Tidak Tebang Pilih, Satpol PP Pastikan Kawasan Sport Centre Juga Akan Ditertibkan


Indramayu, Cakralensa.com – Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait belum dilakukannya penertiban di kawasan Sport Centre (SC) Indramayu, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Asep Afandy, menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Menurut Asep, Satpol PP tidak dapat serta-merta melakukan pembongkaran terhadap bangunan atau tempat usaha yang dinilai melanggar peruntukan kawasan tanpa adanya langkah-langkah administratif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengampu wilayah tersebut.

"Semua juga akan kita tertibkan. Namun harus disadari bahwa Satpol PP tidak mungkin melakukan penertiban sebelum dinas pengampunya memberikan surat peringatan dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Penertiban paksa merupakan langkah terakhir yang dilakukan setelah seluruh tahapan ditempuh," ujar Asep saat memberikan keterangan, Sabtu (06/06/2026).

Asep menjelaskan, pola penanganan yang dilakukan di kawasan Kuliner Cimanuk (Kulcim) dapat menjadi contoh. Sebelum dilakukan pembongkaran, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif, sosialisasi, serta melayangkan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang dinilai melanggar ketentuan.

"Di Kulcim, Diskopdagin sudah melakukan sosialisasi, pendekatan kepada para pelaku usaha, serta memberikan surat peringatan. Jadi tidak serta-merta langsung kita bongkar," jelasnya.

Terkait kawasan Sport Centre yang belakangan menjadi sorotan masyarakat karena adanya bangunan yang diduga tidak sesuai dengan fungsi awal kawasan olahraga, Asep menyebut bahwa kewenangan pengampunya berada pada Dinas Pariwisata.

Karena itu, pihaknya saat ini mendorong Dinas Pariwisata untuk segera melakukan langkah-langkah administratif berupa sosialisasi dan pemberian peringatan kepada para pedagang maupun pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut.

"Untuk Sport Centre, dinas pengampunya adalah Dinas Pariwisata. Kami mendorong agar segera memberikan peringatan kepada para pedagang atau pengusaha di sana untuk menata kembali usahanya sesuai dengan peruntukan awal kawasan. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, tentu Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembongkaran paksa," tegasnya.

Asep menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan konsisten di seluruh wilayah. Namun demikian, setiap tindakan penertiban harus dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dengan penjelasan tersebut, Satpol PP berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan yang mengedepankan pendekatan persuasif dan kepatuhan terhadap regulasi sebelum tindakan tegas diambil. (WH/Tim)

Untuk Sport Centre, dinas pengampunya adalah Dinas Pariwisata. Kami mendorong agar segera memberikan peringatan kepada para pedagang atau pengusaha

Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget