diskriminasinya. Justru itu yang mematikan kesempatan mereka untuk hidup layak,” tambahnya.

Saat ini, Bapel Gold bersama pengurus dan relawan telah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Indramayu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Dinas Kesehatan (Dinkes). Langkah ini dilakukan untuk mendorong mediasi antara korban dan perusahaan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap dilindungi.

Lintang juga menekankan bahwa mempekerjakan ODHIV bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar sebagai warga negara.

“Ini bukan soal empati semata. Ini soal keadilan. ODHIV adalah pekerja yang punya hak yang sama, punya kemampuan, dan berhak diberdayakan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik diskriminatif terhadap ODHIV di dunia kerja. Para aktivis berharap, penanganan yang tegas dari pemerintah daerah dapat menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Masyarakat pun diajak untuk ikut mengawal kasus ini, sekaligus meningkatkan pemahaman bahwa HIV tidak menular melalui interaksi sosial di tempat kerja.

“Edukasi harus terus dilakukan. Kita harus ubah cara pandang. Karena yang harus kita lawan bukan orangnya, tapi stigma yang melekat,” tutup Lintang. (Wir)


Indramayu, Cakralensa.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Tunjangan Perumahan (TuPer) bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik semakin tajam setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh Organisasi Persatuan Pemuda Peduli Indonesia (PPPI) di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, pada Rabu 24 April 2026.

Dalam aksi tersebut, massa demonstran membawa sejumlah poster dan spanduk yang menampilkan foto salah satu anggota DPRD Indramayu, Muhaemin. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa hanya Muhaemin yang ditampilkan, padahal ia bukan satu-satunya penerima manfaat TuPer? Berdasarkan data, terdapat 50 anggota DPRD Indramayu yang menerima fasilitas tersebut.

Dalam orasi, Muhaemin dituding sebagai inisiator program TuPer yang kini dipersoalkan. Namun, sejumlah pihak menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Faktanya, Muhaemin hanyalah salah satu dari puluhan anggota DPRD yang menerima manfaat, bukan penggagas kebijakan.

Sejumlah pengamat menilai framing tunggal terhadap Muhaemin berpotensi menyesatkan publik. “Jika memang ada dugaan penyalahgunaan, seharusnya seluruh penerima manfaat diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya satu orang yang dijadikan simbol,” ujar seorang mantan birokrasi yang enggan menyebut namanya, Rabu 29 April 2026.

Program Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu sebelumnya telah menjadi sorotan sejak beberapa tahun lalu. Dugaan adanya ketidaksesuaian antara dasar hukum pemberian tunjangan dan praktik di lapangan membuat aparat penegak hukum diminta turun tangan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sendiri telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kerugian negara dari program ini. Namun hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka

Aksi PPPI di Bandung memperlihatkan bagaimana isu TuPer menjadi bahan bakar ketidakpuasan publik terhadap kinerja DPRD. Namun, fokus tunggal pada Muhaemin menimbulkan spekulasi adanya motif politik atau kepentingan tertentu di balik aksi tersebut.

“Ini bisa jadi bentuk politisasi kasus. Padahal, jika bicara penerima manfaat, jumlahnya mencapai 50 orang. Kenapa hanya satu nama yang dipajang? Itu menimbulkan tanda tanya besar,” kata seorang aktivis masyarakat sipil Indramayu.

Kasus TuPer DPRD Indramayu kini kembali menjadi sorotan publik. Kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyelidikan aparat hukum. Namun, aksi demonstrasi yang menyorot satu nama saja justru menimbulkan polemik baru: apakah ini murni tuntutan keadilan, atau ada agenda lain yang sedang dimainkan. 

Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, H. Amroni, S.iP, menegaskan bahwa dugaan kasus TuPer sudah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlaku.

Disinggung soal nama Muhaemin yang difitnah dalam aksi unjuk rasa di Kejati, Amroni mengaku tidak memahami mengapa persoalan ini dibawa ke ranah personal. “Saya tidak paham, dan yang demo pun siapa saya nggak tahu,” ujarnya.

Amroni juga menjelaskan bahwa dugaan TuPer sejatinya sudah clear dan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, semua proses hukum berjalan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Ia juga menegaskan bahwa program tuper telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa dasar hukum program tersebut jelas, karena sudah tertuang dalam Peraturan Bupati.

Terkait pembelaan terhadap Muhaemin, Amroni menyebut akan ada rapat pimpinan DPRD dengan tujuan meluruskan persepsi publik. “Semua anggota dewan itu adalah penerima manfaat, dan itu pun berdasarkan Peraturan Bupati yang dituangkan secara resmi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si, yang membenarkan pernyataan Amroni. Ia menegaskan bahwa statemen tersebut merupakan representasi dari unsur pimpinan DPRD Indramayu.

Dengan demikian, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk menjalankan program sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan.

Terpisah Anggota DPRD Indramayu H Muhaemin sendiri merasa dirugikan atas tudingan yang beredar. Ia menilai bahwa aksi demonstrasi yang menyebut namanya tanpa bukti jelas dapat mencoreng reputasi pribadi maupun lembaga DPRD. 

“Saya tidak pernah menjadi inisiator dalam dugaan kasus yang dituduhkan. Semua keputusan di DPRD adalah kolektif, bukan perorangan. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar. Saya hanya anggota, bukan pimpinan DPRD, jadi sangat janggal ketika saya dituding sebagai inisiator yang kapasitasnya bukan seorang pimpinan,” ungkapnya melalui pernyataan singkat. (Wir)


Indramayu, Cakralensa.com – Sebanyak 118 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bupati Lucky Hakim dalam sebuah prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Indramayu, Selasa (28/4/2026).

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kualitas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban CPNS untuk mengucapkan sumpah atau janji sebelum resmi diangkat sebagai PNS.

Dalam sambutannya, Lucky Hakim menegaskan bahwa pelantikan bukan hanya sekadar seremoni administratif, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan pentingnya menjaga disiplin, integritas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada seluruh CPNS yang kini telah menjadi PNS. Ini adalah tanggung jawab besar sekaligus energi baru bagi pemerintahan daerah,” ujarnya.

Sebagai pembina kepegawaian daerah, ia juga berharap para PNS yang baru dilantik mampu beradaptasi dengan cepat terhadap dinamika birokrasi serta tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. Menurutnya, pencapaian ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga wujud komitmen dalam membangun aparatur yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Salah satu PNS yang dilantik, Pandega Haqqi Sadieda dari Bidang Evaluasi dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, menyampaikan rasa syukur atas pengangkatan tersebut. Ia menyatakan kesiapan untuk menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi dan memberikan kontribusi terbaik, khususnya dalam bidang pendapatan daerah.

“Ini menjadi awal bagi saya untuk mengabdi lebih optimal kepada masyarakat. Saya siap bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan yang maksimal,” ungkapnya.

Dengan pelantikan ini, para PNS diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal serta turut mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten Indramayu. (Rochmanto/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com - ‎Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar audiensi bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi), DPRD, serta unsur TNI dan Polri guna membahas aspirasi masyarakat terkait rencana Program Strategis Nasional (PSN) revitalisasi tambak di wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Jawa Barat.
‎Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmennya, untuk mencari solusi terbaik dengan mengedepankan prinsip win-win solution bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat. Lucky menyampaikan, audiensi ini menjadi pertemuan resmi pertama dengan masyarakat pesisir untuk mendengarkan secara langsung perkembangan dan aspirasi di lapangan agar pemerintah daerah dapat beradaptasi secara tepat.

‎Perwakilan masyarakat pesisir, H. Juhadi Muhammad, menyampaikan, masyarakat pesisir yang mayoritas berprofesi sebagai pembudidaya tambak telah lama menggantungkan hidup dari lahan yang selama ini dikelola, termasuk yang berada di kawasan Perhutani. H. Juhadi menuturkan, sejak dahulu masyarakat tidak mempermasalahkan status lahan, selama dapat dimanfaatkan untuk mata pencaharian.
‎Dalam penyampaiannya, Juhadi menolak rencana revitalisasi yang dinilai berpotensi mengganggu sumber penghidupan masyarakat setempat. Mereka juga menilai proses sosialisasi belum berjalan optimal. 

‎Selain itu, kata Juhadi, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti risiko banjir rob yang makin parah akibat perubahan struktur lahan. Mereka mengkhawatirkan bahwa penggalian tambak hingga kedalaman tertentu dapat memperburuk kondisi lingkungan dan mengancam wilayah pertanian di sekitarnya.
‎Perwakilan masyarakat lainnya menegaskan, penolakan tidak hanya terkait aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup dan lingkungan. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran akan munculnya pengangguran dan kemiskinan baru apabila lahan produktif yang selama ini dikelola diambil alih.

‎Menanggapi hal tersebut Bupati menjelaskan, PSN merupakan kebijakan pemerintah pusat dengan landasan hukum yang kuat, serta bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tambak yang tidak lagi optimal. Lucky mengungkapkan bahwa rencana tersebut mencakup pengelolaan lahan dalam skala besar dengan potensi penyerapan tenaga kerja yang signifikan.
‎Namun demikian, Bupati menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program tersebut. Meski begitu, pihaknya membuka ruang dialog dan berkomitmen untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.

‎“Kami tidak dalam posisi menolak atau menerima sepenuhnya, tetapi kami siap memfasilitasi dan mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada kementerian terkait maupun DPR RI,” ujarnya.
‎Lucky Hakim juga mengakui adanya keterbatasan informasi terkait kondisi riil di lapangan, khususnya mengenai lahan yang masih produktif. Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan verifikasi data, termasuk penentuan titik-titik lokasi yang terdampak program.
‎Sementara itu, perwakilan DPRD Kabupaten Indramayu melalui Komisi II menyampaikan, pihaknya telah menampung aspirasi masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun instansi terkait. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta meminimalisir potensi konflik sosial yang mungkin timbul.

‎Di tempat yang sama, Kepala Staf Kodim 0616 Indramayu Mayor Inf. Rosidin mengatakan, PSN merupakan kebijakan negara yang memerlukan proses dan koordinasi yang matang. Rosidin mengajak seluruh pihak untuk tidak memaksakan kehendak, melainkan bersama-sama mengawal proses agar berjalan sesuai prosedur dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
‎Dalam audiensi tersebut, masyarakat tetap menyuarakan harapan agar pemerintah daerah dapat berpihak kepada masyarakat pesisir, termasuk dengan mempertimbangkan kembali nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani. Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa pembatalan MoU harus melalui mekanisme dan landasan hukum yang jelas.

‎Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu akan segera bersurat dan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan masyarakat, DPRD, dan pemerintah pusat guna membahas lebih lanjut terkait titik lokasi, dampak, serta solusi terbaik dari program tersebut.

‎Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk bersama-sama melakukan kajian ulang serta melanjutkan dialog di tingkat yang lebih tinggi, dengan harapan dapat menemukan titik temu yang mengakomodasi kepentingan pembangunan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. (Dimas/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik di Kabupaten Indramayu menuai sorotan. Pasalnya, perkara yang telah dilaporkan sejak April 2023 itu hingga kini, atau hampir tiga tahun berjalan, masih belum menunjukkan kejelasan hukum dan baru berada di tahap mediasi.

Kasus yang dilaporkan oleh Sunenti alias Eti binti (alm) H. Sam’un, warga Desa Singajaya, ini kembali bergulir dengan agenda mediasi di Satreskrim Polres Indramayu pada Senin (27/4/2026). Namun, agenda tersebut kembali menemui jalan buntu setelah pihak terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sunenti hadir tepat waktu sekitar pukul 14.00 WIB didampingi timnya sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan perkara. Ia diterima oleh penyidik AIPDA Ardi Yono di ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Indramayu. Sayangnya, agenda mediasi tidak dapat terlaksana karena terlapor berinisial Sami’ah, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

“Yang penting saya sudah memenuhi panggilan kepolisian. Ketidakhadiran yang bersangkutan menunjukkan tidak ada itikad baik,” ujar Sunenti kepada wartawan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan 434 KUHP. Kasus bermula dari unggahan di media sosial Facebook pada 28 hingga 31 Maret 2023 yang memuat foto pribadi pelapor disertai kalimat yang diduga menghina dan merendahkan martabatnya.

Sunenti menduga terlapor menggunakan beberapa akun media sosial, salah satunya “Elin Elin”, untuk menyebarkan konten tersebut secara terbuka. Ia juga mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain yang turut memperluas penyebaran, sehingga menimbulkan kerugian moral yang signifikan.

Lamanya proses penanganan perkara ini pun memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih cepat dan tegas. Sunenti meminta penyidik segera melengkapi proses penyelidikan, termasuk menghadirkan saksi ahli dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurutnya, jika nantinya telah ditetapkan tersangka dan pihak terlapor tetap tidak kooperatif, langkah hukum yang lebih tegas perlu diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan saya kasus ini diproses sampai tuntas dan dibawa ke pengadilan agar ada pertanggung jawaban hukum,” tegasnya.

Publik kini menanti keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara ini. Mengingat waktu penanganan yang telah memasuki tahun ketiga, percepatan proses hukum dinilai penting demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan ruang digital. (WH/Tim)


Indramayu, Cakralensa.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang oknum pemulung berinisial W (53) di Desa Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pria paruh baya ini diringkus warga setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, KP (5) dan RA (6), pada Minggu (19/4/2026) pagi.

Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar area sekolah PAUD setempat. Modus yang digunakan pelaku tergolong sangat intimidatif, yakni mengancam akan menyekap korban di dalam karung jika mereka berani melawan atau berteriak.

Berdasarkan informasi dari Babinsa Koramil 1604/Jatibarang, Kopka Geger, kejadian bermula saat kedua korban sedang asyik bermain. Secara tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menarik paksa kedua bocah mungil tersebut.

"Terduga pelaku mengancam apabila korban berteriak, mereka akan dimasukkan ke dalam karung. Hal ini membuat korban sangat ketakutan," ujar Kopka Geger.

Meski di bawah tekanan trauma, kedua korban berhasil meloloskan diri dan langsung mengadu kepada orang tua mereka. Mendengar pengakuan pilu sang anak, orang tua korban dibantu warga sekitar segera melakukan pencarian.

Tak butuh waktu lama, warga berhasil menemukan W yang posisinya masih berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih parah, pelaku segera diamankan ke kantor desa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

Tindakan cepat diambil oleh aparat keamanan. Babinsa Kopka Geger dan Serka Budiarto, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Jatibarang Bripka Adam, langsung mengawal pelaku dan mendampingi korban menuju Mapolres Indramayu.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini sudah ditangani langsung oleh Kanit PPA Polres Indramayu," pungkas Kopka Geger.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua di wilayah Jatibarang dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengawasan anak-anak saat bermain di luar rumah, terutama terhadap orang asing yang mencurigakan. (Wira/RCL)


Indramayu, Cakralensa.com - Pelantikan kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Indramayu periode 2026–2030 di Pendopo Indramayu, Rabu (22/4/2026), yang semestinya menjadi momentum penguatan organisasi olahraga, justru meninggalkan tanda tanya besar terkait legitimasi dan soliditas internal.

Acara yang digadang sebagai tonggak awal kepemimpinan baru itu berlangsung tanpa kehadiran Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Absennya kepala daerah dalam momen strategis ini dinilai sebagai sinyal lemahnya daya dorong KONI di tingkat kabupaten. Kritik pun bermunculan, bukan hanya soal dukungan eksternal, tetapi juga mengenai kemampuan KONI Indramayu membangun komunikasi politik dan memastikan dukungan penuh dari pemangku kebijakan.

Sejumlah pejabat hadir, di antaranya Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Indramayu Ahmad Syadali, Ketua Umum KONI Jawa Barat Muhammad Budiana, serta Ketua KONI Indramayu Yogi Kurniawan. Namun kehadiran mereka belum cukup menutup kesan bahwa pelantikan berlangsung tanpa dukungan simbolik yang semestinya bisa diamankan oleh organisasi olahraga terbesar di daerah.

Ketiadaan bupati dalam acara ini memperlihatkan potensi persoalan lebih dalam: lemahnya lobi, komunikasi politik, dan strategi pendekatan yang seharusnya menjadi fondasi awal kepengurusan. Jika sejak pelantikan saja KONI gagal menghadirkan dukungan simbolik dari pucuk pimpinan daerah, maka wajar jika muncul keraguan terhadap kemampuan mereka memperjuangkan hal-hal lebih besar seperti anggaran, fasilitas, dan kebijakan olahraga.

Pelantikan yang mestinya menjadi panggung menunjukkan kekuatan organisasi justru berbalik menjadi indikator rapuhnya konsolidasi. Tanpa legitimasi kuat dan dukungan solid, KONI Indramayu berpotensi menghadapi jalan terjal bahkan sebelum program kerja dijalankan. Hingga acara berakhir, tidak ada penjelasan terbuka yang mampu meredam pertanyaan publik. Akibatnya, kepengurusan baru ini bukan hanya dibebani target prestasi, tetapi juga keraguan sejak hari pertama.

Jika kondisi ini tidak segera dibenahi, KONI Indramayu berisiko memulai periode kepemimpinannya dalam bayang-bayang ketidakpercayaan. Situasi ini jelas lebih sulit diatasi dibanding sekadar mengejar medali di arena olahraga. Tantangan terbesar mereka bukan hanya membangun prestasi, melainkan membangun legitimasi dan kepercayaan publik yang sudah goyah sejak awal.

Dampak ke Depan Bagi KONI Indramayu

Tanpa dukungan penuh dari pemerintah daerah, program pembinaan atlet berisiko tidak berjalan optimal. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pelatihan, fasilitas, dan kompetisi bisa tersendat jika komunikasi politik tidak segera diperbaiki.

KONI sangat bergantung pada dukungan APBD. Lemahnya legitimasi dan absennya simbol dukungan dari bupati dapat membuat alokasi anggaran olahraga menjadi prioritas rendah. Akibatnya, fasilitas olahraga bisa stagnan atau bahkan menurun kualitasnya.

Atlet, pelatih, klub olahraga, hingga masyarakat luas bisa kehilangan kepercayaan terhadap kepengurusan baru. Jika sejak awal sudah dipertanyakan, maka setiap kebijakan atau program akan lebih mudah diragukan dan sulit mendapatkan dukungan moral.

Minim legitimasi sering kali memicu friksi di dalam organisasi. Kepengurusan baru bisa menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang merasa tidak terakomodasi, sehingga energi organisasi lebih banyak tersita untuk meredam konflik ketimbang membangun prestasi.

Indramayu berpotensi kehilangan momentum dalam peta olahraga Jawa Barat. Ketika daerah lain memperkuat konsolidasi, Indramayu justru sibuk dengan isu legitimasi. Hal ini bisa berdampak pada minimnya prestasi di tingkat provinsi maupun nasional.

Dunia usaha dan sponsor biasanya melihat legitimasi organisasi sebelum memberikan dukungan. Jika KONI dianggap rapuh secara politik dan organisasi, maka peluang mendapatkan sponsor atau mitra strategis akan semakin kecil. (WH)


Indramayu, Cakralensa.com - Kolaborasi antara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia ( UNUSIA ) dan program Mangroves for Coastal Resilience menghadirkan langkah nyata dalam memperkuat pendidikan lingkungan di wilayah pesisir. Melalui kegiatan bertajuk Survey Lapangan & Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada, Kamis (23/04/2026) di Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, berbagai pihak berkumpul untuk merancang modul edukasi mangrove yang aplikatif bagi sekolah dan madrasah.

Mengusung tema “Next Generation of Mangrove Stewards”, kegiatan ini tidak sekadar menjadi forum diskusi, tetapi juga menjadi fondasi awal dalam menyusun bahan ajar berbasis kebutuhan lapangan. Fokus utamanya adalah menghadirkan modul pembelajaran yang mampu menjembatani teori dan praktik, sehingga siswa dapat memahami pentingnya ekosistem mangrove secara langsung.

Perwakilan UNUSIA, Muhammad Feri, M.Pd., menegaskan bahwa pendekatan pendidikan menjadi kunci dalam menjaga ketahanan wilayah pesisir. Menurutnya, menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini akan memberikan dampak jangka panjang bagi keberlanjutan ekosistem.

“Pengembangan bahan ajar ini adalah langkah strategis. Kami ingin siswa tidak hanya memahami mangrove secara teori, tetapi juga terlibat langsung dalam upaya pelestariannya,” jelasnya.

Modul yang tengah dikembangkan dirancang untuk jenjang SD hingga SMP dengan pendekatan berbasis proyek. Nantinya, guru akan memiliki panduan praktis untuk mengajak siswa melakukan berbagai aktivitas, mulai dari penanaman mangrove, ekowisata edukatif, hingga kegiatan konservasi lainnya.

Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan pengalaman belajar yang lebih hidup dan bermakna. Siswa tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga pelaku aktif dalam menjaga lingkungan.

Dukungan juga datang dari masyarakat lokal. Junaedi, penggiat mangrove dari Kelompok Rapi Jaya Putra di Desa Pabean Ilir, menyambut positif inisiatif ini. Ia menilai keterlibatan dunia pendidikan sangat penting dalam menjaga keberlanjutan mangrove, terutama di wilayah pesisir yang rentan terhadap abrasi.

“Kalau anak-anak sudah dikenalkan sejak dini, mereka akan tumbuh dengan kesadaran untuk menjaga lingkungan. Mangrove ini bukan hanya pohon, tapi pelindung kehidupan masyarakat pesisir,” ungkapnya.

Ia pun berharap program ini tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

Melalui FGD ini, berbagai pemangku kepentingan mulai dari akademisi, praktisi lingkungan, hingga warga setempat turut memberikan masukan demi penyempurnaan modul. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci agar program tidak hanya relevan secara akademik, tetapi juga berdampak nyata.

Ke depan, modul edukasi mangrove ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang tidak hanya peduli, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga ekosistem pesisir. Di tengah ancaman abrasi dan perubahan iklim, mangrove menjadi benteng alami yang harus dijaga bersama dan pendidikan adalah pintu masuk terkuat untuk mewujudkannya. (Wira)


Indramayu, Cakralensa.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menghadirkan dinamika baru. Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyoroti kejanggalan terkait barang bukti berupa ponsel milik terdakwa Ririn yang dinilai mengalami perubahan signifikan sejak pertama kali disita oleh penyidik.
‎Dalam keterangannya di persidangan, Toni mengungkapkan bahwa saat penangkapan dilakukan, terdapat dua kartu SIM milik Ririn yang masih terpasang di dalam ponsel tersebut. Kedua kartu SIM itu, menurutnya, merupakan kartu dari operator yang sama dan menjadi bagian penting dalam mengungkap alur komunikasi terdakwa.
‎Namun, saat barang bukti ponsel tersebut dihadirkan kembali dalam persidangan, kondisi yang ditemukan justru berbeda. Dua kartu SIM yang sebelumnya ada disebut telah hilang dan tidak lagi berada di dalam perangkat. Lebih jauh, Toni menyebut bahwa posisi kartu tersebut telah digantikan oleh kartu dari operator lain yang tidak diketahui asal-usulnya oleh kliennya.
‎“Ini menjadi pertanyaan besar, karena saat disita, kartu SIM itu masih ada. Tapi ketika diperiksa di persidangan, justru sudah tidak ditemukan,” ujar Toni ketika dikonfirmasi cakralensa.com usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, rabu (22/4/2026).
‎Tak hanya itu, ia juga menyoroti hilangnya riwayat panggilan (call log) dalam ponsel tersebut. Menurutnya, data komunikasi yang semestinya bisa menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, justru tidak lagi tersedia.
‎Toni menduga adanya unsur kesengajaan dalam hilangnya kartu SIM maupun terhapusnya riwayat panggilan tersebut. Ia menilai tindakan itu berpotensi menghambat pengungkapan fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
‎“Kami menduga ada upaya untuk menutupi fakta sebenarnya. Karena jika data komunikasi itu masih ada, bisa saja membuka keterkaitan dengan pihak lain yang diduga sebagai pelaku utama,” tegasnya.

‎Selain itu, ia juga mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menjaga keutuhan barang bukti. Hilangnya komponen penting dari ponsel serta tidak adanya dokumentasi riwayat komunikasi dinilai sebagai kelalaian serius dalam proses penanganan perkara.
‎Toni juga menyinggung soal aliran dana yang sempat menjadi bagian dari konstruksi perkara. Ia menyebut bahwa kliennya, Priyo, memang terekam mengambil uang melalui layanan perbankan, namun tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak lain.
‎Menurutnya, Priyo hanya mengikuti instruksi, mulai dari penggunaan perangkat komunikasi hingga akses ke akun dompet digital yang bukan miliknya. Uang yang diambil pun, lanjut Toni, disebut langsung diserahkan kepada pihak yang memberikan perintah.
‎Meski demikian, kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan terkait asal-usul dana tersebut masih lemah. Ia menyoroti tidak adanya bukti rinci berupa mutasi transaksi yang dapat menjelaskan aliran dana secara utuh dan transparan.
‎“Seharusnya penyidik bisa menunjukkan dari mana uang itu berasal, kapan ditransfer, dan dari akun mana. Tapi ini tidak dilampirkan secara jelas,” ujarnya.
‎Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi-saksi tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget