Indramayu, Cakralensa.com – Dugaan kejanggalan dalam penanganan barang bukti razia minuman keras (miras) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik. Sebuah mobil box berisi ratusan botol miras berbagai merek yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban di Kecamatan Kedokan Bunder, dilaporkan tidak lagi berada di kantor keesokan harinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, razia miras digelar pada Senin malam, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil box putih berpelat nomor D yang dicurigai membawa minuman keras dari arah Jatibarang menuju wilayah Kedokan Bunder.
Kecurigaan petugas terbukti benar. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut diketahui mengangkut berbagai jenis minuman beralkohol yang diduga akan diedarkan di wilayah Kedokan Bunder.
“Awalnya kami curiga dengan gerak-gerik sopir mobil box, lalu kendaraan dihentikan untuk diperiksa. Ternyata benar di dalamnya terdapat berbagai jenis miras,” ungkap salah seorang pegawai Satpol PP yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/3/2026).
Mobil beserta muatan miras kemudian dibawa ke kantor untuk diamankan sebagai barang bukti hasil razia. Petugas sempat menurunkan sejumlah dus berisi minuman keras untuk memastikan jenis dan merek yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Sebagai sampel, sekitar 50 botol miras berbagai merek di antaranya anggur merah, kolesom, bir, serta jenis miras AO diturunkan dari puluhan dus oleh jajaran Seksi Pengembangan Kapasitas (PK) yang dipimpin oleh petugas berinisial N dan C.
Namun keesokan paginya, situasi berubah. Mobil box yang sebelumnya diamankan di kantor tiba-tiba sudah tidak berada di lokasi.
“Malam Senin mobil itu masih ada di kantor. Tapi paginya mobil box warna putih yang membawa miras itu sudah tidak ada. Saya juga tidak tahu kenapa bisa begitu,” ujar sumber tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan internal maupun masyarakat terkait prosedur penanganan barang bukti hasil razia. Pasalnya, barang sitaan seharusnya diamankan hingga proses hukum atau penindakan sesuai peraturan daerah selesai dilakukan.
Sumber tersebut juga menyebutkan, sebelumnya ada rencana untuk menindak tegas pihak yang terlibat dalam peredaran miras tersebut, termasuk agen atau bandar serta pihak penerima yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras.
Operasi yang digelar malam itu sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan penyakit masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Razia tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, tetapi juga depot jamu serta kendaraan yang dicurigai membawa miras untuk diperjual belikan secara ilegal.
Namun, hilangnya mobil box berisi miras sitaan tersebut justru menimbulkan spekulasi adanya dugaan kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum tertentu di internal Satpol PP.
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon yang dilakukan awak media juga belum mendapat respons.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat operasi penertiban miras merupakan salah satu langkah penting pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sosial dan menghormati suasana bulan suci Ramadhan. (WH/CL)

