CCTV Diputar di Persidangan, Kuasa Hukum Priyo Sebut Dugaan Pelaku Mengarah ke Dua Orang


Indramayu, Cakralensa.com - ‎Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu dengan terdakwa Priyo kembali mengungkap fakta baru pada Senin (25/5/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Priyo, Ruslandi, S.H., menyampaikan adanya bukti tambahan berupa keterangan saksi di luar berkas perkara serta pemutaran rekaman CCTV yang mencakup rentang waktu sebelum hingga sesudah kejadian.
‎Menurut Ruslandi, rekaman CCTV yang diputar di persidangan memperlihatkan aktivitas sejak Kamis, 28 Agustus 2025 hingga Sabtu, 30 Agustus 2025. Rekaman tersebut ditayangkan secara berurutan untuk memberikan gambaran utuh mengenai situasi di sekitar lokasi kejadian.
‎“Sidang tadi menghadirkan bukti tambahan, yakni saksi di luar berkas dan alat bukti berupa rekaman CCTV yang diputar dari waktu ke waktu, mulai Kamis tanggal 28 sampai Jumat tanggal 29, dan terakhir sampai Sabtu 30 Agustus 2025,” ujar Ruslandi usai persidangan.
‎Dari hasil pengamatan terhadap rekaman tersebut, Ruslandi menilai terdapat sejumlah hal yang sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Priyo kepada dirinya. Salah satunya terkait jumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
‎“Dari rekaman yang diputar tadi tergambar cukup jelas, sebagaimana yang pernah disampaikan terdakwa Priyo kepada saya, bahwa pelaku itu hanya dua orang,” katanya.
‎Ruslandi menjelaskan, sebelum peristiwa eksekusi di lokasi kejadian pertama, CCTV memperlihatkan adanya seseorang yang berjalan di sekitar area toko pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, menurutnya, rekaman yang ditampilkan tidak menunjukkan adanya keberadaan orang lain yang dapat dikaitkan secara langsung dengan pelaksanaan pembunuhan.

‎“Terlihat ada seseorang berjalan pada Jumat malam sekitar pukul 10 malam. Tetapi dari rekaman yang diputar, menurut saya tidak terlihat adanya orang lain yang melakukan eksekusi selain yang selama ini telah disebutkan,” ujarnya.
‎Meski demikian, Ruslandi menegaskan bahwa penilaian tersebut masih merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum berdasarkan bukti yang diputar di persidangan. Seluruh fakta dan kesimpulan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.
‎Sidang kasus yang menyita perhatian publik ini akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lainnya untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu. (Wira)

Adanya bukti tambahan berupa keterangan saksi di luar berkas perkara serta pemutaran rekaman CCTV yang mencakup rentang waktu sebelum hingga sesudah

Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget