Indramayu, Cakralensa.com – Proyek rekonstruksi Jalan Kedaton–Purwajaya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu yang menelan anggaran APBD Tahun 2026 sebesar Rp2.872.825.000 kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan CV Arbi Bagus Sejahtera itu diduga bermasalah sejak awal pelaksanaan.
Selain diduga belum mengantongi SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), proyek tersebut juga disinyalir dikerjakan secara asal-asalan. Pelaksanaan pengecoran beton diduga tetap dipaksakan meski kondisi tanah masih gembur, dan tidak padat.
Akibatnya, belum lama setelah pengecoran selesai, kondisi jalan di wilayah perbatasan Indramayu–Cirebon itu mulai mengalami kerusakan. Sejumlah titik tampak retak, bahkan beberapa bagian beton terlihat pecah.
Buruknya kualitas pekerjaan proyek miliaran rupiah tersebut memunculkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan DPUPR Kabupaten Indramayu, khususnya Bidang Bina Marga.
Namun sangat disayangkan, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Indramayu, Wimbanu, justru memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan tanpa jawaban. Sikap diam pejabat yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pengawasan proyek itu pun menuai kritik keras.
Sekretaris KWRI DPC Indramayu, Wira Hadiyono, menilai sikap Wimbanu mencerminkan buruknya komitmen keterbukaan informasi di lingkungan DPUPR Kabupaten Indramayu.
“Seharusnya seorang kepala bidang memberikan penjelasan kepada publik, bukan malah menghindar dan bungkam ketika dikonfirmasi wartawan. Ini proyek menggunakan uang rakyat miliaran rupiah, jadi publik berhak tahu,” tegas Wira Hadiyono.
Menurut Wira, wartawan bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial dan dilindungi Undang-Undang Pers. Karena itu, pejabat publik tidak seharusnya alergi terhadap konfirmasi media.
“Kalau pejabat diam terus saat dikonfirmasi, masyarakat bisa menilai ada sesuatu yang ditutupi. Jangan sampai sikap seperti ini menurunkan kepercayaan publik terhadap DPUPR,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa badan publik wajib memberikan informasi yang benar, terbuka, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
“Jabatan itu amanah. Ketika ada persoalan proyek yang diduga bermasalah lalu pejabat terkait memilih bungkam, tentu ini menjadi preseden buruk dalam pelayanan publik dan transparansi pemerintahan,” tambahnya.
Publik kini mempertanyakan kualitas pengawasan Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Indramayu. Pasalnya, proyek bernilai fantastis tersebut baru hitungan hari selesai dikerjakan, namun kondisi jalan sudah menunjukkan kerusakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Indramayu, Wimbanu, maupun pihak CV Arbi Bagus Sejahtera masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran dan kerusakan proyek tersebut. (Rochmanto/Tim)



Posting Komentar