Indramayu, Cakralensa.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan aturan baru lewat Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS (Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak). Regulasi ini menegaskan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial berisiko tinggi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi aturan, khususnya melalui penguatan literasi digital di lingkungan sekolah dan keluarga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Suwenda, S.Sos., M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (31/03/2026), menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak, khususnya dalam ruang digital. Namun, keberhasilan aturan ini tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Perlindungan Anak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa meskipun regulasi telah diundangkan, tidak semua masyarakat langsung memahami substansi aturan tersebut. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah menjadi krusial dalam menyampaikan informasi secara masif dan berkelanjutan.
“Dalam ketentuan hukum memang disebutkan bahwa setelah diundangkan masyarakat dianggap tahu. Tapi pada kenyataannya tidak semua memahami. Di sinilah kami hadir, melalui sosialisasi baik lewat media sosial resmi maupun turun langsung ke sekolah-sekolah,” jelas Suwenda.
Sebagai langkah strategis, Pemkab Indramayu telah menyiapkan sejumlah program, di antaranya:
- Sosialisasi dan literasi digital kepada orang tua, guru, dan siswa tentang penggunaan internet yang aman dan beretika.
- Penguatan pengawasan berbasis masyarakat, dengan melibatkan RT/RW untuk memantau penggunaan gawai di lingkungan sekitar.
- Sinergi lintas sektor, menggandeng Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar mematuhi pembatasan usia serta menerapkan sistem pengawasan orang tua (parental control).
Menurut Suwenda, platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram termasuk dalam kategori berisiko tinggi bagi anak jika tidak diawasi dengan baik.
“Harapan kami sama dengan pemerintah pusat, anak-anak di bawah 16 tahun tidak mengakses situs atau platform yang belum sesuai usianya. Ini demi melindungi mereka dari konten berbahaya maupun potensi kecanduan gawai,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi aturan ini membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Peran orang tua, lingkungan, lembaga pendidikan, hingga masyarakat sangat penting. Kalau semua bergerak bersama, maka perlindungan anak di ruang digital bisa berjalan optimal,” tutupnya.
Dengan diberlakukannya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah daerah diharapkan semakin aktif dalam mengawal penerapan aturan, guna menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi muda. (Wira)




Posting Komentar