Indramayu, CakraLensa.com — Sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di sektor retribusi pasar, Pasar Daerah Jatibarang mendadak diguncang isu dugaan pungutan liar (pungli). Tudingan yang beredar menyebutkan adanya pungutan tak resmi yang nilainya mencapai Rp80.000 per kios.
Namun, isu tersebut hingga kini dinilai tidak berdasar karena tidak jelas siapa pihak yang menjadi korban. Seluruh penarikan retribusi di lapangan dilakukan menggunakan karcis resmi pasar sesuai aturan yang berlaku.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak Inspektorat bahkan telah turun tangan dan melakukan pengawasan serta klarifikasi langsung kepada Kepala Pasar (Kapas) Jatibarang.
Kepala Pasar Daerah Jatibarang Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, H. Samsuri menegaskan bahwa pungutan yang menjadi kewenangan pengelola pasar memiliki ketentuan denan besaran yang jelas. Karena itu, setiap informasi mengenai adanya iuran lain di lingkungan pasar perlu dibedakan antara retribusi resmi dengan pungutan yang dilakukan oleh pihak lain di luar kewenangan pengelola.
Klarifikasi tersebut disampaikan Samsuri menyusul munculnya tudingan yang menyebut adanya pedagang yang mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp70 ribu sampai Rp80 ribu per hari, termasuk adanya iuran pos sebesar Rp20 ribu.
Samsuri mempertanyakan balik dasar penyebutan iuran tersebut apabila tidak disertai identitas yang jelas mengenai siapa pedagang yang menjadi korban, siapa pihak yang melakukan penarikan, serta bukti pembayaran atau dokumen yang dapat menunjukkan adanya pungutan tersebut.
“Kalau ada tuduhan mengenai iuran tertentu, harus jelas siapa korbannya, siapa yang menarik, berapa nominalnya, dan untuk apa. Jangan sampai semua pungutan kemudian dianggap sebagai pungutan pengelola pasar,”ujar Samsuri.
Dilanjutkan Samsuri, bahwa retribusi pasar yang menjadi kewenangan pengelola memiliki besaran sesuai jenis tempat berjualan. Untuk kios, retribusi ditetapkan sebesar Rp4.500 per hari per unit. Sementara untuk los sebesar Rp3.600 per hari per unit, sedangkan pelataran dikenakan Rp2.000 per hari per unit. Selain itu terdapat biaya keamanan sebesar Rp1.000 per hari.
"Silakan kalikan nilai rupiah retribusi yang dikelola pihak kami yang resmi ada karcisnya. Kalau disebutkan ada pedagang yang membayar hingga 70, 80 ribu per hari, siapa yang memungut dan untuk apa. Ada tidak jumlah yang resmi itu mencapai 70 atau 80 ribu," pungkasnya.
Pihak pengelola menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan komponen yang perlu dibedakan dari pungutan lain yang dilakukan oleh pihak di luar pengelolaan pasar.
Terkait karcis, pengelola juga menegaskan bahwa retribusi pasar memiliki mekanisme pembayaran dan bukti pembayaran yang menjadi bagian dari administrasi pengelolaan retribusi.
Karena itu, apabila terdapat pedagang yang mengaku membayar sejumlah uang tetapi tidak memperoleh karcis atau bukti pembayaran, pihak pengelola meminta agar informasi tersebut disampaikan secara jelas sehingga dapat ditelusuri siapa petugas atau pihak yang melakukan penarikan.
Samsuri juga memberikan penjelasan mengenai iuran kebersihan atau sampah yang disebut dalam tuduhan yang artinya bahwa
pengelolaan kebersihan yang dilakukan oleh IPP berada di luar tanggung jawab pengelola pasar. Dengan demikian, pembayaran atau iuran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai retribusi atau pungutan yang dilakukan oleh pengelola Pasar Daerah Jatibarang. Piihak pengelola juga menegaskan bahwa IPP tidak memiliki kaitan dengan kedinasan atau pengelolaan resmi Pasar Daerah Jatibarang.
Dengan adanya perbedaan kewenangan tersebut, pengelola meminta agar tuduhan mengenai pungutan di pasar tidak mencampuradukkan retribusi resmi pasar dengan iuran yang dikelola pihak lain.
Terkait persoalan pungutan yang sebelumnya menjadi sorotan, pihak pengelola menyebut persoalan tersebut juga telah ditanyakan kepada Inspektorat.
“Sudah ditanyakan kepada Inspektorat,” demikian keterangan pengelola.
Klarifikasi kepada Inspektorat dinilai penting agar persoalan mengenai dasar dan mekanisme pungutan dapat dilihat berdasarkan aturan serta kewenangan masing-masing pihak, bukan hanya berdasarkan pengakuan sepihak.
Samsuri juga menegaskan bahwa apabila ditemukan persoalan atau kendala di lingkungan pasar, hal tersebut menjadi bagian dari tugas pengelola untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan sesuai kewenangan.
Pihak pengelola menegaskan bahwa tugas utama pengelola pasar adalah memastikan aktivitas perdagangan berjalan dengan aman dan nyaman.
Apabila terdapat kendala yang terjadi di lingkungan pasar, pengelola berkewajiban menyampaikan dan melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku agar dapat dilakukan penanganan.
Karena itu, setiap persoalan yang muncul di lapangan, termasuk masalah keamanan, kebersihan, maupun pelayanan kepada pedagang, harus ditempatkan sesuai pihak yang memiliki kewenangan.
Ia menyatakan terbuka terhadap kritik maupun laporan pedagang sepanjang disampaikan dengan informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.
Pihak pengelola tidak mempersoalkan apabila ada pedagang yang merasa keberatan terhadap pembayaran tertentu. Namun, tuduhan mengenai adanya pungutan harus dapat dibuktikan dan dijelaskan secara terang.
Terutama terkait klaim adanya iuran pos sebesar Rp20 ribu dan total pengeluaran Rp70 ribu hingga Rp80 ribu setiap hari, perlu diperjelas apakah seluruh nominal tersebut merupakan retribusi pasar, iuran dari pihak lain, atau pengeluaran pribadi pedagang.
Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan bahwa seluruh pengeluaran pedagang merupakan pungutan yang dilakukan atau dikelola oleh pengelola Pasar Daerah Jatibarang.
Samsuri berharap persoalan tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pedagang yang mengaku membayar, pihak yang melakukan penarikan, pengelola pasar, serta instansi terkait.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai jenis pungutan, nominal, dasar pengenaan, pihak yang menerima pembayaran, serta bentuk pertanggungjawabannya.
Pihak pengelola menegaskan kembali bahwa retribusi pasar untuk kios sebesar Rp4.500, los Rp3.600, dan pelataran Rp2.000 per hari per unit, sedangkan keamanan sebesar Rp1.000 per hari. Sementara pungutan kebersihan yang dikelola IPP berada di luar tanggung jawab pengelola pasar dan tidak berkaitan dengan kedinasan.
Pengelola pun menyatakan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan guna memastikan persoalan pungutan di Pasar Daerah Jatibarang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Posting Komentar