Indramayu, Cakralensa.com— Praktik diskriminasi terhadap Orang dengan HIV (ODHIV) kembali mencuat di dunia kerja. Seorang karyawan berinisial S (27), warga Indramayu Barat, diduga dipaksa mengundurkan diri oleh perusahaan tempatnya bekerja setelah hasil Medical Check Up (MCU) menunjukkan status positif HIV (B20).
Kasus ini menuai perhatian dari berbagai pihak, terutama pegiat isu HIV/AIDS yang menilai tindakan tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam regulasi nasional, status HIV tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun alasan untuk memaksa pekerja mengundurkan diri.
S diketahui telah bekerja secara normal tanpa gangguan kesehatan yang berarti. Namun setelah hasil MCU keluar, pihak perusahaan diduga langsung meminta S untuk membuat surat pengunduran diri.
Ketua Bapel Gold, Lintang, menyayangkan kejadian tersebut dan menilai masih kuatnya stigma di kalangan perusahaan menjadi akar masalah.
“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi gambaran nyata bahwa stigma terhadap ODHA dan ADHA masih sangat tinggi. Banyak yang masih berpikir bahwa HIV itu berbahaya di lingkungan kerja, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Lintang.
Ia menegaskan bahwa ODHIV yang rutin menjalani terapi antiretroviral (ARV) dapat hidup sehat dan tetap produktif seperti pekerja lainnya.
“ODHIV bisa bekerja normal, sehat, dan produktif. Yang berbahaya itu bukan orangnya, tapi stigma dan diskriminasinya. Justru itu yang mematikan kesempatan mereka untuk hidup layak,” tambahnya.
Saat ini, Bapel Gold bersama pengurus dan relawan telah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Indramayu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Dinas Kesehatan (Dinkes). Langkah ini dilakukan untuk mendorong mediasi antara korban dan perusahaan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap dilindungi.
Lintang juga menekankan bahwa mempekerjakan ODHIV bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar sebagai warga negara.
“Ini bukan soal empati semata. Ini soal keadilan. ODHIV adalah pekerja yang punya hak yang sama, punya kemampuan, dan berhak diberdayakan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik diskriminatif terhadap ODHIV di dunia kerja. Para aktivis berharap, penanganan yang tegas dari pemerintah daerah dapat menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Masyarakat pun diajak untuk ikut mengawal kasus ini, sekaligus meningkatkan pemahaman bahwa HIV tidak menular melalui interaksi sosial di tempat kerja.
“Edukasi harus terus dilakukan. Kita harus ubah cara pandang. Karena yang harus kita lawan bukan orangnya, tapi stigma yang melekat,” tutup Lintang. (Wir)

Posting Komentar